KERANGKA ACUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 2025
SUB KEGIATAN
PENUMBUHAN KESADARAN KELUARGA DALAM PENINGKATAN DERAJAT
KESEHATAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN DENGAN MENERAPKAN
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
Urusan : Urusan Pemerintah Wajib Yang Berkaitan Dengan
Pelayanan Dasar
Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Sub Unit Organisasi : Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Program : Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kegiatan : Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rangka Promotif
Preventif Tingkat Daerah Provinsi
Nama Sub Kegiatan : Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan
Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Sumber Pendanaan : APBD
Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Dokumen Hasil Penumbuhan Kesadaran dalam
Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan
Lingkungan dengan Menerapkan Hidup Bersih dan
Sehat
Lokasi Kegiatan : Samarinda
Anggaran : Rp. 21.577.600,-
Nama KPA : Fit Nawati, SKM, M. Kes
Nama Pekerjaan : Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader
Posyandu Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN
PENGADAAN PIAGAM PENGHARGAAN JAMBORE KADER POSYANDU
TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Kesehatan merupakan hak asasi dan sekaligus sebagai investasi sehingga
perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap dan oleh seluruh
komponen bangsa, agar masyarakat dapat hidup sehat dan pada akhirnya dapat
mewujudkan derajat masyarakat yang optimal. Hal ini perlu dilakukan karena
bukanlah tanggungjawab pemerintah saja, tetapi merupakan pemerintah dan
masyarakat termasuk pihak swasta.
Sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat tingkat pertama, puskesmas
menjadi ujung tombak untuk menjaga masyarakat tetap sehat. Untuk itu, perlu
adanya integrasi layanan primer guna mendukung pemenuhan kebutuhan di
posyandu dan puskesmas. Integrasi layanan primer dilakukan mulai dari edukasi
penduduk dan tokoh masyarakat pada tahap pertama, pencegahan primer
dengan penambahan imunisasi rutin di tahap kedua, skrining 14 penyakit dengan
kematian tertinggi di tahap keempat, dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas
via revitalisasi jejaring, standarisasi layanan di puskesmas, posyandu, dan
kunjungan ke rumah di tahap keempat. Yang terakhir sebagai integrasi layanan
primer yang bermutu dan mudah di akses masyarakat.
Selain puskesmas, posyandu juga memiliki peran yang sangat penting
khususnya posyandu prima dalam integrasi layanan primer ini. Skrining kesehatan
dapat dilakukan di posyandu yang tersedia di desa. Dengan adanya Posyandu
Prima, masyarakat diharapkan dapat melakukan skrining kesehatan awal
sehingga jika ditemukan anomali akan ditindaklanjuti di Puskesmas.
Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang dikelola dan
diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat
dan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan
kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu
dan bayi.
Permasalahan yang dihadapi yaitu bahwa belum seluruhnya Posyandu
yang di Kalimantan Timur menjadi Posyandu yang aktif, terlebih dengan adanya
pandemi Covid-19 yang mengharuskan seluruh lapisan masyarakat untuk
membatasi jarak dan menerapkan protokol kesehatan selama beraktifitas. Untuk
mengatasi hal tersebut diperlukan upaya pengembangan dan revitalisasi
Posyandu secara perlahan dan bertahap. Upaya peningkatan peran dan fungsi
Posyandu bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja, namun semua
komponen yang ada di masyarakat, termasuk kader. Peran kader dalam
penyelenggaraan Posyandu sangat besar karena selain sebagai pemberi
informasi kesehatan kepada masyarakat juga sebagai penggerak masyarakat
untuk datang ke Posyandu dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan kesehatan tersebut,
diperlukan peran aktif masyarakat terutama dalam pemberdayaan masyarakat,
dalam new normal pada saat ini perlu peningkatan mutu SDM dalam upaya
pencapaian Index Pembangunan Manusia yang optimal. Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga dengan menanamkan nilai-nilai etika, moral, sikap dan
perilaku, budaya bangsa bagi anggota keluarga sejak dini memiliki peran dalam
peningkatan SDM.
Keluarga akan menjadi wahana yang tangguh bagi terwujudnya ketahanan
nasional untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa. Penguatan keluarga
dalam berbagai bidang pada akhirnya dapat mewujudkan keluarga sejahtera lahir
dan batin. Keberadaan kader menjadi penting dan strategis, ketika pelayanan
yang diberikan mendapat simpati dari masyarakat yang pada akhirnya akan
memberikan implikasi positif terhadap kepedulian dan partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakannya Jambore Kader
Posyandu Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Diharapkan kegiatan ini dapat
menjadi sarana komunikasi dan informasi bagi para kader posyandu di Kalimantan
Timur sekaligus sebagai penghargaan bagi kader yang telah bekerja secara tulus,
ikhlas, penuh tanggung jawab dan tidak mengenal lelah.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Desa;
c. Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2015 tentang Upaya
Peningkatan dan Pencegahan Penyakit;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
i. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024;
j. Buku Pedoman Jambore Kader Tahun 2023;
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk sarana pendidikan, ajang kompetisi yang
suportif serta meningkatkan semangat kader tenaga penyuluh kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan capaian indikator
program melalui kegiatan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.dalam
upaya pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan peningkatan
cakupan Posyandu Aktif.
2. Tujuan
Kegiatan – kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelola
program promkes, kader serta masyarakat secara umumnya dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, agar dapat melaksanakan
perannya sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat di semua tatanan.
C. RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Ruang lingkup Sub Kegiatan Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan
Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat yang meliputi kegiatan Jambore Kader Posyandu Tingkat Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2025 dengan tata cara pelaksanaan sebagai berikut
1. Metode Pelaksanaan
Metode Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader Posyandu Tingkat
Provinsi Kalimantan Timur adalah Pengadaan Langsung
2. Tahapan Pelaksanaan
Melalui SPSE Elektronik
D. KELUARAN
Pengadaan Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader Posyandu Tingkat
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sebanyak 1 Kegiatan.
E. KUALIFIKASI PENYEDIA
Ijin Usaha : KBLI 47783 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Logam)
F. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
1. Nama Instansi : Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
2. Kuasa Pengguna Anggaran : Fit Nawati, SKM, M. Kes
3. Jumah Anggaran : Rp. 21.577.600,-
G. WAKTU / JADWAL PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Perkiraan Proses Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader Posyandu
Tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 14 – 21 Oktober 2025 dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 8 (delapan) hari kalender, terhitung
sejak Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Matrik Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
(terlampir)
3. Spesifikasi Teknis
(terlampir)
H. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader Posyandu Tingkat Provinsi
Kalimantan Timur di Samarinda.
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Piagam
Penghargaan Jambore Kader Posyandu Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2025 ini bersumber pada APBD tahun Anggaran 2025
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 21.577.600,-
3. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Piagam Penghargaan
Jambore Kader Posyandu Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sebesar
Rp. 21.577.600,-
4. Jenis Kontrak : Lumpsum
5. Cara Pembayaran : Sekaligus
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disampaikan sebagai panduan
dalam pelaksanaan Pengadaan Piagam Penghargaan Jambore Kader Posyandu
Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Samarinda, 10 Oktober 2025
Kepala Bidang Kesmas,
Fit Nawati, SKM, M. Kes
NIP. 19710410 199102 2 001