| 0032716359711000 | Rp 884,000,000 | |
| 0942578535711000 | - | |
CV Sakakajang Putri Kalimantan | 02*6**8****11**0 | - |
CV Noto Kahuripan | 10*1**1****06**7 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PAKET PEKERJAAN
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya
di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar
Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan
Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Srikaya Kasongan
Lokasi : Kecamatan Katingan Hilir
Pagu : Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
B. PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Katingan Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025,
tanggal 5 Mei 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.
900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
C. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi harus
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat berlaku pada hal-hal
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan dokumen pengadaan
yang telah disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya serta
berdasarkan ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan harus sesuai dengan kulaitas
masukan (bahan, tenaga kerja dan alat) serta kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeliharaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Dalam masa pemeliharaan ini,
penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib dan bertanggung jawab dalam
memperbaiki pekerjaan yang rusak/ cacat setelah serah terima pertama
pekerjaan (PHO).
5. Keluaran akhir yang dihasilkan :
a. Terwujudnya Peningkatan Jalan Srikaya Kasongan sesuai dengan surat
perjanjian kerja/ kontrak.
b. Tersedianya dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan
yang wajib disiapkan oleh penyedia jasa konstruksi yang diketahui dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas :
1). Gambar Kerja (shop drawing);
2.). Gambar Pelaksanaan (as built drawing);
3.). Back Up Data Quantity dan Back Up Data Quality/ uji laboratorium;
3). Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan selama
masa pelaksanaan pekerjaan;
4). Addendum Perubahan Pekerjaan, Addendum Pekerjaan Tambah/
Kurang, BA Pemeriksaan Pekerjaan, BA Serah Terima I dan II, dan
berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
5. Dokumentasi tahap pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75%, sampai dengan
100% yang dibuat dalam satu album.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a) Divisi 1. Umum
- Mobilisasi
a. Papan Nama Kegiatan
b. Demobilisasi
c. Asphalt Finisher 10 Ton
d. Compressor 4000-6500 L\M
e. Dump Truck 4 Ton
f. Motor Grader >100 HP
g. Tandem Roller 6-8 T
h. Tire Roller 8-10 T
i. Generator Set 8 – 50 KVA
j. Asphalt Distributor 2000-5000 L
- DIVISI - SMKK (Permen PUPR No. 1 Tahun 2022)
a. Spanduk (banner)
b. Topi Pelindung (Safety Helmet)
c. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
b) Divisi 4. Pekerjaan Preventif
- Latasir Kelas A (SS-A)
c) Divisi 5. Perkerasan Berbutir
- Lapis Fondasi Agregat Kelas A
- Lapis Fondasi Agregat Kelas B
d) Divisi 6. Perkerasan Aspal
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
- Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi