| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627215130703000 | Rp 285,582,583 | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 288,888,889 | Peserta tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai pada saat Klarifikasi Teknis |
| 0721831204703000 | Rp 278,316,778 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar sesuai dengan yang dipersyaratkan di LDK | |
| 0030376966703000 | Rp 293,780,732 | Elemen E pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0030375513703000 | Rp 240,645,093 | - Elemen E pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan - Surat Dukungan distributor yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0016676413704000 | - | - | |
Mas Gitara Gelisimt | 05*0**4****01**0 | - | - |
| 0722727484703000 | - | - | |
CV Gunung Lalang Perkasa | 00*9**0****03**0 | - | - |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0025162298703000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
| 0863181624703000 | - | - | |
| 0025163163703000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0020748117702000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : REHABILITASI BANGUNAN LABORATORIUM DINAS PERKIM-LH
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pada pelaksanaan : REHABILITASI BANGUNAN LABORATORIUM DINAS PERKIM-LH
Kabupaten Kayong Utara ini terdiri dari Pekerjaan :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Pondasi
III. Pekerjaan Rangka Badan
IV. Pekerjaan Lantai
V. Pekerjaan Dinding
VI. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
VII. Pembongkaran Atap
VIII. Pekerjaan Plafond
IX. Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Instalasi Listrik
XI. Pekerjaan Sanitasi
XII. Pekerjaan Meubelair
XIII. Pekerjaan tangga landau (Ramp)
XIV. Pelaksanaan SMKK
Tata Cara Pengukuran dan tata cara pembayaran
Pengukuran prestasi pekerjaan dilihat dari serah terima semua Pekerjaan
1. Pengecekan Pekerjaan berdasarkan volume Pekerjaan dan speksifikasi barang
2. Pengecekan Pekerjaan dilakukan oleh PPK dan tim teknis yang membantu PPK
3. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuanpembayaran
- Dokumen kontrak
- Surat permohonan penyedia kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan Pekerjaan
- PPK Membuat BAST
- PPK melaporkan kepada PA bahwa telah melakukan pemeriksaan
- PA memerintahkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan secaraadministratif
- PPHP membuat BA Pemeriksaanadministratif
- Fotodokumentasi
- Surat permohonan pembayaran daripenyedia
1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONTRUKSI
No Material Merk/Type SNI
I Bahan Pengisi
1 Tanah Laterit ( Timbunan Pilihan)
2 Pasir Urug
3 Tanah Kuning (Timbunan Biasa)
4 Pasir pasang / Pasir Beton
5 Batu Balok
6 Batu pecah uk. 10 - 15 Cm
7 Batu pecah uk. 5 - 7 Cm
8 Batu pecah uk. 3 - 5 Cm
9 Batu pecah uk. 2 - 3 Cm
10 Batu pecah uk. 1 - 2 Cm
11 Batu pecah uk. 1 - 1 Cm
12 Debu Batu ( Stone Dust )
13 Semen Tiga Roda/setara SNI
14 Semen Putih (40 Kg)
15 Aspal (155 Kg)
II Bahan Kayu
1 Belian Belum Ketam 10 X 10 X 4
2 Belian Belum Ketam 10 X 10 X 3
3 Belian Ketam 9 X 9 X 4
4 Belian Ketam 9 X 9 X 3 Belian
5 Balok Belian 15x15x4
6 Belian belum ketam 8 X 8 X 4
7 Belian belum ketam 8 X 8 X 3
8 Belian ketam 7 X 7 X 4
9 Belian ketam 7 X 7 X 3
10 Papan Belian 2x15x4
11 Papan Belian 2x15x3
12 Kayu Kelas I berembang 8x16x4
Punak, Meranti Baru,
13 Kayu Kelas I 8x8x4
Perepat, Bengkirai
14 Kayu Kelas I papan 2x18x4
15 Kayu Kelas II 8x8x4 Meranti, Durian, Jelutung
16 Kayu Kelas II Papan 2x15x4
17 Papan Kayu Camp. (Klas III)
18 Kayu Bulat Ø 7-12 cm/4 M
19 Kayu Bulat Ø 8-20 cm/12 M
Alas/Laci Kayu Belian uk. 4/8 cm - 50
20
cm
III Bahan Bakar
1 Solar Non Subsidi
2 Minyak Tanah
3 Premium Non Subsidi
4 Pertalite
5 Pelumas SAE 10
6 Pelumas SAE 30
7 Pelumas SAE 40
IV Bahan Cat
1 Cat Kilat Nippon, Avian
2 Cat Tembok Anti Jamur Muwilek, Aquaproof
3 Cat Tembok Biasa Aries Gold, Q luck, Avitek
4 Cat Dasar Paton, ZincCrhomate
5 Cat Meni Besi Nippon, Glo-tex
6 Cat Meni Kayu Glo-tex
7 Amplas SNI
8 Pelamur Kayu SNI
9 Pelamur Air SNI
10 Tinner SNI
11 Teer blek SNI
12 Kuas 2" SNI
13 Kuas 4" SNI
14 Lem Kayu SNI
IV Bahan Penutup
1 Seng Metal 0,30 (Dua Susun) Sakura Roof
2 Seng Metal 0,30 ( Empat Susun) Sakura Roof
3 Seng Plat Zincalume-0,35 Mm SNI
4 Atap Zincalume 0,35 Mm SNI
5 Seng Gelombang BJLS-0,20 mm SNI
6 Seng Metal Lurus Inticolor 0,30 mm SNI
Rangka Atap Baja Ringan 0,65 mm +
7 SNI
Pemasangan
Rangka Atap Baja Ringan 0,75 mm +
8 SNI
Pemasangan
Rangka Atap Baja Ringan 1 mm +
9 SNI
Pemasangan
10 Baja ringan canai dingin C75 SNI
11 Reng Canai Dingin SNI
12 Wood Plank SNI
13 Perabung Seng Metal SNI
V Bahan Lantai
1 Paving Blok Uk. 20 x 20 Cm
2 Paving Blok Uk. 18 x 18 Cm
3 Batako Uk. 8 x 15 x 30 Cm
4 Batako Uk. 7 x 15 x 30 Cm
5 Batako Uk. 6 x 15 x 30 Cm
6 Keramik Uk. 60 x 60 Cm Anti Gores Indogres, Decogres
7 Keramik Uk. 60 x 60 Cm Indogres, Decogres
8 Keramik Uk. 40 x 40 Cm Putih Mulia, OK, Arwana
9 Keramik Uk. 40 x 40 Cm Anti Gores Mulia, OK, Arwana
10 Keramik Uk. 40 x 40 Cm Unpolished Mulia, OK, Arwana
11 Keramik Uk. 30 x 30 Cm Unpolished Mulia, OK, Arwana
12 Keramik Uk. 30 x 30 Cm Artistik Mulia, OK, Arwana
13 Keramik Uk. 30 x 30 Cm Mulia, OK, Arwana
14 Keramik Uk. 20 x 25 Cm Mulia, OK, Arwana
15 Keramik Uk. 20 x 20 Cm Mulia, OK, Arwana
VI Bahan Penggantung
1 Paku Aluminium SNI
2 Paku Besi Uk 2" - 4" SNI
3 Paku Seng SNI
4 Paku Payung SNI
5 Paku Atap Metal Inticolor SNI
6 Paku Tripleks SNI
7 Secrup Metal Furing 1 cm - 3 cm SNI
8 Kait Angin Jendela SNI
9 Gagang Pintu SNI
10 Kunci Tanam Kecil SNI
11 Kunci Tanam Besar SNI
12 Engsel Jendela SNI
13 Engsel Pintu SNI
14 Grendel 18" SNI
15 Grendel 4" SNI
16 Grendel 2"
VII Bahan Lain – Lain
1 Pipa PVC Ø 1/2" - 4 M Wavin, Paralon
2 Pipa PVC Ø 3/4" - 4 M Wavin, Paralon
3 Pipa PVC Ø 1" - 4 M Wavin, Paralon
4 Pipa PVC Ø 2" - 4 M Wavin, Paralon
5 Pipa PVC Ø 21/2" - 4 M Wavin, Paralon
6 Pipa PVC Ø 3" - 4 M Wavin, Paralon
7 Pipa PVC Ø 4" - 4 M Wavin, Paralon
8 Kloset Jongkok INA SNI
9 Kloset Duduk + Tutup SNI
10 Washtafel SNI
11 Kran Air Import SNI
12 Kran Air Biasa SNI
13 Kran Air Kuningan SNI
14 Tong Air Kap. 1 M3
15 Tong Air Kap. 1,1 M3
16 Tong Air Kap. 1,5 M3
17 Tong Air Kap. 2 M3
18 Tripleks 3 Mm SNI
19 Multiplek 5 Mm SNI
20 Multiplek 10 Mm SNI
21 Multiplek 12 Mm SNI
22 GRC Board (1,2x2,4x0,3mm) SNI
23 Papan Gypsum 122 x 244 Cm SNI
24 Casting Jaya (Tepung Gypsum) SNI
25 Kaca Bening 3 Mm
26 Kaca Bening 5 Mm
27 Kaca Rayben 3 Mm
28 Kaca Rayben 5 Mm
29 Baut Besi 1/2" x 10 Cm SNI
30 Baut Besi 1/2" x 20 Cm SNI
31 Baut Besi 3/8" x 10 Cm SNI
32 Baut Besi 3/8" x 13 Cm SNI
33 Baut Besi 3/8 x 15 Cm SNI
34 Baut Besi 3/8 x 18 Cm SNI
35 Baut Besi 3/8 x 20 Cm SNI
36 Baut Besi 3/8 x 25 Cm SNI
37 Baut Besi 3/8 x 32 Cm SNI
38 Baut Besi 5" x 25 Cm SNI
39 Kawat Bidrat SNI
40 Kawat Simpai SNI
41 Besi Beton 6 mm x 12 M/Polos SNI
42 Besi Beton 8 mm x 12 M/Polos SNI
43 Besi Beton 9 mm x 12 M/Polos SNI
44 Besi Beton 10 mm x 12 M / Polos SNI
45 Besi Beton 12 mm x 12 M / Polos SNI
46 Besi Beton 13 mm x 12 M/ Polos SNI
47 Besi Wiremesh 5 mm (2 x 50 M) SNI
48 Besi Wiremesh 6 mm (2 x 50 M) SNI
49 Besi Wiremesh 8 mm (2,1 x 5,4 M) SNI
50 Talang Paralon Type "U" SNI
51 Tutup Talang SNI
52 Corong Talang SNI
53 Kait Talang SNI
54 Kabel Listrik NYM 2 x 2.5 mm SNI
55 Stop Kontak SNI
56 Lampu LED 20 Watt SNI
57 Saklar ganda SNI
58 Saklar tunggal SNI
59 Sadel / klem No. 10 SNI
60 Rangka metal hollow 20 x 40 mm SNI
61 Rangka metal hollow 40 x 40 mm SNI
62 Rangka Atap Bajaringan Type C.075 SNI
63 Rangka Atap Bajaringan Type A. 040 SNI
2. SPESIFIKASI MEUBELAIR ( MEJA PREPARSI )
Spesifikasi Meja Preparsi:
ISB-Fiberglass LP1Q 13mm
Dimensi ( p x l x t ) : 4000 x 2100 x 800 mm
Material Body & Rangka : Multiplek 18 mm
Full Hight Pressure Laminate HPL
Top Table Fiberglass LP1Q 13mm
Drying Rack
Rak Bertingkat
9 Pintu dan 12 Laci
Saluran air ( Wastafel dan Kran Air )
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN K3 KONSTRUKSI
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Kecelakaan pada saat Bekerja,
1 Pembongkaran Atap
Terjatuh dari ketinggian .
4. SPESIFIKASI TEKNIS METODE PEKERJAAN KONSTRUKSI
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lokasi, pembongkaran dan Perapihan
a. Kontraktor harus membersihan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak-
semak yang terdapat pada areal harus ditebang dan dibersihkan sampai keakar-
akarnya, kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
b. Kontraktor harus melakukan pembongkaran bangunan lama terlebih dahulu, sebelum
melaksanakan pekerjaan. Barang-barang bongkaran tersebut harus diserahkan
kembali ke proyek dengan melampirkan Berita Acara Penyerahan Barang Bongkaran
Bangunan Lama.
2. Pembuatan Direksi Keet dan Gudang
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan bangunan Direksi untuk
digunakan sebagai kantor bagi Konsultan Pengawas/Direksi dalam melakukan
tugasnya atas biaya Kontraktor dengan menggunakan bahan sederhana, pintu-pintu
dapat dikunci dengan baik, lantai dari papan, dinding papan/triplek dengan atap
seng atau sejenisnya.
b. Bangsal untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta
bangsal untuk pekerjaan ditentukan sendiri oleh Kontraktor, tetapi letaknya harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini
harus sesuai dengan syarat
kesehatan.
3. Pembersihan Lokasi, Pembuatan Plank Nama, Pemasangan dan Pengukuran
Bouwplank
a. Meliputi pembersihan, penebasan/pembabatan dan persiapan daerah yang akan
dikerjakan
b. Semua sisa-sisa tanaman dan sampah harus dihilangkan sampai kedalaman 0,50 m
di bawah tanah dasar / permukaan.
c. Kontraktor harus membuat papan nama proyek dan memasangnya di halaman
depan dengan ketentuan seperti yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan dan
besarnya tulisan/huruf.
d. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
e. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan Kontraktor dimana
ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengamatan Pengawas dengan patok
yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan
ketebalan minimum 2 cm, diketam rata pada sisi atasnya.
f. Pekerjaan pengukuran pemasangan bouwplank ini dilakukan oleh tenaga pembantu
kontraktor yang ahli cara-cara mengukur maupun pengukuran menurut situasi dan
kondisi tanah bangunan serta selalu berada di lapangan.
II. PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan Pondasi
a. Menggali Tanah Pondasi
- Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tiAPBD boleh dimulai sebelum
bouwplank serta tanda tinggi dasar 0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui
oleh direksi
- Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
- Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat
ruang yang cukup untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk
pondasi.
- Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga penyangga
dan penumpukan yang mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.
- Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tiAPBD digenangi air
dengan jalan menimba, memompa atau dengan cara-cara lain yang
dianggap baik atas beban dan biaya kontraktor.
- Galian tanah tiAPBD boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian
disetujui direksi segera mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya
b. Mengurug Kembali Tanah Pondasi
- Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar
dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan
berikutnya diurug.
- Pengeringan / pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah
supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
- Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat
pembuangan yang ditentukan oleh Direksi.
- Urugan Pasir dilaksanakan dibawah poer Pondasi.
- Urugan Tanah dilaksanakan dibekas galian pondasi poer
c. Tongkat Belian9/9cmdari kayu belian
- Pondasi KayuBelian yang digunakan Pondasi tiang tongkat ukuran
9/9, laci 5/10 dan alas kayu Hutan 0,20 x0,50 cm, Keep ukuran 9/9 kayu
belian, gelegar 4/8 kayubelian.
- Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diaAPBDan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
dimintakan persetujuan konsultan pengawas untuk kesempurnaan
galian.
- Tiang Tongkat dengan Ukuran 9/9 diatas laci dan alas kayu hutan diatas
dasar pondasi sesuai dengan keadaan tanah dan petunjuk konsultan
pengawas.
- Tiang Tongkat harus dipasang dengan teliti, harus tegak lurus dan siku
serta diperkuat dengan laci dan alas yang dipasang selang seling.
- Keseluruhan balok keep untuk konstruksi kayu dibuat dari kayu belian yang
berkualitas baik, tua dan tiAPBD cacat dengan ukuran 9/9 sesuai gambar
atau sesuai petunjuk konsultan pengawas.
- Untuk pekerjaan gelegar dari kayu belian dengan ukuran 4/8 harus sesuai
dengan gambar dan petunjuk konsultan pengawas.
- Laci Belian Uk. 2x5/10-70cm
- Laci dipasang dengan 2 buah dan dikunci dengan menggunakanBaut.
d. AlasKayuHutan
- Pada saat pemasangan Alas, alas haruslah dipukul menggunakan kayu yang
besar agar alas tersebut benar-benar masuk ke dalamTanah.
e. Keep Kayu Belian Uk.9/9cm
- Keep dipasang dengan datar, agar terdapat kedataran yang maksimal,
pemasangan keep haruslah menggunakan waterpas atau pun selang air.
f. Gelegar Kayu Belian Uk.4/8cm
-Pemasangan Gelegar haruslah datar agar pada saat pemasangan bekisting
mudah, dan gelegar dipasang harus benar-benar rapat, dengan jarak 50cm dari as
gelegar yang satu kegelegar yang lain.
III. PEKERJAAN RANGKA BADAN
Pekerjaan Rangka kayu Belian
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka dinding menggunakan kayu belian ukuran
6,5/6,5 cm dengan jarak rangka atau pola pemasangan sesuai dengan gambar
rencana dan penutup dinding menggunakan batako tebal 7 cm serta diplester dengan
semen.
b. Bahan-bahan tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan
pengawas
1. Lingkup Pekerjaan Kayu
Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai dengan jenis
pekerjaan, penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun
manual guna kelancaran pekerjaan ini.
2. Persyaratan bahan
a. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu
berkualitas
b. baik, tua, kering dan tiAPBD bercacat, pecah-pecah dan tiAPBD terdapat kayu
mudanya (spint) sesuai pasal III PKKI 1961 mutu A.
c. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas terutama
kusen-kusen dan rangka pintu yang telah selesai.
d. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus
dengan menggunakan ketam mesin, ada lubang ataupun mata kayu, kecuali
bila Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam
pasal ini adalah ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang dengan
toleransi rata-rata maksimum 3 mm untuk setiap permukaan kayu yang
sudah dikerjakan.
3. Klasifikasi bahan dan macam pekerjaan
berdasarakan PPKI dan macam pekerjaan untuk jenis pekerjaan kayu kasar dapat dilihat
dalam tabel berikut ini:
Klasifikasi /
Penggunaan dan
Kekuatan Jenis Kayu
Dimensi Bahan
kayu
Pondasi, Keep, Gelegar, Rangka
Kelas Kuat Kayu Belian
Badan.
Bengkirai,
Kusen, Pintu Panel Kayu, Jendela,
Tekam,
Kls. I Lisplank, Ventilasi Raam
Penyauk/
sejenisnya
Kuda-kuda
Kls. II Keladan / Mabang /
Rangka atap
Sejenisnya
Durian/
Kls. III Papan Bouwplank, papan mall
Sejenisnya
Syarat pelaksanaan untuk :
Pekerjaan Rangka Badan
1). Pekerjaan ini meliputi pemasangan Rangka Badan memakai kayu belian uk.
6,5/6,5 cm.
2). Semua bahan kayu untuk pemasangan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari direksi/pengawas terlebih dahulu.
IV. PEKERJAAN TANGGA LANDAI (RAMP)
Pekerjaan Pondasi
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan dinding pondasi batu kali yang disusun sesuai
kemiringan atau kelandaian seperti dalam gambar atau sesuai petunjuk direksi.
b. Lantai tangga landai menggunakan Pengurugan pasir urug dan dipadatkan sebelum
dilakukan pengecoran dan pemasangan keramik anti slip.
c. Pagar tangga landai (Ramp) menggunakan Stainles Stell anti karat dan dipasang dengan
kuat agar memudahkan pengguna tangga khususnya pengguna difabel.
2. Persyaratan bahan
a. Pagar menggunakan Stainless steel sesuai SNI dengan mutu A.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini
adalah ukuran setelah selesai dikerjakan/dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3
mm untuk setiap hasill yang sudah dikerjakan.
V. PEKERJAAN LANTAI
LantaiCorGantungt=7cm
Pengecoran lantai menggunakan Semen, Batu dan Pasir, dengan Mutu Beton K-175, dan Pasir
yang digunakan haruslah pasir yang bersih, tiAPBD mengandung lumpur lebih dari 5%.
Ketebalan cor gantung dengan ketebalan 7 cm dan menggunakan besiwire mesh 5 mm,
pengecoran dilakukan dengan pemadatan, ditumbuk dengan menggunakan kayu ataupun dengan
alat pemadat, agar mutu beton tersebut tercapai dengan maksimal.
Keramik Lantai Uk. 40/40 cm
- Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tiAPBD retak,cacat dan
bernoda.
- Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantaidari Semen Instan
dengan ketebalan minimal 3 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih(tiAPBD
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tiAPBD bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya,
- untuksiar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting
tanpa naad.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Keramik plintter pasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
- Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat
dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih
sempurna.
- Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangan.
- Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basaserta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warnakeramik.
- Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
- Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benarmelekat dengan
kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tiAPBD terkena
adukan/air semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tiAPBD miring,
tiAPBD bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan-bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja
atau bahan pembersih khusus, disesuaikan denga njenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan,maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expansion(expansionjoint).Alur-alur expansion ini harus diisi dengan
bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas
VI. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
PemasanganBatako
Lingkungan Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk
pemasangan semua dinding pasangan batako atau lainnya, sesuai dengan gambar
dan persyaratan.
b. koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu perkerjaan pemasangan batu
belah, tembokan site dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain pekerjaan yang
berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan batako.
2. Persyaratan dan Bahan
a. Penggunaan batako untuk konstruksi adalah batu cetak beton (berlubang atau pejal)
yang dibuat dari campuran semen portland dan agregat halus yang sesuai serta
peruntukan bagi perbuatan konstruksi-konstruksi dinding bangunan, baik yang
memikul beban.
b. Batako ialah batu cetak beton yang memiliki lubang sedemikian rupa hingga jumlah
luas penampang lubangnya serta jumlah isi lubangnya masing-masing lebih besar
dari 22% luas penampang serta isi batu cetak yang bersangkutan.
c. Tebal minimum setiap dinding lubang dan sirip pada batu cetak beton berlobang
boleh lebih tipis dari 15 mm.
Sisi kearah panjang, tebal dan tinggi dari batu cetak beton harus tegak lurus satu dengan
lainnya; tepi-tepi serta sudut-sudutnya harus cukup kuat sehingga tiAPBD mudah
diserpihkan dengan tangan, pada badan atau batu cetak tidak boleh terdapat cacat yang
merugikan.
d. Pembuatan batako harus menggunakan pres mesin.
e. Pada saat diserahkan pada pembeli atau wakilnya, batu cetak beton tidak boleh
mengandung air dari 40% berat penyerapan air maksimum batu cetak.
f. Ukuran minimal batako untuk dinding adalah panjang 30 cm, tinggi 15 cm dengan
tebal 7 cm.
g. Batako yang dipakai harus utuh menurut standard. Batu cetak beton yang ukurannya
kurang dari standard tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau
sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil.
2. Cara Pengerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur sebelumnya agar hubungan-
hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi
yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Pemasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan
waterpass yang teratur rapi, dipasang dalam “running board” tidak satupun
concrete-block yang berukuran kurang dari 9 cm boleh dipakai, kecuali pada
pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehenAPBDi ukuran yang
lebih pendek.
c. Dalam satu dari pekerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 m.
Pekerjaan baru boleh boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
d. Untuk setiap bidang pasangan dinding yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi
rangka penguat dari beton dengan tulangan praktis dan di tempat dimana anker-
anker kosen berada harus dicor beton 1pc : 2ps : 3 kr sebagai ikatan.
e. Pasangan dinding yang menempel pada beton harus dianker pada beton tersebut,
dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi selama minimal 7
hari.
f. Pasangan dinding tidak boleh diterobos, pararel/horizontal, kecuali pembukaan-
pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan disediakan sesuai
dengan gambar-gambar utuk keperluan pekerjaan mekanikal, listrik, pemipaan dan
lain-lain.
g. Semua pasangan dinding batako harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan
lain dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan keramik, porselin, bata klinker
dan lain-lain.
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan dinding dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran dinding, kolom dan sloof tepi
b. Plesteran lantai
2. Persyaratan Umum
a. Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Direksi
Proyek, dan memenuhi syarat S.400 menurut Standar Semen Indonesia (NI -8-
1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan harus menggunakan mutu semen yang baik dari satu
jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
4). Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanannya mempunyai ventilasi
cukup dan tidak
5). kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm diatas
lantai. Tidak
6). boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m sesuai syarat penumpukan semen
dan setiap pengiriman semen baru dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengiriman.
b. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat – zat alkali dan substansi –
substansi yang dapat merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis
substansi tersebut lebih dari 5 %.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
c. Air
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih,
tiAPBD mengandung minyak, asam, alkali dan bahan – bahan organis dan bahan
lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekat semen
dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/Direksi lapangan dapat meminta pada
kontraktor untuk memeriksa mutu air di Laboratorium atas biaya Kontraktor.
3. Penggunaan Plesteran
Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai
dengan perbandingan campuran adukan yang digunakan seperti yang ditunjukkan pada
tabel berikut ini :
No Perbandingan Penggunaan
1. Dinding
1 PC : 3 PS 2. Kolom
1.
(1 zak PC : 0,096 M3 PS) 3. Sloof Tepi
4. Lantai
4. Syarat – syarat pelaksanaan
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan dan
campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas /
Direksi Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan telah
disetujui oleh konsultan pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail
dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profilnya.
c. Semua jenis adukan tersebut, masing – masing harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan tidak mengering. Campuran adukan
tersebut dapat diaduk memakai mesin pengaduk atau secara manual sesuai petunjuk
pengawas dan diusahakan agar jarak waktu pencampuran dan pemasangan tidak
melebihi 30 menit terutama untuk campuran kedap air.
d. Plesteran yang retak, bergelembung/cembung, terjadi pengotoran atau perubahan
warna, tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan dan diganti dengan
adukan plesteran yang sesuai dengan spesifikasi dan mendapat persetujuan dari
pengawas. Tambahan tersebut harus sesuai dengan tekstur dan warna hasil
pekerjaan yang ada semula.
e. Untuk plesteran dinding semen simpai pemasangan anyaman besi plat simpai
dipasang silang menyilang dengan sudut 90 derajat dan posisi besi simpai harus kuat
dan kencang, pengadaan besi plat simpai harus berkualitas baik, tidak berkarat dan
masih dalam bentuk roll. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3 cm.
f. Kelembaban plesteran harus tetap dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
dan tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi setiap permukaan plesteran tiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bias mencegah penguapan air secara cepat.
VII. PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN VENTILASI
Pekerjaan Pintu, jendela dan ventilasi.
1. Semua pintu – pintu ini dibuat dengan bentuk panel terdiri dari bahan kayu klas I sejenis
tekam/bengkirai, kecuali untuk pintu WC/KM menggunakan pintu belian.
2. Untuk rangka jendela menggunakan kayu klas I sejenis tekam/ bengkirai dengan
ukuran dan tebal rangka sesuai dengan gambar kerja.
3.Pekerjaan ventilasi terdiri dari ventilasi WC/KM dan rangka ventilasi kaca menggunakan
kayu sejenis mabang. Semua daun ventilasi harus diketam rapi keempat sisinya dan
dipasang dengan bentuk sesuai gambar rencana.
VIII. PEKERJAAN KAPSPANT RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan kuda-kuda, gording, pemasangan rangka atap dan
penutup atap.
2. Persyaratan Bahan
a. Penutup atap memakai atap zincalum berwarna. Ukuran ketebalan adalah 030 mm.
Warna, jenis, akan ditentukan bersama-sama dengan Pemberi Tugas melalui
mekanisme Material Approval
b. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menunjukkan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas yang diajukan secara
tertulis. Persetujuan dari Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas juga akan
disampaikan secara tertulis.
c. Rangka Atap menggunakan Kuda-kuda + Blk Nok + Gapit + Skor, Kayu Klas II
Ukuran rangka atap sesuai dengan gambar kerja.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka kuda–kuda, gording, pemasangan
rangka atap (gording) dan penutup atap zincalum.
b. Rangka kuda–kuda dan rangka penutup atap semuanya dikerjakan dengan
menggunakan baja Kayu Klas II dan dikerjakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman
c. Sebelum rangka kuda–kuda dipasang, terlebih dahulu harus distel di tempat dan
semua terutama hubungan pen dan lubangnya harus pas (tidak longgar) dan semua
plat ulir yang baik. Besar baut dan lubang bor pada kayu harus sama diameternya
d. Balok gording dipasang setelah rangka kuda–kuda terpasang dengan posisi pada
tempat sesuai gambar. Pemasangan balok gording harus rata air pada bidang
atasnya.
e. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah kedudukan rangka atap sudah disetujui
oleh pengawas.
f. Penyambungan lembaran atap pada rangka dengan menggunakan paku anti karat
sesuai dengan yang disyaratkan. Pemasangan paku untuk penyambung tidak
diperkenankan dipaku dari sisi atas.
g. Pemasangan perabung atap zincalum sesuai dengan gambar kerja dan harus
dilaksanakan oleh tukang yang terampil sehingga hasil pemasangan tidak terdapat
kebocoran maupun ada bagian celah.
IX. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan
yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond yaitu rangka kayu dan
penutup plafond GRC board
b. MengaAPBDan kordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
pekerjaan plfond seperti :
- Pekerjaan penggantung
- Pekerjaan listrik
- Pekerjaa list dan lain-lain
2. Persyaratan Bahan
a. Konstruksi rangka plafond menggunakan rangka kayu dengan bahan dari Kayu klas
II.
b. Penutup plafond menggunakan GRC 4 mm dengan kualitas baik.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memasang plafond, kedudukan struktur kerangka harus kuat hubungannya
ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan struktur lantai, pola dan
ukuran-ukurannya sudah sesuai gambar.
b. Sebelum lembaran plafond dipasang kontraktor wajib memeriksa apakah kerangka
plafond telah sesuai dengan gambar letak, pola, ukuran-ukuran dan kekuatan rangka
plafond.
c. Pemasangan plafond harus rata dan sesuai gambar kerja.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas kerapian dan kesempurnaan pekerjaan ini,
apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor
harus memperbaikinya atas beban biaya kontraktor, kecuali jika ada ketentuan lain
dari pengawas.
X. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat Bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup pekerjaan
persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis yang akan dipergunakan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dijadikan mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas/Direksi
Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas ataupun Pemberi Tugas maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3. Bahan
a. Pengertian cat disini tidak terbatas hanya pada :
Emulsi, enamiel, dan pelapi-pelapis yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
akhir.
b. Untuk cat tembok digunakan cat produksi dalam negeri berkualitas baik, sedangkan
untuk cat kayu digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
c. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang
dipilih.
d. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan.
e. Kontraktor bertanggung jawab bahwa kualitas dan warna cat tidak palsu dan sesuai
dengan spesifikasi atau brosur pabrik.
f. Bahan pengecatan terdiri diri :
1. Cat tembok : Plamur dan cat tembok
2. Cat kayu : Dempul, Cat dasar dan cat minyak
3. Cat residu/teer
g. Warna
1. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pekerjaan pengecatan kontraktor
mengajukan daftar bahan kepada Konsultan Pengawas (direksi Lapangan) / Pemberi
tugas untuk memilih warnanya dan menyetujui.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menetukan warna pilihannya, kontraktor
menyiapkan bahan dan bidang pengecatan (mock up) untuk dijadikan contoh atas
biaya Kontraktor.
4. Cara pelaksanaan
a. Persiapan Pekerjaan
1). Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan pekerjaan langit-langit dan
harus sudah selesai dikerjakan.
2). Selanjutnya diaAPBDan persiapan sebagai berikut :
Dinding
atau bagian yang dicat telah disetujui oleh direksi
Bagian retak-retak, pecah atau kotoran yang menempel harus dibersihkan
Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah dan
lembab
Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3). Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan
yang tepat dimulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan terakhir.
4). Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli/terampil dan semua
pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi dan pabrik pembuat
cat tersebut.
b. Pengecatan dinding dan langit-langit
1). Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan dinding kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan dinding tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran(efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok
baru, yaitu dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
2). Setelah kering permukaan tersebut diamplas dengan amplas halus kemudian
dicat dengan lapisan pertama dengan campuran kira-kira 15% air.
3). Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamur lagi dan diamplas halus
setelah kering.
4). Pengecatan terakhir berulang kali (dua atau tiga kali) sampai mencapai warna
yang dikehenAPBDi.
c. Cat kayu
1). Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas dan kemudian diplamur bila
retak, celah atau lubang.
2). Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
3). Setelah permukaan kayu yang akan dicat diamplas, diplamur satu kali kemudian
dicat dasar 1 kali dan yang terakhhir dicat 2 kali dengan cat penutup yang
mengkilat.
4). kayu-kayu yang telah dicat, apabila terdapat goresan-goresan atau cacat lain
harus diaAPBDan pengecatan kembali.
d. Cat residu/ teer
Bagian kayu yang akan dipasang terutama rangka kuda-kuda, gording, balok jurai, kasau
dan reng atap terlebih dahulu harus diresidu sesuai dengan petunjuk Pengawas.
XI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran standard dan mudah didapatkan kecuali
bila ditentukan lain.
b. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merk
pasaran, seperti kabel metal, kabelindo, supreme dimana kabel yang digunakan
tersebut sudah diakui oleh PLN melalui LMK, maka kabel dengan sertifikat LMK dapat
digunakan.
c. Kabel NYM
Kabel dengan 3 (tiga) inti untuk satu phase
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC
Isolasi 2 (dua) lapis menyelubungi inti
d. Kabel NYA
Isolasi PVC luas penampang minimum yang boleh dipergunakan 2,3 mm2
Kawat BC, kawat tembaga telanjang 6 mm2
e. Type lampu yang digunakan adalah type SL 18 Watt
2. Persyaratan Umum
a. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang
terdaftar pada PLN setempat dan telah memiliki izin keinstalatiran dari PLN yang
masih berlaku.
b. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik, dimana tiAPBD ditentukan
lain adalah mengikat ketentuan dalam PUIL 1998 dan peraturan PLN setempat.
c. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi Tugas.
d. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
pengertian semua lampu, stop kontak, proteksi dapat berjalan dengan baik.
3. Penggunaan
a. Kabel NYA dipergunakan sebagai penghubung antara meteran/ panel dengan
sekering Box. Pemasangan melalui tanah di bawah lantai maupun overhead trucking
harus dilindungi dengan pipa PVC.
b. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan, pemasangan didalam
dinding harus dilindungi dengan pipa union atau PVC.
c. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan, pemasangan di atas
plafond memakai rol isolator. Pemasangan di dalam dinding harus dilindungi dengan
pipa union.
d. Kawat BC, luas penampang minimum yang digunakan 6 mm, dipergunakan sebagai
kawat pentanahan.
4. Pelaksanaan
a. Pemilihan penampang kabel dinding harus cukup aman bagi besarnya arus yang
mengalir secara kontinyu. Dan sambungan kabel hanya dilakukan pada terminal/
kotak hubung.
b. Kawat arde dilindungi dengan viva galvanis.
c. Sebagai kereragaman warna isolasi kabel harus standard adalah sebagai berikut:
1). Fase R warna isolasi merah
2). Fase S warna isolasi kuning
3). Fase T warna isolasi hitam
4). Netral warna isolasi biru
5). Pentanahan warna isolasi biru
5. Macam swicth / outlet untuk tegangan 220 / 380 volt
a. Outlet/stop kontak biasa (general purpose outlet) untuk pemasangan di dalam
tembok/isplaster.
1). Pole : Phase + Neutral + Earth
2). Tegangan : 220 V, 1 Phase , 50 Hz
3). Rating Arus : 16 ampere
4). Type : Pemasangan system biasa
5). Bahan : Ebonit warna putih
b. Sekering box
1. Sekering model MCB, BBC/simen, hager dll. Dengan rating arus maksimum 25A,
380V, 50Hz.
2. Bus bar untuk rating arus 500 A kontinyu
3. Terminal.
c. Pelaksanaan
1. Type menempel pada tembok setinggi 175 cm dari lantai.
2. Satu MCB untuk mengontrol satu kelompok lampu.
3. Pentanahan dilakukan setempat.
6. Instalasi listrik penerangan
a. Kabel yang digunakan NYA luas penampang minimum 2,5 mm. Instalsi dipasang
diatas plafond menggunakan rol isolator sehingga mempunyai ketegangan mekanis
yang cukup. Kabel NYM dengan luas penampang minimum 2,5 mm2 tiap-tiap intinya
bila dipakai diatas plafond cukup diberi klem yang kuat dan dilindungi PVC bila
tertanam dalam dinding. Khusus untuk daerah baik mutlak dipakai PVC.
b. Kabel yang melewati dinding khusus dilindungi dengan pipa union/ PVC
c. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kontak
percabangan atau junction box.
d. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tiAPBD bergerak lagi.
e. Penarikan kawat arde boleh dilakukan dengan terpusat pada fuse box.
f. Pada panel/fue harus dicantumkan tanda-tanda (Kode-kode) keterangan mengenai
maksud dan tujuannya disertai dengan besaran-besaran ditemperlkan pada fuse box
tersebut.
g. Penempatan saklar dan stop kontak setinggi 155 cm dari lantai.
h. Pentanahan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, Arding pada setiap
panel dengan BC sesuai dengan gambar dan dilindungi dengan pipa galvanisir
dengan tahanan system pentanahan maksimum 2 ohm.
i. Type lampu TL dipasang pada ceiling dengan kop wiring ke lampu TL harus melalui
kotak pencabangan dilengkapi dengan terminal dan kapasitor serta pengawatan
menggunakan 3 kawat, phasa, netral pe. Lampu TL semua harus diberi kapasitor
yang sesuai dan dudukan lampu harus kuat.
7. Pipa – pipa
Pada pekerjaan instalasi listrik jenis dan ukuran pipa yang digunakan adalah sebagai berikut
:
a. Pipa PVC
Diameter yang digunakan minimal 5/8” tebal 3 mm dipergunakan untuk melindungi kabel
trunking melalui tranc pada lantai
b. Pipa union
Diameter yang digunakan 5/8”, ¾” dipergunakan untuk instalasi listrik penerangan pada
tembok.
c. Pipa Galvanis
Diameter yang digunakan ½” dipergunakan sebagai orde pelindung kabel yang melintasi
jalan atau tembok dinding bangunan.
XII. PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN HALAMAN DAN
PEKERJAAN PENUTUP
1. Segala kerusakan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung ini
misalnya kerusakan jalan akibat mobilisasi kendaran maupun kerusakan-kerusakan lain
yang nyata-nyata akibat pelaksanaan pekerjaan ini, yang dipandang perlu adanya
perbaikan menjadi tanggung jawab dan atas beban dan biaya kontraktor.
2. Setelah seluruh pekerjaan selesai 100% pada saat sebelum penyerahan pertama, segala
kotoran, potongan-potongan kayu dan lainnya harus disingkirkan dan dibuang atau
dibakar sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan yang diborong ini, harus dilaksanakan
pelaksana yang berpengalaman dan pekerja/ ahli sesuai dengan bidang pekerjaan
masing–masing.
4. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
termasuk pajak–pajak, keuntungan asuransi pelaksanaan (CAR) dan biaya perizinan
yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
5. Jika masih ada pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa
pemborong dalam BQ (lampiran buku RKS) maka pemborong berhak menambahkan
atau merubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan penilaian penawaran.
6. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini akan diatur kemudian.
7. Hal–hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan apabila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan pihak proyek.
8. As Build Drawing ( ABD ) Kontraktor wajib menyerahkan gambar realisasi di lapangan (
As Build Drawing ) untuk disetujui pengawas dan diserahkan minimal 14 Hari Kalender
sesudah dilaksanakan & Surat Izin /Rekomendasi dari yang berwenang.
A. SFESIFIKASI JABATAN KERJA DALAM KONSTRUKSI
Tertuang dlam sfek teknis.
B. SPESIFIKASI JUMLAH
Spesifikasi jumlah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
C. SPESIFIKASI WAKTU
Waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (SEMBILAN PULUH )Hari Kalender
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
1. Kontrak mulai berlaku sejak ditetapkannya tanggal mulai kerja hingga serah terima
akhir pekerjaan (FHO) atau berakhirnya masapemeliharaan
2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari,
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan
pertama (PHO) sebagaimana dicantumkan pada Berita Acara Serah TerimaPertama.
3. Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah
apabila terjadi bencana alam, atau cuaca yang memang dapat mengakibatkan
terlambatnyapekerjaan.
4. Masa Pemeliharaan selama 6 (Enam)Bulan.
5. Umur konstruksi yang di bangun direncanakan : 10 (sepuluh) tahun.
Demikianlah Uraian singkat mengenai pekerjaan Rehabilitasi Gedung laboratorium
PERKIMLH .Semoga Bermanfaat kedepannya,Trimaksih.
Sukadana,01 Agustus 2023
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Kayong Utara
Syf. EMY YULIANA, ST
NIP. 19730520 199703 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Ruas Akses Pelabuhan Mata - Mata (Dak 2024) | Kab. Kayong Utara | Rp 4,670,364,000 |
| 18 May 2024 | Gedung Multimedia/Network Operation Center/ Server Kabupaten | Kab. Sukamara | Rp 1,125,540,000 |
| 24 March 2025 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Dema Kec. Anjongan | Kab. Mempawah | Rp 1,060,616,000 |
| 30 May 2024 | Lanjutan Pembangunan Koramil Pantai Lunci | Kab. Sukamara | Rp 309,000,000 |
| 9 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 6 Meledang (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 188,500,000 |
| 8 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 06 Dusun Kecil (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 134,400,000 |
| 7 November 2025 | Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Negeri 06 Pulau Maya | Kab. Kayong Utara | Rp 94,550,000 |
| 8 August 2025 | Pemasangan Paving Sdn 07 Sungai Mata-Mata | Kab. Kayong Utara | Rp 90,350,000 |