| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314554429422000 | Rp 1,314,358,500 | 94 | 95.8 | - | |
| 0023110737027000 | Rp 1,323,562,000 | 93 | 94.89 | - | |
| 0757162631043000 | Rp 1,405,674,000 | 98 | - | Tidak memiliki dan atau tidak melampirkan dokumen Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Ada surat sewa namun tidak dilengkapi copy bukti kepemilikan lahan/kantor dari pemberi sewa. Ada dokumen surat perjanjian sewa, dan copy bukti kepemilikan dari pemberi sewa, namun untuk alamat lain yang bukan merupakan alamat tempat usaha terdaftar PT. Bumi Hijau Serasi sebagaimana tertuang dalam izin usaha (Jln. Nusantara Depok) Telah dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh pokja pemilihan melalui zoom meeting. | |
| 0013025424025000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Ada surat perjanjian sewa peralatan, namun tidak dilengkapi copy bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa ada dokumen kwitansi, namun dokumen merupakan kwitansi penyewaaan peralataan pada tahun-tahun sebelumnya yg dilakukan oleh PT. Buanatama, bukan copy bukti kepemilikan alat yang di sewa | |
| 0019772557429000 | - | - | - | Tidak melampirkan dokumen tenaga ahli, tenaga teknis, dan peralatan yang disyaratkan sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan bab V lembar data kualfifikasi | |
| 0016711319434000 | - | - | - | Untuk Personil Ketua Tim, Korlap 1, Korlap 2, pengalaman pekerjaan berdasarkan referensi pekerjaan kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0016383366404000 | - | 59.16 | - | Tidak lulus ambang batas unsur nilai teknis, unsur Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang disediakan (apabila dipersyaratkan). DOkumen yang di upload dalam dokumen penawaran teknis unsur Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang disediakan (apabila dipersyaratkan) tidak ada informasi mengenai kepemilikan peralatan milik atau sewa sebagaimana disyaratkan | |
CV Lestari Prima Andalan | 09*4**9****22**1 | - | - | - | -Tidak ada dokumen bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan -pengalaman kerja profesional ketua tim hanya 32 bulan, kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pemilhan -personil Korlap tidak melampirkan referensi pekerjaan profesional pengalaman kerja -Peralatan hanya melampirkan permohonan sewa, tidak ada perjanjian sewa dan copy bukti kepemilikan dari pemberi sewa" |
| 0311541411017000 | - | - | - | -Tidak melampirkan dokumen kepemilikan kantor baik sewa maupun milik sendiri sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan -Memiliki sendiri peralatan yg dipersyaratkan namun pada peralatan Bor spesifikasi tdk sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan dan dokumen spesifikasi teknis 14 meter (kedalaman/panjang hanya 10m) | |
| 0013131750014000 | - | - | - | -ada surat perjanjian sewa (virtual office) kantor namun dokumen copy bukti kepemilikan atau sertifikat dari pemberi sewa tidak ada -Memiliki sendiri peralatan yg dipersyaratkan namun pada Kamera Digital spesifikasi tdk sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis (20MP) (Nikon Coolpix P520 Resolusi 18.1 MP)" | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0316663756424000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | - | - | |
| 0021855986017000 | - | - | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung | 06*0**5****17**0 | - | - | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
CV Mitus Pratama | 00*7**7****29**0 | - | - | - | - |
| 0912059961017000 | - | - | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - | - | - |
PT Geospasial Insan Mulia | 09*1**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | - | - | |
| 0029855814822000 | - | - | - | - | |
PT Kayusoja Reksa Prima | 0669696064424000 | - | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
INVENTARISASI KARAKTERISTIK EKOSISTEM GAMBUT
PADA 2 KHG SKALA 1:50.000 DI PROVINSI RIAU
Kementerian/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan
Unit Eselon II : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Program : Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Hasil (Outcome) : Pengendalian Kerusakan Gambut
Kegiatan : Inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut pada (luas dalam
Hektar):
1. KHG Sungai Rokan Kiri - Sungai Mandau (Kab. Bengkalis,
Kampar, Rokan Hulu, Siak), Luas: 137.100 Ha;
2. KHG Sungai Bangko - Sungai Rokan Kanan (Kab. Rokan Hilir),
Luas: 33.664 Ha.
Indikator Kinerja : Tersedianya basis data karakteristik Ekosistem Gambut pada 2
(dua) KHG skala 1:50.000 di Provinsi Riau
Volume (keluaran) : 1 (satu) Dokumen
Satuan Ukur Keluaran : Dokumen (laporan dan basis data karakteristik Ekosistem Gambut
(Output) pada 2 KHG) di Provinsi Riau
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
▪ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
dan Ekosistemnya;
▪ Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
▪ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
▪ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
▪ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut;
▪ Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup;
1
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
▪ Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin
Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
▪ Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.14/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi
Ekosistem Gambut;
▪ Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.10/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan
Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut.
2. Gambaran Umum
Indonesia memiliki tanah gambut sangat luas, yang merupakan Negara ke empat
dengan kawasan gambut terbesar di dunia setelah Kanada, Rusia, dan USA
(Immirzi dan Maltby, 1992). Kawasan gambut Indonesia juga merupakan kawasan
gambut tropika terluas di dunia yang meliputi sekitar 50% dari total kawasan
gambut tropika dunia. Selain itu, Indonesia menyimpan cadangan Karbon gambut
mencapai 46 giga ton atau sekitar 8 – 14 % dari Karbon yang terdapat dalam
Karbon dunia.
Ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem yang memiliki peran dan
manfaat penting bagi kehidupan manusia dan saat ini telah dimanfaatkan untuk
berbagai kegiatan pembangunan. Manfaat tersebut antara lain: sebagai pensuplai
air dan pengendali banjir, potensi wisata, tempat mata pencaharian masyarakat
lokal (pertanian, perkebunan, perikanan), menjaga stabilitas iklim, sumber
keanekaragaman hayati, serta untuk pendidikan dan penelitian. Selama 30 tahun
lebih pengelolaan lahan gambut, kurang memperhatikan penerapan prinsip
pemanfaatan berkelanjutan. Hal ini mengakibatkan timbulnya berbagai masalah,
seperti:
a) Seluas 2,669 juta Hektar atau 37% lahan gambut di Sumatera rusak dan tidak
produktif;
b) Kemorosotan keanekaragaman hayati;
c) Kebakaran hutan/lahan gambut, gangguan asap lintas batas, banjir, dan
subsiden, dll.; serta
d) Masalah sosio-ekonomi (hilangnya pencaharian/peluang usaha masyarakat
setempat, dll).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 57
tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disebutkan
bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan
melalui tahapan inventarisasi, penetapan fungsi ekosistem gambut dan penyusunan
rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Sesuai definisi Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pada Peraturan Pemerintah
tersebut, bahwa KHG adalah ekosistem gambut yang letaknya di antara 2 (dua)
sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. Sedangkan definisi
Ekosistem gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan
utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya. Berdasarkan definisi tersebut maka KHG harus
2
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
diperlakukan sebagai satu kesatuan ekosistem dan dijadikan sebagai satu
kesatuan pengelolaan ekosistem gambut yang tidak boleh dipisahkan oleh batas
administrasi atau batas konsesi sehingga merupakan satu kesatuan pengelolaan
ekosistem yang utuh. Jumlah KHG di Indonesia ada 865 KHG (sumber: Ditjen
PPKL-KLHK, September 2016) yang tersebar pada pulau-pulau sebagai berikut:
Sumatera 207 KHG, Kalimantan 190 KHG, Sulawesi 3 KHG, dan Papua 465 KHG.
Hasil kajian beberapa penelitian menunjukan bahwa pengelolaan gambut tidak
memperhatikan kesatuan hidrologis gambut, seperti yang terjadi di beberapa
tempat yang terjadi di Kalimantan Tengah. Pengelolaan gambut dalam pembuatan
drainase untuk irigasi pertanian memotong kubah gambut. Sebagai akibatnya
terjadi penurunan muka air gambut yang menyebabkan gambut kering dan
mudah terbakar. Selanjutnya pembuatan saluran drainase yang dalam sampai ke
lapisan tanah akan memicu terekposenya lapisan pirit sehingga air gambut
menjadi lebih masam dan dapat mematikan tanaman. Untuk mencegah kerusakan
ekositem gambut yang berkepanjangan, langkah awal perlu dilakukan adalah
zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya yang merupakan hasil penetapan fungsi
ekosistem gambut. Untuk mendapatkan bahan penetapan fungsi tersebut,
sebelumnya perlu dilakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 pada Pasal 14 ayat 3, bahwa
inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut pada areal usaha dan/atau kegiatan
diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan supervisi
Direktur Jenderal.
Untuk Tahun 2023 ini, kegiatan inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut
dilakukan pada 2 KHG pada Skala 1:50.000 di Provinsi Riau, yaitu:
Jumlah 10% Sampel
No Nama KHG/Administrasi Luas (Ha)
Titik Uji Lab
1 KHG Sungai Rokan Kiri - Sungai Mandau (Kab. Bengkalis, 137.100 1.600 160
Kampar, Rokan Hulu, Siak)
2 KHG Sungai Bangko - Sungai Rokan Kanan (Kab. Rokan 33.664 393 39
Hilir)
Jumlah Total 2 KHG Provinsi Riau 170.764,1 1.993 199
3. Tujuan
Kegiatan inventarisasi karakteristik Ekositem Gambut dilaksanakan dengan
melakukan verifikasi lapangan pada lokasi KHG yang telah ditentukan, sehingga
diperoleh basis data karakteristik ekosistem gambut yang akan digunakan sebagai
bahan penyusunan peta karakteristik ekosistem gambut dan peta fungsi
ekosistem gambut yang terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya.
4. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Sektor Swasta, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
3
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Inventarisasi karakteristik ekosistem Gambut
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekositem Gambut, peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, dan Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut. Kegiatan tersebut dilakukan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai karakteristik ekosistem gambut pada
lokasi KHG yang meliputi tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan lapangan;
c. Penyusunan data hasil lapangan; dan
d. Penyusunan laporan.
2. Tahapan Pelaksanaan
a. Persiapan
1) Konsultasi dengan KLHK;
2) Pengumpulan Data dan Peralatan.
a) Pengumpulan Data Sekunder:
• Peta Jaringan Kanal/Drainase Tahun 2022 (Berbasis Open Street
Map/OSM) 2 KHG di Provinsi Riau;
• Peta Verifikasi Lahan Terbakar periode Tahun 2015-2022;
• Peta Administrasi Kecamatan/Desa;
• Peta Potensi Rawan Konflik, apabila ditemukan di lapangan;
• Data dan Informasi tentang sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
• Data dan Informasi tentang Kearifan Lokal;
• Data dan Informasi tentang tentang Aspirasi Masyarakat.
b) Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam survey inventarisasi karakteristik
ekosistem gambut adalah:
No. Peralatan Jumlah Keterangan
1. Bor Gambut Minimal 1 Set panjang Bor Gambut minimal
(Sayap+Stick) 34 set untuk kedalaman 14 meter
Catatan: bisa sewa/milik pribadi
2. GPS Handheld Minimal Spesifikasi : 3D Nav EPE 3 meter (GPS
17 set Navigasi 3D, dengan akurasi lapangan
minimal 3 meter)
Catatan: bisa sewa/milik pribadi
3. pH meter Minimal pH meter digital + larutan kalibrasi
34 set Catatan: bisa sewa/milik pribadi
4
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
No. Peralatan Jumlah Keterangan
4. EC meter dan TDS Minimal EC meter digital + larutan kalibrasi
meter 34 set Catatan: bisa sewa/milik pribadi
5. Kamera Digital Minimal Kamera dengan resolusi tinggi
17 set (minimal 20 mega pixel)
Catatan: bisa sewa/milik pribadi
6. Form Survey (Tally Sejumlah titik Softcopy disiapkan oleh Direktorat
Sheet Lapangan) survei/ Pengendalian Kerusakan Gambut
inventarisasi
7. Peta Kerja/Peta Softcopy disiapkan oleh Direktorat
karakteristik
Transek Titik Pengendalian Kerusakan Gambut
Ekosistem
Inventarisasi E.G.
Gambut
3) Penyusunan Peta Kerja.
Tahapan penyusunan peta kerja adalah sebagai berikut :
a) Peta Dasar yang digunakan adalah peta RBI minimal skala 1:50.000;
b) Peta rencana kerja memuat KHG indikatif yang telah didetailkan
delineasinya pada peta RBI 1:50.000 (berdasarkan peta KHG Nasional
skala 1 : 250.000 yang telah dibuat oleh KLHK).
c) Pada Rencana Kerja diplotkan juga rencana titik pengamatan. Cara
penentuan lokasi titik pada pemetaan ini dilakukan secara sistematik,
berbasis unit lahan (Marsudi et al., 1997)/LREP-II. Tahapannya sbb:
Tahap awal adalah menentukan transek pengamatan sebagai berikut:
▪ Menentukan baseline transek melintang dan transek membujur
yang kurang lebih tegak lurus dengan sungai. Perpotongan antara
baseline transek melintang dan transek membujur kira-kira
terletak ditengah (pusat) salah satu puncak kubah KHG. Arah
transek melintang dan transek membujur kurang lebih tegak lurus
satu dengan lainnya. Jarak antar transek melintang maksimum 3
(tiga) km;
▪ Menentukan transek membujur tegak lurus transek melintang/
baseline dan jarak antar transek membujur maksimum 2 (dua)
kilometer dari transek sebelumnya. Penentuan transek membujur
berikutnya dilakukan dengan langkah yang sama, sampai seluruh
wilayah yang diindikasikan sebagai lahan bergambut tercover oleh
transek membujur.
Setelah seluruh KHG tercover oleh transek pengamatan, langkah
berikutnya adalah menentukan titik pengamatan sebagai berikut :
▪ Menentukan rencana titik pengamatan sepanjang transek
melintang. Titik pengamatan harus mewakili tanggul sungai alami
(levee), kaki kubah, daerah transisi antara kaki kubah dan puncak
kubah, daerah puncak kubah. Jarak antar titik pengamatan yang
satu dengan yang lainnya maksimum 1000 meter dan pada koridor
transek, maksimum penyimpangan 200 meter di kiri/kanan
sepanjang jalur transek.
5
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
▪ Menentukan rencana titik pengamatan sepanjang transek
membujur. Titik pengamatan harus mewakili tanggul sungai alami
(levee), kaki kubah, daerah transisi antara kaki kubah dan puncak
kubah, daerah puncak kubah. Jarak antar titik pengamatan yang
satu dengan yang lainnya maksimum 500 meter dan pada koridor
transek, maksimum penyimpangan 200 meter di kiri/kanan
sepanjang jalur transek.
Catatan : Penyusunan Peta Kerja ini dikerjakan oleh Tim Direktorat
Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Ditjen. Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dit. PKEG-PPKL).
4) Penyusunan Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan memaparkan rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan antara lain tim survey (nama-nama dan keahliannya),
peralatan yang akan digunakan dan metodologi pelaksanaan di lapangan.
5) Rapat pemantapan perencanaan
Rencana kerja yang telah disusun dibahas dan didiskusikan dengan Tim
KLHK. Pemantapan rencana kerja dilaksanakan bersamaan dengan
pembahasan laporan pendahuluan.
b. Pelaksanaan Lapangan
Pelaksanaan lapangan meliputi kegiatan: Pertemuan/rapat koordinasi dengan
Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan survey lapangan.
1) Pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)
Sebelum survey lapangan dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan
pertemuan ini dengan Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota
dimana KHG berada. Pertemuannya dilaksanakan secara FGD dengan
semua stakeholders terkait termasuk wakil-wakil dari perusahan
pemegang izin dan masyarakat yang ada di lokasi KHG yang akan
disurvey.
2) Survey Lapangan
Survey lapangan dilakukan pada Areal Penggunaan Lain (APL) non izin
sesuai rencana kerja yang telah dibuat (Format form isian inventarisasi
karakteristik eksositem gambut dan aspek social terlampir). Jenis
informasi yang diamati sebagai berikut:
Deskripsi
Jenis Informasi
Lokasi titik atau GPS Navigasi (EPE 3D, 3 meter)
koordinat + Foto
Elevasi lahan GPS Navigasi (EPE 3D, 3 meter)
6
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
Deskripsi
Jenis Informasi
Air tanah, genangan, Kedalaman air tanah (dibawah permukaan tanah):
atau banjir diukur dari permukaan tanah hingga permukaan air
tanah (cm)
Dangkal (0-50 cm), Sedang (50-100 cm) atau Dalam
(>100 cm)
Genangan (diatas permukaan tanah): diukur
kedalamannya (cm).
Dangkal (0-50 cm), Sedang (50-100 cm) atau Dalam
(>100 cm)
Banjir :
Frekuensi: berapa kali dalam setahun dan berapa lama
banjir (hari)
Penetapan selain Kedalaman diatas juga pertimbangan
frekuensi dan lama genangan
Penjelasan output:
Parameter berupa karakteristik kedalaman air tanah,
genangan, genangan banjir dapat mengindikasikan
kondisi hidrotopografi lahan dan tipologi lahan
berdasarkan tipe luapan.
Tutupan lahan, Hutan primer, hutan sekunder, kebun, semak belukar
penggunaan lahan, (tidak ada pepohonan): tanaman budidaya semusim,
pemanfaatan hasil pemukiman.
hutan, dan kondisinya
Kondisi tutupan tajuk dibagi menjadi tutupan tajuk
rapat, sedang dan jarang.
Tutupan Tajuk Rapat:
Tajuk pohon yang saling menutupi karena jarak antar
pohon rapat. Areal dengan tutupan tajuk baik
mengindikasikan bahwa areal tersebut kurang dinamis
dan intensitas pemanfaatannya rendah, sehingga
kondisi lahan gambut masih alami atau mendekati
kondisi alaminya. Kondisi tutupan tajuk ini ditafsirkan
dari Citra Landsat, seperti hutan termasuk dalam
tutupan tajuk rapat. Penutupan/penggunaan lahan
yang direklasifikasi-kan menjadi tutupan tajuk rapat
adalah hutan (Ht)
Tutupan Tajuk Sedang :
Tajuk pohon yang kurang saling menutupi karena jarak
antar pohon relatif lebih jauh. Areal dengan tutupan
tajuk sedang mengindikasikan bahwa areal tersebut
cukup dinamik dan intensitas pemanfaatannya cukup
tinggi. Kondisi tutupan tajuk ini ditafsirkan dari Citra
Landsat, seperti semak belukar termasuk dalam
tutupan tajuk sedang. Penutupan/penggunaan lahan
yang direklasifikasi menjadi tutupan tajuk sedang
adalah perkebunan (Pb), kebun campuran (Kc), semak
belukar (Sb).
7
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
Deskripsi
Jenis Informasi
Tutupan Tajuk Jarang :
Areal yang tidak atau sedikit tutupan tajuknya karena
areal tersebut tidak atau sedikit memiliki pohon. Areal
dengan tutupan tajuk jarang mengindikasikan bahwa
areal tersebut sangat dinamik dan intensitas
pemanfaatannya tinggi. Kondisi tutupan tajuk ini
ditafsirkan dari Citra Landsat, seperti lahan tanpa
vegetasi bekas penambangan termasuk dalam tutupan
tajuk jarang. Penutupan/penggunaan lahan yang
direklasifikasi menjadi tutupan tajuk jarang adalah
ladang (Ld), sawah (Sw), permukiman (Pk), rawa (Rw),
tambak (Tb) dan tubuh air (Ta).
Pemanfaatan hasil hutan:
Pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan oleh
masyarakat berupa : hasil hutan kayu, hasil hutan
bukan kayu (HHBK), Jasa Lingkungan (pariwisata),
atau pemanfaatan lainnya.
Penjelasan
Input : disesuaikan dengan data tersedia;
Output : cek dahulu dengan SNI jika tidak sesuai
kebutuhan dilihat kembali sesuai kebutuhan
pedoman. Berikan contoh citra yang
menunjukan tingkat kerapatan.
Keberadaan flora dan Ada atau Tidak (Wawancara/Data sekunder atau
fauna yang dilindungi pengamatan)
Penjelasan:
Input : mencatat keberadaan jenis flora dan fauna
yang dilindungi disekitar titik pengamatan
Output : ada atau tidak ada
Kondisi drainase alami Kerapatan drainase alami; ada atau tidaknya drainase
dan buatan buatan, kerapatan, serta kedalaman muka air
Penjelasan:
Input : kerapatan dihitung dari hasil pengamatan
lapangan dan/ atau citra
Output : (sesuai kategorisasi diatas)
Kualitas air pH dan EC
Pengukuran kualitas air dilakukan terhadap parameter
kemasaman (pH) dan daya hantar listrik (EC) dengan
menggunakan pH meter dan EC meter. Pengukuran
dilakukan pada Air tanah, air sungai dan air saluran
drainase buatan.
Penjelasan:
Input : kapan pengambilan contoh diambil (catat
hari, tanggal, jam dan kondisi pasang/
surut)
8
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
Deskripsi
Jenis Informasi
Ouput : sesuai dengan kelas kualitas air
Tipe luapan Tipe A
Lahan-lahan dengan elevasi rendah dan selalu
tergenangi baik oleh pasang besar maupun pasang
kecil
Tipe B
Lahan yang hanya tergenangi oleh pasang besar
Tipe C
Lahan-lahan yang tidak tergenangi oleh pasang besar
maupun pasang kecil, namun kedalaman air tanahnya
sangat sangkal (< 50 cm),
Tipe D
lahan-lahan yang tidak tergenangi luapan pasang besar
maupun pasang kecil serta mempunyai kedalaman air
tanah > 50 cm
Penjelasan:
Input dan Output sama
Ketebalan gambut Pengukuran ketebalan gambut dilakukan dengan
melakukan pengeboran sampai dengan substratum/
bahan induk, dan dibuat klasifikasi kelas ketebalan
gambut dengan interval per 50 centimeter.
• 0 – 50 cm : non gambut/mineral;
• 50 – 100 cm : gambut;
• 100 – 150 cm : gambut;
• 150 – 200 cm : gambut; dst.
Penjelasan:
Input : angka aktual hasil pengeboran di lapangan
Output : seperti penjelasan isi
Pengukuran kedalaman gambut diusahakan sampai
bor menyentuh/mendapatkan tanah mineral
Karakteristik Substratum atau bahan mineral dibawah lapisan
substratum dibawah gambut: pasir kwarsa, liat, sedimen berpirit, granit,
lapisan gambut kapur, atau lainnya
Penjelasan:
Input : selain karakteristik bahan miniral juga diukur
skedalamannya dari permukaan tanah.
Output : sesuai kriteria di atas
Proporsi berat bahan Proporsi berat bahan gambut atau Bobot isi gambut
gambut. adalah perbandingan antara berat kering mutlak
gambut dalam volume tertentu.
Volume dalam hal ini adalah volume bulk (20 x 30 x 30
cm3) atau volume mata bor sayap
9
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
Deskripsi
Jenis Informasi
Adapun berat kering mutlak gambut adalah berat
kering dari sampel yang dibawa dalam plastik sampel
(sampel dari bulk atau mata bor sayap)
Penjelasan:
- Pengukuran dilakukan dengan sarana 20 x 30 x 30
cm3 (lapisan gambut 1 m teratas)
- Pengukuran bobot isi dengan sarana bor gambut
sayap dilakukan pada gambut tergenang dan/atau
lapisan gambut lebih dari 1 m pada setiap selang
kedalaman 1 m hingga lapisan tanah mineral.
- Pada setiap lapisan gambut dicatat informasi
tentang keberadaan bahan berbentuk kayu
(kenampakan batang utuh)
Perkembangan kondisi Kriteria Kerusakan Fungsi Lindung :
atau tingkat kerusakan
• Terdapat drainase buatan
lahan gambut
• Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa
• Kondisi tutupan lahan yang tidak mendukung
fungsi lindung
Kriteria Kerusakan Fungsi Budidaya :
• Terdapat drainase buatan
• Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa
Penjelasan:
Input : identifikasi terhadap singkapan sedimen
tentang kandungan pirit, mengestimasi luas sebaran
sedimen berpirit yang terbuka.
Output : sesuai kriteria diatas
Karakteristik tanah dan 1. Pada lapisan gambut, karakteristik yang diamati
kedalaman lapisan pirit adalah ketebalan, warna, dan tingkat dekomposisi.
Pada tanah mineral dan/atau bahan mineral di
bawah gambut karakteristik yang diamati adalah
lapisan dan ketebalannya, dan pada setiap lapisan
ditetapkan tekstur, warna, konsistensi, pH dan EC
lapang. Alat yang digunakan adalah bor mineral
dan/atau bor gambut
2. Kedalaman lapisan pirit diukur dari permukaan
tanah sampai bahan yang mengandung pirit
(gambut maupun mineral). Potensi pirit pada bahan
tanah atau sedimen diidentifikasi dengan
menggunakan larutan hidrogen peroksida (H O ),
2 2
yaitu dengan membandingkan pH tanah/sedimen
sebelum dioksidasikan dengan hidrogen peroksida
dan sesudah dioksidasikan dengan hidrogen
peroksida. Indikasi potensi pirit terlihat bila selisih
pH sebelum dan sesudah dioksidasi dengan
hidrogen peroksida turun 2 digit atau setelah
dioksidasikan memiliki pH < 2.5.
10
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
Deskripsi
Jenis Informasi
Penjelasan:
Input : Diukur pH air dengan pH meter.
Output : Kedalaman lapisan pirit (secara kualitatif jika
sudah terbuka akan ditemukan bercak kuning
jerami ditanah, pada air akan terlihat jernih
dan pH sangat masam, dan jika belum
terbuka, tercium bau belerang, atau dites
dengan H O terdeteksi adanya pirit.
2 2
Kearifan Lokal Data dan Informasi tentang Kearifan Lokal dapat
diperoleh dari wawancara dengan masyarakat, tokoh
masyarakat, aparat desa, wakil perguruan tinggi, dan
dunia usaha atau lainnya yang sudah menetap lama di
areal KHG yang disurvey.
Data dan informasi tentang Kearifan Lokal yang
menunjang perlindungan dan kelestarian ekosistem
gambut.
Data dan Informasi dapat berupa diskripsi terkait
Kearifan Lokal yang sampai saat ini keberadaanya
masih ada dan berlaku di masyarakat setempat.
Aspirasi Masyarakat Data dan Informasi tentang Aspirasi Masyarakat dapat
diperoleh dari masyarakat, tokoh masyarakat, aparat
desa, wakil perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Data dan Informasi Aspirasi Masyarakat ini dapat
berupa diskripsi tentang apa-apa yang diinginkan dari
masyarakat dari perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut, termasuk pemanfaan dan
pengendalian kerusakan ekosistem gambut.
Catatan:
Pada saat pelaksanaan di lapangan, Tim KLHK akan melakukan monitor dan
evaluasi. Apabila terdapat kesalahan atau kejanggalan pada data hasil
lapangan atau data tersebut tidak dilengkapi foto GPS yang menunjukan
titik koordinat, maka Tim pelaksana harus sanggup melakukan pengukuran
ulang atau melengkapi terhadap hasil yang salah/meragukan tersebut.
c. Penyusunan dan Pembahasan Laporan Akhir
1) Laporan akhir disusun berdasarkan hasil pelaksanaan survey di
lapangan dan perbaikan atas masukan pada saat pembahasan laporan
pendahuluan.
2) Laporan akhir disampaikan kepada KLHK yang selanjutnya dilakukan
pembahasan yang dihadiri oleh beberapa unit teknis terkait.
3) Validasi pengambilan data per titik hasil inventarisasi yang dilakukan
oleh pihak penyedia dilakukan oleh tim teknis KLHK dan diterima oleh
PPK sebagai dasar pembayaran.
11
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
C. HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan dalam kegiatan Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut pada 2
(dua) KHG di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
1. Hasil Survey Lapangan
▪ Peta Sebaran Titik Sampel (Hasil Survey Skala 1:50.000);
▪ Listing Koordinat Titik-titik Pengamatan;
▪ Tracking Log GPS Jalur Survey;
▪ Tally Sheet Data dan Informasi di Lapangan;
▪ Dokumentasi (foto dan video pada masing-masing titik sampling);
▪ Updating Peta Jaringan Kanal/Drainase Tahun 2022 (Open Street Map/OSM)
berdasarkan hasil survei lapangan;
▪ Peta rawan konflik (apabila terdapat potensi konflik di areal survey);
▪ Peta verifikasi areal terbakar periode tahun 2015-2021 (berdasarkan tally-
sheet lapangan, wawancara dengan masyarakat sekitar);
▪ Peta batas Administrasi Kecamatan/Desa (apabila terdapat pembaharuan);
▪ Kondisi Sosial Ekonomi masyarakat (berdasarkan data Potensi Desa/
Kabupaten Dalam Angka).
2. Output Database ( disimpan dalam external harddisk).
▪ Basis Data Karakteristik Ekosistem Gambut KHG yang dilakukan inventarisasi
dan survey lapangan (13 parameter);
▪ Data hasil uji laboratorium untuk parameter Kelengasan (kadar air) dan
Porositas (2 Parameter, sesuai dengan Permen.LHK No.10 Tahun 2019); serta
▪ Semua data sekunder.
3. Pelaporan (hardcopy dan softcopy)
▪ Laporan Pendahuluan;
▪ Data Analisis Laboratorium;
▪ Laporan Akhir;
▪ Ringkasan Utama (Executive Summary);
▪ Bahan Presentasi, disusun dari Laporan Akhir (Ringkas dan Informatif).
D. URAIAN TUGAS PELAKSANA KEGIATAN
Uraian tugas pelaksana kegiatan Inventarisasi Karakteristik Eksosistem Gambut
adalah sebagai berikut :
No. Posisi Pendidikan - Pengalaman Uraian Tugas
1. Ketua Tim Ilmu Tanah/Agroteknologi/ • Bertanggung jawab sebagai pemimpin
(1 Orang) Manajemen Sumberdaya tim untuk mengelola,
Lahan/Teknologi mengkoordinasikan dan mengendalikan
Pertanian/Pertanian/ tim pelaksana.
Kehutanan/
• Bertindak sebagai ketua tim dalam
Geodesi/Geografi/Geologi
melakukan koordinasi, diskusi,
(S2 – 3 Tahun Bidang Survey asistensi, presentasi dan pelaporan
Evaluasi Lahan) kegiatan.
• Membuat jadwal dan memantau
kemajuan pekerjaan
• Mengkoordinir anggota tim
12
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
No. Posisi Pendidikan - Pengalaman Uraian Tugas
menyiapkan konsep dan metode-
metode perencanaan, menyusun
laporan, menyiapkan dan
melaksanakan diskusi/ presentasi
2. Koordinator Ilmu Tanah/Agroteknologi/ • Bertanggung jawab sebagai koordinator
Lapangan Manajemen Sumberdaya tim survey
(1 Orang) Lahan/Teknologi • Mengecek kesiapan personil dan
Pertanian/Pertanian/
peralatan lapangan.
Kehutanan/
• Bertanggung jawab terhadap
Geodesi/Geografi/Geologi
pelaksanaan dan hasil survey lapangan.
• Bertanggung jawab sebagai pemimpin
(S1 - 2 Tahun Survey tim untuk mengelola,
Kesesuaian Lahan) mengkoordinasikan dan mengendalikan
tim survey lapangan.
• Membuat schedule dan memantau
progress pekerjaan
• Bertindak sebagai koordinator
lapangan dalam melakukan koordinasi,
diskusi, asistensi, presentasi dan
pelaporan kegiatan lapangan.
• Berkoordinasi dengan Pemda,
Kecamatan, Desa, RW, RT maupun
masyarakat untuk kelancaran
pekerjaan tim survey di lapangan
• Mengumpulkan dan mengentry data
lapangan
• Melakukan survey sosial ekonomi
• Melakukan validasi data lapangan hasil
inventarisasi karakteristik Ekosistem
Gambut yang dilakukan Tim Surveyor
3. Surveyor Ilmu Tanah/Agroteknologi/ • Bertanggung jawab terhadap
(13 Orang) Manajemen Sumberdaya pelaksanaan dan hasil survey lapangan
Lahan (minimal 50 % dari
• Melakukan entry data di lapangan
seluruh surveyor)/ Pertanian/
• Mengevaluasi data hasil lapangan
Teknologi Pertanian
/Kehutanan/ Geodesi/Geografi/
Geologi
• S1 – 1 Tahun Surveyor
Kesesuaian Lahan
• D3 – 3 Tahun Surveyor
Kesesuaian Lahan
4. Operator SIG Pertanian/ Teknologi Pertanian • Membantu entry data lapangan
(1 Orang) /Kehutanan/ • Membantu mengintegrasikan posisi
Geodesi/Geografi/Geologi
titik sampel dan tracking data lapangan
• D3- 3 Tahun Operator GIS ke dalam peta dasar
• S1-1 Tahun Operator GIS
13
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
No. Posisi Pendidikan - Pengalaman Uraian Tugas
5. Administrasi Sekretaris/ Management/ • Melaksanakan kegiatan surat-
(1 Orang) Akuntansi/ Keuangan/ menyurat, dokumentasi dan
Ekonomi pengarsipan
• D3 - 1 Tahun Bidang • Melaksanakan administrasi keuangan.
Administrasi • Menyiapkan berkas administrasi untuk
pertanggungjawaban keuangan.
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama kurun waktu 90 (sembilan
puluh) hari kalender, dengan jadwal kegiatan sebagai berikut :
Minggu
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Persiapan
a. Konsultasi dengan KLHK
b. Pengumpulan Data Sekunder
c. Penyusunan Peta Kerja
d. Penyusunan Laporan Pendahuluan
e. Rapat pemantapan perencanaan dengan
KLHK
2 Pertemuan dengan Pemda (FGD di Provinsi/
Kabupaten)
3. Pelaksanaan survei lapangan
4. Penyusunan data hasil survei lapangan dan
Analisa Laboratorium
5. Penyusunan dan pembahasan laporan akhir
6. Finalisasi Laporan dan Pencetakan Peta Titik
Pengamatan Karakteristik KHG skala 1:50.000
Catatan:
Penyedia Jasa berkewajiban melaporkan dan melaksanakan pembahasan dengan Tim
KLHK setelah selesai proses inventarisasi di lapangan (Hari ke-50), dan diharuskan
menyelesaikan Laporan Akhir sebelum tanggal kontrak berakhir (Hari ke-90). Apabila
terjadi keterlambatan dalam penyampaian Laporan Akhir, maka Penyedia Jasa akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya.
F. PERTANGGUNGJAWABAN HASIL PEKERJAAN
Sehubungan data hasil kegiatan Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut akan
digunakan oleh pelaksana kegiatan untuk memetakan Karakteristik Ekosistem
Gambut, maka apabila terdapat kesalahan atau kejanggalan pada basis data tersebut
dan tidak dilengkapi foto GPS yang menunjukkan titik koordinat, penanggung jawab
pelaksana kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut harus sanggup
melakukan pengukuran ulang terhadap hasil yang salah/meragukan tersebut.
14
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)
G. Biaya Yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Karakteristik
Ekosistem Gambut pada 2 KHG (Skala 1:50.000) di Provinsi Riau ini adalah sebesar
Rp. 1. 558.540.882,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus
empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian
sebagaimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.
Jakarta, Juni 2023
Mengetahui, Mengetahui/Menyetujui,
Plt. Direktur Pejabat Pembuat Komitmen
Tulus Laksono, SH. Naisa 'Aqila, S.Si.
NIP. 19710713 199703 1 001 NIP. 19960528 201902 2 003
15
TOR/KAK – Inventarisasi KEG Skala 1:50.000 pada 2 KHG di Provinsi Riau, Tahun 2023 (Paket 2, IMPLI)