| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749359402602000 | Rp 8,452,988,273 | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
Trigunapratama Abadi | 00*3**0****33**0 | - | - |
| 0311951313602000 | Rp 8,333,930,505 | Tidak Menyampaikan Sertifikat Pengelolaan Limbah B3 yang berlaku untuk tenaga ahli yang ditugaskan sebagai ketua tim. | |
| 0023866742034000 | - | - | |
Antero Utomo Abadi | 08*0**1****01**0 | - | - |
| 0764373916627000 | - | - | |
PT Danakirti Ardhi Natha | 06*4**9****12**0 | - | - |
| 0023546815028000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - | |
PT Lut Putra Solder | 07*0**7****01**0 | - | - |
CV Sekawan Jaya | 00*0**1****08**0 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 NON INSTITUSI
DI DESA MADIOPURO, KECAMATAN SUMOBITO,
KABUPATEN JOMBANG, PROVINSI JAWA TIMUR
KELUARAN (OUTPUT) TA 2024
Kementerian
: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Negara/Lembaga
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Unit Eselon I
: Bahan Berbahaya dan Beracun
Program : Program Kualitas Lingkungan Hidup
Meningkatnya Kesehatan Masyarakat serta Kualitas
Lingkungan Hidup dengan Menurunkan Resiko Akibat
Sasaran Program :
Paparan B3 dan Limbah B3
Peningkatan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah
Indikator Kinerja Kegiatan
: B3 sebesar 100.000 Ton Dalam 5 Tahun
Klasifikasi Rincian Output : Konservasi Kawasan / Rehabilitasi Ekosistem (REA)
Terlaksananya Konservasi Kawasan / Rehabilitasi
Indikator KRO
Ekosistem
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Dari Non Institusi
Rincian Output :
Yang Dipulihkan
Jumlah Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dari Non
Indikator RO :
Institusi yang Dipulihkan
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dari Non Institusi
Volume RO :
yang Dipulihkan di Desa Madiopuro, Kecamatan
Sumobito, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa
Timur sebanyak 6.148,9 Ton
Satuan RO : Tonase
A. Gambaran Umum
Pada tahun 2022, Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan
Tanggap Darurat melakukan kajian di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang dengan hasil estimasi volume dan tonase limbah dan
tanah terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang sebagaimana pada tabel di bawah ini:
Tabel 1. Dimensi, volume dan tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro Kecamatan Sumobito
Kabupaten Jombang Updating Tahun 2022
No Lokasi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Total Limbah B3 dan Tanah
Terkontaminasi
Luas Tinggi Volume Berat (Ton) Luas Tinggi Volume Berat (Ton) Volume Berat
(m2) (m) (m3) ρ=1,452 ton/m3 (m2) (m) (m3) ρ=1,521 ton/m3 (m3) (Ton)
1 Segmen-1 1.440 0,70 1.008 1.463 1.440 1,2 1.586,7 2,413 2.595 3.877
2 Segmen-2 2.237 0,70 1.566 2.274 2.237 0,90 2.748,6 4.180 4.315 6.454
3 Segmen-3 1.257 0,70 880 1.278 1.257 0,90 1.700,1 2.585 2.580 3.863
4 Segmen-4 2.500 0,70 1.750 2.541 2.500 0,90 2.858,4 4.347 4.680 6.888
Total Limbah B3
dan Tanah
7.434 5204 7.556 10.039 8.893,8 13.527 14.097 21.083
Terkontaminasi
Limbah B3
Sumber: Hasil Updating Kajian Tahun 2022
B. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Jombang dan
meningkatkan kualitas lingkungan yang baik dan kesehatan masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemulihan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 di lokasi lahan ter
kontaminasi Limbah B3 di Segmen-2 dan Segmen 3 Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa
Timur dengan estimasi luas 3.494 m2 dan estimasi volume limbah dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sekitar 6.148,9 ton (dengan
catatan, lokasi yang akan dipulihkan menyesuaikan pada Segmen-3 Desa Madiopuro, dan sebagian pada Segmen-2 Desa
Madiopuro sebagaimana dimaksud pada Tabel 2 di bawah).
Tabel 2. Detail tonase Limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito Kabupaten
Jombang Tahun 2024
No Lokasi Total Limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi (ton)
1 Segmen-2 Desa Madiopuro (sebagian) 2.285,9
2 Segmen-3 Desa Madiopuro 3.863,0
Total 6.148,9
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa
Madiopuro, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Koordinasi rencana pembersihan lahan terkontaminasi Limbah B3
bersama Tim Kerja dan Tim Pengawas Pemulihan;
b. Pertemuan dengan masyarakat pra-pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro di sekitar lokasi pemulihan;
c. Penetapan batas lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan
yaitu di Segmen 2 dan Segmen 3 Desa Madiopuro dan Isolasi area lahan
terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan;
d. Pembersihan lokasi (land clearing) dan persiapan akses jalan;
e. Pemberian papan peringatan sedang dalam pelaksanaan pemulihan
sebagaimana terlampir;
f. Mobilisasi peralatan dan sarana prasarana pemulihan.
2. Pelaksanaan
a. Pengerukan/pengangkatan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3
di Segmen-2 dan Segmen-3 Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang sekitar 6.148,9 Ton hingga tanah dasar bersih
dengan parameter kunci :
i. Lokasi Desa Madiopuro : Arsen (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu),
Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni) dan Aluminium (Al).
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Arsen (As), Kadmium (Cd),
Tembaga (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn) dan Nikel (Ni)
sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK-C) dan
Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) pada Lampiran
XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; dan
iii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan
atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi.
b. Pengangkutan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 dan
dibawa ke jasa pengelola Limbah B3 lanjutan yang berizin yang
dilengkapi dengan dokumen Festronik (Manifes Elektronik);
c. Pemasangan lapisan pembatas berupa High Density Poly Ethylene
(HDPE) dengan spesifikasi ketebalan paling sedikit 1 (satu) mm.
d. Pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penyedia jasa
pengelola Limbah B3 berizin termasuk melakukan pengujian Limbah B3
yang akan dimanfaatkan dan pengujian produk hasil pemanfaatan
Limbah B3 yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi
KAN sehingga terbit Certificate of Treatment (CoT);
e. Dalam hal hasil pengujian spesifikasi bahan baku terdapat parameter
merkuri maka pengelolaan Limbah B3 wajib diserahkan kepada jasa
pengelola Limbah B3 yang memiliki izin dalam pengelolaan Limbah B3
Merkuri (Hg);
f. Pengurukan dan pemadatan menggunakan tanah bersih yang tidak
terkontaminasi Limbah B3 dapat dilakukan setelah evaluasi
keberhasilan dinyatakan berhasil (dibuktikan dengan hasil pengujian
sampel tanah uruk di laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter
sebagaimana pada huruf a angka i dan angka ii sesuai Lampiran XIII PP 22
tahun 2021 dan tanah referensi);
g. Pemadatan tanah uruk mengikuti kontur lahan;
h. Penyampaian laporan pekerjaan harian, mingguan, dan bulanan
dilaporkan secara berkala kepada KLHK.
3. Evaluasi Keberhasilan
a. Pemasangan papan peringatan telah selesai dilakukan pemulihan
sebagaimana terlampir;
b. Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 32 (tiga puluh dua) sampel
dengan rincian 2 lokasi, masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada
kedalaman 0-30 cm, 30-60 cm, 60-90 cm dan 90-120 cm dilakukan
secara komposit (layout titik sampel terlampir). Sampel kemudian
dianalisis di laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter kunci
sebagai berikut: Arsen (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu), Merkuri (Hg),
Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni) dan Aluminium (Al).
c. Evaluasi dan penetapan keberhasilan kegiatan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Segmen 2 dan 3 Desa Madiopuro
dituangkan dalam berita acara dengan parameter kunci keberhasilan
sebagai berikut:
i. Standar keberhasilan untuk parameter Arsen (As), Kadmium (Cd),
Tembaga (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn) dan Nikel (Ni)
sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK-C) dan
Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Lampiran XIII
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; dan
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan
atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi.
d. Pertemuan dengan masyarakat pasca pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro di sekitar lokasi pemulihan;
e. Pelaporan akhir sebagai berikut:
i. Laporan teknis dengan mengikuti ketentuan Lampiran IV Permen
LHK No. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang
Pedoman pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
ii. Laporan yang memuat rincian biaya pelaksanaan kegiatan.
D. Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Mutu/Kualitas
a. Standarisasi
Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro,
Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dilakukan dengan metode gali-
angkat-angkut (dig and fill) dengan opsi skenario pengelolaan Limbah B3
dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang memungkinkan adalah
pemanfaatan dan/atau melakukan pengelolaan Limbah B3 dan tanah
terkontaminasi Limbah B3 dalam fasilitas landfill (penimbusan akhir)
dengan tingkat keberhasilan mencapai standar keberhasilan sama
dengan atau lebih kecil dari TK-C dan TCLP-C sesuai dengan Lampiran
XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
tanah referensi.
b. Spesifikasi Teknik
Calon pelaksana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa
Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi
Jawa Timur yang terdiri dari 1 (satu) calon penyedia jasa pengelola
Limbah B3 yang berizin dan/atau beberapa penyedia jasa yang
membentuk kemitraan/kerjasama operasi (KSO) harus memenuhi
ketentuan dalam PP 22 tahun 2021 dan Permen LHK No.
P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman pemulihan
lahan terkontaminasi Limbah B3 dan juga harus:
i. Memiliki izin/persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi (SLO)
pengelolaan Limbah B3 dan/atau calon pelaksana memiliki surat kerja
sama dengan pengelola Limbah B3 berizin;
ii. Memiliki Izin pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian
Perhubungan dan/atau calon pelaksana memiliki surat kerja sama
dengan pengangkut Limbah B3 berizin (memiliki
kerjasama/subkontrak);
iii. Memiliki persetujuan lingkungan;
iv. Memiliki polis asuransi pencemaran lingkungan hidup;
c. Spesifikasi Fungsi/Kinerja
i. Memiliki sarana dan prasarana pengelolaan Limbah B3 dan
menyampaikan bagan alir lengkap proses pengelolaan Limbah B3
sesuai izin/persetujuan teknis yang dimiliki;
ii. Memiliki layout dan desain konstruksi pada lokasi pengelolaan
Limbah B3 sesuai izin/persetujuan teknis yang dimiliki;
iii. Memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) pengelolaan Limbah B3;
iv. Memiliki rencana Penanggulangan Keadaan Darurat dalam
pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
v. Untuk calon penyedia jasa yang membentuk kemitraan/kerjasama
operasi (KSO) harus memiliki anggota kemitraan yang memenuhi
kualifikasi teknis.
2. Spesifikasi Jumlah
Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 ini dilaksanakan
dengan melakukan pembersihan lahan yang terkontaminasi Limbah B3
sampai batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang
Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 serta mengelola
tanah terkontaminasi Limbah B3 dan/atau Limbah B3 hasil pembersihan
tersebut dengan jumlah 6.148,9 (enam ribu seratus empat puluh delapan
koma sembilan) ton.
Spesifikasi jumlah yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Tabel komponen pekerjaan
No. KEGIATAN VOLUME
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL/REMUNERASI BILLING/RATIO
I.1. REMUNERASI UNTUK TIM
1 Ketua Tim, minimal S1 Teknik atau Sains 1 org x 4 bln
(Pengalaman minimal 3 Tahun)
2 Tenaga Teknis (S1 Pengalaman minimal 3 1 org x 4 bln
Tahun)
I.2. TENAGA PENDUKUNG
1 Inspektor, Ahli K3 1 org x 4 bln
2 Administrasi (D3 Administrasi/Sekretaris) 1 org x 4 bln
II.BIAYA NON PERSONIL
II.1. PRA PELAKSANAAN
A BAHAN-BAHAN
1 ATK 1 pkt x
2 Laporan (Hardcopy & softcopy/ Flashdisk) 8 lap x
B PERSIAPAN KEGIATAN
1 Mobilisasi dan demobilisasi
a Sewa Mobil lapangan 1 unit x 4 bln
b Pembuatan papan peringatan 2 bh x
Pembuatan Penghalang/pembatas lahan
c
1 pkt
(HDPE)
2 Pertemuan dengan Masyarakat Pra-
Pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3
a Transport peserta 50 org x 1 kali
b Konsumsi 50 org x 1 kali
II.2. PELAKSANAAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LB3
1 Sewa Excavator 70-80 HP dan mobilisasi
1 unit x 60 hr
demobilisasi
2 Pengangkutan Limbah B3 6.148,9 Ton x
3 Pembelian tanah uruk bersih (faktor swelling 4.099 x
m3 1,25
1,25)
4 Pengelolaan tanah terkontaminasi LB3 6.148,9 ton x
II.3. EVALUASI KEBERHASILAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LB3
Evaluasi keberhasilan pelaksanaan pemulihan
1
lahan terkontaminasi LB3
1 Pengujian TK dan TCLP sampel tanah dasar 32 sampe
l
2 Pengujian TK dan TCLP sampel tanah uruk 1 sampe
l
Pertemuan dengan Masyarakat Pasca-
2
Pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3
1 Transport peserta 50 org x 1 kali
2 Konsumsi 50 org x 1 kali
3. Spesifikasi Waktu
a. Waktu pelaksanaan
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus
dua puluh) hari kalender dengan jadwal terlampir.
b. Lokasi
Segmen 2 dan Segmen 3 Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Segmen 3 Segmen 2
Gambar 1. Peta Sebaran Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro
4. Spesifikasi Layanan
Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembersihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan pemulihan terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua Tim dengan kualifikasi minimal S1 Teknik atau
Sains, memiliki sertifikat Pengelolaan Limbah B3 yang berlaku, dengan
minimal pengalaman 3 tahun dalam bidang pekerjaan yang sejenis
bertugas sebagai Penanggungjawab kegiatan dan Koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Tim Teknis dengan kualifikasi Pendidikan minimal S1 Ilmu
Tanah/ Geologi/ Lingkungan/Kimia/ Biologi dengan pengalaman minimal
3 tahun bertugas: melakukan pelaksanaan pekerjaan, memastikan titik
koordinat batas sesuai dengan yang sudah ditentukan dan memastikan
pelaksanaan pemulihan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan;
c. 1 (satu) orang inspektor, kualifikasi pendidikan minimal D3/S1 yang
memiliki sertifikat pelatihan K3 dengan pengalaman minimal 1 tahun
bertugas untuk membantu ketua tim dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan dan membuat laporan
harian mengenai kemajuan pekerjaan di lapangan; dan
d. 1 (satu) orang Administrasi, kualifikasi pendidikan minimal D3
Administrasi/ Sekretaris dengan pengalaman minimal 1 tahun bertugas
untuk mengurus dan menyelesaikan kegiatan pekerjaan yang bersifat
administratif, keuangan, dan umum, menyiapkan berita acara lapangan
dan menyusun dokumentasi.
E. Biaya Yang Diperlukan
Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.
8.592.462.270,- (delapan milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus
enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang bersumber dari APBN
Tahun 2024.
Jakarta, 22 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap
Darurat Limbah B3 dan Non B3
Dra. Euis Ekawati, MAS.
NIP. 196510071994032001
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan:
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3 Bulan – 4
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
A. Persiapan
a. Koordinasi rencana pembersihan lahan terkontaminasi Limbah B3
bersama Tim Kerja dan Tim Pengawas Pemulihan;
b. Pertemuan dengan masyarakat pra-pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro di sekitar lokasi pemulihan;
c. Penetapan batas lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan
yaitu di Segmen 2 dan Segmen 3 Desa Madiopuro dan Isolasi area lahan
terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan;
d. Pembersihan lokasi (land clearing) dan persiapan akses jalan;
e. Pemberian papan peringatan sedang dalam pelaksanaan pemulihan
sebagaimana terlampir;
f. Mobilisasi peralatan dan sarana prasarana pemulihan.
B. Pelaksanaan
a. Pengerukan/pengangkatan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah
B3 di Segmen-2 dan Segmen-3 Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito,
Kabupaten Jombang sekitar 6.148,9 Ton hingga tanah dasar bersih
dengan parameter kunci :
i. Lokasi Desa Madiopuro : Arsen (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu),
Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni) dan Aluminium (Al).
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Arsen (As), Kadmium (Cd),
Tembaga (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn) dan Nikel (Ni)
sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK-C) dan
Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) pada Lampiran
XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; dan
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3 Bulan – 4
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
iii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan
atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi.
b. Pengangkutan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 dan
dibawa ke jasa pengelola Limbah B3 lanjutan yang berizin yang
dilengkapi dengan dokumen Festronik (Manifes Elektronik);
c. Pemasangan lapisan pembatas berupa High Density Poly Ethylene
(HDPE) dengan spesifikasi ketebalan paling sedikit 1 (satu) mm
d. Pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penyedia jasa
pengelola Limbah B3 berizin termasuk melakukan pengujian Limbah B3
yang akan dimanfaatkan dan pengujian produk hasil pemanfaatan Limbah B3
yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN
sehingga terbit Certificate of Treatment (CoT);
e. Dalam hal hasil pengujian spesifikasi bahan baku terdapat parameter
merkuri maka pengelolaan Limbah B3 wajib diserahkan kepada jasa
pengelola Limbah B3 yang memiliki izin dalam pengelolaan Limbah B3
Merkuri (Hg);
f. Pengurukan dan pemadatan menggunakan tanah bersih yang tidak
terkontaminasi Limbah B3 dapat dilakukan setelah evaluasi
keberhasilan dinyatakan berhasil (dibuktikan dengan hasil pengujian
sampel tanah uruk di laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter
sebagaimana pada huruf a angka i dan angka ii sesuai Lampiran XIII PP
22 tahun 2021 dan tanah referensi);
g. Pemadatan tanah uruk mengikuti kontur lahan;
h. Penyampaian laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan dilaporkan
secara berkala kepada KLHK.
C. Evaluasi
a. Pemasangan papan peringatan telah selesai dilakukan pemulihan
sebagaimana terlampir;
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3 Bulan – 4
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
b. Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 32 (tiga puluh dua) sampel
dengan rincian 2 lokasi, masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada
kedalaman 0-30 cm, 30-60 cm, 60-90 cm dan 90-120 cm dilakukan
secara komposit (layout titik sampel terlampir). Sampel kemudian
dianalisis di laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter kunci
sebagai berikut: Arsen (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu), Merkuri (Hg),
Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni) dan Aluminium (Al).
c. Evaluasi dan penetapan keberhasilan kegiatan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Segmen 2 dan 3 Desa Madiopuro
dituangkan dalam berita acara dengan parameter kunci keberhasilan
sebagai berikut:
i. Standar keberhasilan untuk parameter Arsen (As), Kadmium (Cd),
Tembaga (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Seng (Zn) dan Nikel (Ni)
sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK-C) dan
Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Lampiran XIII
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; dan
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan
atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi.
d. Pertemuan dengan masyarakat pasca pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Desa Madiopuro di sekitar lokasi pemulihan;
e. Pelaporan akhir sebagai berikut:
i. Laporan teknis dengan mengikuti ketentuan Lampiran IV Permen LHK
No. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman
pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
ii. Laporan administrasi yang memuat rincian biaya pelaksanaan
kegiatan.
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS KONTRAKTUAL PEMULIHAN LAHAN
TERKONTAMINASI LIMBAH B3 NON INSTITUSI DI DESA MADIOPURO,
KECAMATAN SUMOBITO, KABUPATEN JOMBANG, PROVINSI JAWA TIMUR TA
2024
Lampiran 1
a. Contoh Papan pengumuman/peringatan sedang dilakukan pemulihan
b. Contoh Papan pengumuman/peringatan telah selesai pemulihan
Lampiran 2
Pengambilan sampel tanah dasar
Keterangan : Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 32 (tiga puluh dua) sampel
dengan rincian 2 lokasi, masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada kedalaman 0-30
cm, 30-60 cm, 60-90 cm dan 90-120 cm dilakukan secara komposit
Layout Titik Uji Sampel Tanah Dasar
Keterangan : Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 32 (tiga puluh dua) sampel| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2024 | Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi Di Desa Kendalsari, Kab. Jombang, Jawa Timur | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 12,500,000,000 |
| 11 July 2023 | Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi Di Kab. Jombang, Jatim | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,000,000,000 |