| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0912972510655000 | Rp 1,293,672,886 | - | |
| 0801792490412000 | Rp 1,290,618,261 | (1) Tidak melampirkan Lisensi Ahli K3 Umum yang masih berlaku bagi Direktur yang dikeluarkan oleh Kemenaker; (2) Surat Keputusan/Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum dari Kemenaker yang dilampirkan telah habis masa berlakunya (masa berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan 22 April 2021); sehingga tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Teknis yang tercantum pada Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK). | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0023915358641000 | - | - | |
| 0022650378541000 | - | - | |
Angling Dharma | 04*0**6****01**0 | - | - |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0815761911629000 | - | - | |
| 0656204542622000 | - | - | |
CV Taba | 04*3**9****55**0 | - | - |
| 0439254962401000 | - | - | |
PT Shield On Service | 00*3**5****73**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT.SYARAT
(RKS
)
BELANJA JASA KEAMANAN
RSUD SLG
RSUD SLG
BERSUMBER DANA BLUD
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
BELANJA JASA KEAMANAN RSUD SLG
LINGKUP PEKERJAAN
'1.
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah meliputi kegiatan sebagai berikut:
Pekerjaan Jasa Keamanan dengan lingkup pekerjaan pengamaan
didalam maupun luar gedung diseluruh area rumah sakit dengan
melakukan pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli sehingga
tercipta kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung
maupun penghuni rumah sakit.
TINGKAT PELAYANAN
.
'1. Kegiatan pekeriaan petugas keamanan
:
a. Melaksanakan kegiatan pengamanan baik didalam maupun diluar
lingkungan RS pengamanan daritindak pencurian kekerasan atau tindak
, ,
kriminal lainnya dan juga pengamanan dari bahaya lainnya misalkan
kebakaran.
b.
Melaksanakan Jadwal Shift Petugas
c.
Melaksanakan patroli pengamanan dilingkungan RSUD SLG
d. lrlembantu pelaksanaan mematikan dan menyalakan lampu-lampu
penerangan serta peralatan yang menggunakan listrik pada ruang-ruang
jam
perkantoran sesuai kebutuhan kerja dengan berkoordinasi dengan
pengguna gedung dan lingkungan RSUD SLG.
e.
Mengatur dan mengawasi lokasi parkir di area RSUD SLG
f.
lrembebaskan Seluruh Area RSUD SLG daripedagang liar
g.
Berkoordinasi dengan bagian teknik mengenai terjaganya fasilitas umum
(Listrik, Air, AC, Gas Medis, dll) pada saat ada gangguan fasilitas tersebut.
h.
Melakukan penggantian gas medis dengan berkoordinasi pihak rumah sakit
(teknik)
i.
Mengkonsultasikan permasalahan yang terjadi dalam melaksanakan tugas
pengamanan didalam/ diluar lingkungan RSUD SLG dengan atasan/ pihak
terkaiv supeNisor untuk mendapatkan pemecahan perbaikan.
j.
Mendampingi petugas keuangan dalam menagih tunggakan/ hutang biaya
layanan Rumah Sakit.
k.
Membantu pelayanan pasien yang memerlukan informasi dan bantuan
layanan di Rumah Sakit.
L
lrlenjadi bagian dari tim tanggap darurat jika terjadi kejadian beflcana di
lingkungan RSUD SLG.
m. Membantu pengaturan keluar masuk kendaraan dari dan ke wilayah RSUD
jalan
SLG termasuk membantu pengaturan menyeberang karyawan
/masyarakat dari dan ke wilayah RSUD SLG.
n.
Bersedia melaksanakan tugas lain untuk kepentingan rumah sakit diluar
jam kerja bila diperlukan.
2.
Waktu keria :
a.
Pengamanan dilakukan secara terus menerus selama jangka waktu
kontrak
b.
Apabila tenaga kerja berhalangan hadir diluar hari - hari cuti, maka
Pihak Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja pengganti
yang berkemampun setaraf, dengan dilengkapi surat tugas/ surat
keterangan dari Pihak Penyedia Jasa.
3.
Pembinaan
Penyedia wajib melakukan pembinaan terhadap anggotanya terkait
pelayanan dan keamanan di rumah sakit.
III.
PEMELIHARAAN
1. Pihak Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap ter.iadinya
kelalaian dan atau kecerobohan yang dilakukan pekerjanya dalam
melaksanakan pekerjaannya yang berakibat antara lain
:
a. Kerusakan pada peralatan kerja milik RSUD SLG.
b. Kehilangan peralatan dan atau barang milik Pihak RSUD SLG yang
pengelolaann dan pengawasannya menjadi tanggung jawab pekerja
pihak penyedia jasa.
2. Bertanggung jawab atas pemeliharaan, keamanan dan kebersihan atas
segala perlengkapan yang digunakan oleh petugas Satpam.
IV.
PENGAWASAN DAN PENGATURAN
Pengawasan dan pengaturan pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab pihak Pengawas pekerjaan dan atau kepala pada masing -
masing unit dimana tenaga jasa ditempatkan
V.
KETENTUAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Penyedia Jasa
a. lvlenyediakan tenaga kerja dengan jumlah kualifikasi yang telah
disepakatidalam ikatan perjanjian kerja dengan pihak RSUD SLG.
b. Membayar Upah Kerja Pengamanan pada bulan berjalan (paling
lambat setiap akhir bulan) tanpa alasan apa pun.
c. Melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
tenaga ker.ianya sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam ikatan
perjanjian kerja dengan Pihak RSUD SLG, serta mematuhi dan
melaksanakan semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di
wilayah NKRI.
d. Penyedia jasa dan tenaga kerjanya wajib mematuhi ketentuan -
ketentuan yang berlaku dilingkungan RSUD SLG termasuk ketentuan
jam
keselamatan, kesehatan dan keamanan Kerja (K3), kerja dan
lain-lain.
e. Pihak penyedia jasa berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan
akreditasi Rumah Sakit
f.
Pihak Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap terjadinya
kelalaian dan atau kecerobohan yang dilakukan pekerjanya dalam
melaksanakan pekerjaannya yang berakibat antara lain
:
'1.
Kerusakan pada peralatan kerja milik RSUD SLG.
2.
Kehilangan peralatan dan atau barang milik Pihak RSUD SLG
yang pengelolaann dan pengawasannya menjadi tanggung jawab
pekerja pihak penyedia jasa.
g. Pihak penyedia jasa harus turul berperan aktif dalam upaya
meningkatkan mutu RSUD SLG dengan membuat program nyata
peningkatan mutu RSUD SLG dari sisi pelayanan pengamanan untuk
mewujudkan rumah sakit yang aman, nyaman dan tertib dengan target
tidak ada komplain tentang pekerjaan keamanan dan ketertiban di
RSUD SLG,
h. Penyedia jasa wa.iib memberikan gaji terhadap seluruh karyawan
minimal sesuai dengan UIVIK Kabupaten Kediri Tahun 2025 dan
mewajibkan seluruh karyawan bekerja sesuai dengan standart Ul\4K
yaitu 40 jam/ minggu dengan sistem bekerja dapat dilakukan secara
bergantian serta memberikan hari libur kepada karyawan.
i. Membayarkan tunjangan/insentif jabatan, BPJS Ketenagakerjaan,
BPJS Kesehatan, seragam, THR, memberikan perlengkapan kerja
kepada pekerjanya sesuai ketentuan dengan nilai komponen
tercantum di dalam kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati
dengan pihak RSUD SLG.
j.
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan
bulanan kepada pihak RSUD yang berisi pelaksanaan pemantauan
keamanan, pembayaran gaji, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan serta absensi personil dalam bentuk dokumen
tercetak yang diserahkan setiap awal bulan berikutnya (sebelum
tanggal 10).
k. Berdasarkan pertimbangan operasional RSUD SLG, Pengawas
Pekerjaan berhak memerintahkan pekerja Pihak Penyedia jasa untuk
melaksanakan tugas lain.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Keamanan
a. Melaksanakan kegiatan pengamanan baik didalam maupun diluar
lingkungan RS.
b. l\4elaksanakan Jadwal Shift Petugas
c. Lilengatur dan mengawasi lokasi parkirdi area RSUD SLG
d. l\4embebaskan Seluruh Area RSUD SLG dari pedagang liar
e. Berkoordinasi dengan bagian teknik mengenai terjaganya fasilitas
umum (Listrik, Air, AC, Gas Medis, dll) pada saat ada gangguan
fasilitas tersebut.
f.
Melakukan penggantian gas medis dengan berkoordinasi pihak rumah
sakit (teknik)
g. Mengkonsultasikan permasalahan yang terjadi dalam melaksanakan
tugas pengamanan didalam/ diluar lingkungan RSUD SLG dengan
atasan/ pihak lerkaiu supervisor untuk mendapatkan pemecahan
perbaikan.
h. Nlendampingi petugas keuangan dalam menagih tunggakan/ hutang
biaya layanan Rumah Sakit.
i.
Bertanggung jawab atas pemeliharaan, keamanan, dan kebersihan
atas segala perlengkapan yang digunakan oleh petugas sekuriti.
j.
Membantu pelayanan pasien yang memerlukan informasi dan bantuan
layanan di Rumah Sakit.
k. tvlenjadi bagian dari tim tanggap darurat jika terjadi kejadian bencana
di lingkungan RSUD SLG.
L
Bersedia dilibatkan dalam program peningkatan Mutu RSUD SLG.
m.Bersedia melaksanakan tugas lain untuk kepentingan rumah sakit
jam
diluar ker.ia bila ditugaskan.
VI. HARGA ATAU NILAI KONTRAK
Harga atau nilai kontrak didasarkan atas kesepakatan yang di tuangkan dalam
ikatan perjanjian kerja antara pihak RSUD SLG dan pihak Penyedia jasa
berdasarkan penawaran yang dimenangkannya, yaitu meliputi
:
a. Upah tenaga kerja sesuai UIVIK Kabupaten Kediritahun 2025
b. Perlengkapan kerja (pakaian kerja dan tanda pengenal) termasuk
kelengkapan pendukung.
c. Tunjangan lain - lain meliputi tunjangan jabatan dan jaminan sosial tenaga
kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
VII. LAIN - LAIN
1. Pekerja harus selalu berada di tempat atau dilokasi pekerjaannya (sfand
by) atau diperlukan ditempat lain dengan seijin tenaga pengawas dari pihak
RSUD SLG,
2. Pelaksana pekerjaan diwajibkan memakai pakaian seragam, kartu
pengenal pada saat melakukan tugas dan menggunakan alat alat
keselamatan kerja
3. Sumber Dana Paket Pekerjaan Jasa Keamanan RSUD SLG berasal dari
dana BLUD Tahun Anggaran 2025.
-
Kediri, 13 - Marcl 2025
Pengguna Anggaran
D SLG
*
Tk.
I
NtP.'197507'14 200212 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 March 2025 | Belanja Jasa Kebersihan Uobk Rsud Slg | Kab. Kediri | Rp 2,850,110,000 |
| 3 December 2022 | Pekerjaan Jasa Keamanan Politeknik Negeri Malang Tahun 2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,572,227,500 |
| 24 February 2022 | Belanja Jasa Keamanan Uobk Rsud Slg Kediri | Kab. Kediri | Rp 1,200,000,000 |
| 21 December 2021 | Pengadaan Tenaga Keamanan Outsourcing | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,115,140,000 |
| 24 December 2021 | Belanja Jasa Keamanan Rumah Sakit Tahun 2022 | Kab. Nganjuk | Rp 750,000,000 |
| 28 December 2021 | Jasa Keamanan Psdku Kediri Tahun 2022 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 735,500,000 |
| 27 May 2021 | Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum - Belanja Jasa Pihak Ketiga (Satpam) | Kab. Ponorogo | Rp 457,600,000 |
| 27 January 2021 | Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Sekretariat Dprd Kabupaten Kediri Tahun 2021 | Kab. Kediri | Rp 390,000,000 |