URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PARTISI KANTOR
LOKASI : Sorong, Papua Barat Daya
ALAMAT : Jl. Raya Sorong-Aimas, KM 16, Sorong, Papua Barat Daya
HPS : Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
1. Latar Belakang
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan dokumen
identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan
konstruksi dengan identitas Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Partisi Kantor Gakkum
Wilayah Maluku dan Papua paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi kebutuhan
fungsi/kegunaan untuk menghasilkan pengawasan yang berkualitas sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan
waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konsultansi, maka diperlukan
penyedia jasa konsultansi yang akan bertugas sebagai tim pengawasan teknis yang
berperan membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /
Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Pekerjaan pada lokasi kegiatan yang
sedang berlangsung.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan Pembuatan Partisi Kantor Balai
GAKKUMHUT Wilayah Maluku dan Papua adalah untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
Papua /PPK SKPD Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
Papua, di dalam melakukan Pengawasan Teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /Pejabat Pembuat
Komitmen, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan yang berkualitas sehingga
dapat dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Lingkup Pekerjaan
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan pengawasan terhadap
pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa Konsultan selaku Penyedia Jasa Pengawasan
mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:
Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua untuk
melaksanakan tugasnya dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi akan
diselesaikan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis, keterangan gambar dan hal
lainnya yang tertuang dalam dokumen kontrak serta memperhatikan standar-standar
lingkungan;
Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua dalam
interpretasi dan aplikasi dari berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak,
khususnya klaim kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran tambahan dan
ketidakmampuan kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban kontrak;
Menyediakan petunjuk dan arahan pada kontraktor pelaksana lapangan dalam
menyelesaikan tugas-tugasnya dan melaksanakan seluruh Pengawasan Teknis dari
pekerjaan tersebut;
Menyiapkan prosedur Pengawasan untuk menjamin bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai
disain dan spesifikasi yang disetujui;
Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan produk serta laporan-
laporan yang diterbitkan oleh kontraktor pelaksana;
Memberikan masukan-masukan teknis kapada Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Wilayah Maluku Dan Papua berupa standar-standar dan prosedur teknis serta spesifikasi
teknis pekerjaan;
Mengkaji proposal-proposal dari Kontraktor sehubungan dengan ‘change order’ dan
adendum pada kontrak dan memberikan advis pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Wilayah Maluku Dan Papua;
Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama inspeksi lapangan terhadap
pengukuran jumlah dan perhitungan yang telah dilaksanakan dan dicatat untuk kebutuhan
pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengukuran dan perhitungan
dilaksanakan secara benar dengan cara dan frekuensi yang disebutkan dalam dokumen
kontrak;
Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas sehari-hari yang didapat
dari lapangan dan memverifikasi keakuratan data tersebut dengan pengecekan independen
dimana dianggap perlu;
Memberikan catatan pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua
mengenai setiap kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan kesesuain setiap
pekerjaan terhadap standar kualitas serta spesifikasi teknis;
Mengkaji desain campuran beton, pondasi stabilisasi semen dari kontaktor untuk menjamin
bahwa campuran yang dihasilkan mempunyai kualitas yang konsisten dan sesuai
spesifikasi;
Menyelidiki masalah-masalah konstuksi khusus atau keterlambatan yang dilaporkan oleh
Supervisi Lapangan dan merekomendasikan tindakan untuk mengatasi masalah tersebut
serta untuk menghindari keterlambatan;
Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan yang bersumber dari
laporan-laporan konsultan pengawas Lapangan dan sesuai dengan peninjauan lapangan
yang dilaksanakan oleh konsultan perancang;
Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi dan memberikan
rekomendasi pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua perihal
keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus dianjurkan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
30 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).