| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0921352795706000 | Rp 7,985,000,000 | - | |
| 0808378756407000 | Rp 6,411,810,094 | 1. Peserta tidak dapat menyampaikan daftar peralatan utama sebagaimana yang tercantum dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu Batching Plant dan Angka 6. Persyaratan lainnya Untuk peralatan Batching Plant yang menyewa, Penyedia Jasa wajib menyampaikan Surat Perjanjian Sewa dan Surat Pernyataan dari Pemilik Batching Plant dan memastikan bahwa Pemilik Peralatan benar-benar mengakomodasi Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan dan Menyampaikan Surat Pernyataan menggunakan material pasir dan material batu sesuai spesifikasi teknis dari hasil usaha pertambangan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan dan wajib melampirkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Dukungan dari pengusaha/badan usaha/koperasi yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Berdasarkan PENETAPAN PENAMBAHAN PERSYARATAN Nomor : 001/DKKB/PPP/FISIK/2023, yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 05 Juni 2023. 2. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Dokumen Kualifikasi dan Teknis Nomor: 000.3/088/UKPBJ/POKMIL2023 – PK tanggal 26 Juni 2023 telah dilakukan Klarifikasi ke Pihak Peserta dengan Perwakilan Bpk. Nustan Siregar, bahwa pihak peserta (PT. Jensen Natama Abadi) tidak menyampaikan Peralatan Utama berupa Batching Plant sesuai Persyaratan yang disampaikan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0861772341701000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0948382957701000 | - | - | |
| 0840668693706000 | - | - | |
| 0846729002706000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
CV Bintang Makmur | 07*5**1****06**0 | - | - |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0316894732706000 | - | - | |
| 0210786828701000 | - | - | |
| 0945082667701000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0933884470706000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0725340400706000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN RUANG IGD
RSUD dr. ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU
Lingkup kegiatan Pekerjaan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan mengacu pada pada
Perencanaan (DED) yang telah dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
c. Pelaksanaan kontruksi mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan kontruksi.
d. Pelaksanaan kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
e. Pelaksanaan pekerjaan didahului dengan penanda tanganan kontrak
kerja pelaksanaan dan diakhiri dengan berita acara Pelaksanaan pekerjaan didahul ui
dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan dan diakhiri dengan berita acara
serah terima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 berserta perubahan terakhir perpres dan
petunjuk teknis pelaksanaannya.
f. Uang muka diberikan untuk pekerjaan ini sebesar maksimal 30%
dari nilai kontrak.
g. Cara pembayaran Pekerjaan sesuai dengan Termin (Perhitungan
Volume Pekerjaan ).
h. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 365 Hari Kalender terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
Putussibau, 5 Juni 2023
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Kabupaten Kapuas Hulu
Pejabat Pembuat Komitmen
NANANG PADLI, SE, M.Si.
NIP. 19790807 200604 1 012