Uraian Singkat Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
A. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun ke lapangan, meliputi :
1) Melakukan Sosialisasi dan konsolidasi untuk mendapatkan data sekunder serta pemahaman
terhadap maksud penyusunan RP2KPKPK;
2) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap tenaga ahli dalam melibatkan
partisipasi aktif kelompok swadaya masyarakat;
3) Menyusun desain survey mengenai penanganan permukiman kumuh perkotaan di
Kabupaten/Kota.
4) Menyiapkan format-format kegiatan secara lengkap yang dapat mengakomodasi tahapan
perencanaan dalam menunjang penyusunan profil kawasan mencakup fungsi dan deliniasi
struktur ruang Kawasan permukiman perkotaan dalam skala kota dan Kawasan yang
disepakati.
5) Menyiapkan data profil Permukiman Kumuh dan dokumen pendukung lainnya yang
mengacu kepada SK Penetapan Kawasan Kumuh disertai detil data statistik yang diperlukan
pada masing-masing indikator;
6) Overview kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan penanganan Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh dan melakukan Identifikasi Kesesuaian permukiman eksisting terhadap
Rencana Tata Ruang Wilayah, Status Tanah Permukiman, Peta Rawan Bencana, Pembangunan
sektoral permukiman, serta dokumen-dokumen lain yang mendukung atau berkaitan dengan
penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
7) Menyiapkan kelembagaan Masyarakat di Tingkat Kabupaten/Kota.
B. Tahap Survei
Tahap survei merupakan kegiatan mengumpulkan data, meliputi :
1) Menyusun desain survey awal kegiatan yang mencakup kebutuhan- kebutuhan data dan
informasi awal yang dibutuhkan, serta penyiapan format untuk kebutuhan baik di lapangan
maupun pengolahan data dan informasi terkait kondisi kawasan;
2) Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder terkait isu strategis, potensi dan
permasalahan mengenai penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta
melakukan studi literatur dan pendalaman terhadap teori, kebijakan dan lesson learned yang
berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten/Kota
penyusun RP2KPKPK.
3) Mengumpulkan data-data kondisi permukiman kumuh berikut sebaran lokasi, konstelasinya
terhadap ruang skala kabupaten/kota, mengidentifikasi tipologi permukiman kumuh serta
potensi permasalahan terkait dengan karakterristik social, ekonomi, budaya, fisik dan
kelembagaan.
4) Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan beberapa narasumber utama yang memiliki
kompetensi yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.
5) Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam melakukan survei/pemetaan
swadaya/survey kampung sendiri di permukiman kumuh.
6) Verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh, deliniasi kawasan
dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman kumuh.
7) Melakukan pemutakhiran dan penajaman profil kawasan kumuh melalui survey kebutuhan
yang detail (by name, by address) dengan pemetaan sebaran kebutuhan pelayanan infrastruktur
menurut indikator kekumuhan.
8) Melakukan koordinasi dengan kelembagaan masyarakat setempat yang terlibat dalam proses
penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman.
9) Melakukan pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan pembangunan, kondisi
landsekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan
desain kawasan dan DED untuk pelaksanaan fisik.
C. Tahap Kajian
Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer dan sekunder, meliputi :
1) Melakukan analisis dan pemetaan terhadap isu strategis kawasan, potensi, permasalahan dan
tantangan dalam kaitannya dengan pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman.
2) Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan pengaturan/studi yang
terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP (RP2KPKPK yang saat ini berjalan),
Perencanaan Teknis Sektoral dalam lingkup kegiatan ke-Cipta Karya-an, kebijakan daerah
dalam penanganan kumuh serta SK Bupati tentang Kawasan Kumuh Kabupaten.
3) Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan permukiman kumuh di kawasan
terpilih, keterkaitan antar kawasan, serta penetapan sasaran output dan outcome.
4) Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam
merumuskan metode penanganan permukiman kumuh yang paling tepat dan implementatif
sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan program, serta dampak yang
ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi program penanganan kumuh.
5) Melakukan penetapan kawasan kumuh prioritas berdasarkan kriteria, indikator, parameter
serta pembobotan sesuai dengan buku panduan.
6) Penyusunan Pra-Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan, konsep
rancangan dan detail desain, pra-rancangan arsitektur, pra-rancangan penghijauan dan tata
ruang luar, pra-rancangan struktur,pra-rancangan sistem mekanikal dan elektrikal, denah,
tampak, potongan, jaringan utilitas dan rencana perhitungan konstruksi /Sipil untuk fasilitas
prioritas.
7) Melakukan analisa dan pendampingan terhadap kebijakan pemerintah kota/kabupaten terkait
penanganan kumuh (ditunjang data spasial, numerik/statistik, dan kondisi sosial, ekonomi, fisik
lapangan)
D. Tahap Focus Group Discussion (FGD)
Tahap FGD dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya
Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan
Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh Perkotaan meliputi :
1) Pelaksanaan FGD dilakukan minimal 3 (tiga) kali selama masa pelaksanaan kegiatan ini.
2) FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan, penetapan
kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur
ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas
kerja kelompok swadaya masyarakat, dan metode dokumentasi kegiatan.
3) Dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan lintas pemangku kepentingan terhadap strategi
dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.
E. Tahap Perumusan
Tahapan perumusan merupakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, meliputi:
1) Menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan sektor ke-Cipta Karya-an berupa:
a) Strategi operasional penanganan kumuh hingga 0% (melalui pola pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman)
b) Kajian konsep dan merumuskan strategi teknis penanganan kumuh dari aspek sosial,
ekonomi dan analisa pembiayaan melalui analisa potensi peningkatan kualitas kawasan.
c) Konsep penanganan permukiman kumuh secara tematik berdasarkan kondisi kawasan,
analisis keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan pemukiman kumuh.
d) Skenario pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dalam upaya
mengurangi luasan kumuh kabupaten/ kota.
e) Strategi dan memorandum program keterpaduan sektor ke-Cipta Karya- an dalam
penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan disesuaikan dengan konsep
penanganan.
f) Kesinambungan antara rencana pemerintah dan Rencana Aksi Komunitas (CAP) dalam
penanganan kawasan permukiman.
g) Indikasi program investasi dan pembiayaan lintas pemangku kepentingan dalam pencapaian
kumuh 0% hingga 2030.
h) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
i) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka
waktu tahun 2025-2030.
j) Desain Kawasan permukiman kumuh pada kawasan prioritas.
2) Menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh Tingkat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa:
a. Susunan kelembagaan masyarakat sesuai kesepakatan pembentukan kelembagaan.
b. Rumusan prioritas kebutuhan berdasarkan pemberdayaan masyarakat dengan metode yang
paling tepat dan implementatif bagi masyarakat.
c. Rencana Kerja Masyarakat dalam skala lingkungan.
F. Tahap Penyusunan Desain Teknis
Tahap penyusunan detail desain dilaksanakan melalui :
1. Penyusunan peta rinci kawasan/site plan dengan tingkat kedetailan peta yang cukup untuk
menjelaskan detil konsep penanganan dan perencanaan infrastruktur kawasan.
2. Pengambilan dokumentasi foto udara/film visual (air view) yang dapat menggambarkan
kondisi kawasan serta foto kondisi eksisting yang disandingkan/digabungkan dengan desain
rencana penanganan (visualisasi).
3. Rencana rinci pola penanganan kawasan pemukiman kumuh (pencegahan/pemugaran/
peremajaan/ pemukiman kembali) beserta strategi keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an.
4. Daftar rencana komponen infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan permukiman
kumuh untuk jangka waktu tahun 2026-2030.
5. Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
6. Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka
waktu tahun 2026-2030.
7. Pengukuran dan survey investigasi terhadap kondisi lapangan dan perencanaan komponen
infrastruktur dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman
8. Menyusun desain kawasan dan desain teknis komponen infrastruktur di kawasan prioritas
(dilengkapi gambar, RAB, dan RKS); gambar disajikan secara detail dalam skala 1:50, 1:20 dan
1:10.
9. Penyusunan Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan, konsep rancangan
dan detail desain, rancangan arsitektur, rancangan penghijauan dan tata ruang luar, rancangan
struktur,rancangan sistem mekanikal dan elektrikal, denah, tampak, potongan, jaringan utilitas
dan rencana perhitungan konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas.
10. Memastikan readiness criteria (kepastian lahan, desain, kondisi fisik, kondisi sosial, kondisi
ekonomi, kebijakan pemerintah kota/kabupaten, dsb) terpenuji dan dapat ditindaklanjuti dalam
waktu dekat.
G. Tahap Pembahasan Pleno
Tahap Pembahasan Pleno merupakan upaya pendampingan dari Pemerintah Pusat
(Kementerian PUPR) untuk memastikan kualitas proses dan substansi yang telah dan dalam
proses penyusunan sesuai dengan metodologi pelaksanaan. Tim Tenaga Ahli bersama
dengan Tim Teknis Pemeritah Kabupaten/Kota akan memberikan pelaporan kemajuan
pencapaian kegiatan maupun hasil kesepakatan di daerah dalam penyusunan pekerjaan
ini.
H. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari
laporan pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi :
1. Laporan hasil diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft Akhir dan Laporan Akhir dengan melibatkan
berbagai instansi terkait dan (Pokja PKP).
2. Masing-masing tahapan dalam penyusunan laporan dengan gambaran hasil rumusan dan
analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survei, FGD, dan masukan serta saran
dalam pembahasan laporan bersama Tim Teknis dan pihak terkait lainnya.
3. Merumuskan kesimpulan sebagai landasan dari finalisasi Dokumen Profil Perencanaan
Kawasan Kumuh Perkotaan dan DED permukiman kumuh.
4. Menyusun dokumen perencanaan siap lelang dan DED masing-masing komponen
infrastruktur yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya.
5. Profil update terkait hasil survey dan investigasi terhadap kondisi eksisting permukiman
kumuh (by name by address) beserta dokumentasi dan analisa isu strategis, potensi,
permasalahan dan tantangan dalam penanganan permukiman kumuh.
6. Matriks strategi operasional, program, dan indikasi kegiatan serta indikasi biaya dan peran
stakeholders dalam pencapaian kota/kabupaten bebas kumuh sesuai targetnya.
Tanjung Balai Karimun, Juni 2025
dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
MUHAMMAD ZULFAN, S.T., M.M
NIP. 197005312000121003