| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032844797214000 | Rp 1,099,000,000 | - | |
| 0414585638223000 | Rp 1,259,934,413 | - | |
| 0012725057223000 | Rp 1,273,897,788 | Daftar peralatan utama tidak disertai dengan bukti kepemilikan peralatan berupa milik sendiri yaitu invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya | |
| 0028510832223000 | Rp 1,167,961,997 | Berdasarkan hasil klarifikasi peralatan bahwa penggunaan alat concrete pump tidak dapat digunakan dilokasi pekerjaan | |
| 0420961070223000 | Rp 1,199,147,776 | Dokumen RKK tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi, dimana kolom identifikasi bahaya yang diisi pada tabel B1. Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang TIDAK SESUAI dengan yang di syaratkan dalam LDP. | |
| 0012721072223000 | - | - | |
| 0951546795214000 | - | - | |
| 0028509321223000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0844759977223000 | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | |
| 0634809883215000 | - | - | |
| 0903058162223000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
CV Qiana Putri Karimun | 06*0**5****23**0 | - | - |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0614100675223000 | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | |
| 0859912248222000 | - | - | |
| 0032066995223000 | - | - | |
| 0710485160214000 | - | - | |
| 0951282540223000 | - | - | |
| 0018530733223000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0812228864223000 | - | - | |
| 0535705842214000 | - | - | |
| 0835545344223000 | - | - | |
| 0905462917215000 | - | - | |
| 0029277225219000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA PEMBANGUNAN GEDUNG PESANTREN MAFAHIM KECAMATAN
MERAL
1. Nilai Pagu : Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta Rupiah)
2. Nilai HPS : Rp. 1.299.954.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk Pajak
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Karimun Tahun 2023
4. Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
5. Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender
6. Lokasi Pekerjan : Kecamatan Meral
7. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Meliputi Pekerjaan Struktur, Pengecatan, Plafon, Keramik,
Elektrikal, Sanitasi.
8. Lingkup Pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa dan Konsultan pengawas menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
14. Membantu Pengguna Jasa dalam penyiapan kelengkapan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten;
15. Lingkup Pekerjaan :
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Lanjutan Bangunan Asrama Mafahim
C. Pekerjaan Galian dan Urugan
D. Pekerjaan Struktur Lantai
E. Pekerjaan Akhir dan Luar Halaman