PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Tambun Bungai No. 29 Telp/Fax (0513) 22287) Kuala Kapuas
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PUPRPKP
SATKER/SKPD : DINAS PUPRPKP
NAMA PPK : KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : REKONTRUKSI JALAN KALIMANTAN
GANG 7 RT 17 KELURAHAN SELAT HILIR,
KECAMATAN SELAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN: REKONTRUKSI JALAN KALIMANTAN GANG 7 RT 17
KELURAHAN SELAT HILIR, KECAMATAN SELAT
1. LATAR : Kabupaten Kuala Kapuas merupakan salah satu Kota yang memiliki potensi
BELAKANG
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak
geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam mengelola potensi
daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat ini sudah mulai
dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik
dalam pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Peningkatan
prasarana termasuk infrastruktur diperlukan dalam mewujudkan hal tersebut,
maka Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengalokasikan dana pada Dana
Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 untuk Penyelenggaraan Infrastruktur
Pada Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dengan
Pekerjaan Rekontruksi Jalan Kalimantan Gang 7 Rt 17 Kelurahan Selat
Hilir, Kecamatan Selat. yang akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan
kegiatan pembangunan sesuai perencananan
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas dan diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan bangunan yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam KAK ini
b. Tujuan
Jalan Lingkungan Rekontruksi Jalan Kalimantan Gang 7 Rt 17
Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat yang akan menghasilkan
suatu layanan yang representatip, memenuhi syarat-syarat teknis yang
ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari struktur (konstruksi)
dan fungsional sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat
3. TARGET/ : Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara Luas dan khusus nya
SASARAN area Rekonstruksi Jalan Patih Rumbih VIIIa Kel. Selat Barat Kec. Selat.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I :
BARANG/JASA
b. Satker/SKPD : DINAS PUPRPKP
c. PPK : KEPALA BIDANG
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Dana Alokasi Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2025
PERKIRAAN
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu peningkatan jalan
LINGKUP,
Lingkungan;
LOKASI
PEKERJAAN, b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Kabupaten Kapuas;
FASILITAS
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila
PENUNJANG
diperlukan);
7. JANGKA WAKTU : 90 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak yang di tetapkan
PELAKSANAAN
(termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
PEKERJAAN
8. KUALIFIKASI : 1. Memiliki NIB dengan KBLI 42101 Kontruksi Bangunan Sipil Jalan
PESERTA
dan/atau IUJK yang berlaku efektif:
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Bidang Usaha
Kecil dengan Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi
Kontruksi Bangunan Sipil jalan (BS001) untuk perijinan yang sudah
berbasis resiko atau Jasa Pelaksana Kontruksi Jalan Raya (kecuali Jalan
Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) (UU
18/1999) untuk perijinan yang belum berbasis resiko:
3. Memiliki pengalaman pada bidang yang sesuai dan memperoleh paling
sdikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta:
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Valid, dengan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Valid:
5. Telah memiliki bukti SPT Tahunan terakhir:
9. DASAR HUKUM : 1. Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang
Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan,
keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan
yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis
jalan dan perencanaan teknis jalan:
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
10. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi
a. SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (SMA/Sederajat Pengalaman 1
tahun)
b. SKK Muda K3 Kontruksi (SMA/Sederajat Pengalaman 0 tahun)
11. STANDAR : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
TEKNIS
Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan
Perencanaan Teknis Jalan:
12. ALAT YANG : Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi jalan dan Jembatan 2020
DIPERSYARATK
No JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH STATUS ALAT
AN DAN WAJIB
DIPENUHI 1. Gerobak Sorong - 2 Unit Lampiran Bukti
Kepemilikan/Su
rat Perjanjian
Sewa
2. Pedestrian Roller - 1 Unit Lampiran Bukti
Kepemilikan/Su
rat Perjanjian
Sewa
13. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG
konstruksi : Rekontruksi Jalan Kalimantan Gang 7 Rt 17 Kelurahan Selat
DIHASILKAN
Hilir, Kecamatan Selat.
14. URAIAN : Untuk mencapai maksud dan tujuan pekerjaan ini maka perlu dilakukan
SINGKAT
tahapan kegiatan yang merupakan uraian singkat dari pekerjaan ini, yakni
PEKERJAAN
sebagai berikut : Tahapan yang akan dilaksanakan adalah
1. Mobilisasi
2. Manajemen Mutu
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
3. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
4. Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian (Base Course)
5. Pek.Penyiapan Badan Jalan Manual
6. Geotekstile Separator Kelas 2
7. Fondasi Cerucuk Penyedian dan Pemancangan Cerucuk
15. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
Kuala Kapuas, Juni 2025
KPA Bidang Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
ADE LESMANA, ST., MM.
NIP. 197703172006041013
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi