KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI SELATAN
Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR DAN TALUD
KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV
(TAHAP 2)
KPA : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., P.hD.
SATKER : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN
NAMA PPK : DR. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.Si.
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR DAN TALUD KANTOR PENGELOLA
DAN PELAYANAN FP IV (TAHAP 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR DAN TALUD KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV
(TAHAP 2)
1. PELAKSANAAN PERSIAPAN
1) Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tangani SPK oleh kedua belah pihak,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Program kerja yang terdiri dari :
- Jadwal pelaksanaan rinci (Network Planning & barchart)
- Jadwal Pengadaan bahan
- Jadwal ketenagaan
- Jadwal peralatan
- Metode pelaksanaan yang terperinci
b. Kelengkapan administrasi lainya yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas dan akan memeriksa rencana kerja Kontraktor pelaksana tersebut
diatas memberikan tanggapan atas dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
c. Kontraktor harus memasukan kembali atas rencana kerja kalau Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnannya atas rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Pemberi Tugas atas rencana kerja ini, kecuali dapat
dibuktikan bahwa Pemberi Tugas telah lalai dalam kewajiban untuk
memeriksa rencana kerja Kontraktor tepat pada waktunya, maka kegagalan
Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana
kerja yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab dari Kontraktor.
2) Pemberitahuan
Sebelum memulai Pekerjaan Persiapan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan
kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas guna pemeriksaan awal dan izin
pelaksanaan pekerjaan waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.
3) Papan Nama Pryek
Papan nama proyek ditempatkan pada posisi depan lahan sehingga dapat terlihat dan
terbaca dari lingkungan luar site. Bahan dan bentuk papan nama dibuat sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan semua bahan dan penempatannya harus
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
4) Gambar Kerja
a. Gambar kerja harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan PPK untuk
mendapatkan persetujuan dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 2 (dua).
b. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
assesories dan fixture secara terperinci. Namun demikian, semua bagian walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik tetap harus disediakan dan
dipasang oleh Kontraktor sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
c. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari proyek dan gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing“ dari proyek.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pemberi tugas dan
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi lainnya.
e. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
f. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
g. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Pengawas.
h. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar blue print sebagai as built drawings.
As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
5) Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksana yang ahli dan berpengalaman dan
harus selalu berada di lapangan/site yang bertindak selaku wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi Konsultan
Pengawas dan Pemberi tugas.
b. Penangung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang
dikehendaki oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas. Petunjuk dan perintah
Konsultan di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak
Kontraktor melalui penangung jawab Kontraktor.
6) Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas.
b. Dalam mengubah gambar rencana tersebut, kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan yang dimaksud untuk Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
sebanyak rangkap lima untuk disetujui.
c. Pengajuan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas
secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas.
d. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-
penyimpangan pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar
perubahan bahan yang diajukan, namun tanpa mengubah fungsi sistem, serta
maksud dari sistem semula/ sebenarnya. Perubahan atau penyimpangan tersebut
dapat diajukan dengan memberi alasan-alasan yang tepat. Perubahan di atas
harus mendapat persetujuan dari PPK dan tidak membawa akibat tambahan biaya.
7) Keamanan
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk keamanan material dan peralatan yang
dipergunakan atau yang ada di bawah tanggung jawabnya. Pengamanannya harus
dijalankan oleh kontraktor untuk menjaga terhadap bahaya pencurian, perusakan,
kebakaran dan kerugian lainnya.
Orang-orang yang tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan harus
tidak diperbolehkan berada di lapangan pekerjaan dan orang-orang yang ada
hubungannya dengan pekerjaan tersebut harus memakai tanda pengenal. Material
atau peralatan yang keluar masuk dari lapangan pekerjaan harus seijin konsultan
pengawas dan PPK. Pihak kontraktor harus menyediakan penjaga /keamanan.
b. Kontraktor harus meneliti masuknya personil/pekerja dan semua lalu lintas yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
8) Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman) harus diatur sedemikian rupa agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian
lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
9) Pembersihan Lokasi
Pada saat selesainya pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus membersihkan lokasi
kerja dari semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan yang tidak terpakai,
sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan dn dibersihkan
sehingga proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan di terima oleh Diteksi
Pekerjaan.
10) Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor diserahkan kepada
tenaga kerja dengan jabatan pelaksana dengan kualifikasi ahli, berpengalaman
dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap
saat yang diperlukan Pemberi Tugas.
c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas dan Pemberi tugas di dalam
pelaksanaan disampaikan langsung kepada Kontraktor atau melalui Site
Manager sebagai penanggung jawab di lapangan.
d. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya dan kepada mereka yang melanggar
terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku
tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pekerjaan harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pimpinan harian. Bila
Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud
dalam pasal denda.
11) Pengawasan
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
oleh Konsultan Pengawas.
b. Pada setiap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus
dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan Konsultan Pengawas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
12) Koordinasi
Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
13) Mobilisasi dan Demobilisasi
Kontraktor dapat meyesuaikan kegitan mobilitasi dan demobilitasi sesuai dengan
prosedur dan schedule yang dibuat oleh kontraktor. Kontraktor wajib bertanggung
jawab terhadap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Titik–titik Ukur
a. Kontraktor wajib mengukur ulang kondisi eksisting yang ada dan melaporkan kepada
pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran yang telah ditetapkan dalam gambar-
gambar menjadi acuan dilapangan.
c. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-
gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama.
Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
d. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan
pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
e. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan- perbedaan antara gambar
dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, untuk diproses keputusannya ke Pemberi Tugas.
f. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan
kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari patok-patok beton yang permanen di
atas halaman pembangunan.
g. Oleh Kontraktor tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
pembangunan.
h. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian yang sebesar-besarnya antara lain dengan mempergunakan alat-alat
waterpas dan theodolit.
i. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu (as) dan tinggi tidak boleh lebih kecil
dari 10 x 10 cm yang terbuat dari balok kayu kualitas klas 1.
j. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
i. Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan
untuk penundaan waktu pembangunan; semua biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
ii. Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
iii. Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang
terjadi karenanya (misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Kontraktor.
2) Pengukuran Lapangan dan Pematokan
Lokasi proyek ditentukan oleh perencana dan Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas dilapangan dan selanjutnya kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-
garis dasar dan patok-patok yang telah disetujui PPK dan Konsultan Pengawas.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
3) Pekerjaan Utama
Pekerjaan utama yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah.
A. Pekerjaan Tanah dan Pondasi meliputi :
- Pekerjaan Tanah Pondasi Batu Gunung
- Pekerjaan Tanah Pondasi Poer
- Tibunan Urugan kembali
- Pondasi Batu Gunung Camp. 1pc : 4 pc.
B. Pekerjaan Beton Bertulang, meliputi :
- Kolom Pedestal
- Sloof Beton
- Kolom
- Balok Beton 30x30; 30X80; 30X90; 30x70 cm
C. Pekerjaan Plesteran dan Acian
D. Pelaporan
E. Pelaporan
1) Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
2) Laporan Pengetesan
3) Pengujian Hasil Pekerjaan
4) Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
5) Perlindungan Pemilik
6) Pengujian dan Penerimaan
Makassar, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.
Nip. 19771124 199603 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 August 2024 | Revitalisasi Bumi Perkemahan | Kab. Maros | Rp 3,000,000,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan/Rebuilding Sao Raja Karaeng Loe Ri Pakere | Kab. Maros | Rp 1,960,000,000 |
| 12 August 2023 | Pembangunan Kantor Pengelola Dan Pelayanan Fp IV | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,692,000,000 |
| 26 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Uptd Sdn 7 Patanyamang Desa Patanyamang Kec. Camba | Kab. Maros | Rp 800,000,000 |
| 26 April 2022 | Pemasangan Paving Block Kelurahan Leang-Leang Kec. Bantimurung | Kab. Maros | Rp 500,000,000 |
| 11 September 2025 | Lanjutan Pembangunan Rebulding Situs Sao Raja Karaeng Loe Ri Pakere | Kab. Maros | Rp 500,000,000 |
| 29 April 2024 | Pembangunan Screen House Modern Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran (Kec. Mallawa) | Kab. Maros | Rp 475,000,000 |
| 18 April 2024 | Sambueja(kecamatan Simbang, Desa Sambueja) | Kab. Maros | Rp 387,980,000 |
| 28 July 2022 | Pembuatan Drainase Desa Uludaya Kecamatan Mallawa | Kab. Maros | Rp 300,000,000 |
| 7 November 2025 | Peningkatan Jalan Beton Angsana Flamboyan Kec. Turikale | Kab. Maros | Rp 300,000,000 |