| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627215130703000 | Rp 260,639,725 | - | |
| 0024551228713000 | Rp 273,400,000 | Dokumen NIB ,Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang diunggah tidak sesuai ketentuan Dokumen pemilihan | |
CV Atha Guna Perkasa | 03*2**3****13**0 | Rp 307,930,000 | 1. Personil yang ditawarkan tidak melampirkan DRH atau referensi sesuai ketentuan dokumen pemilihan; 2. RKK tidak sesuai ketentuan dokumen Pemilihan |
| 0439046939713000 | - | - | |
CV Sinar Grup | 0815477526713000 | - | - |
CV Alyamah Noer | 00*4**1****13**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN FISIK
1. Nama Paket Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Koramil Pantai Lunci
2. Nilai Total HPS : Rp. 309.000.000,00 (Tiga Ratus Sembilan
Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran
2024
4. Lingkup Pekerjaan : Gedung direncanakan dengan 1 lantai
dengan rincian sebagai berikut :
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Papan Nama Pekerjaan
2Pek. Pengukuran Dan Pembersihan Lokasi
3Penyelenggaraan (K3)
II PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Urugan Tanah
III PEKERJAAN BETON
1 Pek. Kolom 20/25
Pek. Cor Beton K175
Pek. Pembesian Ø12 mm
Pek. Pembesian Ø8 mm
Pek. Bekisting
2 Pek. Kolom Praktis 15/15
Pek. Cor Beton K175
Pek. Pembesian Ø12 mm
Pek. Pembesian Ø8 mm
Pek. Bekisting
3 Pek. Balok Ring 15/20
Pek. Cor Beton K175
Pek. Pembesian Ø12 mm
Pek. Pembesian Ø8 mm
Pek. Bekisting
4 Pek. Balok Ring 10/15 Gewel
Pek. Cor Beton K175
Pek. Pembesian Ø12 mm
Pek. Pembesian Ø8 mm
Pek. Bekisting
5 Pek. Cor dak
Pek. Cor Beton K175
Pek. Pembesian Ø8 mm
Pek. Bekisting
IV PEKERJAAN PASANGAN
1 Pek. Dinding Bata Merah 1/2 Bata 1:5
2 Pek. Plesteran 1:4 tbl 15 mm
V PEKERJAAN KUSEN
1 Pek. Pas. Kusen Kayu Klas I 6/14
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga
kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan
kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen Konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE, maka
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun Value
Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian alternatif
penawaran yang disertakan pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja sama
dengan pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang
sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Ruas Akses Pelabuhan Mata - Mata (Dak 2024) | Kab. Kayong Utara | Rp 4,670,364,000 |
| 18 May 2024 | Gedung Multimedia/Network Operation Center/ Server Kabupaten | Kab. Sukamara | Rp 1,125,540,000 |
| 24 March 2025 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Dema Kec. Anjongan | Kab. Mempawah | Rp 1,060,616,000 |
| 14 August 2023 | Rehabilitasi Bangunan Laboratorium Dinas Perkim-Lh | Kab. Kayong Utara | Rp 601,709,402 |
| 9 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 6 Meledang (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 188,500,000 |
| 8 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 06 Dusun Kecil (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 134,400,000 |
| 7 November 2025 | Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Negeri 06 Pulau Maya | Kab. Kayong Utara | Rp 94,550,000 |
| 8 August 2025 | Pemasangan Paving Sdn 07 Sungai Mata-Mata | Kab. Kayong Utara | Rp 90,350,000 |