URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PEMBUATAN JALAN MASUK KANTOR
LOKASI : Sorong, Papua Barat Daya
ALAMAT : Jl. Raya Sorong-Aimas, KM 16, Sorong, Papua Barat Daya
HPS : Rp. 27.497.000,-
1. Latar Belakang
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan dokumen
identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan
konstruksi dengan identitas Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Jalan Masuk Kantor
Gakkum Wilayah Maluku dan Papua paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
kebutuhan fungsi/kegunaan untuk menghasilkan pengawasan yang berkualitas sehingga
dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume
dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konsultansi, maka diperlukan
penyedia jasa konsultansi yang akan bertugas sebagai tim pengawasan teknis yang
berperan membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /
Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Pekerjaan pada lokasi kegiatan yang
sedang berlangsung.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Kantor
Balai GAKKUMHUT Wilayah Maluku dan Papua adalah untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
Papua /PPK SKPD Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
Papua, di dalam melakukan Pengawasan Teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /Pejabat Pembuat
Komitmen, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan yang berkualitas sehingga
dapat dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Lingkup Pekerjaan
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan pengawasan terhadap
pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa Konsultan selaku Penyedia Jasa Pengawasan
mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:
a) Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua untuk
melaksanakan tugasnya dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi
akan diselesaikan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis, keterangan
gambar dan hal lainnya yang tertuang dalam dokumen kontrak serta memperhatikan
standar-standar lingkungan;
b) Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua dalam
interpretasi dan aplikasi dari berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak,
khususnya klaim kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran tambahan dan
ketidakmampuan kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban kontrak;
c) Menyediakan petunjuk dan arahan pada kontraktor pelaksana lapangan dalam
menyelesaikan tugas-tugasnya dan melaksanakan seluruh Pengawasan Teknis dari
pekerjaan tersebut;
d) Menyiapkan prosedur Pengawasan untuk menjamin bahwa pekerjaan dilaksanakan
sesuai disain dan spesifikasi yang disetujui;
e) Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan produk serta
laporan-laporan yang diterbitkan oleh kontraktor pelaksana;
f) Memberikan masukan-masukan teknis kapada Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Wilayah Maluku Dan Papua berupa standar-standar dan prosedur teknis serta
spesifikasi teknis pekerjaan;
g) Mengkaji proposal-proposal dari Kontraktor sehubungan dengan ‘change order’ dan
adendum pada kontrak dan memberikan advis pada Balai Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua;
h) Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama inspeksi lapangan
terhadap pengukuran jumlah dan perhitungan yang telah dilaksanakan dan dicatat
untuk kebutuhan pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengukuran
dan perhitungan dilaksanakan secara benar dengan cara dan frekuensi yang
disebutkan dalam dokumen kontrak;
i) Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas sehari-hari yang
didapat dari lapangan dan memverifikasi keakuratan data tersebut dengan
pengecekan independen dimana dianggap perlu;
j) Memberikan catatan pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
Papua mengenai setiap kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan
kesesuain setiap pekerjaan terhadap standar kualitas serta spesifikasi teknis;
k) Mengkaji desain campuran beton, pondasi stabilisasi semen dari kontaktor untuk
menjamin bahwa campuran yang dihasilkan mempunyai kualitas yang konsisten dan
sesuai spesifikasi;
l) Menyelidiki masalah-masalah konstuksi khusus atau keterlambatan yang dilaporkan
oleh Supervisi Lapangan dan merekomendasikan tindakan untuk mengatasi
masalah tersebut serta untuk menghindari keterlambatan;
m) Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan yang bersumber
dari laporan-laporan konsultan pengawas Lapangan dan sesuai dengan peninjauan
lapangan yang dilaksanakan oleh konsultan perancang;
n) Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi dan memberikan
rekomendasi pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua
perihal keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus dianjurkan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
40 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).