Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dir.Dahirang Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4639322
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,000,000
Winner (Pemenang): CV Quantum Wira Perkasa
NPWP: 756781670711000
RUP Code: 40312405
Work Location: Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir - Kapuas (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Reason
0756781670711000Rp 589,236,651-
0847817954711000Rp 480,000,000Daftar riwayat pengalaman personel tidak diketahui oleh wakil sah dari penyedia jasa pemberi pekerjaan 28.12 c). (8).
0530329663732000--
0749697389711000--
0940496532711000Rp 473,922,263Tenaga tetap perusahaan bekerja di instansi pemerintahan
0025323833714000Rp 468,000,000Dokumen penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan Konstruksi (Kolom pengedalian risiko tidak diisi pada identifikasi bahaya; peralatan, material dan lingkungan)
0935762401711000Rp 476,267,478Bukti pembelian alat (kelotok tidak dapat di verifikasi, alamat tidak tertera pada kwitansi) IKP 28.12 b). (9) Bukti kepemilikan harus mencantumkan/menuliskan alamat penerbit dokumen atau yang menguasakan alat dengan jelas dan dapat dikonfirmasi, ketidakjelasan alamat dapat menggugurkan penawaran.
0855432118711000Rp 570,000,000Dokumen penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan Konstruksi (Kolom pengedalian risiko tidak diisi pada identifikasi bahaya; peralatan, material dan lingkungan)
0724628680732000--
0011240066711000--
0942446899711000--
0025497470712000--
0957077936711000--
0959423765711000--
CV Banua Bangun Rumah
06*1**0****31**0--
0015767080711000--
0965142482711000--
0020431318731000--
0029780269711000--
0023761257711000--
0965493554711000--
0842968182711000--
0710197096711000--
0939047056713000--
0317524197711000--
0025387887711000--
CV Sumber Berkat Utama
0830799094711000--
0665505442711000--
0839478211711000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
 Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR.Dahirang Kelurahan Dahirang            
                                                                          
                    Kecamatan   Kapuas  Hilir                             
                                                                          
5.2. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama
                                                                          
berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya kontrak. Item pekerjaan yang termasuk /
                                                                          
dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini secara detail disajikan berikut ini.
5.2.1 Mobilisasi Dan Demobilisasi                                         
                                                                          
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
                                                                          
berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan
                                                                          
paket pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang
diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan      
                                                                          
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang 
                                                                          
diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.     
                                                                          
5.2.2 Pembuatan Jalan Sementara Dan Pemeliharaan Jalan Desa               
                                                                          
Untuk memperlancar kegiatan pelaksanaan konstruksi maka perlu dibuat jalan yang sifatnya
dipakai sementara selama pelaksanaan kontrak. Penyedia jasa harus sudah bisa membuat
                                                                          
rencana jalan sementara sesuai dengan kondisi lapangan. Disamping itu jalan-jalan yang
                                                                          
sudah ada baik berupa jalan desa yang akan dipergunakan oleh konraktor selama
                                                                          
pelaksanaan kontrak, terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan dari aparat / pemilik
jalan tersebut, dan kondisi jalan harus terpeliha ra dengan baik. Segala biaya yang
                                                                          
diperlukan untuk pembuatan jalan sementara maupun pemeliharaan jalan desa selama
                                                                          
masa kontrak harus sudah diperhitungkan dalam item pekerjaan ini. Satuan pembayaran
                                                                          
yang diterapkan adalah biaya Lumpsum bulanan.                             
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja ialah menggunakan jalan-jalan setempat yang ada
                                                                          
yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek.  
                                                                          
Penyedia jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah angkutan umum dan bertanggung jawab
terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.                      
                                                                          
Penyedia jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
                                                                          
memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
                                                                          
dibutuhkan untuk pekerjaannya.                                            
Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia jasa untuk dikerjakan dalam hubungannya
                                                                          
dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
                                                                          
lalulintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya
                                                                          
dengan Pemerintah setempat dan Badan Swasta bila diperlukan.              
                                                                          
Penyedia jasa dapat menggunakan tanah yang ada dengan sepengetahuan pemberi Tugas
untuk keperluan jalan masuk ke daerah kerja, apabila Penyedia jasa membutuhkan jalan
                                                                          
masuk demi kemajuan pekerjaan.                                            
                                                                          
Dalam hal ini Penyedia jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
                                                                          
sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah dapat dilakukan.            
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan
                                                                          
yang digunakan oleh Penyedia jasa selama pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                          
Apabila Penyedia jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
                                                                          
dikerjakan oleh Penyedia jasa atas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan
tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.                              
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan jalan sementara ini mengacu pada SNI-
                                                                          
03-2843-1992 : tentang Tata cara pelaksanaan survey kondisi jalan tanah/kerikil.
                                                                          
5.3. Pekerjaan Survey dan Pengukuran                                      
Yang termasuk Pekerjaan Survey dan Pengukuran adalah pemasangan Bench Mark dan
                                                                          
pelaksanaan pengukuran itu sendiri.                                       
                                                                          
Sebelum melakukan pekerjaan pengukuran, maka pihak Penyedia jasa diminta untuk
                                                                          
mengajukan request kepada Direksi untuk pekerjaan pengukuran ini.         
Penarikan / penentuan titik-titik elevasi dilakukan dari patok elevasi yang telah disetujui /
                                                                          
ditentukan oleh Direksi. Jika tidak ada patok elevasi yang dapat dipakai, biasa digunakan elevasi
lokal yang dipindahkan ke Patok Bantu Elevasi (PBE) dari ukuran 4/6, dengan persetujuan Direksi.
Semua alat ukur topografi yang digunakan harus dikalibrasi dan disetujui oleh Direksi.
                                                                          
Pada saat pelaksanaan pengukuran alat ukur harus dilindungi dari terik matahari/hujan.
                                                                          
Semua pemasangan Patok Bantu Elevasi (PBE) harus diikatkan pada titik atau diletakkan pada
                                                                          
bangunan yang sifatnya tetap/tidak berubah.                               
Identifikasi PBE harus dilakukan agar fungsi patok tersebut dalam pekerjaan pengukuran mudah
                                                                          
digunakan. Pekerjaan ini diantaranya meliputi : pemberian nomor, pengecatan dan pemberian
                                                                          
catatan lain yang perlu, sehubungan dengan jenis pekerjaan pengukuran yang dilakukan.
                                                                          
Tiap patok bench mark (BM) tambahan yang dipasang Penyedia jasa harus dibuat dari Kayu
Galam,                                                                    
                                                                          
dengan ukuran diameter 8-10 cm sesuai dengan gambar dari album Standar Perencanaan Irigasi,
atau                                                                      
                                                                          
menurut petunjuk lain dalam gambar.                                       
Tiap BM harus dilengkapi dengan paku kuningan tanda elevasi dan plat nama dari Papan ukuran
                                                                          
0.12 x 0.12 m pada satu sisi.                                             
                                                                          
Patok-patok BM harus dipasang vertikal dalam galian, kemudian dengan hati-hati diurug kembali
                                                                          
sampai tinggal 0.50 m diatas permukaan tanah. Penempatan patok-patok BM dilaksanakan
Penyedia                                                                  
                                                                          
jasa sesuai dengan petunjuk Direksi.                                      
Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan Bench Mark, survey dan
                                                                          
pengukuran mengacu Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum,
                                                                          
Pengukuran dan Pemetaan.                                                  
                                                                          
5.4. Gambar-gambar Pelaksanaan (Shop drawing)                             
Dalam memulai, mengerjakan dan mengevaluasi pekerjaan baik untuk saluran-saluran, bangunan
air                                                                       
                                                                          
dan bendung, harus berdasarkan data ketinggian dan posisi yang pasti sesuai dengan kondisi
                                                                          
lapangan. Untuk ini Kontaktor harus menyediakan serangkaian alat ukur berikut tenaga kerjanya
                                                                          
untuk keperluan ini.                                                      
                                                                          
Gambar-gambar yang harus disiapkan Penyedia jasa adalah :                 
5.4.1 Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap                                       
(a) Umum                                                                  
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia jasa haruslah gambar-gambar yang telah
                                                                          
ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk
                                                                          
mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.                 
                                                                          
(b) Gambar-gambar Pelaksanaan                                             
Penyedia jasa harus menggunakan gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan
                                                                          
Gambar Pelaksanaan. Gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan
                                                                          
dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang melintang dan memanjang, tempat
                                                                          
dan ukuran yang tepat.                                                    
                                                                          
(c) Penyedia jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan.
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi
                                                                          
resiko Penyedia jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan
                                                                          
meringankan tanggung jawab Penyedia jasa atas kebenaran gambar tersebut.  
                                                                          
5.4.2 Gambar-Gambar Pekerjaan Sementara                                   
(a) Umum                                                                  
                                                                          
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia jasa harus terperinci, dan diserahkan kepada
                                                                          
Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam waktu yang telah ditentukan
                                                                          
dalam Kontrak.                                                            
Gambar-gambar harus menunjukan detail dari pekerjaan sementara seperti    
                                                                          
Cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.           
                                                                          
Gambar Perencanaan yang diusulkan Penyedia jasa yang dipakai dalam pelaksanaan
                                                                          
Konstruksi (sah) juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(b) Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang ditinggalkan.            
                                                                          
Penyedia jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan
                                                                          
pekerjaan tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
                                                                          
mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.              
5.4.3 Gambar-Gambar Purnalaksana / Terlaksana                             
                                                                          
Selama masa pelaksanaan, Penyedia jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan
perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah
                                                                          
dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “SUDAH                           
                                                                          
DILAKSANAKAN”.                                                            
                                                                          
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh Direksi
dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak
                                                                          
memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6
                                                                          
(enam) hari kerja.                                                        
                                                                          
Gambar terlaksana (As Built Drawing) harus dibuat di atas Kertas A3 yang berkualitas
                                                                          
baik bila pekerjaan telah diselesaikan 100 % dan dibuat rekaman dalam bentuk Hard Drive/
Flash Disk.                                                               
                                                                          
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah penandatanganan serah terima ke I (PHO),
                                                                          
Penyedia jasa harus sudah menyerahkan gambar terlaksana (As Built Drawing) yang
                                                                          
terdiri dari satu set gambar lengkap dengan ukuran A3, beserta 1 (satu) set copy blue print
dan 3 (tiga) set copy dalam ukuran A3.                                    
                                                                          
Satuan pembayaran untuk item kegiatan pengukuran dan penggambaran adalah lumpsum
                                                                          
bulanan, yang sudah mencakup semua biaya pengadaan/sewa peralatan, pengadaan tenaga,
                                                                          
alat bantu lainnya dan reproduksi gambar sesuai kebutuhan.                
Semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan penggambaran mengacu pada KP-07, SK DJ
                                                                          
Pengairan No. 185/KPTSA/A/1986, tentang Kriteria Perencanaan Bagian Standar
                                                                          
Penggambaran, BI-01 dan BI-02 DJ Pengairan No. 185/KPTSA/A/1986.          
                                                                          
5.5. Pekerjaan Tanah                                                      
Lingkup dari pekerjaan tanah yang meliputi semua pekerjaan yang berkaitan adalah sebagai
                                                                          
berikut:                                                                  
                                                                          
• Pembersihan                                                             
                                                                          
• Penggalian termasuk pembentukan dan saluran                             
• Pembuangan material hasil galian                                        
                                                                          
• Pekerjaan lain yang mungkin diarahkan oleh Direksi                      
Metode untuk setiap pekerjaan tertentu secara tertulis harus diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan paling tidak tiga puluh (30) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
Penyedia jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa tempat dan akan
                                                                          
membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam gambar atau seperti yang
                                                                          
diarahkan oleh Direksi.                                                   
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran
                                                                          
ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang
                                                                          
mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan
                                                                          
dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu,
                                                                          
sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian
tanah” adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum
                                                                          
pekerjaan tanah dimulai.                                                  
                                                                          
Ketelitian mengenai tinggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan dibawah ini, apabila
                                                                          
luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang 500 m, seperti yang tertera pada gambar
atau                                                                      
yang diperintahkan oleh Direksi.                                          
                                                                          
• Dasar Saluran : + 0.05 m atau - 0.10 m vertikal                         
                                                                          
• Level Puncak Timbunan : + 0.10 m atau - 0.10 m vertikal                 
                                                                          
• Dasar Kemiringan : + 0.05 m horisontal                                  
                                                                          
• Puncak Kemiringan Timbunan : + 0.10 m horisontal                        
Garis sumbu dari saluran, tanggul dan jalan harus diletakkan dengan teliti dan tidak boleh
                                                                          
dipengaruhi oleh toleransi tersebut diatas.                               
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tanah mengacu pada RPT0 Pd T- xx-
200x,                                                                     
                                                                          
Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian-1, Pekerjaan
Tanah.                                                                    
                                                                          
5.6. Pekerjaan Lain-lain                                                  
Jenis pekerjaan yang termasuk bagian ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
                                                                          
5.6.1 Papan Duga Pengukur Ketinggian Air (Water Level Staff Gauge)        
Penyedia jasa harus melengkapi dan memasang papan duga ketinggian air di bendung
dan saluran induk dilokasi seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh
                                                                          
Direksi.                                                                  
                                                                          
Papan duga akan terbuat dari pelat besi anti karat (stainless steel) atau dilapisi dengan
                                                                          
galvanized dan sisi yang terbaca terdiri dari urutan angka dalam interval sentimeter.
Penyedia jasa akan memasang papan duga (staff gauge) seperti yang telah disebutkan
                                                                          
lokasinya dengan baut dari besi anti karat (stainless steel) atau semacamnya seperti
                                                                          
diarahkan oleh Direksi terhadap ketinggian yang telah ditentukan secara persis
                                                                          
oleh hasil survey/pengukuran yang telah ditentukan dan disetujui oleh Direksi.
                                                                          
5.6.2 Pencatat Hujan (Rainfall Recorder)                                  
Penyedia jasa harus melengkapi dan memasang pencatat hujan jenis manual di lokasi
                                                                          
seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi. Lokasi dimana
                                                                          
pencatat hujan akan dipasang akan mempunyai luas 10m x 10m dikelilingi dengan pagar
                                                                          
permanen dan dilengkapi dengan kunci pagar dan bebas dari naungan pohon dan lain-lain.
Penyedia jasa akan mengajukan rencana, perkiraan dan rencana konstruksi dari pencatat hujan
                                                                          
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.                             
                                                                          
5.6.3 Pos Klimatologi.                                                    
                                                                          
Penyedia jasa harus melengkapi dan mendirikan/memasang pos klimatologi di lokasi seperti
ditunjukan dalam gambar atau seperti diarahkan Direksi. Bangunan harus berada di lokasi
                                                                          
terbuka berukuran minimum 6 x 10 m2 dengan lantai tanaman rumput berjenis pendek,
                                                                          
untuk menempatkan alat ukur unsur cuaca, dikelilingi dengan pagar permanen dan
                                                                          
dilengkapi dengan kunci pagar dan bebas dari naungan pohon dan lain-lain. 
Pos klimatologi ini harus dilengkapi daftar keterangan pos klimatologi yang
                                                                          
menerangkan : Nama Stasiun, no Kadaster, Koordinat, No. Stasiun, Tinggi dari
                                                                          
permukaan laut, Tahun pendirian, Dibangun oleh, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi,
                                                                          
Tujuan Pendirian, Elemen Hidroklimatologi yang dipasang.                  
5.6.4 Laporan dan Foto                                                    
                                                                          
a) Program Pelaksanaan                                                    
Penyedia jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syarat- syarat
Kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan network
                                                                          
planning yang dilengkapi dengan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
                                                                          
• Mulai tanggal paling awal                                               
                                                                          
• Mulai tanggal paling akhir                                              
• Waktu yang diperlukan                                                   
                                                                          
• Waktu float                                                             
                                                                          
• Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan                
                                                                          
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan
gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan
                                                                          
adanya hari libur umum maupun keagamaan.                                  
                                                                          
b) Laporan Kemajuan Pelaksanaan                                           
                                                                          
Sebelum tanggal (10) sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi,
Penyedia jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan Kemajuan Bulanan dalam
                                                                          
bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan
                                                                          
pekerjaan selama bulan yang terdahulu.                                    
                                                                          
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :         
• Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
                                                                          
laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
                                                                          
• Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
                                                                          
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada  
bulan laporan.                                                            
                                                                          
• Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan    
                                                                          
tanggal permulaan dan penyelesaiannya.                                    
                                                                          
• Daftar tenaga setempat                                                  
• Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang     
                                                                          
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan      
dipindahkan dari lapangan.                                                
• Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian pekerjaan tetap harus          
                                                                          
diuraikan sebagai berikut :                                               
                                                                          
- Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan               
                                                                          
• Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa          
laporan.                                                                  
                                                                          
• Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan         
                                                                          
pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya.                              
                                                                          
• Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul
                                                                          
atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.       
c) Rencana Kerja Harian, Mingguan Dan Bulanan                             
                                                                          
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah
                                                                          
disetujui oleh Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk minggu berikutnya. Rencana
                                                                          
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, dan pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan
                                                                          
peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.                             
                                                                          
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara tertulis,
                                                                          
semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari
berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan
                                                                          
kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                          
Penyedia jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistim       
                                                                          
barchart pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini harus
memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume
                                                                          
pekerjaannya. Rencana kerja ini harus diserahkan pada Direksi pada hari ketiga tiap bulan
                                                                          
untuk perbaikan dan perubahan.                                            
                                                                          
d) Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan (progress meeting) 
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
                                                                          
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
                                                                          
e) Dokumentasi                                                            
                                                                          
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan
                                                                          
album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan
foto. Untuk setiap bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi
                                                                          
minimal dibuat 3 seri foto yaitu sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan
                                                                          
(50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%), dimana pada setiap tahap pengambilan
                                                                          
gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama sesuai yang
                                                                          
sudah ditentukan sebelumnya.                                              
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang
                                                                          
foto yang berpengalaman.                                                  
                                                                          
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda
                                                                          
khusus untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut dan memperkirakan dimensi
obyek yang akan difoto.                                                   
                                                                          
Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun.      
                                                                          
Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana / denah yang 
                                                                          
menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan
kepada Direksi untuk disetujui.                                           
                                                                          
Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut :               
                                                                          
• Detail Kontrak                                                          
                                                                          
• Nama atau Lokasi                                                        
• Tanggal Pengambilan                                                     
                                                                          
• Tahap Pelaksanaan                                                       
                                                                          
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set
                                                                          
pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan
Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album-album. Fotofoto
                                                                          
ditempelkan dalam album secara beraturan menurut lokasinya masing-masing. Tiap
obyek harus lengkap tahapnya yakni 0 %, 50 % dan 100 % dan ditempelkan pada satu
halaman.                                                                  
                                                                          
Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda bersama 1 (satu) ganda album 
                                                                          
negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau tanda
                                                                          
sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.            
Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan
                                                                          
/ dipinjamkan kepada siapapun.                                            
                                                                          
5.10.6 Kantor Penyedia jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh dsb
                                                                          
Penyedia jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara
                                                                          
secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan.
Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi.
                                                                          
Perkampungan staf Penyedia jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua
                                                                          
pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir,
                                                                          
pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api
sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak.                        
                                                                          
Penyedia jasa supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup
                                                                          
untuk kantor Penyedia jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat
                                                                          
lainnya didaerah kerja.                                                   
5.10.7 Papan Tanda Proyek                                                 
                                                                          
Pekerjaan dibawah ini tidak termasuk dalam Kontrak tetapi merupakan pekerjaan yang
                                                                          
menjadi kewajiban Penyedia jasa untuk melaksanakan atau mengerjakan :     
                                                                          
a. Penyedia jasa harus membuat, memasang dan memelihara papan tanda proyek.
Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik Pekerjaan /  
                                                                          
Proyek dan nama Penyedia jasanya, judul nama proyek disertai              
                                                                          
perkiraan jumlah hari pelaksanaan.                                        
                                                                          
b. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi / Engineer Konsultan dalam jangka waktu
30 (tiga-puluh) hari sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai
                                                                          
dan telah diserahterimakan, maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia jasa.
c. Jamuan Tamu                                                            
Jamuan tamu yang meninjau atau memeriksa pekerjaan dalam batas yang wajar.
                                                                          
5.10.8 Papan Nama Bangunan/ Nomenklatur                                   
                                                                          
Prasasti Proyek/Papan Nama Bangunan/Nomenklatur dibuat pada lokasi bangunan untuk
                                                                          
memberikan ciri atau tanda pada bangunan tersebut. Penyedia jasa terlebih dahulu harus
mengajukan desain dan spesifikasi teknis pekerjaan ini kepada Direksi untuk mendapat
                                                                          
persetujuan.                                                              
                                                                          
5.10.9 Patok Hektometer / Kilometer                                       
                                                                          
Patok Hektometer dari beton harus dipasang sepanjang tiap saluran pada jarak 500 m, dan
                                                                          
Patok Kilometer dipasang setiap 2 Patok Hektometer pada waktu semua pekerjaan tanah
selesai. Sebagai titik nol yang dipakai untuk pengukuran ditentukan Pintu Pengambilan
                                                                          
Saluran sekunder pada bangunan bagi.                                      
                                                                          
Patok ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah diganggu dan ditentukan oleh
                                                                          
Direksi.                                                                  
Patok dibuat dari beton ditandai dengan angka hektometer dan keterangan tentang saluran
                                                                          
sesuai dengan gambar pada album gambar standar Perencanaan Irigasi, atau seperti
                                                                          
ditunjuk pada gambar.                                                     
                                                                          
Patok harus di cat sesuai dengan standar PU, yaitu biru, kuning dan hitam mengkilat menurut
petunjuk pada gambar.                                                     
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan perkerjaan ini mengacu pada Pd T-xx-200x : Pedoman
                                                                          
Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian-9, Pekerjaan Lain- lain.
                                                                          
6. PENGENDALIAN MUTU                                                      
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan spesifikasi teknis
                                                                          
pekerjaan konstruksi saluran harus memuat :                               
                                                                          
a) Diskusi Bulanan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan mengetahui
                                                                          
sejauh mana progres pekerjaan dan pembahasan tentang kesulitan yang diperlukan.
b) Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan
                                                                          
koordinasi awal pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi
lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan pendahuluan           
c) Diskusi Pertengahan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah
                                                                          
pembahasan pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses 
                                                                          
persetujuan produk yang berupa laporan pertengahan                        
                                                                          
d) Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan
seluruh kegiatan pekerjaan                                                
                                                                          
7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                              
                                                                          
Pengukuran dan pembayaran yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan
                                                                          
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi saluran harus memuat :            
                                                                          
7.1. Pengukuran                                                           
Kuantitas untuk pekerjaan konstruksi harus diukur berdasarkan jumlah unit/satuan yang
                                                                          
terpasang dan memenuhi garis dan elevasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau
                                                                          
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                         
                                                                          
7.2. Dasar Pembayaran                                                     
Kuantitas pekerjaan yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar dengan Harga
                                                                          
Satuan per satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                                                                          
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga
                                                                          
dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan,
penanganan, pemancangan, penyambungan, perpanjangan, pemotongan, pengecatan,
                                                                          
perawatan, pengujian dan setiap peralatan lain yang diperlukan dan semua biaya lain yang
                                                                          
perlu dan biasa dialokasikan untuk penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam bagian ini.
Tenders also won by CV Quantum Wira Perkasa
Authority
24 July 2025Peningkatan Spam Desa Upon BatuKab. Gunung MasRp 2,000,000,000
29 June 2022Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Di Desa Sandung Tambun (Dak)Kab. Gunung MasRp 1,380,000,000
28 August 2018Pembangunan Sekat Kanal Kesatuan Hidrologis Gambut (Khg) Sungai Kapuas - Sungai BaritoKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,162,298,000
26 March 2019Pembangunan Jalan Tumbang Rahuyan - Sei AntaiPemerintah Daerah Kabupaten Gunung MasRp 830,000,000
21 May 2025Pembangunan Gereja Gke Tumbang Manihan Rungan Hulu ( Lanjutan )Kab. Gunung MasRp 700,000,000
2 June 2018Peningkatan/Pembangunan Jalan/Jembatan Jalan Bandes Kel. Dahirang Dan Gang Seribu Kel. MambulauKab. KapuasRp 600,000,000
5 February 2018Peningkatan Drainase Jalan Badak IV Dan Sekitarnya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 500,000,000
17 September 2021Rekonstruksi Jalan DumanapKab. KapuasRp 499,950,000
11 February 2018Peningkatan Drainase Jalan G.Obos Xvi Dan Sekitarnya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 475,000,000
8 June 2017Rehabilitasi Jaringan Rawa Dir Simpang Jaya 830 Ha; Pembuatan Pintu AirKab. KapuasRp 430,000,000