| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0843980285221000 | Rp 2,918,271,490 | - | |
| 0014877666113000 | - | - | |
| 0723847273221000 | Rp 2,471,573,885 | Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial An. Asmardi pada tahun 2021 dan tahun 2020 tidak benar, berdasarkan penelusuran Data SKK ( Sertifikat Kompetensi Kerja ) Terbit di LSP (https://lpjk.pu.go.id), bahwa sertifikat pelaksana An. Asmardi baru memiliki sertifikat pada tahun 2023, Sehingga pengalaman personel manajerial yang disampaikan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman pekerjaan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan BAB IV LDP huruf F. angka 3, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 29.12. Evaluasi Teknis (8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak | |
| 0032563801221000 | Rp 2,948,145,466 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis | |
CV Sheza Utama Perkasa | 06*0**1****21**0 | Rp 2,930,852,827 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis |
CV Nici Vini Bersaudara | 00*0**3****21**0 | Rp 2,382,239,506 | surat dukunagn sewa peralatan tidak di tandatangani keduabelah pihak, Dalam hal peralatan sewa bukan milik dari pemberi sewa, maka selain surat sewa perjanjian yang di dalamnya ditandatangani kedua belah pihak, maka wajib menyampaikan surat penguasaan/pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 29.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pada tabel B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang, uraian pekerjaan yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 29.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; |
| 0901489161108000 | Rp 2,620,496,871 | Tidak menyampaikan SKP berdasarkan penelusuran CV. GUNUNG AGUNG JAYA memiliki paket pekerjaan yang sedang berjalan : 1. Lanjutan Pembangunan Jembatan Krueng Sunsang Kec. Pasie Raya 2. Pembangunan Jalan Jembatan Siinduk Desa Tamon Jaya kec. Salang 3. Pembangunan Penambahan Ruang Kelas SMKN 1 SAMBOJA 4. Pembangunan Penambahan Ruang Kelas SMKN 1 ANGGANA 5. Pemeliharaan Jalan Bung Pageu - Data Makmur (DAK PENUGASAN) 6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Kawasan Gp. Panteriek Kec. Lueng Bata (DAK) 7. Pembangunan Gedung Serbaguna SMKN 8 SAMARINDA 8. Pembangunan Gedung Serbaguna SMKN 4 BALIKPAPAN 9. Bangunan Gedung Tempat Olahraga (Pembangunan Lapangan Volly Gp. Lueng Gayo Kec. Teunom) 10. Bangunan Gedung Tempat Olahraga (Lanjutan Pembangunan Lapangan Futsal Gp. Lhok Guci Kec. Pasie Raya) 11. Pembangunan Saluran Air Sawah Rawa Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur 12. Pembangunan Pipanisasi Pulau Rubiah 13. Peningkatan Jalan Wisata Pantai Lhok Geulumpang Kec. Setia Bakti 14. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) SPAM Desa Tameng 2. Surat perjanjian sewa peralatan PT. PRIMA BETON CAKRAWALA TIDAK DAPAT DITERIMA, karena sudah dijelaskan didalam pembukaan aanwijzing point h. Dalam hal bukti peralatan tersebut adalah sewa perjanjian, maka apabila peralatan tersebut adalah milik pemberi sewa, maka selain menyampaikan surat sewa perjanjian yang bertandatangan kedua belah pihak, juga menyampaikan bukti kepemilikan alat yang disewakan dan point L Untuk sewa perjanjian adalah scan asli surat perjanjian, tanda tangan Pihak I dan II wajib bertandatangan basah dan berstempel basah. 3. Surat perjanjian sewa peralatan PT. LUTVINDO WIJAYA PERKASA TIDAK DAPAT DITERIMA, karena sudah dijelaskan didalam pembukaan aanwijzing point h. Dalam hal bukti peralatan tersebut adalah sewa perjanjian, maka apabila peralatan tersebut adalah milik pemberi sewa, maka selain menyampaikan surat sewa perjanjian yang bertandatangan kedua belah pihak, juga menyampaikan bukti kepemilikan alat yang disewakan dan point L Untuk sewa perjanjian adalah scan asli surat perjanjian, tanda tangan Pihak I dan II wajib bertandatangan basah dan berstempel basah. | |
| 0021177001221000 | - | - | |
| 0025551383216000 | - | - | |
| 0012005955221000 | - | - | |
| 0666393723216000 | - | - | |
| 0030466130221000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0837476944221000 | - | - | |
| 0909014839221000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0015547987221000 | - | - | |
| 0012305991221000 | - | - | |
CV Zhafran Perkasa Teknik | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0028268647221000 | - | - | |
| 0021784558125000 | - | - | |
CV Yasmin Group | 06*9**4****21**0 | - | - |
| 0701368698216000 | - | - | |
| 0020121901222000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0538819830221000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0840437172221000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0814874749216000 | - | - | |
| 0018943720222000 | - | - | |
| 0016703803221000 | - | - | |
CV Prima Nuansa Solution | 09*7**9****21**0 | - | - |
| 0944406057219000 | - | - | |
| 0539577742212000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0705342764211000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0861157782331000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0809231921204000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0932329121221000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0015201817204000 | - | - | |
CV Lima Empat Lima Empat | 0412461386201000 | - | - |
CV Irian Indah | 00*0**2****21**0 | - | - |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0810495119203000 | - | - | |
| 0030754444201000 | - | - | |
| 0535479992221000 | - | - | |
| 0016703811221000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0414256057216000 | - | - | |
| 0742561301211000 | - | - |
URAIAN SINGKAT REHABILITASI BENDUNG
IRIGASI SEI. GEMURUH
URAIAN SINGKAT
Program revitalisai pangan digagas untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan
ketahanan pangan nasional melalui revitalisasi pertanian yang dapat diwujudkan dengan
swasembada beras, kedelai, jagung dan juga mengembangkan kawasan lahan pertanian untuk
memberikan kontribusi yang saling komplementer bagi pengembangan sektor pertanian yaitu
program revitalisasi pertanian dan pedesaan untuk menopang program ketahanan pangan
nasional. Pengembangan lahan pertanian dalam kerangka penataan ruang kawasan dan
pengembangan ekonomi daerah yang menerapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, juga ditujukan untuk peningkatan
kesejahteraan sosial dan ekonomi yang keberlanjutan bagi ketahanan nasional dan Kabupaten
Kampar pada khususnya.
Pembangunan daerah Propinsi Riau adalah menekankan pada 3 (tiga) sektor yaitu
pertanian, industri dan infrastruktur. Pertanian di Propinsi Riau khususnya di Kabupaten
Kampar, memegang peranan penting karena lebih 60% penduduknya bergerak pada sektor ini.
Dengan adanya pengembangan lahan pertanian, maka efek keterpencilan dan tingkat aksebilitas
kawasan lahan pertanian yang dibuka akan segera berubah menjadi peningkatan kesejahteraan
sosial dan ekonomi yang keberlanjutan di Kabupaten Kampar.
Oleh karena itu melalui pembangunan terpadu pertanian dan pengairan di Kabupaten
Kampar, dilaksanakan pekerjaan Rehab Bendung DI Gemuruh, di Kabupaten Kampar,
Kecamatan Tapung Desa Petapahan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam Pembangunan Rehab Bendung DI.
Gemuruh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Rincian lingkup
pekerjaan/kontrak sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi kegiatan : Pembuatan Plank Nama Proyek, Sosialisasi Kegiatan,
Pembuatan Profil dan Bouwplank, Pembuatan Dokumentasi, Pembuatan Pelaporan (harian,
mingguan, bulanan), Pembuatan Barak Kerja, perbaikan kantor Direksi dan kantor tempat
tinggal Kontraktor, pengukuran lapangan (uitzet), Pembuatan DAM mengalihkan aliran air,
Pembuatan Jembatan Sementara sebagai penghubung transportasi Bahan dan Material
Konstruksi serta Gambar Kerja dan As- Built Drawings.
B. Mobilisasi & Demobilisasi
yang dimaksud mobilisasi adalah mendatangkan alat, personil dan perangkat kerjanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan demobilisasi adalah mengembalikan alat, personil dan
perangkat kerjanya setelah proyek selesai.
C. Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
yang dimaksud Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
adalah Mencakup Penyiapan RKK, Sosialisasi dan Promisi K3, Alat
Pelindung Kerja/Diri, asuransi dan perijinan, Personil K3, Fasilitas Prasarana Kesehatan,
rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli kesalamatan konstruksi, dan lain-lain
terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi.
D. GalianTanah
Adalah pekerjaan galian untuk area tampungan air, karena lokasi rencana embung relatif
datar sehingga untuk area genangan perlu dilakukan penggalian sehingga membentuk suatu
wadah tampungan air.
D. Timbunan Tanah
Adalah pekerjaan Timbunan untuk area sekitar pekerjaan bangunan Bendung, terutama pada
bagian sisi turap hulu dan hilir pada Bendung, Timbunan Tanah yang didatangkan adalah
Timbunan yang berasal dari Quarry yang telah memiliki izin sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
E. Pembangunan Bendung
Adalah Konstruksi pelimpah/spilway dari struktur beton bertulang yang berfungsi untuk
menahan air padad level tertentu, sehingga air bisa tertahan di area genangan.
F. Pekerjaan Turap Bendung
Adalah perkuatan tebing/talud hasil galian, sehingga aman dan tidak terjadi longsor.
Gambar rencana pekerjaan yang merupakan bagian dari Dokumen Lelang sesudah penunjukan
Penyedia sebagai pemenang lelang, gambar tersebut dilampirkan dalam Dokumen Kontrak
sebagai satu kesatuan, yang selanjutnya disebut sebagai Gambar Kontrak.
3. Pengawasan Berkala
Memberi penjelasan/ membantu memecahkan masalah yang timbul di lapangan
D H
ASAR UKUM
Dasar hukum atau landasan hukum dalam DED Rehab Bendung DI Gemuruh antara
lain mengacu pada :
1. Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas
peraturan presiden No 54 tahun 2010.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.04 Perubahan Ke Empat atas Peraturan
Presiden No 54 tahun 2010
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis
Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
12. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
52/SK.DPN/X/2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya
Langsung Personil (Remuneration/ Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct
Reimbursible Cost) untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi
13. Keputusan Bupati Kampar Nomor 060-483/VII/2019 Tentang Standarisasi Harga Barang
dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
P I I
ENGERTIAN STILAH – STILAH
Dalam kegiatan pekerjaan Bendung, terdapat beberapa istilah yang digunakan antara
lain :
1. Bendung/Embung pertanian bangunan penampung air yang sumber airnya berasal dari
mata air, curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya yang berfungsi untuk suplesi
air irigasi pertanian yang dilapangan dapat berupa embung, dam parit dan long storage.
2. Bendung /Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan untuk
menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha
pertanian.
3. Dam Parit adalah suatu bangunan konservasi air berupa bendung kecil pada parit-parit
alamiah atau sungai - sungai kecil yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka
air untuk disalurkan sebagai air irigasi.
4. Long Storage adalah bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air di dalam
sungai, kanal dan atau parit pada lahan yang relatif datar dengan cara menahan aliran untuk
menaikkan permukaan air sehingga cadangan air irigasi meningkat.
5. Pintu/Saluran Pemasukan (inlet) adalah pintu tempat masuknya air dari sumber air ke
bangunan/ tubuh embung dan berfungsi untuk mengarahkan air masuk ke dalam embung.
Pada saluran masuk sebaiknya dibuat bak control untuk menyaring kotoran/ sedimen
yang mungkin masuk ke embung.
6. Pintu/Saluran Pengeluaran (outlet) adalah pintu tempat keluarnya air dari bangunan/tubuh
embung ke lahan usaha tani, berfungsi untuk menyalurkan air ke lahan usaha tani.
Saluran pengeluaran dilengkapi dengan pintu, bisa berupa sekat balok atau pintu sorong.
Jika elevasi lahan usaha tani lebih tinggi dari embung, pembuatan saluran pengeluaran tidak
diperlukan.
7. Bak Kontrol adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendapkan material yang
terbawa oleh air sebelum masuk kedalam embung.
8. Pintu penguras adalah bangunan untuk menguras dan membersihkan Embung pertanian
dari kotoran dan sedimentasi serta untuk mengosongkan seluruh isi Embung pertanian
bila diperlukan untuk perawatan. Pintu ini sangat penting untuk perawatan dan menjaga
volume tampungan Embung pertanian. Pintu bisa berupa pintu sekat balok atau pintu
sorong, bahkan jika sumber air yang digunakan tidak membawa sedimen, dimungkinkan
saluran penguras cukup dibuatkan saluran dari pipa yang bisa dibuka/tutup.
9. Bangunan bendung - Pelimpas adalah bangunan untuk membendung, meninggikan muka
air dan melimpaskan air secara langsung saat volume air melebihi kapasitas tampungan
dam parit. Pada bagian pelimpas perlu dibuat kolam olak agar air yang melimpas tidak
merusak bendung. Bendung dan bagian pelimpasnya terbuat dari pasangan batu atau
dicor.
10. Talud/Jagaan adalah bangunan penjaga pinggir dam parit yang berfungsi untuk pegangan
bendung dan menjaga agar bendung tidak tergerus oleh aliran air.
11. Pengendali/Pintu air adalah bangunan pada dam parit untuk mengatur volume air yang
akan dialirkan ke lahan usaha tani melalui saluran irigasi.
12. Kolam olak adalah bangunan pada dam parit yang berfungsi agar air yang terjun melalui
pelimpas tidak merusak bendung.
13. Iklim adalah keadaan cuaca rata-rata atau keadaan cuaca jangka panjang pada suatu
daerah, meliputi kurun waktu beberapa bulan atau beberapa tahun.
14. Musim adalah rentang waktu yang mengandung fenomena (nilai sesuatu unsur cuaca)
yang dominan atau mencolok.
15. Perubahan iklim adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi menyebabkan
terjadinya perubahan pada unsur-unsur iklim lainnya, seperti naiknya suhu air laut,
meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara
yang pada akhirnya merubah pola iklim dunia.