| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015376791816000 | Rp 434,950,000 | - | |
| 0032694754816000 | Rp 456,500,000 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Hasim Putra Waara | 05*0**0****16**0 | Rp 484,606,624 | 1. SBU yang diisian kualifikasi yakni BG001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel, F42201 - KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE, F42101 - KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN) tidak sesuai yang dipersyaratkan yakni SBU BG009 ( Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, 2. Tidak memperhitungkan SKP (Sisa Kemampuan Paket) |
| 0944055284816000 | Rp 475,732,004 | 1. SBU SP001 - Pekerjaan Penyelidikan Lapangan|SP003 - Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi|SP004 - Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan|SP008 - Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah masa berlakunya sudah expire/tidak berlaku per tgl 9 April 2023 dan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. 2. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0804621092816000 | Rp 466,822,237 | 1. Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratakan 2. SKK Pelaksana lapangan Pekerjaan perumahan dan gedung kelas 3 Tenaga teknis lapangan an.Haryo Subayu Wiratama sudah expire/tidak berlaku per 30 maret 2023, sertifikat keahlian manager teknik an Ahmad Jafar, ST. sudah expire/ tidak berlaku per 18 februari 2022 dan memiliki pengalaman kurang dari 3 tahun, Sertifikat keahlian K3 Konstruksi Madya an. Noor Hendriyani, ST telah expire/tidak berlaku per 4 Februari 2023 | |
| 0810307371816000 | - | - | |
CV Lulana | 06*7**5****09**0 | - | - |
| 0959371477811000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0749371878811000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0961222163805000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
CV Suramadu Group Indonesia | 0750319923811000 | - | - |
| 0940467350811000 | - | - | |
| 0738381243816000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0869411231816000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - |
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI TAMAN NASIONAL WAKATOBI
SPESIFIKASI TEKNIS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT/ RKS)
KEGIATAN :
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SPESIES DAN
GENETIK
PEKERJAAN :
PENGEMBANGAN DAN PENATAAN PUSAT
PENYELAMATAN SATWA PENYU (SEMI ALAMI)
DI SPTN 3
LOKASI :
TOMIA, KABUPATEN WAKATOBI
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN DAN PENATAAN PUSAT
PENYELAMATAN SATWA PENYU (SEMI ALAMI)
DI SPTN 3
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Gambaran Umum
Ruang lingkup pekerjaan pengembangan dan penataan pusat penyelamatan
satwa penyu (semi alami) Di SPTN 3 mencakup :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Lantai (Papan Kayu)
5. Pekerjaan Kuda Kuda Dan Atap
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Akhir
1.2. Kriteria kinerja produk ( Output performance )
- untuk pekerjaan konstruksi harus dipersiapkan secara matang
sehingga mewujudkan karya konstruksi yang sesuai dengan
perencanaan teknis dan memenuhi unsur teknis struktur yang
dibutuhkan serta fungsional;
- Setiap pekerjaan konstruksi harus mewujudkan mutu dan kualitas yang
baik sehingga konstruksi tersebut mampu berfungsi secara optimal dan
memberikan asas manfaat yang maksimal bagi penerima manfaat.
1.3. Pengukuran Dan Pembayaran
- Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 ayat (4) dilakukan
berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan
dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.
- Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 ayat (6)
dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi
volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume
dalam daftar kuantitas dan harga serta ketentuan dalam Kontrak.
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1. Semen
Jenis : Portland Cement
Merk standard : Tonasa, Tiga Roda, Bosowa dan sejenisnya
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
2. Pasir Pasang
Pasir yang didatangkan dari luar Kab. Waktobi
Butirannya kasar dan tidak terlalu keras, berukuran 0,075 mm sampai 5 mm.
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
3. Pasir Beton
Pasir yang didatangkan dari luar Kab. Waktobi)
Butirannya kasar dan tidak terlalu keras, berukuran 0,063 mm sampai 5 mm.
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
4. Kerikil Pecah
Kerikil lokal hasil pecahan
Ukuran antara 0.5 - 3 cm atau sesuai ketentuan di dalam RAB.
Butiran kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk (tidak bulat).
Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari
volume total bahan yang dibutuhkan.
Bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
5. Batu Belah
Memiliki permukaan yang kasar, keras, padat, tidak berpori dan tidak
mengandug tanah.
Ukuran 15 – 30 cm
Bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali.
6. Air
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau
garam serta zat- zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam
hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat diminum.
Air tawar tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna.
7. Besi Beton
Jenis : Baja tulangan polos
Memenuhi persyaratan SKSNI
Tegangan leleh karakteristik = 2400 kg/cm2
Kawat ikat berukuran minimal Ø 1 mm.
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
8. Balok Kayu Klas I
Kayu lokal
Lurus dan tidak rusak, hasil olahan somel
Sejenis kayu Jati, Ulin, Bayam
9. Papan Kayu Klas I
Kayu lokal
Lurus dan tidak rusak, hasil olahan somel
Sejenis kayu Jati, Ulin, Bayam
10. Papan Kayu Klas III
Kayu lokal
Lurus dan tidak rusak, hasil olahan somel
Sejenis kayu pinus, mangga, nangka
11. Balok Kayu Klas II
Kayu lokal
Lurus dan tidak rusak, hasil olahan somel
Sejenis kayu akasia, sengon, jabon
12. Dolken
Kayu lokal
Lurus dan tidak rusak
Diameter 8-10 cm
13. Atap Spandek
Bahan dasar : Zincalume
Merk : Spandek
Panjang : 1600 mm.
Lebar : 740 mm.
Tebal : 0,35 mm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
14. Nok Atap (Nok Sultan)
Bahan dasar : Zincalume
Panjang : 91 cm.
Lebar : 16 cm.
Tinggi : 8 Cm
Tebal : 0,35 Mm
Panjang Efektif : 80 Cm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
15. Talangan Atap Seng
Bahan dasar : galvalum atau Zincalume ( Zinc dan Alumunium )
Lebar : 0,6 Cm.
Tebal : 0,3 mm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
16. Paku Seng
Bahan dasar : Logam Besi Glavanis
Ukuran : 5 – 7 cm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
17. Sekrup
Bahan dasar : Logam Besi Glavanis
Ukuran : 3 - 7 cm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
18. Paku
Paku baja, campuran ukuran 5 - 12 cm
Kepala paku bergoresan (grid)
Leher paku kasar
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
19. Kalsiplank
Ukuran : (300 x 30) Cm
Ketebalan : 8 mm s/d 10 mm
Produksi dalam Negeri
Memiliki Standar SNI
III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
1. Peralatan K3 Konstruksi
Helm Kerja
- Bahan : Komposit Polimer GFRP atau plastik ABS
- Jumlah : 4 buah
Rompi
- Jumlah : 4 buah
Sepatu Lumpur
- Bahan : PVC
- Jumlah : 4 pasang
2. Peralatan Pekerjaan Pondasi Dan Beton
Sendok Spesi
- Jumlah : 2 Unit
Sendok Pengisi
- Jumlah : 2 Unit
Sendok Roskam
- Jumlah : 2 Unit
Ember Campuran
- Kapasitas : 5 liter
- Jumlah : 10 Unit
Meteran
- Panjang : 5
- Jumlah : 1 unit
Siku
- Bahan : besi
- Kapasitas : 500 mm
- Jumlah : 1 unit
Waterpas
- Kapasitas : 0,5 m
- Dilengkapi : Pembacaan kaca gelembung
- Jumlah : 1 unit
Hammer/ Palu
- Berat : 0,5 kg
- Jumlah : 1 unit
Gergaji kayu
- Jumlah : 1 Unit
Gerobak Dorong
- Kapasitas : 0,5 m3
- Jumlah : 2 Unit
Cangkul
- Jumlah : 2 Unit
Sekop
- Jumlah : 2 Unit
Ayakan Pasir
- Jumlah : 2 Unit
Mesin Pemotong Besi
- Mata potong min. 4”
- Daya : 670 Watt
- Kecepatan tanpa beban : 12.000 rpm
- Jumlah : 1 Unit
3. Peralatan Pekerjaan Lantai Papan Kayu, Kuda – Kuda dan Atap Spandek
Gergaji
- Gergaji Mesin atau Gergaji Manual
- Jumlah : 1 unit
Pahat Kayu
- Bahan : Besi
- Jumlah : 1 unit
Palu
- Berat : 0,5 kg
- Jumlah : 1 unit
Mesin Bor
- Daya listrik : 450 Watt
- Kecepatan : 2.500-3.500 Rpm
- Max. Pada Kayu : 25 mm
- Jumlah : 1 unit
Mesin Profil Kayu
- Daya listrik : 1500 Watt
- Kecepatan : 2.000-3.000 Rpm
- Collet : 12 mm (1/2”)
- Jumlah : 1 unit
Meteran
- Panjang : 5 dan 50 meter
- Jumlah : masing-masing 1 unit
Siku
- Bahan : besi
- Kapasitas : 500 mm
- Jumlah : 1 unit
Selang Waterpass
- Ukuran : Diameter 8,5 mm
- Panjang : 10 m
- Jumlah : 1 Unit
4. Peralatan Pekerjaan Pengecetan
Meteran
- Panjang : 5 dan 50 meter
- Jumlah : masing-masing 1 unit
Kuas
- Kapasitas : 2,5 ‘’
- Jumlah : 4 Unit
Bak Cat
- Jumlah : 4 Unit
Amplas Halus
- Jumlah : 3 Unit
IV. SPESIFIKASI PROSES/ KEGIATAN
1. LINGKUP KEGIATAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
- Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerjaan, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
- Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan
melengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja.
- Kontraktor wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat
dalampelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan
kerja yang berlaku (Jamsostek).
- Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siapdigunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagisemua petugas dari pekerja lapangan
- Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko
tertimpa benda keras
- Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
layak danbersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat
penginapan dilapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak
diperkenankan, kecuali atas ijin PPK
- Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor segera mungkin
memberitahukan kepada Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan korban-korban kecelakaan itu.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (SOP) KESEHATAN DAN KESELAMA
TANKERJA (K3)
- Kontraktor harus membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi
- Kontraktor harus menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada
DirekturKeselamtan, Ditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana Ditjen
Perkeretaapian,PPK, dan Konsultan
TAHAP PRA PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Sebelum tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK, PPTK, direksi,
kontraktor dan konsultan pengawas serta konsultan perencana, terlebih
dahulu melakukan Pre Construction Meeting (PCM)/ Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan guna menyamakan presepsi terhadap seluruh
dokumen kontrak dan membuat kesepakatan terhadap hal-hal penting
yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-
kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Hasil rapat PCM
dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang
hadir
- Apabila saat pelaksanaan PCM, PPTK, direksi atau konsultan supervisi
tidak hadir, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita
Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan pihak-pihak yang
tidak hadir tersebut untuk dipedomani.
- Dalam hal konsultan pengawas memiliki pandangan yang berbeda
dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka
persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang
dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
- Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat PCM antara lain:
Stuktur organisasi proyek;
Penyamaan presepsi tentang isi dokumen kontrak;
Usulan-usulan perubahan mengenai isi dokumen kontrak;
Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat
mengenai rencana kerja;
Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;
Presentasi penyedia jasa konstruksi dalam rencana penanganan
pekerjaan;
Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan
pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul dan rencana
penangananya;
Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait
dalam pelaksanaan pekerjaan;
Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat
yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;
Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (jika
ada);
Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.
- Berita Acara rapat PCM menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
Dokumen Kontrak.
- Apabila disepakati adanya perubahan kontrak maka dilakukan dalam
bentuk adendum kontrak.
TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pasca pelaksanaan PCM, PPK, PPTK, direksi, kontraktor dan konsultan
pengawas serta konsultan perencana melakukan peninjauan guna
menunjukkan titik pelaksanaan pekerjaan dan dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lapangan/ Lokasi.
- Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan ada tiga target yang harus dicapai,
yaitu :
Taget prestasi
Target waktu
Target biaya
- Dalam tahap ini memungkinkan sekali terjadiya perubahan metode kerja
dan reschedulling. Dalam pelaksanaan pada tahap ini harus selalu
dilakuan hal berikut ini :
Pengendalian biaya/keuangan (pengendalian bahan, alat, pekerja)
Pengendalian waktu (rencana kerja realistis, memperhatikan pekerjaan-
pekerjaan kritis, evaluasi kurva S)
Pengendalian mutu (memperhatikan spesifikasi teknis)
- Acuan pelaksanaan pekerjaan :
Kontrak dan Adendum Kontrak (jika ada)
Adendum kontrak dilakukan berdasarkan hasil Justifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Gambar Kerja
RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)/ Spesifikasi Teknis
TAHAP AKHIR PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Setelah pekerjaan selesai, berdasarkan laporan Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas serta disetujui oleh PPTK, Direksi dan PPK maka
dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand
Over/PHO).
- Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya persetujuan
perpanjangan waktu, maka dikenakan denda sebesar 1% perhari dari nilai
kontak syang belum dilaksanakan.
- 180 hari kalender setelah dilakukan PHO merupakan masa pemeliharaan.
- Semua cacat konstruksi yang terjadi pada masa pemeliharaan menjadi
tanggung jawab penuh dari kontraktor untuk memperbaikinya.
- Setelah masa pemeliharaan selesai dan setelah disetujui oleh PPTK,
Direksi dan PPK, maka dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir
(Final Hand Over/FHO).
- Apabila masa pemeliharaan selama 180 hari tidak memungkinkan akibat
berakhirnya tahun anggaran maka untuk pencairan retensi 5%, kontraktor
pelaksana dapat menyerahkan Jaminan Pemeliharaan pada waktu yang
akan ditentukan kemudian oleh PPK.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam proses pelaksanaan konstruksi untuk menghasilkan konstruksi yang
sesuai ketentuan kontrak, maka kontraktor menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan PPK selama masa pelaksanaan;
Dalam pertemuan berkala tersebut dibahas kendala-kendala yang terjadi di
lapangan serta mencari solusinya, termaksud membahas hal-hal lain yang
diperlukan;
Dalam melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat;
Jangka waktu pelaksanaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender)
hari Kalender atau 4 (empat) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/ Surat
Perintah Mulai Kerja. Kecuali terdapat keadaaan Force Majore yang
berakibat pada terhambatnya pelaksanaan pekerjaan atau perpanjangan
waktu yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan/ justifikasi teknis dari Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak maka Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan
tersebut dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
3. LINGKUP PELAKSANAAN
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi pelaksana/ penyelenggara pengadaan barang :
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Satker/ SKPD : Balai Taman Nasional Wakatobi
Alamat Satker/ SKPD : Jalan Dayanu Ikhsanuddin No.71 Kota Baubau –
Sulawesi Tenggara, Kode Pos : 93724, Telp./Fax :
(0402) 2825652
PA : PA Satker Balai Taman Wakatobi
Nama PA : DARMAN, S.Hut., M.Sc.
NIP 19780909 199803 1 005
PPK : Satker Balai Taman Wakatobi
Nama PPK : ABDUL AZIS, S.P.
NIP 19790515 199903 1 002
Pejabat Lelang : Pokja UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Sulawesi
Tenggara
Pejabat Penerima/ : Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Satker Balai
Pemeriksa Jasa Taman Wakatobi
PROGRAM DAN PEMBIAYAAN
Kegiatan : Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies Dan Genetik
Pekerjaan : Pengembangan Dan Penataan Pusat Penyelamatan Satwa
Penyu (Semi Alami) Di SPTN 3
Pelaksana : Balai Taman Nasional
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2023
Pagu Anggaran : Rp. 500.000.000.
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Terlampir
RANCANGAN KONTRAK
Terlampir
URAIAN LINGKUP PEKERJAAN
Uraian Singkat Pekerjaan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Lantai (Papan Kayu)
- Pekerjaan Kuda Kuda Dan Atap
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Akhir
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari kalender
Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
Aanwijzing Lapangan : Dikondisikan
Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga
Satuan
Cara Pembayaran : Monthly Certivicate (MC)
Dasar Pembayaran :
- Berita Acara Pembayaran
- Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan)
- Perhitungan MC
- Back Up Data
- As Build Drawing
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan berupa minimal foto 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%
- Uang Muka : Dapat diberikan maksimal 30%
V. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN/ METODE
KERJA
1. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBUATAN PASANGAN BATU DAN BETON
PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, menjaga terhadap
kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya sampai pengurugan kembali
hingga padat.
Pembersihan
Kontraktor harus membersihkan dan menyingkirkan semua puing-
puing bekas bongkaran di dalam daerah pekerjaan ke luar site sesuai
petunjuk PPTK atau Direksi.
PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian baru maupun
penggalian endapan tanah pada konstruksi yang akan direhab.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penimbunan kembali,
pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil)
serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang
disesuaikan dengan gambar-gambar.
Pelaksanaan
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalaman yang perlu untuk dasar konstruksi yang
dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar- gambar. Penggalian
mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang
dijumpai dalam pekerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka
penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah hingga
memenuhi ketentuan sampai disetujui PPTK atau Direksi, untuk mana
pekerjaan ini akan dimulai sebagai pekerjaan tambah kurang.
Kelebihan pekerjaan tidak mengakibatkan pembebanan biaya
tambahan kepada pemilik pekerjaan.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan
tanah rencana maka Kontraktor harus mengusahakan dan meyakini
bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu
bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
Penimbunan dan Penimbunan kembali harus dilaksanakan di
daerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti
ukuran-ukuran ketinggian. Kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk
seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar. Penimbunan harus
dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan
maksimum 20 cm. Padatkan sesuai dengan instruksi PPTK atau
Direksi. Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh
PPTK atau Direksi, harus dari bahan galian pekerjaan ini. Bahan
timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-
batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus dengan semua
cara yang disetujui PPTK atau Direksi, menjamin agar tidak terjadi
genangan-genangan air yang dapat mengganggu atau merusak
semua pekerjaan galian atau urugan.
Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih
dari 20 cm gembur, agar dapat mengatur kepadatan yang merata
untuk seluruh ketebalannya. Tanah urugan harus dibasahi
secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, Kontraktor harus memeriksa
permukaan tanah, baik setempat maupun garis transisi yang tertera
dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai Pelaksana harus
memberitahu secara tertulis kepada PPTK atau Direksi, jika tidak maka
tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pemasangan semua pasangan batu gunung
sesuai dengan gambar dan RAB di dalam kontrak.
Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang atau
tempat yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan dan tidak
boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
Semen yang menggumpal atau tercampur dengan kotoran atau kena
air/ lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus dikeluarkan dan
proyek dalam batas 3 x 24 jam.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran sesuai ketentuan RAB
dalam kontrak.
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus
dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu
melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu harus
dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga
teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan
dalam. Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk
menjadi bidang luar sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
PPTK atau Direksi.
PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pemasangan semua plesteran sesuai dengan
gambar dan RAB di dalam kontrak.
Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran sesuai ketentuan RAB
dalam kontrak.
Pekerjaan plesteran dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Plesteran dan plesteran siar
adukan (jika ada), dibuat dengan perbandingan campuran adukan
sesuai ketentuan RAB.
Sebelum memulai plesteran dan/atau plesteran siar adukan, pasangan
batu yang sudah terpasang dibasahi terlebih dahulu untuk
memudahkan merekatnya campuran. Plesteran dan plesteran siar
adukan dibuat dengan ketebalan ± 15 mm atau sesuai analisa harga
satuan pekerjaan. Plesteran dibuat pada seluruh permukaan batu yang
tampak sedangkan plesteran siar dibuat pada seluruh sela antara
pasangan batu yang tampak dipermukaan.
Acian adalah campuran air dan semen dengan kekentalan tertentu
yang dibuat untuk menutupi seluruh permukaan plesteran agar tampak
halus dan rata.
PEKERJAAN BETON
Ketentuan Umum
Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan
dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain
dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton
harus sesuai dengan referensi di bawah ini :
a. Peraturan Beton SKSNI 1991
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American Society of Testing Materials (ASTM)
d. Standar Industri Indonesia ( SII)
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di
atas maka Peraturan-peraturan Indonesia lainnya yang menentukan
sesuai dengan hirarkinya.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar
rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh PPTK atau
Direksi, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya kontraktor sendiri.
Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh PPTK atau Direksi. PPTK atau Direksi
berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material
yang tidak disetujui oleh PPTK atau Direksi harus segera dikeluarkan
dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
Lingkup Pekerjaan
Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dan RAB.
Pengadaan, detail dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
Ketentuan Bahan
Semen
o Semua semen yang digunakan adalah jenis portland cement
sesuai dengan persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8
/1964, SH 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk /
pabrik.
o Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang
atau tempat penyimpanan yang baik untuk mencegah terjadinya
kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa
alas kayu.
o Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran
atau kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus
segera dikeluarkan dan proyek dalam batas 3 x 24 jam.
o Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
Agregat Kasar
o Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta
mempunyai ukuran terbesar 0.5 - 2 cm atau sesuai ketentuan di
dalam RAB.
o Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori
dan berbentuk (tidak bulat).
o Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 %
dari volume total bahan yang dibutuhkan.
o Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 %.
o Jika diperlukan, dilakukan uji laboratorium dengan ketentuan
gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
¾” 20,00 mm 90 - 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No.4 4,76 mm 0 – 1
o Hasil “crushing test” dari laboratorium yang berwenang terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus
dilaporkan kepada PPTK atau Direksi untuk dimintakan
persetujuannya.
Agregat Halus
o Menggunakan pasir beton yang berlaku dipasaran lokal yang bersih
dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak.
o Jika diperlukan, dilakukan uji laboratorium dengan ketentuan
gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 95,00 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,39 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 – 10
No. 200 0,074 mm 0 – 5
Air
o Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung
minyak atau garam serta zat- zat yang dapat memsak beton baja
bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat
diminum.
Baja Tulangan
o Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dimana harus
memenuhi persyaratan SKSNI. Bila diperlukan, akan dilakukan
pengujian test tegangan tarik-putus dan "Bending" untuk setiap 10
ton baja tulangan hingga memenuhi tegangan leleh karakteristik ( )
= 2400 kg/cm2 atas biaya kontraktor.
o Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah
secara langsung dan penimbunan baja tulangan diudara terbuka
harus dihindari.
o Kawat ikat berukuran minimal Ø 1 mm.
o Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus
ditimbun pada tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
Bahan Pencampur
o Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak dijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari PPTK atau Direksi.
o Apabila diperlukan menggunakan bahan pencampur, kontraktor
harus mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan
W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
tersebut.
Cetakan Beton
o Menggunakan kayu bekisting atau setara dengan kayu klas III
dengan ketebalan minimal 2 cm, atau multiplek tebal minimal 18
mm atau sesuai analisa perhitungan harga satuan pekerjaan,
dengan jarak rangka kayu harus disetujui PPTK atau Direksi.
Mutu Beton
Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut:
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 100 Lantai Kerja
K 175 Rabat Beton
K 225 Semua struktur beton & plat beton
Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI
adalah sebagai berikut:
Jenis Konstruksi Slump maks. (cm) Slump min. (cm)
Lantai Kerja 12,5 5,0
Rabat Beton 12,5 5,0
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaison & Konstruksi bawah 9,0 2,5
t
P
a
e
n
l
a
a
h
t diatas tanah/pergeseran 7,5 5,0
Persiapan Pengecoran
Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan
dicor harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian
beton yang lepas.
Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan
beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus
sudah terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih
dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus
disapu dan air yang tinggal harus dikeringkan dari semua bagian-
bagian yang akan dicor.
Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai
ijin pengecoran diberikan oleh PPTK atau Direksi.
Acuan/ Cetakan Beton/ Bekisting
Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-
batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
boleh bocor dan harus cukup kaku.
Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang- lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada
cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal.
Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan
kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya
selama pelaksanaan.
Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus
bersih dari segala macam kotoran, dan diberi minyak bekisting (form
oil) untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya
harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang
dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan dari PPTK atau
Direksi setelah beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
o Bagian sisi balok - 48 jam
o Plat lantai - 21 hari
Dengan persetujuan PPTK atau Direksi cetakan dapat dibongkar
lebih awal apabila telah mencapai 75% dari keringnya beton. Segala
ijin yang diberikan tidak mengurangi atau membebaskan tanggung
jawab Kontraktor tehadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin
keselamatan penuh atas struktur- struktur yang dicetak.
Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan
kembali.
Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada
bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus
dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka kontraktor
wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
Pengangkutan dan Pengecoran
Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga
waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam
dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu
yang ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
pengikatan (retarder) dengan persetujuan PPTK atau Direksi.
Kontraktor harus memberitahukan PPTK atau Direksi selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta
bukti bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan.
Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air
pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini
dapat berkurang, bila PPTK atau Direksi menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat bantu harus mendapat
persetujuan PPTK atau Direksi dan alat-alat tersebut harus selalu
bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi
penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru
dituang.
Bila menggunakan alat penggetar, maka penggetaran tidak boleh
dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau yang
telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan
beton.
Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh
tanah /pasir secara langsung.
Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton
sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut
harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga
didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus
dibersihkan.
Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan
pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas
persetujuan PPTK atau Direksi dapat dilaksanakan pada malam hari
dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan
memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi
hujan.
Pemadatan Beton
Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat.
Seluruh sela-sela beton diisi dengan cara menusukan alat bantu untuk
mendorong campuran beton masuk hingga menutupi seluruh ruang
tulangan besi.
Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-
lubang, segregasi atau keropos.
Pemadatan dinyatakan cukup setelah mendapat persetujuan PPTK
atau Direksi.
Jika menggunakan mesin pemadat, maka harus diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
o Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dan dioperasikan
oleh orang yang berpengalaman.
o Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan
"Over Vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
dengan maksud untuk mengalirkan beton.
o Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm
tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
o Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh
melebihi 12,5.
o Jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan vertikal, tetapi
dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator
tidak boleh digerakkan secara horizontal.
o Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan,
terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah
mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
o Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-
lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik
(maksimal).
Baja Tulangan
Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos harus
bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain
yang akan merusak mutu beton.
Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-
1991
2. Pekerjaan Kuda-Kuda Dan Atap
Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom
atau ringbalk) harus dilaksanakan secara benar dan cermat, biar rangka
atap baja ringan terpasang sesuai dengan persyaratannya. Persyaratan
teknis rangka atap baja ringan di antaranya adalah :
Kuda-kuda terpasang berpengaruh dan stabil, dilengkapi dengan angkur
(dynabolt) pada kedua Tumpuannya.
Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan
pekerjaan.
Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas kedua tumpuannya sanggup
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Dipasang eksklusif di atas ringbalk.
Dipasang di atas ringbalk dengan mediator wall-plate.
Penggunaan sistem rujukan dengan wall-plate sedapat mungkin harus
dihindari, lantaran rujukan dengan wall-plate hanya ditujukan untuk
meratakan (leveling) ringbalk, bila ringbalk tidak rata. Penggunaan wall-plate
akan berakibat kedalaman dynabolt yang tertanam di dalam ringbalk menjadi
berkurang. Selain itu, juga terdapat ruang kosong di dalam wall-plate yang
sanggup menjadikan perletakan kuda-kuda menjadi kurang stabil.
Pemasangan Konstruksi Kuda – Kuda dan Atap
Langkah 1: Persiapan kerja
Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.
Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja,
dan memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di
atas ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).
Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor
dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.
Langkah 2 : Leveling dan marking
Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan
bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
bawahnya.
Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar
rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
Langkah 3: Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda
Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan
pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit .
Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan
kiri kuda-kuda sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat
kuda-kuda, dengan lisan web sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri
pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di sebelah kanannya ialah sisi
kanan.
Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok
menggunakan benang dan lot (unting-unting)
Mengencangkan menggunakan dynabolt, dan menambahkan balok penopang
sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah.
Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-kuda,
sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.
Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (Sesuai gambar rencana).
Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan
memastikan garis nok mempunyai ketinggian yang sama (datar)
Memasang balok nok.
Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin.
Bracing dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang
menumpu ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang
sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar, dan
jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan
dua buah kuda-kuda yang terdekat.
Pemasangan penutup atap
Memeriksa ulang pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok
maupun sisi atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar .
Menentukan jarak reng sesuai dengan jenis penutup atap yang digunakan
Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas.
Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan
tidak berbelok – belok
VI. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Untuk mencapai output sesuai yang diharapkan, Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan Tenaga Personil Inti serta Peralatan Utama yang memenuhi
ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan, sebagai berikut :
Kebutuhan Personil Inti minimal :
Site Manager : 1 Orang
o Kualifikasi Pendidikan : S1 Teknik Sipil
o Pengalaman : 3 Tahun
o Sertifikat Keahlian/ Keterampilan : Ahli Teknik Bangunan
(Dapat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha)
Pelaksana Lapangan : 1 Orang
o Kualifikasi Pendidikan : STM Bangunan/SMK Bangunan atau setara
o Pengalaman : 1 Tahun
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : 1 Orang
o Kualifikasi Pendidikan : D3
o Pengalaman : 1 Tahun
o Sertifikat Keahlian/ Keterampilan : Sertifikat Petugas K3
VII. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Identifikasi
No. Jenis/Type Pekerjaan
Bahaya
kapmaD
Penilaian
Resiko
naparekeK naharapeK
takgniT
okiseR
satiroirP
alakS
nailadnegneP
napateneP
okiseR
1 2 3 4 5 6 7 8 9
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tangan terkena
palu atau gergaji
1 Pek. Papan Nama Proyek
akibat memasang
papan proyek
Pengukuran dan Tangan terkena
2
Pemasangan Bouwplank palu atau gergaji
Tangan terkena
palu atau gergaji
3 Pembongkaran
akibat
pembongkaran
4 Air Kerja/P3K -
Tangan terkena
palu atau gergaji
5 Barak Kerja
akibat
pembongkaran
Pek. Administrasi dan
6 Kelelahan
Dokumentasi
II PEKERJAAN PONDASI
Mata terpercik
pecahan batu;
Pek. Pondasi Batu Belah 1Pc Tangan terkena
1
: 4Ps palu pemecah
batu; Kaki
tertimpa batu
III PEKERJAAN BETON
Kaki tertusuk besi
beton; Mata
terpercik adukan;
1 Pek. Beton Pondasi Poer Plat Kepala atau
badan tertimpa
bekisting dan
rangkaian besi
Kaki tertusuk besi
beton; Mata
terpercik adukan;
2 Pek. Kolom Pedestal 20/20 Kepala atau
badan tertimpa
bekisting dan
rangkaian besi
Kaki tertusuk besi
beton; Mata
terpercik adukan;
3 Pek. Kolom Utama 20/20 Kepala atau
badan tertimpa
bekisting dan
rangkaian besi
Kaki tertusuk besi
beton; Mata
terpercik adukan;
4 Pek. Gelagar Beton 20/30 Kepala atau
badan tertimpa
bekisting dan
rangkaian besi
Kaki tertusuk besi
beton; Mata
terpercik adukan;
5 Pek. Ringbalk 15/20 Kepala atau
badan tertimpa
bekisting dan
rangkaian besi
PEKERJAAN LANTAI
IV
(PAPAN KAYU)
Kaki tertimpa
kayu, tangan
Pek. Pemasangan Gelagar
1 terluka akbiat
Kayu Kelas I
gergaji; Tangan
Terkena Palu
Kaki tertimpa
kayu, tangan
Pek. Pemasangan Lantai
2 terluka akbiat
Papan Kayu Kelas I
gergaji; Tangan
Terkena Palu
Kaki tertimpa
kayu, tangan
Pek. Pemasangan Railing
3 terluka akbiat
Teras Kayu Kelas II
gergaji; Tangan
Terkena Palu
PEKERJAAN KUDA KUDA
V
DAN ATAP
Kaki tertimpa
kayu, tangan
terluka akbiat
Pek. Konstruksi Kuda Kuda
1 gergaji; Tangan
Atap Kayu Kelas I
Terkena Palu,
terjatuh dari dari
atas.
Kaki tertimpa
kayu, tangan
terluka akbiat
Pek. Gording & Nok Atap
2 gergaji; Tangan
Kayu Kelas I
Terkena Palu,
terjatuh dari dari
atas.
Kaki tertimpa
kalsiplank, tangan
terluka akbiat
3 Pek. Lisplank (Kalsiplank) gergaji; Tangan
Terkena Palu,
terjatuh dari dari
atas.
Kaki terpeleset,
tangan tergores
4 Pek. Atap Spandek atap,bor terkena
tangan; terjatuh
dari dari atas.
Kaki terpeleset,
tangan tergores
5 Pek. Nok Atap Spandek nok,bor terkena
tangan; terjatuh
dari dari atas.
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
Pek. Cat Ralling (Kayu
1 Mata terpercik cat
DiPlamur)
VII PEKERJAAN AKHIR
Kaki tertusuk
1 Pembersihan Sisa Bahan serpihan sisa
Bangunan bangunan,
Baubau, April 2023
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Balai Taman Nasional Wakatobi
ABDUL AZIS, S.P.
NIP. 19790515 199903 1 002