| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749359402602000 | Rp 3,730,220,768 | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
PT Lut Putra Solder | 07*0**7****01**0 | - | - |
Trigunapratama Abadi | 00*3**0****33**0 | - | - |
| 0311951313602000 | Rp 3,703,714,245 | Tidak Menyampaikan Sertifikat Pengelolaan Limbah B3 yang berlaku untuk tenaga ahli yang ditugaskan sebagai ketua tim. | |
| 0029195518823000 | - | - | |
Antero Utomo Abadi | 08*0**1****01**0 | - | - |
PT Danakirti Ardhi Natha | 06*4**9****12**0 | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
CV Sekawan Jaya | 00*0**1****08**0 | - | - |
| 0024866709434000 | - | - | |
| 0739444206412000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3 NON INSTITUSI
DI JALAN PERTANIAN DESA KENDALSARI, KABUPATEN JOMBANG,
PROVINSI JAWA TIMUR
KELUARAN (OUTPUT) TA 2024
Kementerian
: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Negara/Lembaga
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Unit Eselon I
: Bahan Berbahaya dan Beracun
Program : Program Kualitas Lingkungan Hidup
Meningkatnya Kesehatan Masyarakat serta Kualitas
Sasaran Program : Lingkungan Hidup dengan Menurunkan Resiko Akibat
Paparan B3 dan Limbah B3
Peningkatan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah
Indikator Kinerja Kegiatan
: B3 sebesar 100.000 Ton Dalam 5 Tahun
Klasifikasi Rincian Output : Konservasi Kawasan / Rehabilitasi Ekosistem (REA)
Terlaksananya Konservasi Kawasan / Rehabilitasi
Indikator KRO
Ekosistem
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Dari Non Institusi
Rincian Output :
Yang Dipulihkan
Jumlah Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dari Non
Indikator RO :
Institusi yang Dipulihkan
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dari Non Institusi
Volume RO :
yang Dipulihkan di Jalan Pertanian Desa
Kendalsari, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa
Timur sebanyak 2.626,1 Ton
Satuan RO : Tonase
A. Gambaran Umum
Berdasarkan kajian Feasibility Study dan Detailed Engineering Design
Pemulihan Lahan Terkontaminasi di Desa Kendalsari dan Desa Sebani di
Kabupaten Jombang, Jawa Timur tahun 2020 dengan hasil estimasi volume dan
tonase limbah dan tanah terkontaminasi Limbah B3 di Desa Kendalsari dan
Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebagaimana pada
tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Dimensi, volume dan tonase Limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Kendalsari dan Desa Sebani
Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Tahun 2020
Total Limbah B3 dan
Limbah B3 Tanah Terkontaminasi
Tanah Terkontaminasi
Luas Tinggi Volume Berat Luas Tinggi Volume Berat Volume Berat
No Lokasi
(m2) (m) (m3) (Ton) (m2) (m) (m3) (Ton) (m3) (Ton)
ρ=1,215 ρ=1,164
ton/m3 ton/m3
1 Jl Pertanian
2.189,0 0,70 1.532,3 1.861,7 2.189,0 0,30 656,7 764,4 2.189,0 2.626,1
Kendalsari
2 SDN
Kendalsari 924,0 0,30 277,2 336,8 924,0 0,30 277,2 322,7 554,4 659,5
02
3 SDN Sebani 600,0 0,30 180,0 1.278 600,0 0,30 180,0 209,5 360,0 428,2
4 Jl Pertanian Sebani
-Segmen - 1 24,3 1,00 24,3 29,5 24,3 0,3 7,3 8,5 31,6 38,0
-Segmen - 2 24,1 1,50 36,2 43,9 24,1 0,3 7,2 8,4 43,4 52,3
-Segmen - 3 462,6 0,70 323,8 393,4 462,6 0,3 138,8 161,5 462,6 555,0
Sub total 511,0 384,3 466,9 511,0 153,3 178,4 537,6 645,3
Total Limbah B3
dan Tanah
4735,0 2.373,8 2.884,1 4224 1.267,2 1.475,0 3.641,0 4.359,2
Terkontaminasi
Limbah B3
Sumber: Hasil Kajian Tahun 2020
B. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup di Jalan Pertanian Desa Kendalsari Kabupaten Jombang dan
meningkatkan kualitas lingkungan yang baik dan kesehatan masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemulihan Limbah B3 dan tanah
terkontaminasi Limbah B3 di lokasi lahan terkontaminasi Limbah B3 di Jalan
Pertanian Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,
Provinsi Jawa Timur dengan estimasi luas 2.189 m2 dan estimasi volume limbah
dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sekitar 2.626,1 ton.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Jalan
Pertanian Desa Kendalsari Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Koordinasi rencana pembersihan lahan terkontaminasi Limbah B3
bersama Tim Kerja dan Tim Pengawas Pemulihan;
b. Pertemuan dengan masyarakat pra-pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari di sekitar
lokasi pemulihan;
c. Penetapan batas lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan
yaitu di Jalan Pertanian Desa Kendalsari dan Isolasi area lahan
terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan;
d. Pembersihan lokasi (land clearing) dan persiapan akses jalan;
e. Pemberian papan peringatan sedang dalam pelaksanaan pemulihan
sebagaimana terlampir;
f. Mobilisasi peralatan dan sarana prasarana pemulihan.
2. Pelaksanaan
a. Pengerukan/pengangkatan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah
B3 di Kabupaten Jombang sekitar 2.626,1 Ton di Jalan Pertanian Desa
Kendalsari hingga tanah dasar bersih dengan kriteria keberhasilan
pembersihan mengacu pada Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yaitu menurunkan konsentrasi kontaminan hingga nilai
baku karakteristik beracun sama dengan atau lebih kecil dari TK-C dan
TCLP-C untuk parameter Timbal (Pb), Tembaga (Cu), dan Seng (Zn),
sementara untuk parameter Aluminium (Al) mengacu kepada tanah
referensi (tanah dasar) dengan nilai Total Konsentrasi (TK) 24.300 mg/Kg
dan TCLP<0,5 mg/L:
b. Pengangkutan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 dan
dibawa ke jasa pengelola Limbah B3 lanjutan yang berizin yang dilengkapi
dengan dokumen Festronik (Manifes Elektronik);
c. Pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penyedia jasa
pengelola Limbah B3 berizin yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium
terakreditasi KAN sehingga terbit Certificate of Treatment (CoT);
d. Pengurukan dan pemadatan menggunakan tanah bersih yang tidak
terkontaminasi Limbah B3 dapat dilakukan setelah evaluasi keberhasilan
dinyatakan berhasil (dibuktikan dengan hasil pengujian sampel tanah uruk
di laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter sebagaimana pada
huruf a sesuai Lampiran XIII PP 22 tahun 2021 dan tanah referensi)
Pemadatan tanah uruk mengikuti kontur lahan;
e. Pembuatan 1 sumur pantau hulu dan 2 sumur pantau hilir dengan
kedalaman ± 6 meter, diameter 6 inci atau disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan di lapangan sesuai ketentuan;
f. Penyampaian laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan
dilaporkan secara berkala kepada KLHK.
3. Evaluasi Keberhasilan
a. Pemasangan papan peringatan telah selesai dilakukan pemulihan
sebagaimana terlampir;
b. Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 16 (enam belas) sampel
dengan rincian masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada kedalaman 0-
30 cm, 30-60 cm, 60-90 cm dan 90-120 cm dilakukan secara komposit
(layout titik sampel terlampir). Sampel kemudian dianalisis di laboratorium
terakreditasi KAN dengan parameter kunci yaitu Seng (Zn), Tembaga
(Cu), Timbal (Pb) dan Aluminium (Al).
c. Evaluasi dan penetapan keberhasilan kegiatan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari, dituangkan
dalam berita acara dengan parameter kunci keberhasilan sebagai berikut:
i. Standar keberhasilan untuk parameter : Seng (Zn), Tembaga (Cu),
Timbal (Pb) dan Aluminium (Al) sama dengan atau lebih kecil dari nilai
Total Konsentrasi (TK-C) dan Toxicity Characteristic Leaching
Procedure (TCLP-C) Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021; dan
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan
atau lebih kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi.
d. Pertemuan dengan masyarakat pasca pelaksanaan pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari di sekitar
lokasi pemulihan;
e. Pelaporan akhir sebagai berikut:
i. Laporan teknis dengan mengikuti ketentuan Lampiran IV Permen LHK
No. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman
pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
ii. Laporan yang memuat rincian biaya pelaksanaan kegiatan.
D. Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Mutu/Kualitas
a. Standarisasi
Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Jombang
dilakukan dengan metode gali-angkat-angkut (dig and fill) dengan opsi
skenario pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3
yang memungkinkan adalah pemanfaatan dan/atau melakukan
pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 dalam fasilitas
landfill (penimbusan akhir) dengan tingkat keberhasilan mencapai standar
keberhasilan sama dengan atau lebih kecil dari TK-C dan TCLP-C sesuai
dengan Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan tanah referensi.
b. Spesifikasi Teknik
Calon pelaksana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa
Kendalsari Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa
Timur yang terdiri dari 1 (satu) calon penyedia jasa pengelola Limbah B3
yang berizin dan/atau beberapa penyedia jasa yang membentuk
kemitraan/kerjasama operasi (KSO) harus memenuhi ketentuan dalam PP
22 tahun 2021 dan Permen LHK No. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
11/2018 tentang Pedoman pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan
juga harus:
i. Memiliki izin/persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi (SLO)
pengelolaan Limbah B3 dan/atau calon pelaksana memiliki surat kerja
sama dengan pengelola Limbah B3 berizin;
ii. Memiliki Izin pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Perhubungan
dan/atau calon pelaksana memiliki surat kerja sama dengan pengangkut
Limbah B3 berizin (memiliki kerjasama/subkontrak);
iii. Memiliki persetujuan lingkungan;
iv. Memiliki polis asuransi pencemaran lingkungan hidup;
c. Spesifikasi Fungsi/Kinerja
i. Memiliki sarana dan prasarana pengelolaan Limbah B3 dan
menyampaikan bagan alir lengkap proses pengelolaan Limbah B3
sesuai izin/persetujuan teknis yang dimiliki;
ii. Memiliki layout dan desain konstruksi pada lokasi pengelolaan Limbah
B3 sesuai izin/persetujuan teknis yang dimiliki;
iii. Memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) pengelolaan Limbah B3;
iv. Memiliki rencana Penanggulangan Keadaan Darurat dalam pelaksanaan
pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
v. Untuk calon penyedia jasa yang membentuk kemitraan/kerjasama operasi
(KSO) harus memiliki anggota kemitraan yang memenuhi kualifikasi
teknis.
2. Spesifikasi Jumlah
Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 ini dilaksanakan dengan
melakukan pembersihan lahan yang terkontaminasi Limbah B3 sampai batas
baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 serta mengelola tanah terkontaminasi
Limbah B3 dan/atau Limbah B3 hasil pembersihan tersebut dengan jumlah
2.626,1 (dua ribu enam ratus dua puluh enam koma satu) ton.
Spesifikasi jumlah yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Tabel komponen pekerjaan
No. KEGIATAN VOLUME
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL/REMUNERASI BILLING/RATIO
I.1. REMUNERASI UNTUK TIM
1 Ketua Tim, minimal S1 Teknik atau Sains 1 org x 3 bln
(Pengalaman minimal 3 Tahun)
2 Tenaga Teknis (S1 Pengalaman minimal 3 1 org x 3 bln
Tahun)
I.2. TENAGA PENDUKUNG
1 Inspektor, Ahli K3 1 org x 3 bln
2 Administrasi (D3 Administrasi/Sekretaris) 1 org x 3 bln
II.BIAYA NON PERSONIL
II.1. PRA PELAKSANAAN
A BAHAN-BAHAN
1 ATK dan Dokumentasi (External Hard disk) 1 pkt x
2 Laporan (Pendahuluan dan Akhir) 6 lap x
B PERSIAPAN KEGIATAN
1 Mobilisasi dan demobilisasi
a Sewa Mobil lapangan 1 unit x 2 bln
b Pembuatan papan peringatan 2 bh x
c Pembuatan Penghalang/pembatas lahan
1 pkt
2 Pertemuan dengan Masyarakat Pra-
Pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3
a Transport peserta 25 org x 1 kali
b Konsumsi 25 org x 1 kali
II.2. PELAKSANAAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LB3
1 Sewa Excavator 70-80 HP dan mobilisasi
1 unit x 40 hr
demobilisasi
2 Pengangkutan Limbah B3 2.626,1 Ton x
3 Pembelian tanah uruk bersih (faktor swelling x
2.189 m3 1,25
1,25)
4 Pengelolaan tanah terkontaminasi LB3 2.626,1 ton x
II.3. EVALUASI KEBERHASILAN PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LB3
Evaluasi keberhasilan pelaksanaan pemulihan lahan
1
terkontaminasi LB3
1 Pengujian TK dan TCLP sampel tanah dasar 32 sampel
2 Pengujian TK dan TCLP sampel tanah uruk 1 sampel
Pertemuan dengan Masyarakat Pasca-
2
Pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3
1 Transport peserta 25 org x 1 kali
2 Konsumsi 25 org x 1 kali
3. Spesifikasi Waktu
a. Waktu pelaksanaan
Pekerjaan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh)
hari kalender dengan jadwal terlampir.
b. Lokasi
Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi
Jawa Timur.
Gambar 1. Peta Layout Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Kendalsari
4. Spesifikasi Layanan
Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembersihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari Kabupaten
Jombang harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan
pemulihan, dengan minimal terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua Tim dengan kualifikasi minimal S1 Teknik atau Sains,
memiliki sertifikat Pengelolaan Limbah B3 yang berlaku, dengan minimal
pengalaman 3 tahun dalam bidang pekerjaan yang sejenis bertugas
sebagai Penanggungjawab kegiatan dan Koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Tim Teknis dengan kualifikasi Pendidikan minimal S1 Ilmu
Tanah/ Geologi/ Lingkungan/Kimia/ Biologi dengan pengalaman minimal 3
tahun bertugas: melakukan pelaksanaan pekerjaan, memastikan titik
koordinat batas sesuai dengan yang sudah ditentukan dan memastikan
pelaksanaan pemulihan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan;
c. 1 (satu) orang inspektor, kualifikasi pendidikan minimal D3/S1 yang memiliki
sertifikat pelatihan K3 dengan pengalaman minimal 1 tahun bertugas untuk
membantu ketua tim dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai aspek prosedur
dan kuantitas pekerjaan dan membuat laporan harian mengenai kemajuan
pekerjaan di lapangan; dan
d. 1 (satu) orang Administrasi, kualifikasi pendidikan minimal D3 Administrasi/
Sekretaris dengan pengalaman minimal 1 tahun bertugas untuk mengurus
dan menyelesaikan kegiatan pekerjaan yang bersifat administratif,
keuangan, dan umum, menyiapkan berita acara lapangan dan menyusun
dokumentasi.
E. Biaya Yang Diperlukan
Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah sebesar
Rp. 3.806.182.230,- (tiga milyar delapan ratus enam juta seratus delapan puluh
dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2024.
Jakarta, 23 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap
Darurat Limbah B3 dan Non B3
Dra. Euis Ekawati, MAS.
NIP. 196510071994032001
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan:
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
A. Persiapan
a. Koordinasi rencana pembersihan lahan terkontaminasi Limbah B3 bersama tim
KLHK dan Tim Pengawas Pemulihan;
b. Pertemuan dengan masyarakat pra-pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari di sekitar lokasi pemulihan;
c. Penetapan batas lahan terkontaminasi Limbah B3 yang akan dipulihkan yaitu di
Jalan Pertanian Desa Kendalsari dan Isolasi area lahan terkontaminasi Limbah B3
yang akan dipulihkan;
d. Pembersihan lokasi (land clearing) dan persiapan akses jalan;
e. Pemberian papan peringatan sedang dalam pelaksanaan pemulihan sebagaimana
terlampir;
f. Mobilisasi peralatan dan sarana prasarana pemulihan.
B. Pelaksanaan
a. Pengerukan/pengangkatan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 di
Kabupaten Jombang sekitar 2.626,1 Ton di Jalan Pertanian Desa Kendalsari hingga
tanah dasar bersih dengan kriteria keberhasilan pembersihan mengacu pada
Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu
menurunkan konsentrasi kontaminan hingga nilai baku karakteristik beracun sama
dengan atau lebih kecil dari TK-C dan TCLP-C untuk parameter Timbal (Pb),
Tembaga (Cu), dan Seng (Zn), sementara untuk parameter Aluminium (Al) mengacu
kepada tanah referensi (tanah dasar) dengan nilai Total Konsentrasi (TK) 24.300
mg/Kg dan TCLP<0,5 mg/L;
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
b. Pengangkutan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 dan dibawa ke jasa
pengelola Limbah B3 lanjutan yang berizin yang dilengkapi dengan dokumen
Festronik (Manifes Elektronik);
c. Pengelolaan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku oleh penyedia jasa pengelola Limbah B3
berizin yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN sehingga
terbit Certificate of Treatment (CoT);
d. Pengurukan dan pemadatan menggunakan tanah bersih yang tidak terkontaminasi
Limbah B3 dapat dilakukan setelah evaluasi keberhasilan dinyatakan berhasil
(dibuktikan dengan hasil pengujian sampel tanah uruk di laboratorium terakreditasi
KAN dengan parameter sebagaimana pada huruf a sesuai Lampiran XIII PP 22
tahun 2021 dan tanah referensi) Pemadatan tanah uruk mengikuti kontur lahan;
e. Pembuatan 1 sumur pantau hulu dan 2 sumur pantau hilir dengan kedalaman ± 6
meter, diameter 6 inci atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan
sesuai ketentuan;
f. Penyampaian laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan dilaporkan secara
berkala kepada KLHK.
C. Evaluasi
a. Pemasangan papan peringatan telah selesai dilakukan pemulihan sebagaimana
terlampir;
b. Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 16 (enam belas) sampel dengan rincian
masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada kedalaman 0-30 cm, 30-60 cm, 60-90 cm
dan 90-120 cm dilakukan secara komposit. Sampel kemudian dianalisis di
laboratorium terakreditasi KAN dengan parameter kunci yaitu Seng (Zn), Tembaga
(Cu), Timbal (Pb) dan Aluminium (Al).
Bulan – 1 Bulan – 2 Bulan – 3
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
c. Evaluasi dan penetapan keberhasilan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari, dituangkan dalam berita acara
dengan parameter kunci keberhasilan sebagai berikut:
i. Standar keberhasilan untuk parameter : Seng (Zn), Tembaga (Cu), Timbal
(Pb) dan Aluminium (Al) sama dengan atau lebih kecil dari nilai Total
Konsentrasi (TK-C) dan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP-C)
Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; dan
ii. Standar keberhasilan untuk parameter Aluminium (Al) sama dengan atau lebih
kecil dari nilai Total Konsentrasi (TK) dan Toxicity Characteristic Leaching
Procedure (TCLP-C) Tanah Referensi
d. Pertemuan dengan masyarakat pasca pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Jalan Pertanian Desa Kendalsari di sekitar lokasi pemulihan;
e. Pelaporan akhir sebagai berikut:
i. Laporan teknis dengan mengikuti ketentuan Lampiran IV Permen LHK No.
P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman pemulihan lahan
terkontaminasi Limbah B3;
ii. Laporan administrasi yang memuat rincian biaya pelaksanaan kegiatan.
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS KONTRAKTUAL PEMULIHAN LAHAN
TERKONTAMINASI LIMBAH B3 NON INSTITUSI DI JALAN PERTANIAN DESA
KENDALSARI KABUPATEN JOMBANG, PROVINSI JAWA TIMUR TA 2024
Lampiran 1
a. Contoh Papan pengumuman/peringatan sedang dilakukan pemulihan
b. Contoh Papan pengumuman/peringatan telah selesai pemulihan
Lampiran 2
Pengambilan sampel tanah dasar
Keterangan : Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 16 (empat puluh delapan)
sampel dengan rincian masing-masing lokasi terdiri dari 4 sel pada kedalaman 0-30
cm, 30-60 cm, 60-90 cm dan 90-120 cm dilakukan secara komposit.
Layout Titik Uji Sampel Tanah Dasar
Keterangan : Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 16 (enam belas) sampel
Lampiran 3. Desain Sumur Pantau| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 April 2024 | Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi Di Desa Madiopuro, Kab. Jombang, Jawa Timur | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 12,500,000,000 |
| 11 July 2023 | Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi Di Kab. Jombang, Jatim | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,000,000,000 |