| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032716359711000 | Rp 685,955,000 | - | |
CV Faeyza Jaya Perkasa | 04*7**2****09**0 | Rp 650,185,613 | Kapasitas peralatan utama yang ditawarkan yaitu Suzuki Carry AEV415P, yang juga dikenal sebagai Suzuki Carry Pickup, adalah 1 ton atau 1000 kg sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan yaitu sebesar 1,5 ton atau 1500 kg. |
| 0022923940711000 | Rp 699,714,595 | uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada tabel tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai dengan yang diisyaratkan dalam LDP | |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - | - |
| 0935762401711000 | - | - | |
| 0731763793732000 | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | |
CV Renjana Semesta | 01*9**2****04**0 | - | - |
| 0030271951701000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
| 0033080631701000 | - | - | |
| 0802025445711000 | - | - | |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0863299632711000 | - | - | |
Karya Abadi Jaya Cosultant | 01*9**5****11**0 | - | - |
| 0395822851711000 | - | - | |
| 0942578535711000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan G. Obos XI Lingkar Dalam Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL REHAB BERAT PADA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
JL. SESEP MADU PALANGKA RAYA
1. LATAR BELAKANG
Kegiatan Pembangunan melalui Pekerjaan Pemeliharaan Rusunawa di dalamnya terdapat beberapa
rincian kegiatan antara lain :
a. Pemeliharaan Fungsi Kamar;
b. Pemeliharaan Fasilitas Rusunawa
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/ atau Rumah Khusus Pekerjaan Belanja
Modal Rehab Berat Rumah Susun Jalan Sesep Madu dilatarbelakangi oleh Pemeliharaan Fasilitas untuk
Hunian yang nyaman dan aman.
2. Mobilisasi Umum
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana mempelajari terlebih dahulu dengan
seksama Gambar Kerja, Dokumen Pelelangan dan dokumen lainnya. Kontraktor/Pelaksana
melaporkan ke Direksi Pekerjaan , setiap ada perbedaan ukuran dari gambar-gambar, termasuk
antara gambar dan Dokumen Lainnya untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat
dari kelalaian tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak
Kontraktor/pelaksana.
2. Pelaksanaan lapangan pekerjaan Pemeliharaan Rusunawa sesuai dengan gambar
rencana dan RAB.
3. Penyerahan Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan Lapangan akan diserahkan kepada
Kontraktor/pelaksana segera sesudah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam
keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
Kontraktor memahami benar tentang:
a) Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
b) Batas-batas Persil / Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
c) Keadaan Exsisting terhadap kondisi di lapangan yang ada
d) Segala sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
e) Gambar-gambar Rencana dan Metode Pelaksanaan yang telah disepakati bersama.
4. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap dan memuaskan
Direksi Pekerjaan.
5. Kontraktor mempersiapkan, membuat (menyuruh membuat), memasang, serta memesan,
maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan selama
pelaksanaan pekerjaan.
6. Atas perintah Direksi Pekerjaan kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat gambar gambar
penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail) dengan semua biaya atas beban
Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut disetujui oleh Direksi Pekerjaan , maka akan
menjadi kelengkapan gambar-gambar pelaksanaan.
7. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan Kontraktor berhubungan dengan Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan pengesahan / persetujuannya dengan mengajukan Request Pekerjaan.
8. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi Pekerjaan
dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
9. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan dikeluarkan dari
lapangan/lokasi pekerjaan.
10. Setiap minggu, Kontraktor menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan yaitu Laporan pekerjaan /
tahapan pekerjaan mulai yaitu minggu kedua sejak SPMK dikeluarkan hingga penyerahan I
(Pertama).
3. KONSEP PRA-RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Pra-RK3)
1. Komitmen Penyedia Jasa Konstruksi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
2. Dasar Hukum pelaksanaan K3:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Menteri PUPR No.10/2021 Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang PU
3. Sasaran K3 dan Program K3
a. Sasaran K3
b. Program K3
4. Identifikasi Bahaya & Risiko Jenis K3
4. KUALIFIKASI BADAN USAHA
A. IJIN USAHA meliputi:
1. SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi usaha sesuai
SBU.
No Klasifikasi Kode Sub klaisfikasi
1. Kecil BS005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung
3. TDP/NIB Bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku
4. Akte Pendirian beserta perubahan terakhir
5. NPWP
6. KTP
5. Jadwal Rencana Kerja
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontraktor
mengajukan :
1. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan secara Kurva S
di tentukan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja terhitung sejak di mulainya surat perintah
(Mulai Kerja SPK)
2. Jangka Waktu Pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan berlaku sejak
serah terima pertama (I) pekerjaan pelaksanaan.
3. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan / peralatan. Kurva yang tersebut di
atas mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, sebagai dasar / patokan Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaannya dan mengikutinya.
6. Penentuan Peil dan Ukuran
1. Kontraktor memberitahukan kepada Direksi pekerjaan , sebagian pekerjaan yang akan dimulai
untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukurannya.
2. Kontraktor senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera
melaporkan secara tertulis kepada Direksi pekejaan , setiap terdapat selisih/perbedaan-perbedaan
ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan .
3. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan ukuran-ukuran
yang ditetapkan dalam gambar kerja. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor
dalam hal ini tidak akan ditolerir oleh Direksi Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan berhak untuk
membongkar pekerjaan atas biaya Kontraktor.
5. Peil Dasar, Peil dasar adalah + 0,000 yang ditentukan kemudian sesuai keadaan di lapangan
bersama Kontraktor dan Direksi Pekerjaan . Patok peil tersebut, sebagai dasar segala ukuran di
lapangan.
6. Kontraktor meneliti dengan seksama batas-batas tanah dan areal pekerjaan. Kelalaian dalam hal
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
7. Kontraktor menyiapkan dan membuat surat pernyataan serta surat-surat lainnya yang mempunyai
kekuatan hukum atas kesediaan masyarakat sekitar untuk tidak menuntut ganti rugi apapun terhadap
tanah dan tanam tumbuh maupun hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor :
7. Pemakaian Ukuran
a) Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat dan gambar-gambar berikut tambahan dan perubahannya.
b) Kontraktor memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun begian- bagiannya
dan memberitahukan Direksi Pekerjaan tentang setiap perbedaan yang ditentukan Dokumen
Pelelangan dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Kontraktor membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
c) Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya Kontraktor mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
8. Tenaga Pelaksana
Pelaksanaan Pekerjaan Rehab Berat Rusunawa Jl. Sesep Madu Kota Palangka Raya ini, penyedia
jasa harus mengerahkan tenaga ahli yang berpengalaman dan berkompetensi.
Daftar personil inti yang diperlukan dalam pekerjaan sekurang-kurangnya :
Jabatan dalam Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan minimal
dilaksanakan (Tahun)
SKK pelaksana lapangan
1. Pelaksana lapangan 2 Tahun
bangunan gedung minimal jenjang
3
SKK K3 konstruksi minimal jenjang
2 Petugas K3 1 Tahun 3
9. Penyediaan Peralatan Kerja
a. Kontraktor menyediakan segala peralatan Utama sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas, dan
sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik segera diperbaiki atau kalau tidak mungkin
segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
d. Peralatan mekanis/elektrik yang disediakan minimal terdiri dari :
Peralatan Utama :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1. Generator 1500 Watt 1 Unit
2 Bor Listrik 500 Watt 1 Unit
Peralatan Pendukung :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1. Peralatan Tukang Kayu 1 Set
Penyedia Jasa menyediakan tenaga pekerja yang mampu melayani pekerjaan
d) Semua peralatan diatas merupakan kebutuhan minimal yang diperlukan dalam pekerjaan ini dan
dipenuhi oleh pihak kontraktor serta menjadi bahan pertimbangan/penilaian dalam pelelangan.
e) Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya menjadi tanggungan
Kontraktor, termasuk biaya perawatan, perbaikan, pembongkaran kembali peralatan tersebut
serta biaya mobilisasi dan demobilisasi alat tersebut.
f) Prosedur penyediaan dan pengadaan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan
/Konsultan Pengawas.
10. Tata Cara untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersifat baru, Kontraktor meminta kepada Direksi
Pekerjaan secara tertulis untuk dapat memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelalaian
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Setiap pengajuan pelaksanaan pekerjaan disertai Gambar Pelaksanaan dan estimasi
volume yang akan dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Kelalaian
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
c. Setiap jenis pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan . Setelah
disetujui barulah pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, jika diperlukan
Kontraktor meminta kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian
pekerjaan tersebut. Kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Untuk suatu jenis pekerjaan yang jika dikerjakan akan mengakibatkan jenis pekerjaan lain
tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor meminta
kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan itu. Setelah
pekerjaan yang akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
e. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak ada, maka Direksi
Pekerjaan akan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
11. Fasilitas, Alat Kerja, dan Peralatan
Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat kerja dianggap
sebagai subyek untuk melengkapi ketentuan dalam spesifikasi ini jika Direksi Pekerjaan
secara khusus dan tertulis memberikan cara cara lain untuk suatu bagian pekerjaan atau
bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana bertanggung jawab sendiri atas
kelengkapan, efisiensi, penggunaan, perlindungan, pemeliharaan, perbaikan, dan
pengamanan semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan lainnya. Fasilitas, alat
kerja, dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam spesifikasi ini tidak boleh dibongkar
atau dipindahkan dari tempat kerja terutama yang digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam kontrak tanpa seizin dari Direksi Pekerjaan .
Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga menjadi
subyek sesuai hak Direksi Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan berhak mengatur
penggunaannya untuk pekerjaan selama masa kontrak.
12. Pengukuran, Mutual Chek, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan dilakukan dengan ukuran ukuran yang tercantum
dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan dengan skala. Untuk ini
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan menggunakan titik referensi yang
akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi- elevasi rencana dibaca sesuai
dengan angka yang tertulis dalam gambar rencana.
c. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor mengadakan pengukuran kondisi
existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Pekerjaan .
Gambar Pengukuran disetujui Direksi
d. Kontraktor membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan digunakan sebagai Dasar
Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Mutual Chek).
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing sudah disetujui
Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
f. Patok-patok sementara dipakai sebagai titik pengukuran di mana ketinggian patok- patok
tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran dengan titik referensi yang menggunakan titik
tetap.
g. Kontraktor menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik pengukuran ini sebagai Titik
Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan
baik oleh Direksi Pekerjaan maupun oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan. Apabila
patok pengukuran tersebut hilang/rusak, Kontraktor mengganti patok baru dengan persetujuan
Direksi Pekerjaan . Segala pengeluaran atas hal tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
sepenuhnya.
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Manajemen K3 ini mengatur mengenai program pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (k3). Untuk semua item pekerjaan mulai dari persiapan pekerjaan hingga akhir
pekerjaan wajib menerapkan manajemen K3 ini. Untuk itu dalam hal ini pihak penyedia jasa wajib
menerapkan hal-hal sebagai beikut :
Dari mulai pekerjaan hingga akhir pekerjaan dan juga selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa
wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan baik pekerja maupun peralatan yang
digunakan dalam konstruksi.
Penyedia Jasa wajib menjaga keselamatan kerja di lokasi kerja dan ruang kerja dengan
melengkapi perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu- rambu dan papan
Informasi keselamatan dan lain-lainnya.
Penyedia jasa wajib menyiapkan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K dan selalu siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja yang berada di lokasi pekerjaan.
Setiap pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Topi Pelindung (Safety
Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Vest), Masker Pernafasan untuk mengurangi resiko
kecelakaan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib melaporkan kepada direksi pekerjaan
dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban tesebut.
Satuan Pembayaran untuk penyelanggaraan SMKK ini dalam satuan LS (Lumpsum).
Uraian Pekerjaan Satuan
Pembayaran
Biaya Penyelenggaraan SMKK LS (Lumpsum)
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pengukuran lapangan
Pengukuran, Mutual Chek, dan Gambar Pelaksanaan
a. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan dilakukan dengan ukuran ukuran yang tercantum
dalam gambar kontrak. Tidak dibenarkan memperbandingkan dengan skala. Untuk ini
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan .
b. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan menggunakan titik referensi yang
akan ditunjuk Direksi Pekerjaan Lapangan di lapangan. Elevasi- elevasi rencana dibaca
sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar rencana.
c. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Theodolit, dan lain sebagainya yang dalam
keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi serta disetujui Direksi Pekerjaan .
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor mengadakan pengukuran kondisi
existing lokasi yang akan dikerjakan dan disaksikan Direksi Pekerjaan .
e. Kontraktor membuat Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing yang akan digunakan sebagai
Dasar Pelaksanaan dan Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Mutual Chek).
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing sudah disetujui
Pengguna Jasa atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
g. Kontraktor menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik pengukuran ini sebagai Titik
Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam pengecekan hasil pelaksanaan
pekerjaan baik oleh Direksi Pekerjaan maupun oleh Tim Pemeriksa Serah Terima
Pekerjaan. Apabila patok pengukuran tersebut hilang/rusak, Kontraktor mengganti patok
baru dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Segala pengeluaran atas hal tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor sepenuhnya
2. Spanduk/Papan Nama Kegiatan
Kontraktor menyediakan Papan Nama Kegiatan yang di laksanakan yang didalam papan nama
kegiatan tercantum tulisan nama SKPD, program , kegiatan, pekerjaan nilai kontrak nomor
kontrak dan tanggal kontrak serta Tahun Pelaksanaan
Papan Nama kegiatan di pasang pada tempat terbuka sehingga dapat terbaca oleh masyarakat
Luas
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah Ls
Satuan
Uraian Pekerjaan
Pembayaran
Pekerjaan Pembuatan Spanduk/Papan
Ls (Lumpsum)
Nama Kegiatan
3. Pembersihan Lokasi
a. Pembersihan lokasi dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Berat Rumah Susun Jalan Sesep
Madu di laksanakan pada awal pelaksanaan dan akhir pelaksanaan
Awal Pelaksanaan dilaksanakan pembersihan pada area penaganan dimana
dilokasi tersebut perlu dibersihkan dari sampah, kayu yang berada di area rencana
penanganan dengan cara manual tenaga kerja agar dalam pelaksanaan awal baik
proses pengukuran penentuan titik lebih mudah.
Pembersihan Akhir Pekerjaan, ini di maksud sisa bahan material yang tidak dapat
di gunakan agar di bersihkan dan dijauhkan dari area lokasi pekerjaan sisa material
di angkut menggunakan kendaraan angkutan.
Pembersihan sampah, sisa pekerjaan harus di angkut di buang keluar area
berdasarkan arahan dan petunjuk direksi.
Dalam Pelaksanaan Pembersihan baik awal maupun akhir pekerjaan dilaksanakan
oleh tenaga kerja dengan menggunakan APD yang aman agar dalam proses
pelaksanaan tetap terjaga keselamatan kerja.
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah Ls
Satuan
Uraian Pekerjaan
Pembayaran
Pekerjaan Pembersihan Awal dan Akhir Ls (Lumpsum)
Pembersihan sampah, sisa pekerjaan harus di angkut di buang keluar area
berdasarkan arahan dan petunjuk direksi.
Dalam Pelaksanaan Pembersihan baik awal maupun akhir pekerjaan dilaksanakan
oleh tenaga kerja dengan menggunakan APD yang aman agar dalam proses
pelaksanaan tetap terjaga keselamatan kerja.
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah Ls
Satuan
Uraian Pekerjaan
Pembayaran
Pekerjaan Pembersihan Awal dan Akhir Ls (Lumpsum)
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Kegiatan
2. Pekerjaan SMK3
3. Penyiapan RKK
4. Sewa Scafolding
II. PEKERJAAN KAMAR MANDI/ WC
1. Pekerjaan Bongkaran Kamar Mandi /WC
2. Pasangan Closet Jongkok Toto
3. Pasangan Keramik Lantai 20x20 cm
4. Pasangan Cor Beton Tumbuk
5. Pek. Angkut Cor Beton secara manual
6. Pek. pemadatan Beton secara manual
7. Pas. Pipa AW dia. 4”
8. Pas. Pipa AW dia. 2”
9. Pas. Pipa AW dia. ¾”
10. Pas. Floor Drain
11. Pas. Kran Air dia. ¾”
Pembongkaran kamar mandi / WC , pembongkaran keramik lantai
Pembongkaran Pintu lama kamar mandi/ wc
Pemasangan Closet Jongkok
Pemasangan keramik lantai Uk. 20 cm x 20 cm
Pemasangan pipa dan fiting Air Bersih
Pemasangan pipa dan fiting ai kotor
Pemasangan Kran air
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah
Uraian Pekerjaan Satuan Pembayaran
Ls (Lumsum)
1. Pembongkaran Kamar mandi/wc
M2 (Meter Persegi)
2. Penggantian dan pemasanan Keramik WC
Ls (Lumsum)
3. Pas Closed Duduk
M2 (Meter Persegi)
4. Pas pipa dan fiting Air Bersih
M2 (Meter Persegi) M’ (Meter Maju)
5. Pas pipa dan fiting air kotor
6. Pas. Kran air Ls (Lumsum)
III. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Pek. Bongkaran Pintu dan Jendela (Termasuk menurunkan material bongkaran)
2. Pek. Pas. Daun Pintu HPL
3. Pek. Pas. Kusen Alumunium 4”
4. Pas. Daun Pintu Alumunium
5. Pas. Daun Jendela Rangka Alumunium + Kaca Bening 5 mm
6. Pasangan Engsel Pintu
7. Pas. Kunci Pintu Tanam
8. Pas. Engsel Jendela
9. Pas. Rambuncis
10. Pas. Kait Angin Jendela
11. Pas. Handel Pintu Alumunium (KM/WC)
12. Pas. Grendel Pintu Alumumium (KM/W
Pembongkaran pintu dan jendela adalah membongkar daun pintu lama dan daun
jendela lama untuk di ganti dengan jendela kaca dan pintu HPL
Bongkaran pintu dan jendela yang lama di serahkan dan di buat Berita Acara Serah
Terima Barang bekas Bongkaran
Daun Pintu HPL sebagai pengganti adalah Pintu HPL dengan ukuran dan motif dibuat
sesuai dengan yang ada pada gambar rencana
Daun jendela menggunakan rangka Alumunium dan Kaca Bening 5mm
Rapikan bersihkan bekas bongkaran dan simpan ketempat yang aman agar
tidak mengganggu jalanya pelaksanaan pekerjaan lain.
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah
Uraian Pekerjaan Satuan Pembayaran
1) Pembongkaran Pintu dan jendela yang
Ls (Lumsum)
rusak dan hilang
2) Penggantian dan pemasangan pintu HPL M2 (Meter Persegi)
3) Penggantian dan pemasangan jendela kaca bening
M2 (Meter Persegi)
5 mm
IV. PEKERJAAN DAK ATAP
1. Pek. Leveling Dak Atap
2. Pek. Angkut Cor Beton Secara Manual
3. Pas. Talang Air Hujan PVC
4. Pas. Pipa Pembuangan Air Hujan AW dia. 6’’
5. Pek. Waterproof Dak Atap
6. Pas. Penutup Atap Fiber
7. Pek. Pabrikasi dan Pemasangan Baja IWF 200x100. 5,5 x 8
8. Pek. Pemasangan Mur dan Baut
Sebelum pekerjaan dak atap dilaksanakan dokumentasi terlebih dahulu kondisi exsisting
Memeriksa/ mengidentifikasi keretakan atau kerusakan dak lantai atap Rusunawa
Membuat campuran beton secara manual dan di corkan pada tapak setiap kenaikkan 4 ml
secara manual
Membersihkan permukaan dak beton yang akan di cat dari kotoran debu, minyak atau
bahan lainnya yang dapat menganggu fungsi waterproofing
Dilaksanakan dalam tim kerja dari tenaga ahli dalam bidang waterproofing.
Pemasangan talang air hujan PVC
Pemasangan Penutup Atap Fiber
V. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pek. Bongkaran Pintu Plafond dan Rangka (Termasuk menurunkan material bongkaran)
2. Pas. Rangka Plafond Hollow
3. Pas. Plafond Gypsum Board 9 mm
4. Pek. Pengecatan Plafond
Pembongkaran Plafond lama dan pembersihan sisa bongkaran dan menurunkan
material bongkaran dari bangunan Rusunawa lantai 5
Pemasangan Rangka langit-langit (Plafon) dengan Besi Hollow
Pemasangan penutup plafond menggunakan papan Gypsum Board 9 mm
Pengecatan Plafond dengan 1 lapis dasar dan 2 lapis cat penutup
Teknis Pelaksanaan
Persiapkan Gambar Kerja
Persiapan Bahan Material di lokasi Pekerjaan
Persiapkan Peralatan yang di gunakan
Penggunaan APD yang memadai
Membuat Shoof drawing yang dapat di setujui pihak direksi
Menyusun Jadwal Pelaksanaan
Langkah Kerja
Bahan Plafond besi Hollow 40x40 di datangkan ke lokasi pekerjaan
sebagian Tukang memotong dan memasang rangkaian Plafon dengan jarak angka
60 x 120 cm
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah
Uraian Pekerjaan Satuan Pembayaran
1. Pas Rangka Plafon besi Hollow 40x40 M2 (Meter Persegi)
2. Pas Penutup Plafon dengan papan Gypsum Tebal 9 M2 (Meter Persegi)
mm
3. Pengecatan plafond M2 (Meter Persegi)
VI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pek. Instalasi Titik Lampu
2. Pek. Instalasi Stop Kontak
3. Pas. Kabel NYM 2x2,5 mm
4. Pas. Lampu Bolam 14 watt
5. Pas. Lampu Bolam 7 watt
6. Pas. Saklar Tunggal
7. Pas. Saklar Ganda
8. Pas. Stop Kontak
Titik lampu dan instalasi merupakan penggantian titiuk titik lampu dengan piting baru dan
menganti kabel yang ada
Penggantian Saklar dan penambahan Stop kontak.
penggantian dan pemasangan Bolam lampu
Teknis Pelaksanaan
Persiapkan Gambar Kerja
Persiapan Bahan Material di lokasi Pekerjaan
Persiapkan Peralatan yang di gunakan
Penggunaan APD yang memadai
Menyusun Jadwal Pelaksanaan
Langkah Kerja
Siapkan Tenaga Kerja yang sesuai dengan profesi dan yang
berpengalaman ke lokasi pekerjaan
Peralatan dan bahan material disiapkan di lokasi pekerjaan
sesuai penempatanya Titik lampu sesuai dengan gambar rencana dan sesuai dengan
titik yang lama.
Satuan pembayaran pada pekerjaan ini adalah
Uraian Pekerjaan Satuan Pembayaran
1. Titik Lampu dan Istalasi TTK
2. Penggantian Piting Lampu Ls (Lumsum)
3. Pengantian Saklar Ganda Ls (Lumsum)
4. Pemasangan Stop Kontak Ls (Lumsum)
5. Pas Bolam Lampu 11 Watt Ls (Lumsum)
VII. PEKERJAAN LAIN LAIN
1. Pas. Tralist Balkon Rangka Besi Hollow
2. Hal- hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis akan dibahas
lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan dilapangan atas dasar persetujuan Direksi
Teknis, Konsultan perencana dan pelaksana yang akan dituangkan di dalam Berita Acara
Laporan.
VIII. PEKERJAAN PENUTUP
Masa Pemeliharaan terhadap Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor mengadakan perlindungan selama masa pemeliharaan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan sampai dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan .
2. Apabila dalam 180 Hari masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan
perbaikan-perbaikan seperti yang diminta Direksi Pekerjaan , maka Serah Terima Akhir
Pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dan Kontraktor dikenakan sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku.
Palangka Raya, 26 Juni 2025
Kepala Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kota Palangka Raya
(Selaku Pengguna Anggaran)
SUMARSONO, S.T.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19681019 199003 1 004