| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0423324268707000 | Rp 285,000,000 | - | |
| 0947401014704000 | Rp 302,422,808 | Tidak hadir pada saat klarifikasi Dokumen Kualifikasi dan Teknis sesuai jadwal yang ditetapkan pada Paket Pekerjaan ini. | |
| 0029396595706000 | Rp 320,219,083 | Tidak hadir pada saat klarifikasi Dokumen Kualifikasi dan Teknis sesuai jadwal yang ditetapkan pada Paket Pekerjaan ini. | |
Zidan Putra Petir | 0835257361706000 | Rp 257,928,015 | Tidak hadir pada saat klarifikasi Dokumen Kualifikasi dan Teknis sesuai jadwal yang ditetapkan pada Paket Pekerjaan ini. |
| 0809900699706000 | - | - | |
CV Dhilan Sakti | 07*7**8****06**0 | - | - |
CV Bake Perkasa | 07*2**9****06**0 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0410231484706000 | - | - | |
| 0862571981702000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0026321380706000 | - | - | |
| 0414275651706000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0020747630706000 | - | - | |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0029402245706000 | - | - | |
| 0940118284706000 | - | - | |
| 0534949276707000 | - | - | |
| 0725340400706000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
CV Jasa Bangun Energi | 07*6**9****02**0 | - | - |
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KAPUAS HULU
Jl. Nusa Indah No. 05 Putussibau, Kec. Putussibau Utara 78716
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN DERMAGA RAKYAT (LANTING APUNG)
DESA PULAU MAJANG KECAMATAN BADAU (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS (OUTLINE SPEC)
Pembangunan Dermaga Rakyat (Lanting Apung) Desa Pulau Majang Kecamatan Badau (DAK)
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS - MATERIAL
1. Pekerjaan Pendahuluan - Papan Nama Kegiatan Bahan Spanduk/benner Uk. 90 x 120 cm
- Rangka Reng Kayu Klas II
2. Pekerjaan Pondasi - Kayu Log (Tengkawang) Ø 90 cm Panjang 14,00 meter
- Keep Kayu Belian
- Paku Baut P. 35 cm
- Gapit Balok Keep Kayu Belian Uk. 2x4/8 cm - 100 cm
- Baut Panjang
- Balok Pengaman Kayu Belian
- Baut Pendek
- Paku Baut P. 23 cm
3. Pekerjaan Rangka Badan - Tiang + Sengkang Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Balok Tutup Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
4. Pekerjaan Gelegar dan Lantai - Gelegar Kayu Belian
- Gelegar Kayu Klas I Uk. 8/8 cm
- Baut Pendek
- Baut Panjang
- Lantai Papan Kayu Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
- Lantai Papan Kayu Klas I Uk. 2.5/15 cm (Tidak Ketam)
- Ban Lantai Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (Ketam)
5. Pekerjaan Dinding - Dinding Papan Kayu Klas I (Ketam)
6. Pekerjaan Atap - Kuda - Kuda Konvensional Kayu Klas II Uk. 8/8 cm
- Ikat Angin Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Baut Pendek
- Gapit Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Baut Panjang
- Gording Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Atap Spandek BJLS 0.20 (Warna Biru)
- Perabung Lapis Alumunium BJLS 0.25 (Warna Biru)
- Listplank Papan Kayu Klas I Uk. 2 x2/15 cm (Ketam)
7. Pekerjaan Plafond - Rangka Plafond Kayu Klas II
- Plafond GRC T= 4 mm
8. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi - Pintu Panel Kayu Klas I
- Kunci 2 Slaag
- Engsel Pintu
- Ventilasi Ram Kayu Klas II Uk. 1.5/8 cm
9. Pekerjaan Kursi Tunggu - Tiang Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Rangka Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (Ketam)
- Papan Kayu Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
10. Pekerjaan Pagar - Sengkang Pagar Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Ornamen Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (Ketam)
- Ornamen Papan Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
11. Pekerjaan Pengecatan - Cat Tembok (Plafond)
- Cat Kilat
12. Pekerjaan Sanitasi - Talang Gantung 1/2 Lingkaran + Pipa PVC Ø 3" + Accessories
- Tangki Air Kap. 1 m3 merk Pinguin
- Dudukan Tangki Air Kayu Belian
- Bak Air KM/WC (PVC) 120 Liter
- Instalasi Air Bersih Pipa PCV Ø 3/4" + Accessories
- Kran Air Kualitas Biasa Ø 3/4"
- Centong Air Kualitas Biasa
13. Pekerjaan Elektrikal - Instalasi Titik Lampu
- MCB 6 A 1 Phase
- Saklar Ganda Kwalitas Biasa
- Saklar Tunggal Kwalitas Biasa
- Stop Kontak Kwalitas Biasa
- Fitting Lampu
- Lampu LED 13 Watt
- Lampu LED 6 Watt
14. Pekerjaan Lain-Lain - Tali Tambat dia. 1,5"
- Papan Penghubung Kayu Klas I UK. 5/30 cm P. 600 cm
- Cerucuk dia. 10 cm P. 600 cm
- Papan Nama Dermaga Uk. 70 x 120 cm Bahan Alumunium
- Genset Kap. 2500 Watt merk Honda
15. Biaya K3 Konstruksi - Spanduk K3 Uk. 90 x 120 cm
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Sarung Tangan
- Rompi Keselamatan
- Peralatan P3K (Kotak K3, Obat Luka, Obat Umum, Perban)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas hulu
Pekerjaan : Pembangunan Pembangunan Dermaga Rakyat (Lanting Apung) Desa Pulau Majang
Kecamatan Badau (DAK)
Lokasi : Kecamatan Badau
Sumber Dana : APBD (DAK) Kbaupaten Kapuas Hulu
Tahun Angaran : 2023
BAB I
I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi setelah pekerjaan selesai dengan
bobot realisasi mencapai 100 % (seratus persen) atas persetujuan Direksi termasuk perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan yang dikerjakan dan pembersihan lokasi.
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam rencana kerja dan
syarat-syarat ( RKS ), gambar-gambar, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas.
PASAL 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan keputusan Menteri
Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.
PASAL 3
GAMBAR – GAMBAR
Pada RKS ini dilampirkan antara lain :
3.1 Gambar Kerja :
Gambar konstruksi beserta detailnya, Gambar yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam Spesifikasi
Khusus / Teknis.
PASAL 4
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN
4.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ( RKS ) ini,
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya yaitu sebagai
berikut :
a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau algemene Voorwaarden Voor De
Witvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken ( AV ) 1941.
b. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI ) 1961.
d. UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung
e. Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
f. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
(Permen PU No.45 tahun 2007)
g. SNI 034433 1997 Spesifikasi Beton Siap Pakai
h. SNI 031972 1990 Uji Slump
i. SNI 031974 1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
j. SNI Beton 2847 : 2013
k. SNI Tulangan Beton 2052 : 2014
l. SNI 030691 1996 Paving Blok
m. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
4.2 Pada pelaksanaan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula, antara lain :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi tugas termasuk juga
gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan /
disetujui oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi.
b. Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukan kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui konsultan Pengawas dan atas persetujuan Direksi.
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
5.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
5.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah
ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
mempunyai skala besar yang berlaku.
5.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan
kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi, dan kontraktor
harus mengikuti keputusannya.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
6.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan pekerjaan dan
bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-Chart dan CURVA ″ S ″.
6.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan atas persetujuan
Direksi, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh kontraktor.
6.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja sebanyak 4 ( empat ) rangkap kepada Direksi Lapangan.
6.4 Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan rencana kerja
tersebut.
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1 Di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut Pelaksana Lapangan
yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
kontraktor. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan tersebut ditujukan kepada pemberi
tugas Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas.
7.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab dari sebagian maupun
keseluruhan kewajibannya.
7.3 Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas Pelaksana kurang mampu atau
tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberi tahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti
pelaksana pekerjaan.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada kecelakaan
(PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan.
8.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan, kamar mandi
dan WC serta air yang bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan. Membuat tempat
penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk menjaga keamanan.
8.3 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan kontraktor sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PASAL 9
SITUASI DAN UKURAN
9.1 SITUASI
⮚ Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-
hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
⮚ Kelalaian atau kurang telitinya Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan alasan tuntutan.
9.2 UKURAN
⮚ Ukuran satuan yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-ukuran untuk bahan
bangunan tertentu yang dinyatakan dalam inci atau mm.
⮚ Peil (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0,00 adalah sama dengan muka lantai dasar bangunan yang berada
didekatnya atau menurut petunjuk dari Direksi.
Pengukuran dilakukan untuk Penentuan lokasi bangunan, jalan, trotoar, door lop, landscaping dan lain-lain.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan,kontraktor wajib mengajukan request pekerjaan kepada konsultan pengawas dan
mendapatkan aproval (persetujuan) dari konsultan pengawas dan diketahui oleh direksi.
10.2 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
10.3 Konsultan Pengawas berwenang mengetahui asal dan kondisi bahan dan kontraktor wajib memberitahu dan
menjelaskannya.
10.4 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan-bahan bangunan sebelum digunakan di lapangan. Contoh-contoh
ini harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
10.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakainnya oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24
jam, terhitung dari jam penolakan.
10.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh Konsultan Pengawas, maka
pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
10.7 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti sesuatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya
pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
PASAL 11
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
11.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila
Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
11.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat permohonan pemeriksaan, tidak
dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan bila
Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
11.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan yang tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 12
PEKERJAAN UNTUK MELINDUNGI KERUSAKAN
Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan:
12.1 Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan
jaminan. Lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan
erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat- alat
pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta
pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.
12.2 Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk kerusakan-kerusakan
bangunan dan infrastruktur disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
12.3 Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan dipertimbangkan, kecuali
bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
PASAL 13
PERLENGKAPAN PELAKSANA DAN ADMINISTRASI TEKNIS PELAKSANA
13.1 Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawasan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan / atau spesifikasi /
persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
13.2 Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan yang dimiliki
dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan
penyimpanan bahan tersebut.
13.3 Pengajuan Bahan Pekerjaan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali
bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah Konsultan
Pengawas / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas .
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SP KONSULTAN PENGAWAS
turun
13.4 Transportasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh Direksi dan stafnya pada setiap waktu yang
dikehendaki, seperti yang terdaftar dalam Spesifikasi Khusus untuk tugas dinas, sekitar dan berhubungan
dengan pekerjaan dalam kontrak ini.
b. Apabila menurut Direksi Lapangan kendaraan tersebut menjadi tidak bisa dipakai, Penyedia Jasa harus
menggantinya dengan tanpa penundaan.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan pengemudi yang baik serta semua keperluan lainnya seperti bahan bakar,
oli dan sebagainya dan harus menanggung biaya yang berhubungan dengan jalannya, pemeliharaan, perijinan dan
asuransi. Setelah selesainya pekerjaan kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
d. Kendaraan tersebut tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kecuali dengan ijin dari Direksi Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN KEMBALI
a. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing di Lapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel
bawah tanah apabila ada.
b. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia
Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
PASAL 15
PERALATAN
Segera setelah penanda tanganan kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi peralatan yang akan dibawa
dan digunakan dilokasi pekerjaan kepada Direksi Lapangan, sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah disampaikan sebelumnya.
15.1 Persyaratan Umum Tentang Peralatan, Perlengkapan dan Personel
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini dan memenuhi semua Persyaratan dalam Kontrak. Kontraktor diharuskan membuat Daftar
Bahan dan Peralatan (checklist) sebelum melaksanakan setiap jenis pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus benar-benar lengkap, dapat
beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan sesuai
kondisi dan kebutuhan pelaksanaan proyek di site, sehingga Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya
dengan aman, dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
15.2 Daftar peralatan dimaksud yang sudah diperhitungkan oleh Kontraktor dalam penawarannya adalah jumlah
peralatan minimum yang Kontraktor sediakan di site, adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi
Tugas mengakui bahwa jumlah peralatan tersebut telah mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan,
instruksi penambahan peralatan sesuai perkembangan kebutuhan pelaksanaan lapangan yang dikeluarkan
Konsultan Pengawas untuk mencapai target pelaksanaan pekerjaan harus telah diperhitungkan dalam
pengajuan penawaran harga pekerjaan sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kerja tambah.
Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
No. Jenis Kapasitas Minimal Jumlah
1. Genset 1000 Watt 1 Unit
2. Meteran 30 Meter 1 Buah
15.3 Personel pelaksana proyek minimal yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
1. Personil Manajemen Proyek
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas K3
PASAL 16
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
16.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku harian oleh
Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.
Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang ternyata ada perintah tertulis dari Konsultan pengawas
atas persetujuan Pemberi tugas.
16.2 Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan yang dimasukkan oleh
Kontraktor dalam suatu daftar, yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
16.3 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan dalam
penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama kontraktor
dengan persetujuan Pemberi Tugas.
II. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
PASAL 17
PENERAPAN SMKK
1. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
a. Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan
menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya, dan diberi
penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis bahaya dan risikonya (Job Safety Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
proses dan Petugas K3;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah
terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
2. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis yang ditetapkan harus dipenuhi oleh penyedia untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan;
b. Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metoda pelaksanaan
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan
urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus diidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya dan risiko tinggi dan sedang,
harus dilengkapi dengan metode kerja, yang selamat dan aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal,
plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait
pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus mempunyai kemampuan melakukan analisis
keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau pemaparan penyakit di tempat kerja;
e. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap analisis keselamatan pekerjaan,
sebelum digunakan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
f. Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan proses manajemen risiko terkait dengan
tugas jabatannya, demikian juga apabila tenaga ahli dan terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan
analisis keselamatan pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau mendapatkan bantuan atau pelatihan dari
Petugas K3 Konstruksi.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, pelaksana wajib menyiapkan perangkat safety untuk pekerja,
konsultan pengawas, direksi dan tamu pada area kerja seperti Wastafel, penampung air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker
dan alat pengecek suhu tubuh.
PASAL 18 PEKERJAAN
PERSIAPAN
18.1 Pekerjaan pembersihan lokasi diperlukan untuk menyingkirkan segala sampah dan yang lainnya yang akan
mengganggu pekerjaan serta merusak kekuatan jalan bila tidak dibersihkan. Pembersihan lokasi juga diperlukan disekitar
bangunan untuk melancarkan kegiatan mobilitas tenaga kerja dan bahan bangunan. Pelaksana harus membersihkan
halaman dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon
dan semak-semak yang terdapat pada areal harus ditebang dan dibersihkan sampai keakar-akarnya, kemudian
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
18.2 Pengukuran dan pematokan dilakukan dengan seksama agar ukuran bangunan sesuai antara yang direncanakan dengan
yang terpasang.
18.3 Pelaksana diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Pelaksana untuk kepentingan pelaksanaan proyek. Bentuk
dan ukuran isi papan nama berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
18.4 Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek di lokasi yang strategis dan mudah dibaca.Papan nama proyek
tersebut harus lengkap, minimal meliputi ; Nama Proyek, Jenis Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Biaya, dan Nama
Pelaksana.
18.5 Pelaksana diwajibkan membuat Gudang/bedeng pekerja yang sesuai dengan bahan yang ditentukan.
18.6 Direksi keet merupakan fasilitas kerja untuk Tim teknis yang ditunjuk Pengguna Jasa di lapangan (Direksi) serta
Konsultan Pengawas. Pembuatan direksi keet beserta perangkat pendukungnya mengikuti instruksi dari Direksi / Konsultan
Pengawas . Disamping itu Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan keet tersendiri untuk kantor Penyedia Jasa
konstruksi dan barak pekerja serta gudang material, serta km/wc untuk pekerja. Pembuatan keet Penyedia Jasa
konstruksi, barak pekerja, gudang material, km/wc untuk pekerja harus seijin Pengguna Jasa.
18.7 Kantor direksi minimal dengan bahan dari tiang kayu kruing dan dinding papan/triplex lantai rabat beton dilapisi karpet
plastik dan atap asbes diberi plafond minimal triplek dicat, setelah akhir pekerjaan kantor direksi menjadi milik proyek (
pemberi tugas ) sedangkan pembongkaran dan pembersihannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa konstruksi.
PASAL 19
PEKERJAAN KAYU
19.1 Lingkup Pekerjaan
19.1.1 Meliputi pengadaan, pemasangan, dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan bahan-bahan sehubungan
dengan pekerjaan kasar, kayu halus dan mill work sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
1. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut :
a. Harus kering udara (kadar lengas 5%)
b. Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
c. Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi balok.
d. Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
e. Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
2. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi
syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :
1) Kadar lengas kayu 30%
2) Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
3) Balok tidak boleh mengandung lubang radial yang lebih besar 1/10 tinggi balok.
4) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi ¼ tebal kayu.
5) Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
19.1.2 Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan, gelegar, langit-langit, rangka plafond,
kelos-kelos dan pekerjaan kayu lain yang tidak diisyaratkan secara khusus dalam persyaratan ini.
19.1.3 Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan kusen-kusen kayu, list-list plafond,
listplank, jalusi dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain termasuk daun pintu, jendela dan ventilasi kayu, seperti
ditunjuk dalam gambar.
19.1.4 Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain seperti : Pekerjaan pintu, jendela,
dan ventilasi serta pekerjaan kaca.
19.1.5 Lingkup Pekerjaan kayu sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pondasi :
- Keep Kayu Belian
- Gapit Balok Keep Kayu Belian Uk. 2x4/8 cm - 100 cm
- Balok Pengaman Kayu Belian
2. Pekerjaan Rangka Badan :
- Tiang + Sengkang Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Balok Tutup Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
3. Pekerjaan Gelegar dan Lantai :
- Gelegar Kayu Belian
- Gelegar Kayu Klas I Uk. 8/8 cm
- Lantai Papan Kayu Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
- Lantai Papan Kayu Klas I Uk. 2.5/15 cm (Tidak Ketam)
- Ban Lantai Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (Ketam)
4. Pekerjaan Dinding :
- Dinding Papan Kayu Klas I (Ketam)
5. Pekerjaan Atap :
- Kuda - Kuda Konvensional Kayu Klas II Uk. 8/8 cm
- Ikat Angin Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Gapit Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Gording Kayu Klas II Uk. 4/8 cm
- Perabung Lapis Alumunium BJLS 0.25 (Warna Biru)
- Listplank Papan Kayu Klas I Uk. 2 x2/15 cm (Ketam)
6. Pekerjaan Plafond :
- Rangka Plafond Kayu Klas II
7. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi :
- Pintu Panel Kayu Klas I
- Ventilasi Ram Kayu Klas II Uk. 1.5/8 cm
8. Pekerjaan Kursi Tunggu :
- Tiang Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Rangka Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (Ketam)
- Papan Kayu Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
9. Pekerjaan Pagar :
10. Pekerjaan Sanitasi :
- Dudukan Tangki Air Kayu Belian
- Sengkang Pagar Kayu Klas I Uk. 8/8 cm (Ketam)
- Ornamen Kayu Klas I Uk. 4/8 cm (ketam)
- Ornamen Papan Klas I Uk. 2/15 cm (Ketam)
11. Pekerjaan Lain-Lain :
- Papan Penghubung Kayu Klas I UK. 5/30 cm P. 600 cm
19.2 Persyaratan Bahan
19.2.1 Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI kayu yang berkualitas baik, kering, tua dan tidak cacat, pecah-
pecah dan tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai dengan mutu A.
19.2.2 Selama pelaksanaan mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya ditempat kering,
terlindung dari hujan dan panas terutama kusen- kusen dan rangka pintu yang telah selesai.
19.2.3 Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan menggunakan ketam
mesin atau manual, tidak ada lubang ataupun mata kayu, kecuali bila ditentukan lain.
19.2.4 Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah ukuran jadi, yaitu
ukuran setelah kayu selesai dikerjakan / dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3 mm untuk setiap
permukaan kayu yang sudah dikerjakan
19.2.5 Sebagai bahan perekat untuk sambungan, antara kayu dapat dipakai lem putih atau bahan lain yang setaraf,
sedangkan untuk penempelan lembaran teakwood, dipakai perekat Lem dengan bahan pengencer yang
sesuai untuk itu, yang disetujui Pengawas.
19.2.6 Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan dan ukuran dalam gambar rencana,
hendaknya dilaporkan kepada Pengawas.
19.2.7 Klasifikasi bahan berdasarkan PPKI dan macam pekerjaan untuk konstruksi dan pekerjaan lainnya
menggunakan jenis kayu seperti dibawah ini :
a. Pekerjaan kayu kasar yaitu :
Kls.
No Kuat Jenis Kayu Penggunaan Keterangan
Kayu
1 2 3 4 5
a. Tiang tongkat
1 - Belian b. keep
c. gelegar induk
d. gapit keep
e. balok pengaman
f. Dudukan tangki air
2 I Tekam, Resak, Penyauk, a. Gelegar anak
bengkirai dan sejenisnya b. Lantai Plataran dan WC
a. Rangka Plafond, - Sisi bawah pelekatan
3 II Mabang, Kawi, meranti dan b. kuda – kuda, plafond harus diserut
sejenisnya c. gording. rata
4 III Kayu campuran a. Papan mall
(bekesting )
b. Pekerjaan kayu halus yaitu :
No Kls. Kuat Jenis Kayu Pengguna Keterang
Kayu an an
1 2 3 4 5
1 I Tekam, Resak, Penyauk, a. Rangka badan - Disesuaikan
bengkirai , b. Lantai ruang tunggu dengan
tembesu, dan sejenisnya c. Lantai kursi tunggu gambar
d. Dinding rencana dan
e. Pintu RAB
f. Lantai kursi tunggu
g. Sengkang pagar - Semua sisi
h. Ornamen pagar pekerjaan harus
i. Lisplank diketam rata,
kecuali pada
lantai, cukup di
ketam pada
permukaan
bagian atas dan
samping
2 II Mabang, Kawi, meranti a. Ventilasi - Semua sisi
merah, Resak Bukit b. Perabung pekerjaan
harus diketam
rata,
19.3 Cara Pengerjaan
19.3.1 Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini di lapangan terhadap semua bagian yang
berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.
19.3.2 Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini, karena tidak cocok dengan
pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Pelaksana Kontruksi
19.3.3 Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka langit langit harus diserut rata,
khususnya kayu untuk kusen, rangka pintu, jendela, kasau- kasau dan bidang-bidang tampak harus
benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan rapi
19.3.4 Semua sambungan-sambungan kusen & rangka, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat dan
rapi. Semua sambungan kayu memanjang, lubang dan pen harus dimeniSemua pekerjaan kayu kasar
yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi seperti bagian dalam kusen yang menempel ke
tembok, harus diberi cat dasar/meni sebelum dipasang.
19.3.5 Semua pekerjaan kayu halus yang akan mendapat harus dipilih dasar warna dan serat kayu yang
sama. Agar kayu kusen yang telah dipasang, tidak terkotori oleh adukan lain-lain, dianjurkan agar
sebelum pelaksanaan, kusen dilindungi dari kemungkinan terkotori oleh bahan-bahan yang sulit
dihilangkan.
19.3.6 Sambungan menggunakan sambungan pen dan paku serta lem kayu
PASAL 20
PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan plafond bangunan dermaga, pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk
Konsultan Pengawas
1. Pekerjaan pemasangan GRC dipasang sesuai dengan rencana kerja. Jarak antar potongan/nat harus lurus dan
rapat.
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan sehubungan
dengan pekerjaan langit-langit sesuai gambar.
2. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan langit-langit seperti
:
- Pekerjaan listrik.
20.2 Persyaratan dan Bahan
1. Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
2. Bahan penutup langit-langit dari GRC dengan ukuran ketebalan minimum 4 mm
3. Rangka dari kayu klas II. Lebih jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.
4. Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar dan halus, seragam dimensinya,
sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.
5. Penutup Plafond
6. Penutup plafond dari GRC dipasang di seluruh ruangan dalam dan luar sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
20.3 Cara Pengerjaan
1. Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa apakah kerangka langit-langit
untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
2. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan oleh dinding-dinding dan
penggantung yang dikaitkan pada rangka atap bangunan.
3. Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus saling siku. Untuk itu Kontraktor
harus membuat 1 lembar sebagai mal dan mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang
tidak sama diserut halus dan rata.
4. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak. Langit-langit yang retak-retak,
tidak rata atau cacat-cacat harus diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 21
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Atap Spandek sesuai dengan spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman,
penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses pelaksanaan Kontraktor wajib mempelajari,
menganalisa dan menghitung semua dokumen yang mengatur pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ).
Penawaran Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua tenaga kerja, material, peralatandan segala hal yang
diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
pengujian material.
Volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak hanya merupakan perkiraan dan akan diukur ulang untuk
menentukan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Bilamana terdapat perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan untuk menyesuaikan Hierarki
Kontrak pada SSUK yaitu Spek Teknis lebih tinggi dari gambar.
Pekerjaan dari Pasal ini meliputi pekerjaan Atap Genteng Metal Stone seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam spesifikasi ini, termasuk dan tidakterbatas selain dari item-item berikut:
a. Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan penutup atap Spandex, pemasangan lembar pelindung
(flashing), lembar penutup rabung (capping), dan seperti tercantum dalam gambar pelaksanaan.
Pekerjaan Atap Spandex ini dilakukan pada atap bangunan utama yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar,
termasuk system dan aksesoriesnya.Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan yang terpasang di
lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh Konsultan pengawas dan diketahui
Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up volume pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi
dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum memulai tahapan pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa tahapanpekerjaan tersebut dapat dilanjutkan dalam bentuk form
persetujuan.
21.2 Persyaratan Bahan
1. Material Penutup Atap :
Material : Seng BJLS
Model : Spandek
Ketebalan : 0,2 mm
Warna : Biru
Batas minimal kemiringan atap adalah 3° (derajat) kondisi tanpa sambungan.
21.3 Standar dan Jaminan
A. Standar Produk
Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan pabrik bahan-bahan Atap Spandex harus menjamin yang dilaksanakan akan
bekerja dengan baik dan akan bebas dari kerusakan pada bahan dan kinerjanya. Seluruh material produk
untukpekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard (referensi) antara lain :
a) Australian Standard (AS)
• AS 1397 – 2001 = Zincalume® Alumunium/Zinc-alloy Coated steel Dengan tegangan leleh
baja 550 Mpa ( G550 ) dan 300 Mpa ( G300 )
• AS/NZS - 2728 : 1997 = Standard Prepainted steel AZ 150 ( 150 gr/m2 )
• AS 1962 – 1980 = Design and installation of Sheet Roof and WallCladding
• AS 3566-1988 = Self Drilling Screws for the Building and ConstructionIndustries
• AS – 1445 = Corrugated Steel Sheet
• AS – 1562 = Design & Installation Metal Roofing
• AS – 4040 = Performance Test
b) SNI Standard
SNI 4096 – 2007 LSPr – 004 – IDN = Branding Text of the Metallic CoatedProducts
c) JIS G3321 – Hot Dipped 55% Al-Zn alloy Coated Steel Sheets and Coils.
d) American Society for Testing Material ( ASTM)
• ASTM A 653/A 653M - Sheet Steel, Zinc-Coated (galvanized) or Zinc- Iron Alloy-Coated
(Galvanized) by the Hot-Dip Process.
• ASTM A755/A755M-03 – Standard Spesification for Steel Sheet, Metallic Coated by the Hot-Dip
Process and prepainted by Coil-Coating Process for Exterior Exposed Building Products
PASAL 22
PEKERJAAN PENGECATAN
22.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan pengecatan dinding, plafond, sisi luar sloof, kolom, balok dan tebing
layar pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas
Ketentuan Umum
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Meliputi pekerjaan pengecatan plafond, partisi, dinding dan dilakukan pada bagian seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar. Jenis finishing :
• Finishing Cat Ketentuan-Ketentuan
a. Pemakaian
• Bahan cat yang dipakai untuk tiap jenis finishing sesuai dengan yang sudah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
• Bahan cat yang digunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan yang
berbahaya bagi manusia.
b. Kualitas Tenaga Kerja
Pekerjaan pengecatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang cukup berpengalaman dalam
bidangnya.
c. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan bantu
dan peralatan khusus yang diperlukan.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah :
• PUBBI 1982
• Peraturan Umum Bangunan Nasional
• SII
• ASTM
Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh- contoh
bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur. Semua contoh
diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau
pelaksanaannya.
Pemakaian Bahan/Material
Finishing Cat
a. Semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan pekerjaan harus di dalam kaleng yang tertutup
rapat dan mempunyai etiket yang jelas.
b. Bahan lain yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti cat
dasar, dempul dan lain-lain, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik cat yang dipakai.
c. Untuk pekerjaan pengecatan plafond dipakai cat merk setara Avtex atau Q-lux
d. Untuk pekerjaan pengecatan dinding dan rangka kayu di area yang mudah kotor dipakai cat setara
merk Avian dan ruang lain sesuai yang disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan.
Pelaksanaan/Pengerjaan
Finishing Cat
a. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan/mengirimkan
contoh bahan dari beberapa macam hasil produk dengan warna sesuia tabel atau petunjuk
Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan
warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
b. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang
dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke tempat pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
c. Persiapan permukaan bidang :
Untuk dinding tembok :
• Pastkan dinding tembok yang terpasang harus benar-benar rata, tidak ada cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
• Diperlukan cat dasar Undercoat.
d. Pengecatan
• Prosedur dan tahapan pengecatan harus menunjuk pada petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Untuk pelaksanaannya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk meminta pengawasan atau
supervise tenaga ahli dari pabrik.
• Setiap lapis pengecatan harus dilaksanakan dengan tata cara dan dengan peralatan yang
direkomendasi oleh pabrik.
• Pelaksanaan pengerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan seksama dan hati-hati
dengan mempertimbangkan gangguan/kotor yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan
pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini.
• Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih ada perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
• Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk, lapisan
organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat atau mutu kelas
pengecatan.
• Permukaan bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering dengan kelembaban
maksimum 4% diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban.
• Pekerjaan pengecatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah benar-benar bersih serta
kering (tidak lembab) yang ditunjukkan dengan meteran pengukur.
• Ukur kelembaban permukaan bidang yang akan dicat sehingga memenuhi ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik.
• Semua lubang, retak, dan kerusakan lain pada bidang yang akan dicat harus diperbaiki
terlebih dahulu hingga rata dan harus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul.
Bahan dempul yang boleh dipakai adalah bahan-bahan yang mendapat rekomendasi dari
pabrik.
• Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah sesuai dengan sempurna.
e. Hasil Pengecatan
• Hasil pengecatan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain.
• Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
• Bila terjadi ketidaksempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Pelaksana Pekerjaan
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya.
• Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil, berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
PASAL 23
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
23.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan alat-alat, pemasangan dan perbaikan-perbaikan selama
masa pemeliharaan untuk sistem distribusi daya listrik.
1. PANEL SUB DISTRIBUSI (SDP)
a. Tipe
JBP (Juntion Box Panel) adalah tipe Outdoor tertutup
b. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan sebagainya.
c. Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekuensi 50 Hz
Arus nominal busbar SDP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama.
d. Konstruksi
Panel terbuat dari pelat baja setebal 2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box panel dicat dasar tahan karat
di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu muda. Busbar disangga secara
kokoh dengan bahan insulator.
Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan (atas dan bawah).
Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan dengan baik secara
elektrik dengan busbar pentanahan.
Circuit breaker hatus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) satu fasa, quick make break dan mempunyai
range yang ditunjukkan dalam gambar.
Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-terminal dan lain-lain harus silver plated
atau dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung-ujung kabel harus mempunyai sepatu kabel tipe
compression.
e. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya jenis NYFGBY dan NYY kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar.
f. Pengujian kabel daya tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
Test insulasi
Test kontinyuitas
Test tahan pentanahan
g. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara
elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan dan bagian metal yang disebut diatas
harus dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 50 mm2,
dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter sesuai denga gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh
tahanan pentanahan maksimum 5 ohm.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa
kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila kabel yang bersangkutan mengalami
kegagalan, maka pabrik pembuat kabel bertanggung-jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut
berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
i. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini (meskipun tidak
disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang dikehendaki.
2. PANEL PENERANGAN LUAR
a. Tipe
LP adalah tipe tertutup Type Wall Mount
b. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan sebagainya.
c. Karakteristik Panel
Tegangan kerja 400 Volt
Tegangan uji 3000 Volt
Tegangan uji impuls 20.000 Volt
Frekuensi 50 Hz
Arus nominal busbar LP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama.
d. Konstruksi
Panel terbuat dari pelat baja setebal 1.2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box panel dicat dasar
tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu muda. Busbar netral
dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan (atas dan bawah).
Pintu panel harus mempunyai engsel di sebelah kanan. Di sebelah kiri dilengkai handel dan kunci
Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan dengan baik secara
elektrik dengan busbar pentanahan.
e. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya NYY seperti kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar.
f. Pengujian kabel daya tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
Test insulasi
Test kontinyuitas
Test tahan pentanahan
g. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara
elektrik dengan baik dan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 50 mm2, dihubungkan dengan rod
tembaga berdiameter sesuai dengan gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan pentanahan
maksimum 5 ohm.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa
kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila kabel yang bersangkutan mengalami
kegagalan, maka pabrik pembuat kabel bertanggung-jawab terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut
berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh konsultan pengawas.
i. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini (meskipun tidak
disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang dikehendaki.
3. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK
BAHAN DAN PERALATAN
a. Lampu dan armature
Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan seperti dalam gambar detail elektrikal.
- Semua armature lampu yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal pembumian.
- Reflektor harus mempunyai pemantul yang baik.
- Box tempat ballast, starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box
harus cukup.
- Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak menempel pada
ballast.Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0.5 mm di cat warna dasar tahan karat, kemudian di cat akhir
dengan cat oven warna putih atau warna lain yang disetujui.
- Ballast tipe elektronik harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa
atau diangkat.
- Ballast harus dari satu merk setaraf dengan Phillips, Nais, Atco atau Schwabe.
- Armature Lampu LED menggunakan bahan Diecast (Metal)
b. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji mutu instalasi.
c. Jaringan instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga kabel
tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul ada tempat dimana kabel tanah
tersebut terpasang.
2. Pelaksanaan penanaman kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman, maka penanaman kabelnya
dilakukan sebagai berikut :
▪ Minimum 0.80 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang dilewati kendaraan.
▪ Minimum 0.60 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang tidak dilewati kendaraan
(pedestrian).
▪ Kabel tanah harus diletakkan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus stabil, kuat dan
rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak lebih dari 10 cm di sekeliling
kabel tanah tersebut.
▪ Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel telekomunikasi
maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm) dan kabel telekomunikasi (jarak
3 cm).
▪ Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainnnya harus diambil salah satu tindakan
pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, keculai jika salah satu kabel tanah yang
bersilangan itu terletak dalam satu saluran pasangan batu beton atau semacam itu yang mempunyai tebal
dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
▪ Diatas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari lempengan atau pipa
beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sedrajat.
▪ Diatas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang cukup kuat,
tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-kurangnya 0.5
meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari sisi luar kabel.
d. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua kotak-kontak harus memiliki
terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding
dengan rating 250 Volt, 10 Amp.
e. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai rating 250 volt, 10 Amp dari
jenis single atau doble gangs atau multiple gangs (grid switches), RCS.
f. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus mempunyai terminal pentanahan.
Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
g. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu
inti atau lebih (NYY dan NYA). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- fasa R,S,T : merah, kuning, hitam
- netral : biru
- pembumian : kuning Hijau
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan konus penyambungan (lasdop) plastik
atau konektor lain yang disetujui pengawas. Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-
doos). Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel. Kabel harus dari merk Supreme, Kabelindo, Tranka dan Kabel
Metal. Lasdop harus dari merk 3M, T&B.
h. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction
box dan kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature lampu.
PEMASANGAN
A. Pemasangan lampu-lampu
- Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam keadaan baik dan siap
untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap menyala.
- Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
- Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus
diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya.
B. Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar adalah 150 cm dari permukaan lantai dan
untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua
deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu diatas yang lain dan titik tengah deretan
tersebut harus berda 1.45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus
dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukkan lain oleh pengawas.
PENGUJIAN
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian sistem terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sirkuit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan
prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian
ditanggung oleh kontraktor.
Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam.
PASAL 24
PEKERJAAN SANITAIR DAN AIR BERSIH (PLUMBING)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar, uraian dan syarat- syarat
dalam buku ini.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
sistim penyediaan air bersih yaitu instalansi pemipaannya beserta alat bantunya.
d. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain- lain seperti yang tercantum
dalam gambar.
e. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh bobokan- bobokan, galian-galian
maupun oleh kecerobohan para pekerja.
f. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistim plumbing air bersih secara keseluruhan dan mengadakan
pengamatan sampai sistim berjalan baik, sesuai yang dikehendaki, yaitu suatu sistim instalasi yang sempurna dan
terpadu.
g. Pengadaan Air Bersih bersumber dari Penampung air Hujan
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran,standard dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan
oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian syarat-syarat dalam buku
3. Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan
pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian harus disetujui Konsultan Pengawas
berdasarkan contoh yang diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka Kontraktor Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat
itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
f. Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa pemeliharaan.
g. Sistim Penyambungan Pipa Sambungan pipa PVC untuk air bersih dengan sambungan lem PVC (solvent) untuk
pipa diameter 3” ke bawah. Untuk katup/valve yang mempunyai diameter 2” ke bawah menggunakan katup
penutup dengan sistim penyambungan pakai ulir/ screwed.Selanjutnya untuk katub diameter %‘’ kebawah dipakai
katup type bola (globevalve). Untuk katup yang lebih besar dari diameter %‘’ dipakai katup pintu (gatevalve) yang
disetujui oleh Pimpro dan Konsultan Pengawas.
III. PENUTUP
Demikian persyaratan teknis / bestek ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Putussibau, 12 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu
DEDY, S.T.,M.T
Nip. 19750506 200401 1 001