URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar
Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas
pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan asas, kriteria,
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
2. TARGET/SASARAN
a) Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang
diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian
untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b) Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
berupa :
Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
(problem solving).
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif
dari pemecahan masalah
Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga
dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan
material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.