URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati. Fungsi dasar pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin. Disamping itu pengawasan juga berperan membantu pengguna anggaran dalam hal ini di dalam melaksanakan administrasi teknis pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.