PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PENGAWASAN JALAN SAMPING POLRES - PENGUBAIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KAUR
Komplek Perkantoran Pondok Pusaka Bintuhan, 38963
Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Jalan Samping Polres - Pengubaian
1. Latar Belakang : a. Dinas PUPR Kabupaten Kaur mempunyai wewenang dan
Tanggung Jawab dalam pengelolaan prasarana Jalan dan
Jembatan yang berstatus Jalan dan Jembatan Kabupaten.
b. APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat Pengawasan Jalan
Samping Polres - Pengubaian.
c. Untuk Menindalanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan dalam
kontrak Jasa Konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
team yang bertugas sebagai pengawas yang berperan
membantu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Kaur didalam melaksanakan
pengawasan teknis.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan
Pengawasan Teknis ini adalah :
a. Membantu Organisasi Perangkat Daerah
Didalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sehubungan dengan adanya
keterbatasan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah
baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
oleh penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasi.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tertuang didalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
lapangan.
Tujuan pada kegiatan pengawasan ini adalah :
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
tepat sasaran, sehingga tercapai kinerja yang direncanakan
secara akuntabel, efisensi dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran : Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis
Jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan
kinerja yang direncanakan serta akuntabilitas, efisien dan efektif
guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal,
diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana.
4. Nama Organisasi : Nama Oraganisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum
Perangkat Daerah dan dan Penataan Ruang Kabuapeten Kaur.
Nama Pejabat Nama dan Jabatan Pejabat Pembuat Komiten Pekerjaan ini :
Pembuat Komitmen Nama : Lendtrianto, ST,MH.
Nip : 19780601 200604 1 003
Jabatan : Kabid Bina Marga
5. Sumber Pendanaan : - Pada APBD Kabupaten Kaur Tahun 2024 pada DPA Bidang
Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Kaur dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga
Ratus Juta Rupiah)
- Tidak Menuntut Ganti Rugi Apabila Dana Tidak Tersedia,
Dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
6. Lokasi Pekerjaan : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan
7. Ruang Lingkup : Lingkup Kegiatan meliputi :
Kegiatan dan Fasilitas a. Lingkup
Penunjang (1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu lintas serta SMKK
Konstruksi.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan (PCM) dan
mutual check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam berita acara tersendiri sebagai
dokumen kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain :
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan/Monthly Progress Report
- Pengecekan kesesuaian desain lapangan
- Perhitungan Volume/Back-up data
- Quality Control/kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
- Request Penyedia Jasa untuk memelui
pekerjaaan.
(6) Menjelaskan Struktur Organisasi dan Personil Direksi
Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi dan tugas dari
masing-masing personil.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih
efisien.
(9) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada
Pengguna Jasa pada saat PCM.
(10) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
(11) Melakukan Pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilasasi
penyedia jasa.
(12) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan penyedia jasa.
(13) Menyampaikan rekomendasi kepada PPK tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilasasi oleh penyedia jasa.
(14) Menandatangani Berita Acara Mobilisasi.
(15) Menyampaikan Revisi Desain bilama terdapat
perbedaan gambar kerja dan parameter desain.
b. Pelaksanaan Pengawasan :
(1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa gambar kerja
(shopdrawing) yang disiaplan oleh Penyedia Jasa.
(2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan
secara profesional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
(3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi.
(4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly serificate(MC)
(5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
(6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
(7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
(1) Progress dan pelaksanaan kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode pekerjaan dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan. Untuk kegiatan harus merencanakan
dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
- Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dan rencana
mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
- Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
- Setiap Kegiatan memenuhi Persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
- Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil
pekerjaan.
(2) Monotoring dan Pengendalian Kegiatan
Monotoring dan pengendalian kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil produk penyedia jasa. Monotoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hala-hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lainnya :
- Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
dari setiap tahapan pekerjaan.
- Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
- Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
d. Fasiltasi Penunjang :
(1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan Fasilitas yang disediakan oleh pejabat
pembuat komitmen yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
b. Staf Pengawas/Pendampingan
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas dalam rangka pelaksanaan konstruksi
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa tidak ada.
8. Jangka Waktu : Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan adalah 156 (Seratus Lima
Pelaksanaan Puluh Enam) hari kalender atau 5,2 (Lima Koma Dua) bulan.
Bintuhan, 20 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kaur
LENDTRIANTO, ST,MH
NIP. 19780601 200604 1003