Pengawasan Pemeliharaan Rumah Dinas Dan Mess Persemaian Permanen Unit Bone

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10545274000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693568 Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,376,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,214,200
Winner (Pemenang): PT Adhyaksa Mitra Utama
NPWP: 857557532801000
RUP Code: 61513482
Work Location: Jl. Poros Bone Sinjai, Desa Gareccing, kecamatan Tonra. - Bone (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    KEHUTANAN                              
       DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN         
            BALAI  PERBENIHAN   TANAMAN    HUTAN  WILAYAH   II            
                                                                          
                      Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Sudiang - Makassar
                        Telp. (0411)550076-553255/FAX. (0411) 554501      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                        JASA KONSULTANSI                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KPA                 : Ir. EVI BUDIARYANTI. M.Si.                         
                                                                          
 SATKER              : BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II          
                                                                          
 NAMA PPK            : SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,                       
                                                                          
 NAMA PEKERJAAN      : PENGAWASAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS DAN MESS       
                                                                          
                      PERSEMAIAN PERMANEN UNIT BONE                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
Bab  I. Uraian Pendahuluan                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.1 Latar Belakang                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Setiap bangunan gedung negara merupakan aset penting yang harus dijaga keandalannya
secara berkelanjutan. Keandalan ini tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kapasitas
bangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi yang
menempatinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana
serta prasarana gedung tempat kerja menjadi suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan
                                                                          
secara terencana dan terstruktur. Kegiatan pemeliharaan ini, sebagai bagian dari
                                                                          
Pekerjaan Konstruksi, merupakan upaya untuk menjaga agar bangunan gedung beserta
prasarana dan sarananya senantiasa laik fungsi. Dengan kondisi fisik bangunan yang optimal,
suasana kerja menjadi nyaman dan representatif, yang pada akhirnya akan meningkatkan
kelancaran dan efisiensi penyelenggaraan administrasi perkantoran secara umum.
                                                                          
                                                                          
Proyek ini secara spesifik berfokus pada pekerjaan pemeliharaan rumas dinas dan mess di
Persemaian Permanen unit Bone, yang merupakan salah satu fasilitas operasional penunjang
dari Persemaian Permanen unit Bone. Gedung dan bangunan ini berlokasi di jalan Jl. Poros
Bone Sinjai, Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peran
fasilitas ini krusial dalam mendukung misi strategis Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah
                                                                          
II, yaitu pengembangan dan peningkatan kualitas benih tanaman hutan di wilayah Sulawesi
Selatan. Tanpa perencanaan dan pengawasan yang matang, penurunan kondisi fisik bangunan
dapat menimbulkan kerusakan lebih luas dan berpotensi menyebabkan perbaikan darurat
(breakdown maintenance) yang biayanya jauh lebih besar dan mengganggu operasional vital
                                                                          
instansi.                                                                 
                                                                          
Oleh karena itu, kehadiran jasa konsultansi pengawasan menjadi sangat penting. Konsultan
pengawas akan bertindak sebagai perpanjangan tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan dengan standar, mutu,
dan ketepatan waktu yang ditetapkan. Peran ini mencakup pengendalian kualitas, kuantitas,
                                                                          
biaya, dan ketepatan waktu dari seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Dengan
demikian, proyek tidak hanya berhasil secara fisik, tetapi juga sah dan akuntabel dari sisi
administrasi dan hukum.                                                   
1.2 Maksud dan Tujuan                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk menyediakan pedoman
yang jelas dan komprehensif bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon penyedia jasa
konsultansi pengawasan. KAK ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan
                                                                          
teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pemeliharaan rumas dinas dan mess di Persemaian
Permanen unit Bone.                                                       
                                                                          
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini meliputi:           
                                                                          
 1. Membantu PPK dalam Pelaksanaan Pengawasan: Tugas utama penyedia jasa adalah
   untuk memberikan bantuan teknis dan profesional kepada PPK dalam melakukan
   pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                  
 2. Menjamin Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan: Memastikan bahwa pekerjaan yang
   dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) memenuhi persyaratan yang
                                                                          
   tercantum dalam dokumen kontrak, baik dari segi kualitas bahan, metode pelaksanaan,
   maupun kuantitas fisik. Pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir yang
   optimal sesuai dengan spesifikasi teknis dan desain yang ditetapkan.   
 3. Pengendalian Biaya dan Waktu: Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
   agar tetap berada dalam batas anggaran dan jadwal waktu yang telah disepakati.
                                                                          
 4. Penyediaan Dokumentasi: Menyusun dan menyediakan laporan serta dokumentasi yang
   lengkap, akurat, dan periodik, yang berfungsi sebagai alat kendali, media komunikasi, dan
   dasar untuk proses pembayaran termin pekerjaan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.3 Sasaran                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Sasaran utama dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah terwujudnya suasana
kerja yang nyaman dan representatif serta tersedianya sarana gedung kantor yang baik di
rumas dinas dan mess di Persemaian Permanen unit Bone. Untuk mencapai sasaran tersebut,
jasa pengawasan ini harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan pemeliharaan gedung
                                                                          
dilaksanakan sesuai dengan parameter kualitas, kuantitas, biaya, dan ketepatan waktu yang
telah ditetapkan. Pencapaian ini diukur dari terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dan
administrasi kontrak yang telah disepakati.                               
1.4 Lokasi Pekerjaan                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini berlokasi di jalan Jl. Poros Bone Sinjai, yang secara
geografis terletak di Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.5 Informasi Umum Proyek                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Nama Organisasi Pengadaan: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II. 
 2. Nama Satuan Kerja/SKPD: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II.    
 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,          
                                                                          
 4. Lokasi Pekerjaan: Jl. Poros Bone Sinjai, Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten
   Bone, Sulawesi Selatan.                                                
 5. Perkiraan Biaya dan Sumber Dana: DIPA Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II,
   Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan
                                                                          
   Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.6 Data Teknis yang Disediakan                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Penyedia jasa konsultansi akan menerima informasi dan dokumen berikut dari PPK sebagai
acuan untuk melaksanakan tugasnya:                                        
                                                                          
 ● Dokumen KAK ini.                                                       
 ● Dokumen kontrak pekerjaan fisik yang akan diawasi.                     
 ● Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan fisik.                             
 ● Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan fisik.                 
                                                                          
 ● Laporan dan data hasil perencanaan pekerjaan fisik, jika ada.          
 ● Berita acara terkait proses pengadaan, seperti berita acara aanwijzing, hingga penunjukan
   penyedia jasa konstruksi.                                              
Bab  II. Dasar Hukum    dan  Standar   Teknis                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.1 Landasan Hukum                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini wajib berlandaskan pada peraturan
                                                                          
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum utama yang menjadi
pedoman adalah:                                                           
                                                                          
 1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan    
   Barang/Jasa Pemerintah, yang mendefinisikan Pekerjaan Konstruksi sebagai kegiatan
   yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
   Perpres    ini    juga     menekankan    pentingnya    mencapai        
   nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari setiap uang yang
                                                                          
   dibelanjakan.                                                          
 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
   12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
   Melalui Penyedia.                                                      
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                          
   Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mendefinisikan
   Pemeliharaan Bangunan Gedung sebagai kegiatan menjaga keandalan bangunan agar
   tetap laik fungsi.                                                     
 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun
                                                                          
   2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang   
   Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.          
 5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
   Masukan Tahun Anggaran 2025, sebagai acuan dalam penyusunan Harga Perkiraan
   Sendiri (HPS).                                                         
                                                                          
 6. Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan
   Kehutanan Nomor : P.5/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2024 tentang Pedoman Standar Biaya
                                                                          
   Kegiatan Tahun Anggaran 2025 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.2 Standar dan Pedoman Teknis                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada standar teknis yang berlaku untuk
menjamin mutu dan keamanan pekerjaan. Standar utama yang digunakan adalah 
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permen PUPR No. 22 Tahun 2018),
serta berbagai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan, seperti:    
                                                                          
 ● Struktur: SNI 1726:2019 (Tata cara perencanaan ketahanan gempa) dan    
   SNI 2847:2019 (Persyaratan beton struktural).                          
 ● Mekanikal, Elektrikal, dan Perpipaan (MEP): SNI 6572 (Sistem ventilasi), SNI 8153:2015
   (Sistem plambing), SNI 3989 (Sistem sprinkler kebakaran), dan SNI-04-0255-2020
   (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).                                  
                                                                          
 ● Lainnya: SNI 2404:2015 dan SNI 2405:2015 (Pengendalian serangan rayap) serta SNI
   ASTM C309:2012 (Spesifikasi kompon cair untuk perawatan beton).        
 ● Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
   tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Konsultan wajib
                                                                          
   memastikan kontraktor pelaksana mematuhi semua prosedur K3 selama pekerjaan
   berlangsung.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Bab    III. Ruang     Lingkup,     Tanggung      Jawab,     dan           
                                                                          
Wewenang      Konsultan   Pengawas                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.1 Ringkasan Tugas dan Tanggung Jawab                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang kompleks sebagai perpanjangan
tangan PPK. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengendalian                   
                                                                          
kualitas, kuantitas, biaya, dan waktu. Tanggung jawab utama konsultan pengawas meliputi:
                                                                          
 ● Pengawasan Teknis: Memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
   rencana kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
 ● Manajemen Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi untuk
   memitigasinya.                                                         
                                                                          
 ● Koordinasi: Berfungsi sebagai penghubung antara PPK, kontraktor pelaksana, dan pihak
   terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proyek.                    
 ● Pelaporan: Menyusun dan menyerahkan laporan berkala mengenai kemajuan proyek,
   masalah yang dihadapi, dan solusi yang diusulkan.                      
3.2 Tahapan Pekerjaan Konsultansi                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan dibagi menjadi tiga tahap utama yang saling berkesinambungan:
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Tahap Persiapan (Pra-Konstruksi)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Mempersiapkan Program Kerja: Menyusun program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi
   pekerjaan pengawasan yang terstruktur.                                 
 2. Mempelajari Dokumen Kontrak: Memeriksa dan mempelajari seluruh dokumen untuk
   pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan di lapangan.
 3. Koordinasi Awal: Berkoordinasi dengan PPK untuk mengumpulkan data dan dokumen
                                                                          
   teknis terkait proyek.                                                 
 4. Verifikasi Gambar Kerja: Memeriksa dan menyetujui gambar kerja (shop drawing) yang
   diajukan oleh kontraktor pelaksana sebelum pekerjaan dimulai.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan (Konstruksi)                               
                                                                          
                                                                          
Tahap ini merupakan inti dari pekerjaan pengawasan, yang dilakukan secara terus-menerus
                                                                          
hingga Serah Terima Akhir (FHO). Tugas-tugas yang harus dilaksanakan antara lain:
 1. Pengawasan Harian: Melakukan pengawasan harian di lapangan untuk memastikan
                                                                          
   kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
   peralatan, serta metode pelaksanaan yang digunakan. Konsultan berwenang untuk
   menolak material dan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar.      
 2. Pemantauan Kemajuan Fisik: Melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap
   kemajuan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.               
                                                                          
 3. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan yang
   mencatat seluruh kegiatan, perkembangan, serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
 4. Rapat Koordinasi: Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala untuk membahas
   segala permasalahan yang timbul selama pembangunan.                    
Bab  IV. Kualifikasi Penyedia    Jasa  dan  Tenaga   Ahli                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.1 Persyaratan Administrasi dan Legalitas Perusahaan                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Penyedia jasa yang akan mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan administrasi dan
                                                                          
legalitas sebagai berikut:                                                
 1. Izin Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
                                                                          
   yang masih berlaku yaitu KBLI 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
   atau KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur).                                
 2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU): Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
   berlaku dengan sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (RK001)
   (RE201)/(AR002) Memiliki pengalaman sejenis atau paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                                                                          
   konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.     
 3. Pajak: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
   perpajakan tahun terakhir yang dibuktikan dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
 4. Pengalaman: Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
                                                                          
   konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
   maupun swasta.                                                         
4.2 Persyaratan Tenaga Ahli (Personel)                                    
                                                                          
Penyedia jasa wajib menyediakan tim yang terdiri dari tenaga-tenaga ahli yang kompeten dan
                                                                          
profesional, dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
yang sah dan masih berlaku. Kualifikasi minimum yang diperlukan adalah sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
 No.      Posisi         Kualifikasi  Pengalaman   Sertifikasi            
                         Pendidikan   (Min.)       Keahlian               
                                                                          
                                                                          
                                                   SKK Ahli Muda          
 1.       Ketua Tim (Team S.1/D4 Terapan 3 Tahun                          
                                                   Teknik                 
          Leader)        Arsitektur/Tek                                   
                                                   Bangunan               
                         nik Sipil atau                                   
                                                   Gedung/ Ahli           
                         Arsitektur                                       
                                                   bidang                 
                                                   keahlian               
                                                   Manajemen              
                                                   Konstruksi             
                                                   (Jenjang 7)            
                                                   SKK Ahli Muda          
 2.       Ahli K3 Konstruksi/ S.1/D4 Terapan 0 Tahun                      
                                                   Teknik                 
          Manajemen      Arsitektur/Tek                                   
                                                   Bangunan               
          Konstruksi     nik Sipil atau                                   
                                                   Gedung/ Ahli           
                         Arsitektur                                       
                                                   bidang                 
                                                   keahlian               
                                                   Manajemen              
                                                   Konstruksi             
                                                   (Jenjang 7)            
Setiap tenaga ahli yang diusulkan harus melampirkan bukti pendukung seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, dan salinan sertifikat keahlian yang
masih berlaku.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Bab  V. Keluaran   (Output)   yang   Dihasilkan                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Seluruh hasil pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini harus didokumentasikan dalam bentuk
keluaran (deliverables) yang lengkap, akurat, dan terstruktur. Keluaran ini merupakan bukti
                                                                          
kinerja penyedia jasa dan menjadi dasar bagi PPK untuk proses pembayaran serta
pertanggungjawaban proyek secara keseluruhan.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 No.        Jenis Keluaran  Isi Pokok       Jangka   Waktu                
                                            Penyerahan                    
                                                                          
                                                                          
                                            Selambat-                     
 1.         Laporan         Rencana   kerja,                              
                                            lambatnya 3 hari              
            Pendahuluan     alokasi personel,                             
                                            kerja setelah SPMK            
                            jadwal                                        
                            pelaksanaan, dan                              
                            metodologi                                    
                            pengawasan                                    
                                            Setiap akhir minggu           
 2.         Laporan Mingguan Ringkasan laporan                            
                                            selama    masa                
                            harian, rekapitulasi                          
                                            pelaksanaan                   
                            kemajuan fisik dan                            
                            keuangan, serta konstruksi                    
                            permasalahan yang                             
                                                                          
                            timbul dalam satu                             
                            minggu                                        
                                                                          
                                                                          
                                            Setiap akhir bulan            
 3.         Laporan Bulanan Resume   laporan                              
                                            selama    masa                
                            mingguan, berita                              
                                            pelaksanaan                   
                            acara  kemajuan                               
                                            konstruksi                    
                            pekerjaan untuk                               
                            pembayaran                                    
                            angsuran,  dan                                
                            dokumentasi foto                              
                            progres                                       
                                            Selambat-                     
 4.         Laporan   Akhir Seluruh    hasil                              
                                            lambatnya 1 hari              
            Pengawasan      pelaksanaan                                   
                                            kerja   sebelum               
                            pekerjaan dari awal                           
                                            Serah Terima Akhir            
                            hingga    akhir,                              
                                            (FHO)                         
                            rekapitulasi laporan                          
                            berkala, daftar                               
                            cacat/kerusakan,                              
                            dan  rekomendasi                              
                            perbaikan                                     
                            Berita Acara (BA)                             
 5.         Dokumen  Teknis                 Sesuai kebutuhan              
                            Kemajuan                                      
            Lainnya                         dan      jadwal               
                            Pekerjaan dan                                 
                                            pekerjaan                     
Sistem pelaporan yang terperinci ini membangun sebuah mekanisme akuntabilitas yang
berlapis. Laporan mingguan dan bulanan memungkinkan PPK untuk melakukan pemantauan
makro dan mengambil keputusan strategis. Berita acara serah terima menjadi pintu gerbang
legal yang memindahkan tanggung jawab dan mengaktifkan tahapan kontrak berikutnya.
Kegagalan konsultan dalam menyediakan dokumen ini secara tepat waktu dan akurat dapat
menunda pembayaran dan menciptakan ketidakpastian hukum.                  
BAB      VI.    METODOLOGI           PENGAWASAN            DAN            
                                                                          
PENGENDALIAN                                                              
                                                                          
                                                                          
6.1 Pendekatan Metodologi                                                 
                                                                          
Penyedia jasa konsultansi harus mengajukan metodologi pengawasan yang jelas dan proaktif.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada koreksi kesalahan yang sudah terjadi, tetapi juga pada
                                                                          
identifikasi masalah sejak dini dan memberikan rekomendasi teknis yang solutif untuk mencegah
terjadinya deviasi dari kontrak. Metodologi yang diusulkan harus mencakup:
                                                                          
 ● Rencana Kerja dan alokasi sumber daya yang terperinci.                 
                                                                          
 ● Prosedur pengawasan mutu, termasuk inspeksi material, metode pelaksanaan, dan
   verifikasi kuantitas pekerjaan.                                        
                                                                          
 ● Rencana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk memastikan
                                                                          
   lingkungan kerja yang aman.                                            
                                                                          
 ● Sistem pelaporan dan komunikasi yang efektif antara konsultan, kontraktor, dan PPK,
   termasuk penggunaan media digital jika diperlukan.                     
                                                                          
6.2 Fasilitas, Peralatan, dan Personel                                    
                                                                          
                                                                          
Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh untuk menyediakan dan memelihara semua
fasilitas, peralatan, dan personel yang diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan secara
mandiri. Ini termasuk perlengkapan K3 seperti helm dan sepatu keselamatan, serta peralatan
pendukung operasional seperti kamera, meteran, dan alat ukur lainnya.     
                                                                          
                                                                          
6.3 Alih Pengetahuan                                                      
                                                                          
Sebagai bagian dari tugasnya, konsultan pengawas diwajibkan untuk menyelenggarakan sesi alih
pengetahuan jika diminta oleh PPK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi personel
satuan kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II dalam hal pemahaman teknis, metode
                                                                          
pemeliharaan yang benar, dan pengoperasian fasilitas yang telah diperbaiki. Ini memastikan
bahwa pengetahuan yang diperoleh selama proyek tidak hilang setelah pekerjaan selesai,
sehingga keandalan aset dapat dipertahankan dalam jangka panjang.         
Bab  VII. Jadwal   Pelaksanaan    dan  Pembiayaan                         
                                                                          
7.1 Jangka Waktu Pelaksanaan                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini harus disesuaikan dan
                                                                          
mengikuti jadwal pekerjaan fisik pemeliharaan yang akan diawasi. Pekerjaan pengawasan ini
mencakup Masa Pelaksanaan Konstruksi dimana jangka waktu yang disesuaikan dengan
kontrak pekerjaan fisik selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender.        
                                                                          
7.2 Perkiraan Biaya dan Sumber Dana                                       
                                                                          
Sumber dana untuk membiayai pekerjaan jasa konsultansi ini berasal dari Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II, Direktorat Jenderal
Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.34.376.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh
                                                                          
enam ribu Rupiah).                                                        
                                                                          
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa konsultansi ini didasarkan pada dua
komponen biaya utama: Biaya Langsung Personil (BLP) dan Biaya Langsung Non-Personil
(BLNP). Komponen-komponen ini harus disusun dengan mengacu pada           
                                                                          
Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
                                                                          
 ● Biaya Langsung Personil (BLP): Merupakan honorarium untuk tenaga ahli dan tenaga
   pendukung yang ditugaskan dalam proyek. BLP harus minimal 60% dari total biaya
   pekerjaan.                                                             
 ● Biaya Langsung Non-Personil (BLNP): Mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk
                                                                          
   mendukung pekerjaan, seperti perjalanan, akomodasi, sewa kendaraan, dan biaya
   komunikasi. BLNP harus maksimal 40% dari total biaya, kecuali untuk kegiatan yang
   bersifat khusus seperti survei.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Bab  VIII. Penutup                                                        
                                                                          
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman yang mengikat bagi calon penyedia jasa
dalam menyusun proposal penawaran teknis dan biaya. Dokumen ini juga akan menjadi bagian
tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja yang akan ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
                                                                          
Jasa.                                                                     
                                                                          
Dengan disusunnya KAK yang mendalam ini, diharapkan seluruh proses pengawasan pekerjaan
pemeliharaan gedung dapat berjalan dengan lancar, menjamin kualitas dan keandalan
bangunan, serta memberikan kontribusi positif bagi kelancaran operasional Balai Perbenihan
Tanaman Hutan Wilayah II di Makassar.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PPK I Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II, 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Samaun Alil, S.Hut.,T., M.M.                     
                         NIP 19730312 199403 1 009
Tenders also won by PT Adhyaksa Mitra Utama