| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0912972510655000 | Rp 2,533,771,799 | - | |
| 0023915358641000 | Rp 2,505,525,929 | 1. Tidak melampirkan Sertifikat kantor (apabila status adalah milik sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa tempat usaha (apabila status adalah sewa). 2. Tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan (dimana kantor atau tempat usaha berada) yang dikeluarkan tahun 2025. 3. Tidak melampirkan pengalaman pada divisi 85 (Jasa Penunjang) dalam 1 (satu) tahun terakhir yaitu tahun 2024. 4. Tidak melampirkan Sertifikat K3 atas nama Direktur. | |
| 0312952179601000 | - | - | |
| 0801792490412000 | Rp 2,532,533,018 | 1. Tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan (dimana kantor atau tempat usaha berada) yang dikeluarkan tahun 2025. 2. Surat Pernyataan Peserta yang dilampirkan adalah untuk pekerjaan Cleaning Service Kantor Kalibata pada Kementerian Desa PDT, bukan ditujukan untuk tender ini. 3. Sertifikat K3 atas nama Zulkifli Nampira dikeluarkan tanggal 22 April 2021. Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang dilampirkan pada halaman 2, disebutkan bahwa masa berlaku adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sehingga pada saat ini (tahun 2025) sudah habis masa berlaku. | |
| 0013085543076000 | - | - | |
Era Permata Sejahtera | 00*1**5****73**0 | - | - |
| 0030017222618000 | - | - | |
| 0026964544045000 | - | - | |
| 0024136475602000 | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | |
PT Haniyya Corpora Indonesia | 00*8**1****77**0 | - | - |
PT Indodata Mitra Nusantara | 00*9**4****49**0 | - | - |
| 0837746502622000 | - | - | |
PT Maharani Lestari Jaya | 05*2**3****49**0 | - | - |
| 0032638694215000 | - | - | |
PT Patriatama Karya Mega Satya | 09*6**1****55**0 | - | - |
| 0026665323622000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT.SYARAT
(RKS
)
BELANJA JASA KEBERSIHAN
RSUD SLG
RSUD SLG
BERSUMBER DANA: BLUD
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
BELANJA JASA KEBERSIHAN
RSUD SLG
I. LINGKUP PEKERJAAN
l) Pekerjaan Jasa Kebersihan Kantor yang dilaksanakan adalah pengelolaan
kebersihan Ruang Bangunan di seluruh area rumah sakit yang handal dan terampil
untuk baik untuk kebersihan dan perawatan rutin harian, mingguan dan bulanan di
lingkungan rumah sakit sehingga menghasilkan Ruang Bangunan yang bersih dan
nyaman demi peningkatan pelayanan terhadap pengunjung.
Kegiatan pengelolaan kebersihan tersebut meliputi
:
a. Pembersihan lantai diseluruh ruangan
b. Pembersihan meubelair/ alat rumah tangga di seluruh ruangan
c. Pembersihan langit - langit/ plafon di seluruh ruangan
d. Pembersihan dinding/Jendela/ Pinhr/ Kaca
e. Pembersihan toilet/ kamar mandi/ Spoel hoek
f.
Pembersihan Hiasan/asesoris
g. Pembersihan tempat sampah
h. Pembersihan troly
i.
Pembersihan dinding dan kaca luar
j.
Pembersihan bed pasien
II. METODA KERJA
l.
Penempatan Kerja
a. Gedung A, B, C, D, E dan WIP
b.
Area Luar (foodcourt, masjid, dan rumah singgah)
2.
Rencane Kerja
a. Konsep Kebersihan Ruang dan Bangunan
Pelaksanaan pekerjaan melalui penyediaan tenaga kebersihan di Lingkungan
RSUD SLG, dengan tugas melaksanakan kebersihan Ruang Bangunan seluruh
area rumah sakit serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Sasaran Kebersihan Ruang dan Bangunan memuat sasaran yang harus
dibersihkan yang meliputi
:
l)
Ketersediaan Personel Tenaga Kebersihan yang melaksanakan tugas
pembersihan lingkungan di RSUD SLG
2)
Kebersihan di Lingkungan RSUD SLG secara keseluruhan, terutama di
area/ lokasi dengan lingkup sebagaimana telah disebutkan pada bab di atas
2.
Rencana SOP
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan setiap hari kalender (senin s/d minggu), Standart
Operation Procedure (SOP) merupakan acuan teknis dalam melaksanakan
peke{aan pemeliharaan kebersihan yang dibuat oleh RSUD SLG sebagai
pedoman pelaksanaan di lapangan
:
a.
Pembersihan Lantai
-
Membersihkan lantai ruangan, lobby, koridor, dll termasuk sudut sudut
ruangan untuk menghilangkan kotoran, dilakukan pengepelan dengan
/
peralatan dan bahan chemical yang standar, bila diperlukan bisa
menggunakan mesin poles utk menghilangkan kotoran
-
Membersihkan lantai dari noda atau percikan air, tumpahan cairan pasien
atau cairan obat dsb.
-
Membersihkan dengan menggunakan alat penyedot debu (Vacum cleaner)
bila ruangan / lantai berkarpet,
-
Melakukan pembersihan minimal 2 (dua) kali sehari
b.
Pembersihan Meubelair/ Alat Rumah Tangga
-
Membersihkan meja, kursi, almari dan peralatan meubelair lainnya
menggunakan alat dan chemical sesuai dengan standart yang tidak merusak
meubelair
-
Melakukan pembersihan minimal I kali sehari
c.
Pembersihan Langit-langit/ Plafond /Kisi kisi
-
Membersihkan langit-langit /plafond, kisi - kisi sehingga bersih dari sarang
laba-laba atau kotoran lainnya
-
Dibersihkan I minggu 2 kali atau dengan interval lebih sering bila terlihat
kotor.
d.
Pembersihan Dinding/ Jendela/ Pintu/ Kaca
-
Membersihkan dinding, jendela, pintu dan kaca-kaca sesuai dengan jenis
bahannya sehingga tidak merusak, menggunakan tangga lipat atau
scafolding jika dibutuhkan, baik di bagian dalam maupun luar bangunan
dan memastikan dalam keaadan bersih dan baik
-
Memberikan pewangi ruangan secukupnya.
- I
Melakukan pembersihan minimal minggu 3 kali atau dengan interval
lebih sering bila terlihat kotor.
e.
Pembersihan Toilet/ Kamar Mandi/Spoel hoek
-
/
Membersihkan dan memberikan pengharum pada toilet kanmar mandi
supaya aroma ruangan selalu wangi.
-
Membersihkan lantai agar tidak licin, dan menguras bak mandi/ timba (bila
ada) setiap hari agar tidak ada jentik-jentik nyamuk.
-
Melakukan pembersihan tempat sampah dan memastikan tempat sampah
selalu tertutup dan bersih.
-
Melakukan pembersihan tempat sampah untuk pembalut pada toilet wanita
dan memastikan tempat sampah selalu tertutup dan bersih.
-
Melakukan pembersihan setiap had dan memastikan selalu bersih
f.
Pembersihan Hiasan/asesoris
-
Membersihkan hiasan / asesoris bahan khusus untuk menghilangkan debu-
debu yang menempel.
-
Melakukan pembersihan 2 hari sekali
g. Pembersihan Tempat Sampah
-
Melakukan pembuangan sampah setiap hari dan sewaktu-wa.ktu apabila
tempat sampah cukup penuh ke TPS Umum/ TPS 83.
-
Memastikan tempat sampah setiap pagi dalam keadaan kosong dan bersih
dan sudah terlapisi dengan kantong plastik. Untuk tempat sampah non
medis dengan trash bagl kantong plastik warna hitam untuk sampah medis/
83 dengan trash bag/ kantong plastik warna kuning atau sesuai ketentuan
yang telah dipersyaratkan.
-
Membersihkan/mencuci tempat sampah setiap sehari
h. Pembersihan Troly
-
Membersihkan / mencuci Troly Sampah Medis atau Non Medis setelah
dilakukan pengangkutan atau pemusnahan
i.
Pembersihan dinding dan Kaca Luar
-
Membersihkan dinding dan kaca luar secara berkala dengan metode akses
tali dengan tetap memperhatikan keselamatan dalam melakukan kegiatan
minimal 4 kali dalam setahun untuk kebersihan seluruh bagian luar
gedung.
j.
Pembersihan Bed Pasien
-
Membersihkan bed pasien dan stretcher sebelum digunakan dan setelah
pasien pulang
-
di
Membersihkan/mengelap selambu yang ada ruangan dari percikan
darah atau kotoran lainnya
3.
Sistem Monitoring
a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan bulanan yang
berisi pelaksanaan, pemantauan kebersihan termasuk penggunaan jumlah
alatbahan yang dipakai untuk kegiatan dalam bentuk dokumen tercetak.
b. Laporan dikirim kepada RSUD SLG
c. Hasil laporan sepenuhnya dimiliki oleh RSUD SLC
d. Jadwal penyerahan laporan untuk bulan yang dilaporkan yaitu awal bulan setiap
bulan berikutnya
e. Pihak Rumah Sakit melakukan Monitoring setiap tahun sekali
III.
PENGAWASAN DAN PENGATURAN
Pengawasan dan pengaturan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak
Pengawas pekerjaan dan atau kepala pada masing-masing unit dimana tenaga jasa
ditempatkan.
IV. KETENTUAN TUGAS DAN TAI\GGUNG JAWAB
r)
RSUDSLG
a. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan di RSUD SLG
b. Berdasarkan pertimbangan operasinal RSUD SLG, Pengawas Pekerjaan berhak
memerintahkan pekerja Pihak Penyediajasa untuk melaksanakan tugas lain.
c. Melaksanakan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sesuai volume
peke{aan yang telah dilaksanakan setiap bulan.
2)
Penyedia Jasa
a. Menyediakan tenaga kerja dengan jumlah kualifikasi yang telah disepakati dalam
ikatan perjanjian ke{a dengan pihak RSUD SLG.
b. Membayar Upah Kerja Kebersihan pada bulan berjalan (paling lambat setiap
akhir bulan) tanpa alasan apa pun.
c. Melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga
kerjanya sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam ikatan perjanjian kerja
dengan Pihak RSUD SLG, serta mematuhi dan melaksanakan semua peraturan
ketenagake{aan yang berlaku di wilayah NKRI.
d. Penyedia jasa dan tenaga kerjanya wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku dilingkungan RSUD SLG termasuk ketentuan keselamatan, kesehatan
dan kebersihan Kerja (K3), jam ke{a dan lain-lain.
e. Pihak penyedia jasa berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan akreditasi
Rumah Sakit
f. Pihak Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap terjadinya kelalaian
dan atau kecerobohan yang dilakukan pekerjanya dalam melaksanakan
pekerjaannya yang berakibat antara lain
:
l
Kerusakan pada peralatan keda milik RSUD SLG
2. Kehilangan peralatan dan atau barang milik Pihak RSUD SLC yang
pengelolaann dan pengawasannya menjadi tanggung jawab pekerja pihak
penyedia jasa.
g. Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi tugas dan lokasi kerja, serta
melakukan pengendalian di lapangan setiap hari dengan management RSUD
SLC.
h. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap saran4 prasarana serta bahan-bahan
yang diperlukan dalam kegiatan serta operational dan maintenance peralatan
yang dipakai.
i.
Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap peralatan untuk keselamatan kerja
karyawannya meliputi baju seragam dan asesoris lainnya sesuai pe{anjian.
j.
Penyedia jasa wajib memberikan gaji terhadap seluruh karyawan minimal
sesuai dengan UMK Kabupaten Kediri pada tahun berjalan dan mewajibkan
seluruh karyawan bekerja sesuai dengan standart UMK yaitu 40 jam/ minggu
dengan sistem bekerja dapat dilakukan secara bergantian serta memberikan hari
libur kepada karyawan.
k. Penyedia jasa wajib mengikutsertakan seluruh karyawan sebagai peserta
asuransi untuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat I (satu) bulan sejak penandatanganan kontrak.
l.
Ketentuan potongan gaji untuk iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
v. HARGA ATAU NILAI KONTRAK
Harga atau nilai kontrak didasarkan atas kesepakatan yang di tuangkan dalam ikatan
perjanjian kerja antara pihak RSUD SLG dan pihak Penyedia jasa berdasarkan
penawaran yang dimenangkannya, yaitu meliputi
:
a.
Upah tenaga kerja sesuai UMK Kabupaten Kediri yang berlaku pada tahun
berjalan
b.
Perlengkapan kerja (pakaian kerja, dan tanda pengenal) termasuk kelengkapan
pendukung.
c. Tunjangan lain-lain meliputi tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS
kesehatan Ketenagake{aan) dan insentifjabatan.
VI LAIN-LAIN
1.
Pekerja harus selalu berada di tempat atau dilokasi pekerjaanny a (stand by) atau
diperlukan ditempat lain dengan seij in tenaga pengawas dari pihak RSUD SLG.
2.
Pelaksana pekerjaan diwajibkan memakai pakaian seragam, kartu pengenal pada
saat melakukan tugas dan menggunakan alat alat keselamatan kerja.
3. Penyedia Jasa Kebersihan Ruang Bangunan harus membuat jadwal dan laporan
tentang hasil pelaksanaan Jasa Kebersihan Ruang Bangunan di RSUD SLG secara
berkala, yang meliputi dokumentasi, absensi pekerja, serta gambaran kondisi dari
seluruh pelaksanaan pekerjaan.
-
Kediri, lO - Maret 2025
Anggaran
S
1
b TK. I
NIP. 19750714 200212 1006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 December 2022 | Pekerjaan Jasa Keamanan Politeknik Negeri Malang Tahun 2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,572,227,500 |
| 13 March 2025 | Belanja Jasa Keamanan Uobk Rsud Slg Tahun 2025 | Kab. Kediri | Rp 1,507,500,000 |
| 24 February 2022 | Belanja Jasa Keamanan Uobk Rsud Slg Kediri | Kab. Kediri | Rp 1,200,000,000 |
| 21 December 2021 | Pengadaan Tenaga Keamanan Outsourcing | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,115,140,000 |
| 24 December 2021 | Belanja Jasa Keamanan Rumah Sakit Tahun 2022 | Kab. Nganjuk | Rp 750,000,000 |
| 28 December 2021 | Jasa Keamanan Psdku Kediri Tahun 2022 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 735,500,000 |
| 27 May 2021 | Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum - Belanja Jasa Pihak Ketiga (Satpam) | Kab. Ponorogo | Rp 457,600,000 |
| 27 January 2021 | Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Sekretariat Dprd Kabupaten Kediri Tahun 2021 | Kab. Kediri | Rp 390,000,000 |