URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Penanganan Jalan Muara Sahung Naga Rantai Kec.
Muara Sahung – Padang Guci Hulu
1. Latar Belakang : a. Dinas PUPR Kabupaten Kaur mempunyai wewenang dan
Tanggung Jawab dalam pengelolaan prasarana Jalan dan
Jembatan yang berstatus Jalan dan Jembatan Kabupaten.
b. APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat Pengawasan
Penanganan Jalan Muara Sahung Naga Rantai Kec.
Muara Sahung – Padang Guci Hulu.
c. Untuk Menindalanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan
dalam kontrak Jasa Konstruksi, maka diperlukan adanya
suatu team yang bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Kaur didalam
melaksanakan pengawasan teknis.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan
Pengawasan Teknis ini adalah :
a. Membantu Organisasi Perangkat Daerah
Didalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sehubungan dengan adanya
keterbatasan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah
baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 1
dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasi.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tertuang didalam dokumen
kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi lapangan.
Tujuan pada kegiatan pengawasan ini adalah :
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
tepat sasaran, sehingga tercapai kinerja yang direncanakan
secara akuntabel, efisensi dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran : Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis
Jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan
kinerja yang direncanakan serta akuntabilitas, efisien dan
efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang
handal, diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat
memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
4. Nama Organisasi : Nama Oraganisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan
Perangkat Daerah Umum dan Penataan Ruang Kabuapeten Kaur.
dan Nama Pejabat Nama dan Jabatan Pejabat Pembuat Komiten Pekerjaan ini :
Pembuat Komitmen Nama : Lendtrianto, ST,MH.
Nip : 19780601 200604 1 003
Jabatan : Kabid Bina Marga
5. Sumber Pendanaan : Pada APBD Kabupaten Kaur Tahun 2024 pada DPA Bidang
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 2
Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Kaur dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah)
6. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Muara Sahung
7. Kelasifikasi Bidang : Konsultan Pengawas yang berminat mengikuti proses Jasa
Usaha Konsultansi Pada paket Pekerjaan harus memiliki klasifikasi
bidang dan sub bidang sebagai berikut :
Klasifikasi Bidang Usaha : Pengawasan Rekayasa
Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
No Kode Sub Bidang
1 RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi atau
2 RK003 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi
8. Ruang Lingkup : Lingkup Kegiatan meliputi :
Kegiatan dan a. Lingkup
Fasilitas Penunjang (1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu lintas serta
SMKK Konstruksi.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan (PCM) dan
mutual check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam berita acara tersendiri sebagai
dokumen kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain :
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 3
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan/Monthly Progress Report
- Pengecekan kesesuaian desain lapangan
- Perhitungan Volume/Back-up data
- Quality Control/kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
- Request Penyedia Jasa untuk memelui
pekerjaaan.
(6) Menjelaskan Struktur Organisasi dan Personil
Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana
personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi dan tugas dari
masing-masing personil.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih
efisien.
(9) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK
kepada Pengguna Jasa pada saat PCM.
(10) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
(11) Melakukan Pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilasasi
penyedia jasa.
(12) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan penyedia jasa.
(13) Menyampaikan rekomendasi kepada PPK
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilasasi oleh
penyedia jasa.
(14) Menandatangani Berita Acara Mobilisasi.
(15) Menyampaikan Revisi Desain bilama terdapat
perbedaan gambar kerja dan parameter desain.
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 4
b. Pelaksanaan Pengawasan :
(1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa gambar kerja
(shopdrawing) yang disiaplan oleh Penyedia Jasa.
(2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan
secara profesional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
(3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi.
(4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly
serificate(MC)
(5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada
setiap tahapan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
(6) Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi
setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
(1) Progress dan pelaksanaan kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode pekerjaan dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Untuk kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
- Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 5
rencana mutu unit kerja atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
- Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
- Setiap Kegiatan memenuhi Persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
- Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan serta mekanisme
proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil
pekerjaan.
(2) Monotoring dan Pengendalian Kegiatan
Monotoring dan pengendalian kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan
untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan
kegiatan sehingga dapat dilakukan pengukuran
atau penilaian hasil produk penyedia jasa.
Monotoring merupakan bagian dari pengendalian
mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hala-hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lainnya :
- Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil
pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
- Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
- Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 6
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
d. Fasiltasi Penunjang :
(1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan Fasilitas yang disediakan oleh pejabat
pembuat komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
b. Staf Pengawas/Pendampingan
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas dalam rangka pelaksanaan konstruksi
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa tidak ada.
9. Pendekatan dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
Metodologi meliputi :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi teknis.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang
digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamain bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan
pekerjaan.
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 7
pemeliharaan peralatan yang digunakan (bila ada)
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan
pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melakukan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun
secara bertahap sesuai dengan progress mutual chek
dan MC/Termin yang dicapai sampai dengan 100%
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan
pekerjaan dan permasalahannya, berikut kondisi
lainnya yang dapat diantisipasi.
10. Jangka Waktu : Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan adalah 156 (Seratus
Pelaksanaan Lima Puluh Enam ) hari kalender atau 5.2 bulan.
Bintuhan, 20 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Kabupaten Kaur
LENDTRIANTO, ST,MH
NIP. 19780601 200604 1003
KAK PENGAWASAN PENANGANAN JALAN MUARA SAHUNG NAGA RANTAI KEC. MUARA SAHUNG – PADANG GUCI HULU 8