Pembangunan Pagar Dan Talud Kantor Pengelola Dan Pelayanan Fp IV (Tahap 2)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10227782000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693595 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 878,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 878,300,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Jaya
NPWP: 923607287809000
RUP Code: 59765075
Work Location: Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat - Mamasa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEHUTANAN                          
                                                                        
    DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI  SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM      
  BALAI BESAR   KONSERVASI   SUMBER  DAYA  ALAM  SULAWESI   SELATAN     
                                                                        
             Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                 PEMBANGUNAN  PAGAR DAN TALUD                           
              KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV                      
                           (TAHAP 2)                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 KPA                 : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., P.hD.                   
                                                                        
 SATKER              : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN                
                                                                        
 NAMA PPK            : DR. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.Si.              
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN PAGAR DAN TALUD KANTOR PENGELOLA     
                                                                        
                      DAN PELAYANAN FP IV (TAHAP 2)                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
PEMBANGUNAN  PAGAR DAN TALUD KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV       
                                                                        
                           (TAHAP 2)                                    
                                                                        
                                                                        
1. PELAKSANAAN PERSIAPAN                                                
                                                                        
   1) Rencana Pelaksanaan                                               
      a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tangani SPK oleh kedua belah pihak,
                                                                        
         Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
         Program kerja yang terdiri dari :                              
         - Jadwal pelaksanaan rinci (Network Planning & barchart)       
         - Jadwal Pengadaan bahan                                       
         - Jadwal ketenagaan                                            
         - Jadwal peralatan                                             
                                                                        
         - Metode pelaksanaan yang terperinci                           
      b. Kelengkapan administrasi lainya yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
         Pengawas dan akan memeriksa rencana kerja Kontraktor pelaksana tersebut
         diatas memberikan tanggapan atas dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
      c. Kontraktor harus memasukan kembali atas rencana kerja kalau Konsultan
                                                                        
         Pengawas dan Pemberi Tugas meminta  diadakannya perbaikan/     
         penyempurnannya atas rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
         dimulainya waktu pelaksanaan.                                  
      d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
         adanya persetujuan dari Pemberi Tugas atas rencana kerja ini, kecuali dapat
         dibuktikan bahwa Pemberi Tugas telah lalai dalam kewajiban untuk
                                                                        
         memeriksa rencana kerja Kontraktor tepat pada waktunya, maka kegagalan
         Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana
         kerja yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas sepenuhnya
         merupakan tanggung jawab dari Kontraktor.                      
                                                                        
   2) Pemberitahuan                                                     
      Sebelum memulai Pekerjaan Persiapan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan
      kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas guna pemeriksaan awal dan izin
      pelaksanaan pekerjaan waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.
                                                                        
   3) Papan Nama Pryek                                                  
      Papan nama proyek ditempatkan pada posisi depan lahan sehingga dapat terlihat dan
      terbaca dari lingkungan luar site. Bahan dan bentuk papan nama dibuat sesuai
      dengan peraturan yang berlaku dan semua bahan dan penempatannya harus
                                                                        
      mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
   4) Gambar Kerja                                                      
                                                                        
      a. Gambar kerja harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan PPK untuk
        mendapatkan persetujuan dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
        rangkap 2 (dua).                                                
      b. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
        assesories dan fixture secara terperinci. Namun demikian, semua bagian walaupun
        tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik tetap harus disediakan dan
        dipasang oleh Kontraktor sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
                                                                        
      c. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
        instalasi. Sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
        kondisi dari proyek dan gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai
        sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing“ dari proyek.
      d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
        kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pemberi tugas dan
                                                                        
        Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
        diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
        dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
        dengan pekerjaan instalasi lainnya.                             
      e. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
                                                                        
        tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.            
      f. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
        termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
        belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
        dengan spesifikasi pabrik.                                      
      g. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
                                                                        
        dahulu dari Konsultan Pengawas.                                 
      h. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
        penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
        dituangkan dalam satu set lengkap gambar blue print sebagai as built drawings.
        As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
        segera setelah pekerjaan selesai 100 %.                         
                                                                        
   5) Penanggung Jawab Pelaksana                                        
                                                                        
      a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
        seorang penanggung jawab pelaksana yang ahli dan berpengalaman dan
        harus selalu berada di lapangan/site yang bertindak selaku wakil dari
        Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan
        bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi Konsultan
        Pengawas dan Pemberi tugas.                                     
                                                                        
      b. Penangung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
        dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang  
        dikehendaki oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas. Petunjuk dan perintah
        Konsultan di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak
        Kontraktor melalui penangung jawab Kontraktor.                  
                                                                        
   6) Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan                   
                                                                        
      a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
        disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
        dengan Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas.                    
      b. Dalam mengubah gambar rencana tersebut, kontraktor harus menyerahkan
        gambar perubahan yang dimaksud untuk Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
        sebanyak rangkap lima untuk disetujui.                          
      c. Pengajuan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya harus
                                                                        
        diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
        secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
        mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh
        Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas.                           
      d. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-
        penyimpangan pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar
                                                                        
        perubahan bahan yang diajukan, namun tanpa mengubah fungsi sistem, serta
        maksud dari sistem semula/ sebenarnya. Perubahan atau penyimpangan tersebut
        dapat diajukan dengan memberi alasan-alasan yang tepat. Perubahan di atas
        harus mendapat persetujuan dari PPK dan tidak membawa akibat tambahan biaya.
                                                                        
   7) Keamanan                                                          
      a. Kontraktor bertanggung jawab untuk keamanan material dan peralatan yang
        dipergunakan atau yang ada di bawah tanggung jawabnya. Pengamanannya harus
                                                                        
        dijalankan oleh kontraktor untuk menjaga terhadap bahaya pencurian, perusakan,
        kebakaran dan kerugian lainnya.                                 
        Orang-orang yang tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan harus
        tidak diperbolehkan berada di lapangan pekerjaan dan orang-orang yang ada
        hubungannya dengan pekerjaan tersebut harus memakai tanda pengenal. Material
                                                                        
        atau peralatan yang keluar masuk dari lapangan pekerjaan harus seijin konsultan
        pengawas dan PPK. Pihak kontraktor harus menyediakan penjaga /keamanan.
      b. Kontraktor harus meneliti masuknya personil/pekerja dan semua lalu lintas yang
        berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                        
   8) Kebersihan dan Ketertiban                                         
      a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
        pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan harus selalu dalam keadaan bersih.
                                                                        
      b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
        gudang maupun di luar (halaman) harus diatur sedemikian rupa agar
        memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian
        lain.                                                           
      c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
        Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.    
                                                                        
   9) Pembersihan Lokasi                                                
                                                                        
      Pada saat selesainya pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus membersihkan lokasi
      kerja dari semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan yang tidak terpakai,
      sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan dn dibersihkan
      sehingga proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan di terima oleh Diteksi
      Pekerjaan.                                                        
   10) Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor                            
      a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor diserahkan kepada
        tenaga kerja dengan jabatan pelaksana dengan kualifikasi ahli, berpengalaman
                                                                        
        dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.         
      b. Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap
        saat yang diperlukan Pemberi Tugas.                             
      c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas di dalam
        pelaksanaan disampaikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site
        Manager sebagai penanggung jawab di lapangan.                   
                                                                        
      d. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
        pekerja (buruh) dan pegawainya dan kepada mereka yang melanggar 
        terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku
        tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan harus
        segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pimpinan harian. Bila
        Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud
                                                                        
        dalam pasal denda.                                              
   11) Pengawasan                                                       
                                                                        
        a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
          oleh Konsultan Pengawas.                                      
        b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus
          dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
          peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
                                                                        
        c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
          pengamatan Konsultan Pengawas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
        d. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
          pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan. 
                                                                        
   12) Koordinasi                                                       
      Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
                                                                        
      tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.                   
   13) Mobilisasi dan Demobilisasi                                      
                                                                        
      Kontraktor dapat meyesuaikan kegitan mobilitasi dan demobilitasi sesuai dengan
      prosedur dan schedule yang dibuat oleh kontraktor. Kontraktor wajib bertanggung
      jawab terhadap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
                                                                        
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                
                                                                        
   1) Titik–titik Ukur                                                  
     a. Kontraktor wajib mengukur ulang kondisi eksisting yang ada dan melaporkan kepada
       pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                      
     b. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran yang telah ditetapkan dalam gambar-
                                                                        
       gambar menjadi acuan dilapangan.                                 
     c. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-
       gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama.
       Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Pemberi Tugas dan
       Konsultan Pengawas.                                              
                                                                        
     d. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
       pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
     e. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
       dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
       Tugas, untuk diproses keputusannya ke Pemberi Tugas.             
     f. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
                                                                        
       kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di
       atas halaman pembangunan.                                        
     g. Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
       pembangunan.                                                     
     h. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
                                                                        
       ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
       waterpas dan theodolit.                                          
     i. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
       dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 1.    
     j. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
       i. Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan
                                                                        
          untuk penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
          Kontraktor.                                                   
       ii. Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
       iii. Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang
          terjadi karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                        
   2) Pengukuran Lapangan dan Pematokan                                 
                                                                        
     Lokasi proyek ditentukan oleh perencana dan Pemberi Tugas dan Konsultan
     Pengawas dilapangan dan selanjutnya kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-
     garis dasar dan patok-patok yang telah disetujui PPK dan Konsultan Pengawas.
     Kontraktor bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
                                                                        
   3) Pekerjaan Utama                                                   
     Pekerjaan utama yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah.    
     A. Pekerjaan Tanah dan Pondasi meliputi :                          
                                                                        
        - Pekerjaan Tanah Pondasi Batu Gunung                           
                                                                        
        - Pekerjaan Tanah Pondasi Poer                                  
        - Tibunan Urugan kembali                                        
                                                                        
        - Pondasi Batu Gunung Camp. 1pc : 4 pc.                         
     B. Pekerjaan Beton Bertulang, meliputi :                           
                                                                        
        - Kolom Pedestal                                                
        - Sloof Beton                                                   
                                                                        
        - Kolom                                                         
                                                                        
        - Balok Beton 30x30; 30X80; 30X90; 30x70 cm                     
     C. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                   
                                                                        
     D. Pelaporan                                                       
     E. Pelaporan                                                       
                                                                        
         1) Laporan Harian, Mingguan, Bulanan                           
         2) Laporan Pengetesan                                          
                                                                        
         3) Pengujian Hasil Pekerjaan                                   
         4) Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Dan Penggantinya         
                                                                        
         5) Perlindungan Pemilik                                        
         6) Pengujian dan Penerimaan                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Makassar, Juni 2025                  
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.   
                                   Nip. 19771124 199603 1 001
Tenders also won by CV Dwi Jaya
Authority
22 August 2024Revitalisasi Bumi PerkemahanKab. MarosRp 3,000,000,000
4 August 2023Pembangunan/Rebuilding Sao Raja Karaeng Loe Ri PakereKab. MarosRp 1,960,000,000
12 August 2023Pembangunan Kantor Pengelola Dan Pelayanan Fp IVKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,692,000,000
26 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Uptd Sdn 7 Patanyamang Desa Patanyamang Kec. CambaKab. MarosRp 800,000,000
26 April 2022Pemasangan Paving Block Kelurahan Leang-Leang Kec. BantimurungKab. MarosRp 500,000,000
11 September 2025Lanjutan Pembangunan Rebulding Situs Sao Raja Karaeng Loe Ri PakereKab. MarosRp 500,000,000
29 April 2024Pembangunan Screen House Modern Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran (Kec. Mallawa)Kab. MarosRp 475,000,000
18 April 2024Sambueja(kecamatan Simbang, Desa Sambueja)Kab. MarosRp 387,980,000
28 July 2022Pembuatan Drainase Desa Uludaya Kecamatan MallawaKab. MarosRp 300,000,000
7 November 2025Peningkatan Jalan Beton Angsana Flamboyan Kec. TurikaleKab. MarosRp 300,000,000