URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah:
1. Pengawasan Kesesuaian Pekerjaan dengan Perencanaan dan Spesifikasi Teknis
a. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen
perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah disepakati, seperti:
Gambar Kerja
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Spesifikasi Teknis
Standar Mutu Pekerjaan
b. Melakukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan, metode
pelaksanaan, dan hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan
spesifikasi.
c. Mencatat temuan-temuan di lapangan dan melaporkannya kepada pihak yang
berwenang untuk ditindaklanjuti.
2. Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan mematuhi peraturan dan standar
K3 yang berlaku.
b. Melakukan inspeksi terhadap tempat kerja, peralatan kerja, dan metode kerja
untuk memastikan keamanannya.
c. Memberikan pengarahan dan pelatihan kepada pekerja mengenai K3.
d. Mengawasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja.
e. Melaporkan potensi bahaya K3 yang ditemukan kepada pihak yang
berwenang untuk ditindaklanjuti.
3. Pengawasan Pengelolaan Lingkungan
a. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
b. Melakukan monitoring terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh
kegiatan proyek.
c. Menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan pencemaran
lingkungan.
4. Pengawasan Koordinasi dan Komunikasi
a. Membangun dan memelihara komunikasi yang efektif dengan semua pihak
yang terlibat dalam proyek, seperti:
Kontraktor
Konsultan
Perangkat Desa
Masyarakat
b. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul selama pelaksanaan proyek.
c. Menyampaikan informasi mengenai kemajuan proyek kepada masyarakat
secara berkala.
5. Dokumentasi
a. Mendokumentasikan semua kegiatan pengawasan, termasuk:
Laporan harian/mingguan/bulanan
Foto-foto
Video
Catatan temuan
b. Menyimpan dokumentasi dengan baik dan rapi untuk keperluan audit dan
evaluasi.
Selain itu, pihak konsultan agar membantu dalam menyelesaikan permasalahan
teknis yang dihadapi, memberikan saran dan masukan kepada kontraktor untuk
meningkatkan kualitas pekerjaan.