| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020754370216000 | Rp 256,071,450 | 74.88 | 94.88 | |
| 0026317370201000 | Rp 295,238,633 | 79.06 | 96.41 | |
| 0316258540429000 | Rp 296,531,783 | 72.49 | 89.76 | |
| 0015079197218000 | - | - | - | |
| 0015547136216000 | - | - | - | |
| 0028384741203000 | - | - | - | |
| 0026110007216000 | - | - | - | |
| 0028050607201000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0019871656216000 | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | |
| 0016342024216000 | - | - | - | |
| 0023272313211000 | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | |
| 0943074740216000 | - | - | - | |
CV Yagana Consulindo | 0662704873216000 | - | - | - |
| 0023273493211000 | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | |
| 0840690614216000 | - | - | - | |
| 0021794672211000 | - | - | - | |
| 0708993258201000 | - | - | - | |
| 0026193425212000 | - | - | - | |
| 0031275399216000 | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | |
| 0021178793216000 | - | - | - | |
| 0015902836121000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pengawasan Teknis
Pengawasan Pembangunan Jembatan Limau Manis Kab.Kampar
TAHUN ANGGARAN 2023
Menurut Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
1. Latar Belakang
tentang Jasa Konstruksi, pasal 1 ayat (1) Jasa Konstruksi adalah
layanan jasa konsultansi konstruksi danl atau pekerjaan
konstruksi, konsultasi konstruksi dalam pasal 1 ayat (2) adalah
layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan
manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan,
sedangkan Pekerjaan Konstruksi dalam pasal 1 ayat (3) adalah
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
Menurut Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 54 ayat (1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan
hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat
waktu. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut
tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu, rnaka diperlukan
layanan usaha jasa konsultansi untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jasa konsultansi
ini terdiri dari tim yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Tim yang dimaksud adalah Penyedia Jasa
Konsultansi. Dalam memberikan layanan usaha jasa konsultansi
di dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, Penyedia Jasa
Konsultansi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan seperti yang terdapat dalam
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59
ayat (1) dan ayat (3).
Sebagai pedoman dalam kegiatan pengawasan pekerjaan
pembangunan jalan dan/atau jembatan tahun anggaran 2023 ini,
yang digunakan adalah Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi kegiatan
2. Maksud Dan
pengawasan ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Tujuan
Konsultansi yang benar-benar kompeten dan profesional
dibidangnya untuk melaksanakan pekerjaan kegiatan pengawasan
pada program pembangunan jalan dan jembatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan (tepat biaya,
tepat waktu dan tepat mutu)
3. Target/Sasaran Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi pengawasan jalan
dan/atau jembatan ini, adalah tercapainya hasil pekerjaan
sesuai dengan isi dokumen kontrak.
-1 -
Kecamatan Kampar
4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini dibiayai sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus
5. Sumber Pendanaan
Juta rupiah) dari sumber pendanaan BANKEU Tahun
Anggaran 2023.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SYLVIA DESISALNI
MASTUR, ST NIP 19921224 201903 2 001
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja ; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Komitmen
Ruang Kabupaten Kampar
DATA PENUNJANG
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi kegiatan pengawasan
7. Data Dasar
(pemantauan dan supervisi) dan pelaporan hasil pelaksanaan
pengawasanyang terdiri dari :
1. Kemajuan pelaksanaan fisik dan keuangan;
2. Kondisi jembatan;
3. Kualitas Kerja;
4. Keselamatan pengguna jembatan.
8. Standar Teknis Untuk melaksanakan kegiatan ini harus berdasarkan Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
9. Studi-Studi Terdahulu Tidak ada
10. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
PengadaanBarang / Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
ten tang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07I PRTI M/2019
Tentang Standar Dan Pedoman PengadaanPekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 19IPRTIM/2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/SE/M/2019 Tentang
Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Melalui Penyedia Jasa
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
-2 -
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524 /KPTS/ M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
11. Surat Edaran Bersama Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 1203/0.11/03/2000 SE-
381A/2000 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Anggaran
Biaya (RAB)untuk jasa konsultansi.
12. Spesifikasi Umum 2018 Rev. 2 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
16. Manual Perkerasan Jalan (Revisi Juni 2017) Nomor
04/SE/Ob/2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
11. Lingkup Pekerjaan a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada ruas jalan
Dan/ atau jembatan Kabupaten Kampar sesuai dengan ruas
jembatan yang ditentukan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengawasan jalan dan/atau jembatan ini wajib
memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan
pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dengan
menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
dan stabil;
c. Pengawasanjalan dan/atau jembatan ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2018
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Marga untuk pekerjaan konstruksi
jalan dan jembatan dan ketentuan/tata cara yang ditetapkan
oleh penyelenggara jalan.
d. Dalam melakukan pengawasan Penyedia Jasa Konsultansi
wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Jasa Konstruksi
Nomor 2 Tahun 2017.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh kegiatan pengawasan ini adalah
terlaksananya Kegiatan Pengawasan terhadap pekerjaan
jembatan (sesuai dengan kegiatan yang dikerjakan) di
wilayah Kabupaten Kampar. Diharapkan dengan adanya kegiatan
pengawasan ini dapat membantu menjaga target fisik baik
kuantitas maupun kualitas program pembangunan jembatan
yang bersangkutan agar tepat biaya, tepat waktu dan tepat
mutu sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
13. Peralatan, Material,
Sesuai dengan yang disampaikan pada Harga Perkiraan Sendiri
Personil Dan Fasilitas Dari
(HPS)
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan Dan Material
Dari Penyedia Jasa Sesuai dengan yang disampaikan pada Harga Perkiraan Sendiri
(HPS)
Konsultansi
-3 -
15. Lingkup Kewenangan 1. Penyedia Jasa Konsultansi (Pengawas Pekerjaan) harus
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan
fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi Umum 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jembatan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
Bina Marga.
2. Penyedia Jasa Konsultansi (Pengawas Pekerjaan) wajib
mendampingi pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan
selesai.
16. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan penyelesaian kegiatan pengawasan
Yang Diperlukan ini diperkirakan 7 (tujuh) bulan semenjak ditandatanganinya
surat perjanjian/kontrak
.
-4 -