URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BIAYA PENGAWASAN PJUTS
Nomor: /Awas-PJUTS-Berau-PPU-Paser-SMD/2025
A. Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud pengadaan konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan
penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) adalah agar konsultan terpiiih dapat
membantu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pengawasan pengadaan dan
pemasangan di lokasi pekerjaan dan memberikan advis teknis dalam proses
pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS)
Tujuan
Sedangkan tujuannya adalah agar penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS)
dapat dibangun secara efisien, sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang
telah ditentukan dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta dapat
beroperasi dengan baik.
B. Lokasi Kegiatan dan Jumiah PJUTS
Lokasi Kegiatan pengadaan dan pemasangan PJUTS yaitu tersebar di beberapa
desa / kelurahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser dan Kota
Samarinda sebanyak 123 unit.
C. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah memeriksa
dan mempelajari dokumen data dasar untuk pelaksanaan pengadaan dan
pemasangan yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan, terdiri
dari:
a. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan pengadaan dan pemasangan.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
b. Mengumpulkan data dan informasi serta dokumentasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan pengadaan
dan pemasangan dan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /
PPK pemecahan persoalannya.
c. Membuat laporan bulanan dan laporan akhir atas pelaksanaan pengawasan
Pengadaan dan pemasangan PJUTS dengan mamasukan hasil-hasil progres
harian, mingguan, dan bulanan yang dilaksanakn oleh penyedia barang/jasa.
d. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
e. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan dengan tembusan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan /
atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
D. Target/Sasaran :
a. Mengawasi pelaksanaan pengadaan dan pemasangan PJUTS agar berjalan
lancar dan memenuhi spesifikasi teknis dan jumlah yang susuai yang
disyaratkan.
b. Mengawasi pelaksaaan pengadaan dan pemasangan PJUTS sebanyak 123 unit
yang tersebar dibeberapa desa / kelurahan di Kabupaten Berau, Penajam Paser
Utara, Paser dan Kota Samarinda.
ySamarinda.^o Oktober 2025
jasa Pengguna Anggaran
19751111 200602 2 006