KERANGKA ACUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 2025
Urusan : URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG
BERKAITAN
DENGAN PELAYANAN DASAR
Unit Organisasi : Dinas Kesehatan
Sub Unit Organisasi : Dinas Kesehatan
Program : Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kegiatan : Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan
Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah
Provinsi
Sub Kegiatan : Bimbingan Teknis dan Supervisi UKBM
Sumber Pendanaan : APBD
Lokasi Kegiatan : Samarinda
Anggaran : Rp. 5,478,210,-
Nama KPA : Fit Nawati, SKM, M. Kes
Nama Pekerjaan : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
Kegiatan Saka Bakti Husada (Bendera)
KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN
PENGADAAN BELANJA SEWA ALAT KANTOR LAINNYA
TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya. Dijelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
dengan memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam
segala bentuk upaya kesehatan.
Pembangunan kesehatan dilakukan melalui upaya kesehatan secara
komprehensif, yaitu mencakup : peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif). Dilihat dari sasarannya upaya kesehatan mencakup
upaya perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah proses untuk
meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga
serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Kesehatan yang
dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui
pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi
dan social budaya setempat.
Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) adalah wahana
pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar
kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat,
dengan pembinaan sektor Kesehatan, lintas sektor dan pemangku
kepentingan terkaitnya lainnya.
Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan
kesehatan adalah membekalinya dengan pengetahuan dan keterampilan
praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari
pembangunan nasional. Menanamkan nilai-nilai sikap dan perilaku sehat
melalui kegiatan kepramukaan yang dimulai sejak usia dini akan membantu
percepatan proses kesadaran, kemampuan, kemauan masyarakat untuk
hidup sehat.
Maka dari itu akan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan
Supervisi UKBM yang meliputi kegiatan Rapat Kerja Daerah SBH Kalimantan
Timur, Pertemuan Peningkatan D/S Provinsi Kalimantan Timur, Pertemuan
Gerakan Aktifkan Posyandu, Pembinaan dan Pendampingan Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Alasan Pelaksanaan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan dalam pergerakan di bidang kesehatan
dalam Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Selain itu dengan dukungan
lintas program dan lintas sektor terkai diharapkan akan mewujudkan
pembudayaan Gerakan hidup sehat di masyarakat serta meningkatkan
koordinasi,supervisi dan evaluasi dengan pengelola program promkes dan
pemberdayaan masyarakat.
2. Dasar Hukum :
a. UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
b. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat (GERMAS)
c. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1193/ Menkes/ SK/X/ 2004,
tentang Kebijakan Promosi Kesehatan.
d. Permenkes No. 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
e. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
f. Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024;
g. Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor : HK.05.01/VIII/2379/2015 Nomor
:08/PK/MoU/2015 tentang Peningkatan Promosi Kesehatan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan;
h. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 154 Tahun 2011
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
i. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 048 Tahun 2018
tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk sebagai sarana koordinasi, evaluasi dan
peningkatan kapasitas petugas promosi kesehatan dan pemberdayaan
masayarakat dalam rangka meningkatkan capaian indikator program melalui
kegiatan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.dalam upaya
pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
2. Tujuan
Kegiatan – kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
pengelola program promkes, kader serta masyarakat secara umumnya
dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, agar dapat
melaksanakan perannya sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat di
semua tatanan.
C. RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Ruang lingkup sub kegiatan adalah Bimbingan Teknis dan Supervisi UKBM,
dengan tata cara pelaksanaan sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan
Metode Pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
Kegiatan Saka Bakti Husada (Bendera) adalah Pengadaan Langsung
2. Tahapan Pelaksanaan
Melalui SPSE Elektronik
D. KELUARAN
Metode Pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Kegiatan
Saka Bakti Husada (Bendera).
E. KUALIFIKASI PENYEDIA
Ijin Usaha : KBLI 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya.
F. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
1 Nama Instansi : Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
2 Kuasa Pengguna Anggaran : Fitnawati, SKM, M. Kes
3 Jumah Anggaran : Rp. 5,478,210,-
G. WAKTU / JADWAL PELAKSANAAN
1 Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Perkiraan Proses Pelaksanaan Pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk
Kegiatan Kantor Lainnya Kegiatan Saka Bakti Husada (Bendera) pada
tanggal 10 s.d 31 November 2025 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 21 (dua puluh satu) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja.
2 Matrik Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
(terlampir)
3 Spesifikasi Teknis
(terlampir)
H. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan di Samarinda.
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Kegiatan Saka Bakti Husada
(Bendera) ini bersumber pada APBD tahun Anggaran 2025
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.478.210,-
3. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Belanja Alat/Bahan
untuk Kegiatan Kantor Lainnya Kegiatan Saka Bakti Husada (Bendera)
sebesar Rp. 5.478.210,-
4. Jenis Kontrak : Lumsun
5. Cara Pembayaran : Sekaligus
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disampaikan sebagai panduan
dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor Lainnya Kegiatan Saka Bakti Husada (Bendera).
Samarinda, 4 November 2025
Kepala Bidang Kesmas
Fit Nawati, SKM, M. Kes
NIP. 19710410 199102 2 001