Konsultan Pengawasan Dalam Rangka Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Kantor Balai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10538788000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693718 Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Papua
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,497,000
Winner (Pemenang): CV Primarekon
NPWP: 931349682951000
RUP Code: 61095585
Work Location: Jl. Raya Sorong – Klamono Km.16 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                         
                                                                         
 PEKERJAAN   : JASA KONSULTANSI PEMBUATAN JALAN MASUK KANTOR             
                                                                         
 LOKASI      : Sorong, Papua Barat Daya                                  
 ALAMAT     : Jl. Raya Sorong-Aimas, KM 16, Sorong, Papua Barat Daya     
                                                                         
 HPS         : Rp. 27.497.000,-                                          
                                                                         
 1. Latar Belakang                                                       
                                                                         
      Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan dokumen
 identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan
 konstruksi dengan identitas Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Jalan Masuk Kantor
 Gakkum Wilayah Maluku dan Papua paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
 kebutuhan fungsi/kegunaan untuk menghasilkan pengawasan yang berkualitas sehingga
 dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume
 dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konsultansi, maka diperlukan
 penyedia jasa konsultansi yang akan bertugas sebagai tim pengawasan teknis yang
 berperan membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /
 Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Pekerjaan pada lokasi kegiatan yang
 sedang berlangsung.                                                     
                                                                         
 2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                         
 Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Kantor
 Balai GAKKUMHUT Wilayah Maluku dan Papua adalah untuk :                 
   a. Membantu Satuan Kerja Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
      Papua /PPK SKPD Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan 
      Papua, di dalam melakukan Pengawasan Teknis terhadap kegiatan pekerjaan
      konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
      (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Balai
                                                                         
      Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua /Pejabat Pembuat
      Komitmen, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.   
   b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
      konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
      spesifikasinya.                                                    
                                                                         
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pengawasan yang berkualitas sehingga
dapat dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                         
                                                                         
 3. Lingkup Pekerjaan                                                    
 Melaksanakan Kegiatan Pengawasan sehingga menghasilkan pengawasan terhadap
 pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa Konsultan selaku Penyedia Jasa Pengawasan
 mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:              
   a) Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua untuk
      melaksanakan tugasnya dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan konstruksi
      akan diselesaikan secara lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis, keterangan
      gambar dan hal lainnya yang tertuang dalam dokumen kontrak serta memperhatikan
      standar-standar lingkungan;                                        
   b) Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua dalam
      interpretasi dan aplikasi dari berbagai macam aspek legal pada dokumen kontrak,
      khususnya klaim kontraktor untuk perpanjangan waktu, pembayaran tambahan dan
      ketidakmampuan kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban kontrak;    
   c) Menyediakan petunjuk dan arahan pada kontraktor pelaksana lapangan dalam
      menyelesaikan tugas-tugasnya dan melaksanakan seluruh Pengawasan Teknis dari
      pekerjaan tersebut;                                                
   d) Menyiapkan prosedur Pengawasan untuk menjamin bahwa pekerjaan dilaksanakan
      sesuai disain dan spesifikasi yang disetujui;                      
   e) Memeriksa dan memberikan rekomendasi teknis atas proses dan produk serta
      laporan-laporan yang diterbitkan oleh kontraktor pelaksana;        
   f) Memberikan masukan-masukan teknis kapada Balai Penegakan Hukum Kehutanan
      Wilayah Maluku Dan Papua berupa standar-standar dan prosedur teknis serta
      spesifikasi teknis pekerjaan;                                      
   g) Mengkaji proposal-proposal dari Kontraktor sehubungan dengan ‘change order’ dan
                                                                         
      adendum pada kontrak dan memberikan advis pada Balai Penegakan Hukum
      Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua;                                
   h) Melaksanakan pemeriksaan acak dan independen selama inspeksi lapangan
      terhadap pengukuran jumlah dan perhitungan yang telah dilaksanakan dan dicatat
      untuk kebutuhan pembayaran, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengukuran
      dan perhitungan dilaksanakan secara benar dengan cara dan frekuensi yang
      disebutkan dalam dokumen kontrak;                                  
   i) Mengkompilasi dan mengkaji ulang seluruh data kontrol kualitas sehari-hari yang
      didapat dari lapangan dan memverifikasi keakuratan data tersebut dengan
      pengecekan independen dimana dianggap perlu;                       
   j) Memberikan catatan pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan
      Papua mengenai setiap kekurangan baik kualitas maupun kuantitas material dan
      kesesuain setiap pekerjaan terhadap standar kualitas serta spesifikasi teknis;
   k) Mengkaji desain campuran beton, pondasi stabilisasi semen dari kontaktor untuk
      menjamin bahwa campuran yang dihasilkan mempunyai kualitas yang konsisten dan
      sesuai spesifikasi;                                                
   l) Menyelidiki masalah-masalah konstuksi khusus atau keterlambatan yang dilaporkan
      oleh Supervisi Lapangan dan merekomendasikan tindakan untuk mengatasi
      masalah tersebut serta untuk menghindari keterlambatan;            
   m) Mengkompilasi laporan kemajuan bulanan dari seluruh kegiatan yang bersumber
                                                                         
      dari laporan-laporan konsultan pengawas Lapangan dan sesuai dengan peninjauan
      lapangan yang dilaksanakan oleh konsultan perancang;               
   n) Melaksanakan tinjauan periodik terhadap pekerjaan konstruksi dan memberikan
      rekomendasi pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua
      perihal keterlambatan serta tindakan perbaikan yang harus dianjurkan.
                                                                         
 4. Jangka Waktu Pelaksanaan                                             
                                                                         
 40 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Tenders also won by CV Primarekon