| 0923607287809000 | Rp 497,573,297 | |
| 0945495216009000 | - | |
CV Karya Enam Bersaudara | 04*5**8****03**0 | - |
CV Panrita Sedaya Utama | 01*7**6****03**0 | - |
1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1. PERNYATAAN LINGKUP PEKERJAAN
1.01 UMUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk:
1. Membuat gambar kerja (shop drawings) dan menyerahkan gambar revisi.
2. Melaksanakan pengetesan teknis terhadap pengoperasian peralatan sistem.
3. Kontraktor berkewajiban membuat as-built drawing dari pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan
diserahkan kepada Pihak Pemberi Tugas untuk disetujui.
1.02 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere (Pekerjaan Paving) dengan
perincian; Pekerjaan Pendahuluan (Papan informasi kegiatan, pekerjaan pembersihan awal dan mobilisasi
dan demobilisasi), Penerapan SMKK, Persiapan Lapangan/Sitework (Pek. Galian Tanah, pekerjaan timbunan
sirtu dan pekerjaan pasir urug), Pekerjaan struktur (Pek. Pondasi dan pekerjaan kansten beton), pekerjaan
Jalan pada pemukiman (Pek. Pemasangan paving blok K-300 dan pekerjaan kansten Precast Uk. 15x25x40
Cm) sesuai gambar rencana.
1.03 LOKASI PROYEK
Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere ini berada di :
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros .
1.04 KONDISI LAPANGAN
1. Kontraktor harus mengetahui dan meninjau keadaan eksisting lapangan sebelum penyerahan tender.
2. Segala tuntutan akibat tidak lengkapnya informasi kondisi lapangan selama pekerjaan konstruksi tidak
akan diterima oleh Pihak Pemberi Tugas.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 1
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.01 JADWAL PEKERJAAN, LAPORAN DAN AS-BUILT DRAWINGS
1. Dalam rangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari setelah penerimaan tender, Kontraktor harus
menyerahkan program kerja dalam bar-chart atau format lain yang disetujui Pihak Pemberi Tugas.
2. Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan sebanyak 3 (tiga) rangkap yang berisi
kemajuan pekerjaan konstruksi termasuk foto-foto lapangan dan rencana pekerjaan selanjutnya yang
selanjutnya diserahkan dan diperiksa oleh Pengawas.
3. Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings dalam waktu 2 (dua) minggu setelah setiap bagian
pekerjaan selesai, sesuai instruksi Pengawas. Jika dalam waktu tersebut Kontraktor belum
menyerahkan as-built drawings maka 5% retensi tidak akan dibayarkan.
2.02 KONDISI AWAL DAN UTILITAS YANG ADA
1. Pada saat pelaksanaan konstruksi, semua utilitas termasuk penghijauan harus tetap dijaga dengan
baik. Tindakan pencegahan kerusakan harus dilakukan oleh Kontraktor dan biaya sudah termasuk
dalam kontrak ini (menjadi tanggung jawab Kontraktor). Utilitas eksisting meliputi jalan, drainase,
Taman, dinding pagar dan kabel listrik.
2. Bila Kontraktor akan melakukan penebangan pohon-pohon meskipun di dalam areal pekerjaan harus
seijin dan disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
3. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua utilitas dan fasilitas eksisting. Bila terjadi
kerusakan, Kontraktor harus memperbaikinya dalam 1 x 24 jam dengan biaya Kontraktor sendiri. Jika
dalam 1 x 24 jam perbaikan tidak dilaksanakan, maka Pihak Pemberi Tugas berhak mengambil alih
pekerjaan tersebut dan biaya perbaikan dibebankan pada Kontraktor. Dan jika terjadi pemindahan
utilitas dan fasilitas eksisting maka biaya pemindahan ditanggung Kontraktor.
2.03 SARANA DAN PRASARANA KONSTRUKSI
Kontraktor, atas biaya sendiri, harus menyediakan air, kantor lapangan (bangsal kerja), lengkap dengan
Peralatan Kerja, gudang yang cukup, dan sebagainya. Semua letak bangunan fasilitas diletakkan pada
tempat-tempat yang disetujui Pihak Pemberi Tugas. Semua fasilitas harus dijaga fungsi dan kebersihan
serta kerapiannya.
Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan, Kontraktor diminta untuk mengadakan :
- Penerangan yang memadai,
- Perancah dan Pagar Pengaman yang mencukupi dan memadai untuk Keamanan dan Keselamatan Kerja.
Tidak diperkenankan menggunakan perancah dari bambu dan papan dsb, yang dapat merusak kondisi
bangunan. Diharuskan sudah menggunakan perancah yang sudah jadi.
- Peralatan PPPK, Penjaga keamanan untuk kepentingan intern Kontraktor.
Secara umum harus memenuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh
Depnaker.
2.04 KEBERSIHAN
1. Kebersihan dan kerapian di seluruh areal pekerjaan harus selalu dijaga setiap saat.
2. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, areal tersebut harus segera dirapikan dan dibersihkan dari
segala macam material, kotoran dan sebagainya sehingga areal tersebut selalu bersih dan rapi.
3. Setelah selesainya semua pekerjaan yang tercakup, areal tersebut harus dibersihkan dan dirapikan.
Kebersihan dan kerapian harus selalu terjaga sampai serah terima selesai (termasuk periode
pemeliharaan).
4. Setelah penimbunan, kotoran atau kelebihan tanah harus dipindahkan dari lokasi pekerjaan menuju
area yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
2.05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan sekitar pekerjaan harus selalu dijaga dari segala macam gangguan dan kerusakan.
2. Pekerjaan galian maupun timbunan tanah tidak diijinkan melewati (melebihi) areal pekerjaan yang
sudah disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas. Semua tanaman dan pohon harus dilindungi dari kerusakan
bila terlalu dekat dengan areal kerja.
3. Semua cairan yang dapat mengkontaminasi maupun kotoran-kotoran dan sampah dilarang untuk
dibuang ke sungai/saluran drainase.
4. Pengendalian air hujan harus selalu dilaksanakan untuk menghindari erosi. Cairan-cairan kotor harus
di tempatkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu lingkungan sebelum dibuang ke tempat yang
semestinya.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 2
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.01 PEKERJAAN PENENTUAN TITIK PENGUKURAN/PEMATOKAN
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama Pihak Pemberi
Tugas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang kurang
lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berupa posisinya, tanda-tanda dan
sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti benchmark (BM) pada lokasi tertentu
sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali pengukuran sifat datar dari perkerasan
atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok yang permanen harus dibangun di
atas tanah yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan untuk air
buangan sesuai dengan penampang melintang standar dalam gambar rencana dan harus
mendapatkan persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas sebelum memulai konstruksi.
3.02 SELAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN BERLANGSUNG TIDAK BOLEH
MENGGANGGU KELANCARAN AKTIVITAS DI SEKITARNYA.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 3
2
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1. SYARAT MATERIAL
Syarat-syarat umum bahan, meliputi :
1. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat.
2. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
3. Apabila diperlukan, suplier harus bersedia memeberikan petunjuk-petunjuk peralatan yang disuplai
di lapangan.
A. AIR
Air yang tidak mengandung minyak asam alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan lain yang
dapat merusak bangunan, memenuhi PUBI – 1970/NI- 3.
B. SIRTU
Sirtu terdiri pasir, batu agregat, tanah lempung bersih dari bahan – bahan organik.
Perbandingan campuran pasir dengan batu yang ideal 50% pasir : 40% batu : 10% tanah
lempung
C. PASIR PASANGAN
Pasir untuk adukan pasangan, plesteran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PBBI- 1971/NI-3 yaitu : Butir-butir harus tajam dan keras, tidak dihancurkan dengan jari.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
D. PASIR BETON
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI/NI-3 antara
lain yang penting.
Butir – butir tajam, tidak dapat dihanjurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
E. KERIKIL DAN BATU PECAH
Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam PBI 1971/NI-2
atau PUBI-1970/NI-3.
Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
Kerikil dan batu harus keras dan bersih.
F. SPLIT
Split untuk beton harus memenuhi syarat dalam PBI-1971/NI-2.
Split harus bersih tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1%.
Ukuran butir split untuk pekerjaan ini 2 x 3 cm.
G. PORTLAND CEMENT
Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-*) dan masih dalam kantong yang
utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2.
Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih dahulu
dilaboratorium.
H. BATU GUNUNG
Bahan untuk pondasi adalah batubelah/gunung Sesuai dengan PUBB 1970
Material Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak
. Adukan Pasangan batu belah/gunung untuk pondasi jalan adalah 1Pc : 4 Psr
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 4
I. PAVING BLOK & CAST-IN ( 15x25x40)
Mutu paving block yang direncanakan dengan mutu beton K-300
Castein Precast dengan ukuran 15 x 25 x 40 dengan mutu beton K-300
Castein Beton K 200
PASAL 2. SPESIFIKASI TEKNIK
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PAPAN INFORMASI PEKERJAAN
Papan informasi pekerjaan harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas daerah
kerja atau bentuk/penempatannya akan ditentukan oleh Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan
papan nama proyek adalah tanggung jawab kontraktor, pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai
dengan persyaratan pemerintah setempat dan medapatkan persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas.
2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AWAL
I. Sebelum Kontraktor mulai dengan pekerjaan penggalian, penempatan bahan urugan atau
penimbunan bahan, semua bagian lapangan yang akan dikerjakan atau di tempati, harus
dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan sampah yang kemudian dibuang ke
tempat yang disetujui Direksi Proyek semua pembiayaannya ditanggung Kontraktor.
II. Kontraktor melakukan pembersihan terhadap pohon-pohonan dan semak- semak, dalam
hal ini Kontraktor harus membersihkan pohon-pohon dan semak-semak tersebut setelah
memperoleh persetujuan Direksi Proyek. Semua pohon-pohon dan semak-semak yang
direncanakan tetap berada di tempatnya harus dihindari dari kerusakan.
III. Hasil pembersihan harus dipindahkan dari lapangan pekerjaan.
3. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan digunakan di lapangan,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya yang harus dipersiapkan berupa
tenaga kerja, alat dan bahan.
II. PENERAPAN SMKK
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian
risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. (Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Tujuan penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah dalam rangka :
1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur,
terintegrasi
2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan :
manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam
menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait.
DIVISI I . PERSIAPAN LAPANGAN
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. UMUM
I. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, bahan perlengkapan, alat pengangkutan dan
piranti lain yang diperlukan untuk pekerjaan tanah.
II. Semua penggalian, pengurugan dan cara pengurugan harus disetujui Direksi Proyek.
III. Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan tejadi perubahan perancangan pada
pelaksanaan pekerjaan untuk tanah. Perubahan tersebut harus dilakukan Kontraktor
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 5
dengan persetujuan Direksi Proyek.
1. PEKERJAAN PENGGALIAN TANAH
I. Penggalian dilakukan pada bagian-bagian yang lebih tinggi dari tanah yang direncanakan.
Hasil-hasil galian diangkut ke tempat-tempat di mana diperlukan pengurugan.
II. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam
bentuk apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
III. Penggalian harus sesuai dengan garis dan peil yang tertera pada gambar.
IV. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
V. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa, sehingga terdapat ruang cukup
untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi
VI. Kontraktor harus menyediakan, menempatkan, memelihara dan menjaga penyangga dan
penumpu yang mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.
VII. Urutan kerja penggalian harus diatur demikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan pada lingkungan tapak ataupun menyebabkan timbulnya genangan-genangan
air untuk waktu lebih dari 24 jam.
Kelebihan Galian tanpa Perintah
1. Setiap kelebihan galian di bawah permukaan yang telah ditentukan harus diurug kembali
sampai permukaan semula dengan pasir.
2. Cara pengurugan seperti point 2 di atas. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan dengan
biaya Kontraktor.
Kelebihan Galian yang Diperintahkan
1. Atas perintah Direksi Lapangan, Kontraktor harus melakukan galian lebih banyak, setelah
galian selesai, permukaan tanah harus diratakan, dibasahi seperlunya dan dipadatkan
dengan baik.
2. Lubang galian harus digali lebih dalam atas perintah Direksi Lapangan sampai kedalaman
yang ditentukan.
3. Kelebihan galian dan urugan sebagai akibat galian kelebihan tersebut akan dibayar sesuai
dengan harga satuan galian
2. PEKERJAAN TIMBUNAN SIRTU
A. UMUM
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan
gambar dan RKS Timbunan galian sirtu meliputi :
Timbunan di bawah pekerjaan paving blok
Dan lain-lain yang ditunjuk dalam gambar detail.
B. MATERIAL
Pasir & Batu
C. PELAKSANAAN
I. Material sirtu ditimbun di sekitar areal pekerjaan, yaitu di bawah paving blok setelah
pasir alas.
II. Pengangkutan material sirtu ke titik pekerjaan dilakukan dengan tenaga manusia
dengan bantuan peralatan gerobak dorong
III. Membersihkan lokasi yang akan diurug dari sampah atau kotoran
IV. Material sirtu dihamparkan dengan manual (tenaga manusia) menggunakan cangkul,
sekop, keranjang dan gerobak sorong
V. Sebelum dilaksanakan pemadatan hamparan disiram air
VI. Setelah itu sirtu dipadatkan
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 6
3. PEKERJAAN URUGAN PASIR
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat–alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar), pengurugan pondasi
serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar
b) Persyaratan Bahan
1. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir
2. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan-bahan organic lainnya serta memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam
NI3 pasal 10.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di bawahnya/didalamnya
telah selesai dengan baik dan sempurna.
2. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal seperti
yang disyaratkan dalam gambar.
3. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempattempat yang sulit dilakukan pemadatan
dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia yang disetujui Direksi
Pengawas.
4. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat
telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan
DIVISI 2 . PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN PONDASI
a) Uraian
Bagian ini meliputi penyedian peralatan, tenaga kerja dan dan pemasangan
semua pekerjaan pemasangan baru kali atau bagian-bagian lain yang
menggunakan batu Gunung sesuai dengan gambar dan persyaratan disini
b) Pemasangan Pondasi
I. Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yag ditunjukan dalam gambar
II. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan, sehinga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna
III. Adukan harus penuh ronga-ronga atara batu, untuk mendapat massa yang
kuat dan integral
c) Adukan
I. Perbaikan campuran motral yang digunakan pada pada pemasangan batu
gunung seperti yang disebutkan diatas adalah Portland Cement (PC) yang
digunakan harus PC sejenis (NI-*) dan masih dalam kantong yang utuh atau
baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2
II. Struktur pondasi Jalan ini menerapkan pondasi Pasangan Batu belah campuran
1 pc : 4 Pp Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 7
2. PEKERJAAN CANSTEN BETON
Kanstin yang digunakan adalah Kanstin yang berukuran Tinggi 10 Cm Lebar 10 Cm dengan
mutu beton Fc 16.60 Mpa (K200) atau kanstin cor ditempat dengan menggunakan mutu
beton Fc 16.60 Mpa memakai alas bawah kanstin dengan pasir urug selebar 10 cm atau
menyesuaikan kondisi dilapangan pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai
DIVISI 7 . JALAN PADA PERMUKIMAN
1. Pemasangan Paving Blok
A. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk Paving Blok
b. Melaksanakan pekerjaan pemasangan paving blok dan lainnya, sesuai dengan
tertera dalam gambar denah gambar dan potongan.
B. BAHAN
- Mutu paving block yang direncanakan dengan mutu beton K-300
- Pengambilan Sampel tiap luas 150 m2.
Paving block yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan berdasarkan hasil pengujian di
laboratorium, akan di ganti atau tidak akan diterima (ditolak) .
C. PELAKSANAAN
Persyaratan dan tata cara pemasangan paving
a. Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan sirtu.
Kemudian diratakan sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus mengikuti
kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan sirtu.
b. Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis diatas lapisan abu batu/pasir
alas
c. Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu batu/pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah/naat dengaan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
d. Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan segera
dilanjutkan dengan pemadatan paving.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 8
e. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan
paving dengan minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan.
2. Pekerjaan Cast-in Precast ( 15x25x40)
A. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk Cast-in precast.
Mutu Cast-in yang direncanakan dengan mutu beton K-300
b. Melaksanakan pekerjaan Cast-in lainnya, sesuai dengan tertera dalam gambar
denah gambar dan potongan.
B. BAHAN
Pekerjaan Castein Precast Jadi dengan ukuran 15 x 25 x 40 harus dipasang sebelum
pemasangan paving. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pd tiap sisi agar
paving tidak bergeser dan akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
Kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan berdasarkan hasil
pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
C. PELAKSANAAN
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan
paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar
paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
HASIL AKHIR
a. Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, (pecah / patah
terbagi).
b. Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c. Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
d. Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 9
3
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan, dan
perataan sekitar bangunan selesai dikerjakan.
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
1. Semua pekerjaan yang terdapat pada bestek ringkas ini tetapi tidak terdapat dalam gambar, begitu
pula sebaliknya, maka harus dikerjakan oleh rekanan atas petunjuk unsur teknik/pengawas.
2. Rekanan pelaksanaan harus:
Menaati/menerima serta melaksanakan teguran dan petunjuk pengawas yang bertalian dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Menempatkan pelaksana harian tetap pada lokasi yang setiap saat dapat dihubungi oleh petugas
yang bertalian dengan pelaksanaan pekerjaan.
Selain bestek ringkas ini, maka semua ketentuan administrasi pemeriksaan bahan dan mutu
pekerjaan dan ketentuan lainnya dari pemerintah yang menyangkut pelaksanaan kegiatan harus
pula ditaati oleh rekanan bersangkutan.
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, ditambah 90 (Sembilan
Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima sementara (PHO);
2. Didalam Pelaksana Pekerjaan ini dibutuh kan tenaga ahli :
a. Pelaksana : 1 (orang) minimal Lulusan SMK/STM, dengan Subkualifikasi Jalan Kualifikasi
Teknisi/Analisis dengan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 4)-Jenjang 4 atau yang
setara, berpengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Ahli Cagar Budaya : 1 (satu ) orang, minimal Sarjana Strata Satu (S.1) Jurusan lulusan
Universitas Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang memiliki Sertifikat Keahlian (BNSP)
berpengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Catatan: Persyaratan Ahli Cagar Budaya pada pekerjaan ini karena lokasi pekerjaan berada di
dalam area Situs Cagar Budaya dan sebagai upaya pelindungan Objek Cagar Budaya Tersebut,
dimana Objek Cagar Budaya tersebut memiliki Nilai dan Arti penting.
c. Petugas Keselamatan Konstruksi : 1 (satu) orang minimal SMK/STM/sederajat dengan
Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi, Kualifikasi Operator dengan SKK Petugas Keselamatan
Konstruksi-Jenjang 4 /petugas keselamatan konstruksi jenjang 3;
3. Peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, meliputi
a. Dump Truck sebanyak 1 (Satu) unit, kapasitas 3,5 ton (sewa/milik/sewa beli)
b. Concrete Mixer sebanyak 1 (Satu) unit, kapasitas 0,3 – 0,6 m3 (sewa/ milik);
c. Mini Tandem Vibratory Roller sebanyak 1 (Satu) unit (sewa/ milik);
d. Theodolit sebanyak 1 (satu) (sewa/ milik).
Catatan:
Masing-masing peralatan melampirkan bukti kepemilikan/sewa yang dapat dipertanggung jawabkan.
RKS | Pekerjaan lanjutan pembangunan rebuilding situs sao raja karaeng loe ri pakere 10