KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KEGIATAN EVALUASI JABATAN DALAM RANGKA PENETAPAN KELAS JABATAN
DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
(LAYANAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA INTERNAL – EBA.960)
TAHUN ANGGARAN 2025
BADAN KARANTINA INDONESIA
TAHUN 2025
TERM OF REFERENCE (TOR) KEGIATAN EVALUASI JABATAN DALAM
RANGKA PENETAPAN KELAS JABATAN
DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023
tentang Badan Karantina Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia;
5. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia;
6. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Karantina Indonesia;
7. Peraturan Kepala LAN Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan;
9. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan
10. Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Analisis Beban Kerja.
II. Latar Belakang
Badan Karantina Indonesia dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 45
Tahun 2023 sebagai lembaga yang mengintegrasikan fungsi karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengawasan
biosekuriti nasional. Dalam perjalanannya, pemerintah telah menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai bagian dari
kebijakan pengelolaan ASN berbasis kinerja.
Sebagai prasyarat implementasi Perpres tersebut, diperlukan data dan
dokumen kelas jabatan yang akurat dan sahih. Evaluasi jabatan untuk
Badan Karantina Indonesia menjadi sangat penting karena Barantin
merupakan organisasi baru hasil integrasi lintas sektor. Struktur organisasi,
nomenklatur jabatan, serta distribusi beban kerja yang baru terbentuk
memerlukan pemetaan dan penilaian ulang secara menyeluruh. Tanpa
adanya evaluasi jabatan yang tepat, pemberlakuan tunjangan kinerja
berisiko tidak adil dan tidak sesuai prinsip meritokrasi.
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pelaksanaan evaluasi
jabatan yang melibatkan para pakar dan akademisi dari perguruan tinggi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sistem Human
Capital Management (HCM) dan Human Capital Information System (HCIS),
serta menjamin penerapan tunjangan kinerja yang objektif, adil, dan sesuai
prinsip meritokrasi.
III. Maksud dan Tujuan
A. Maksud
Melaksanakan kegiatan evaluasi jabatan sebagai dasar penetapan kelas
jabatan lingkungan Badan Karantina Indonesia.
B. Tujuan
1. Menyusun hasil evaluasi jabatan yang valid dan terdokumentasi.
2. Menetapkan kelas jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia
berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
IV. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini mencakup keseluruhan proses yang diperlukan
untuk menghasilkan dokumen evaluasi jabatan yang andal dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kegiatan dimulai dari pengumpulan data hingga
penyusunan laporan akhir dan meliputi :
1. Pengumpulan dan validasi data jabatan, uraian tugas, dan struktur
organisasi secara komprehensif dari seluruh unit kerja.
2. Pelaksanaan evaluasi jabatan menggunakan metode analisis jabatan
sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pelaksanaan workshop dan FGD bersama pakar dan akademisi guna
memperoleh masukan dan validasi eksternal.
4. Konsinyering untuk penyusunan awal, review, dan finalisasi dokumen.
5. Penyusunan laporan akhir dan rekomendasi kebijakan strategis untuk
mendukung pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.
V. Metodologi Pelaksanaan
Metodologi pelaksanaan kegiatan ini bersifat kolaboratif dan partisipatif,
yang dirancang untuk memastikan keabsahan hasil serta keterlibatan
seluruh pemangku kepentingan. Adapun pendekatan yang digunakan
meliputi:
1. Pendekatan kolaboratif antara tim teknis internal dan pakar akademisi
untuk menjamin integrasi pengetahuan praktis dan keilmuan.
2. Pendekatan partisipatif melalui keterlibatan lintas unit kerja dalam FGD,
wawancara, dan validasi data.
3. Penggunaan metode evaluasi jabatan point-factor berdasarkan
PermenPANRB No. 34/2011 dan Perka BKN No. 21/2011 yang telah
terstandarisasi secara nasional.
4. Konsinyering dilakukan untuk menyusun, meninjau, dan memfinalisasi
hasil evaluasi jabatan agar dapat disahkan sebagai dokumen resmi
kelembagaan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan tim
pakar yang memiliki kompetensi di bidang manajemen SDM aparatur an
devaluasi jabatan. Kerja sama ini mencakup penyediaan pakar akademisi,
pendampingan metodologis, fasilitasi FGD, serta validasi hasil evaluasi
jabatan. Pemilihan mitra dilakukan berdasarkan reputasi, pengalaman kerja
sama pemerintah, dan kualifikasi tenaga ahli yang relevan.
VI. Hasil yang diharapkan
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan sejumlah dokumen dan produk yang
dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam sistem
manajemen SDM:
1. Tersusunnya dokumen hasil evaluasi jabatan yang mencerminkan
klasifikasi dan nilai jabatan secara obyektif.
2. Tersusunnya dokumen kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi
jabatan.
3. Tersusunnya laporan akhir kegiatan lengkap dengan rekomendasi
kebijakan strategis lanjutan.
VII. Rencana Kegiatan
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama periode September
sampai dengan November 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
No Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
1 September 2025 § Persiapan dan Pengumpulan Data
§ Konsinyering Penyusunan Awal
2 September-Oktober § FGD dan Workshop dengan
2025 akademisi/pakar
§ Konsinyering Review dan Penyusunan
Evaluasi Jabatan
3 Oktober-November § Konsinyering Finalisasi Dokumen
2025 § Penyusunan dan Penggadaan Laporan
VIII. Tabel Logis Kegiatan dan Indikator
Komponen Indikator Keluaran Ukuran Keberhasilan
Evaluasi Jabatan Dokumen Evaluasi Disahkan oleh Kepala
Jabatan Badan Karantina
Indonesia, diverifikasi
oleh BKN dan di
setujui oleh
Kementerian PAN dan
RB
Kelas Jabatan Dokumen Kelas dokumen final dari tim
Jabatan di lingkungan pakar dan diproses
Badan Karantina secara internal untuk
Indonesia ditetapkan dalam Surat
Keputusan oleh Kepala
Badan Karantina
Indonesia
Konsinyering Berita acara dan terlaksana dengan
dokumen hasil review notulen
Laporan Akhir Dokumen laporan Tersampaikan ke
lengkap dan pimpinan dan siap
rekomendasi digunakan
kebijakan
IX. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini merupakan hasil nyata yang dapat diukur
secara kuantitatif maupun kualitatif sebagai berikut:
1. Tersusunnya dokumen evaluasi jabatan dan kelas jabatan seluruh unit
kerja yang tervalidasi secara teknis dan akademik.
2. Tersusunnya laporan akhir kegiatan pelaksanaan yang siap
disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan
SDM.
X. Kebutuhan Sumber Daya
Untuk menunjang kelancaran kegiatan, dibutuhkan:
1. Tim Teknis Internal: terdiri dari pejabat dan staf yang bertanggung
jawab dalam pengumpulan data, koordinasi, serta penyusunan
dokumen internal.
2. Tim Pakar/Mitra Universitas: lembaga yang menjadi mitra kerja sama
pelaksanaan kegiatan, berperan dalam penyediaan tenaga ahli,
pendampingan teknis, serta validasi ilmiah terhadap hasil kegiatan.
3. Fasilitator dan Narasumber: yang memiliki kompetensi dalam evaluasi
jabatan dan pengembangan kompetensi ASN.
4. Anggaran Kegiatan: meliputi honorarium narasumber, biaya
konsinyering, cetak dokumen, akomodasi kegiatan, dan operasional
pendukung lainnya (data terlampir).
5. Sarana dan Prasarana: ruang rapat, perangkat presentasi, ATK, dan
perlengkapan teknis pendukung kegiatan.
XI. Penutup
Kegiatan evaluasi jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia
merupakan langkah strategis dan mendesak sebagai tindak lanjut
penerapan sistem manajemen ASN berbasis kinerja dan prinsip meritokrasi.
Keberhasilan kegiatan ini akan berkontribusi besar dalam mendukung tata
kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap
dinamika kebijakan nasional. Dengan dukungan penuh dari seluruh
pemangku kepentingan, diharapkan hasil kegiatan ini dapat segera
diimplementasikan dalam kerangka kebijakan pengelolaan SDM Badan
Karantina Indonesia secara berkelanjutan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Syamsul Bahri, SH
NIP. 197711261998031002