KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN
BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Sudiang - Makassar
Telp. (0411)550076-553255/FAX. (0411) 554501
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
KPA : Ir. EVI BUDIARYANTI. M.Si.
SATKER : BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
NAMA PPK : SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS DAN MESS
PERSEMAIAN PERMANEN UNIT BONE
TAHUN ANGGARAN 2025
Bab I. Uraian Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara merupakan aset penting yang harus dijaga keandalannya
secara berkelanjutan. Keandalan ini tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kapasitas
bangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi yang
menempatinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana
serta prasarana gedung tempat kerja menjadi suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan
secara terencana dan terstruktur. Kegiatan pemeliharaan ini, sebagai bagian dari
Pekerjaan Konstruksi, merupakan upaya untuk menjaga agar bangunan gedung beserta
prasarana dan sarananya senantiasa laik fungsi. Dengan kondisi fisik bangunan yang optimal,
suasana kerja menjadi nyaman dan representatif, yang pada akhirnya akan meningkatkan
kelancaran dan efisiensi penyelenggaraan administrasi perkantoran secara umum.
Proyek ini secara spesifik berfokus pada pekerjaan pemeliharaan rumas dinas dan mess di
Persemaian Permanen unit Bone, yang merupakan salah satu fasilitas operasional penunjang
dari Persemaian Permanen unit Bone. Gedung dan bangunan ini berlokasi di jalan Jl. Poros
Bone Sinjai, Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peran
fasilitas ini krusial dalam mendukung misi strategis Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah
II, yaitu pengembangan dan peningkatan kualitas benih tanaman hutan di wilayah Sulawesi
Selatan. Tanpa perencanaan dan pengawasan yang matang, penurunan kondisi fisik bangunan
dapat menimbulkan kerusakan lebih luas dan berpotensi menyebabkan perbaikan darurat
(breakdown maintenance) yang biayanya jauh lebih besar dan mengganggu operasional vital
instansi.
Oleh karena itu, kehadiran jasa konsultansi pengawasan menjadi sangat penting. Konsultan
pengawas akan bertindak sebagai perpanjangan tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan dengan standar, mutu,
dan ketepatan waktu yang ditetapkan. Peran ini mencakup pengendalian kualitas, kuantitas,
biaya, dan ketepatan waktu dari seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Dengan
demikian, proyek tidak hanya berhasil secara fisik, tetapi juga sah dan akuntabel dari sisi
administrasi dan hukum.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk menyediakan pedoman
yang jelas dan komprehensif bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon penyedia jasa
konsultansi pengawasan. KAK ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan
teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pemeliharaan rumas dinas dan mess di Persemaian
Permanen unit Bone.
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini meliputi:
1. Membantu PPK dalam Pelaksanaan Pengawasan: Tugas utama penyedia jasa adalah
untuk memberikan bantuan teknis dan profesional kepada PPK dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Menjamin Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan: Memastikan bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam dokumen kontrak, baik dari segi kualitas bahan, metode pelaksanaan,
maupun kuantitas fisik. Pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan hasil akhir yang
optimal sesuai dengan spesifikasi teknis dan desain yang ditetapkan.
3. Pengendalian Biaya dan Waktu: Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
agar tetap berada dalam batas anggaran dan jadwal waktu yang telah disepakati.
4. Penyediaan Dokumentasi: Menyusun dan menyediakan laporan serta dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan periodik, yang berfungsi sebagai alat kendali, media komunikasi, dan
dasar untuk proses pembayaran termin pekerjaan.
1.3 Sasaran
Sasaran utama dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah terwujudnya suasana
kerja yang nyaman dan representatif serta tersedianya sarana gedung kantor yang baik di
rumas dinas dan mess di Persemaian Permanen unit Bone. Untuk mencapai sasaran tersebut,
jasa pengawasan ini harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan pemeliharaan gedung
dilaksanakan sesuai dengan parameter kualitas, kuantitas, biaya, dan ketepatan waktu yang
telah ditetapkan. Pencapaian ini diukur dari terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dan
administrasi kontrak yang telah disepakati.
1.4 Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini berlokasi di jalan Jl. Poros Bone Sinjai, yang secara
geografis terletak di Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
1.5 Informasi Umum Proyek
1. Nama Organisasi Pengadaan: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II.
2. Nama Satuan Kerja/SKPD: Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,
4. Lokasi Pekerjaan: Jl. Poros Bone Sinjai, Desa Gareccing, kecamatan Tonra, Kabupaten
Bone, Sulawesi Selatan.
5. Perkiraan Biaya dan Sumber Dana: DIPA Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II,
Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2025.
1.6 Data Teknis yang Disediakan
Penyedia jasa konsultansi akan menerima informasi dan dokumen berikut dari PPK sebagai
acuan untuk melaksanakan tugasnya:
● Dokumen KAK ini.
● Dokumen kontrak pekerjaan fisik yang akan diawasi.
● Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan fisik.
● Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan fisik.
● Laporan dan data hasil perencanaan pekerjaan fisik, jika ada.
● Berita acara terkait proses pengadaan, seperti berita acara aanwijzing, hingga penunjukan
penyedia jasa konstruksi.
Bab II. Dasar Hukum dan Standar Teknis
2.1 Landasan Hukum
Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini wajib berlandaskan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum utama yang menjadi
pedoman adalah:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, yang mendefinisikan Pekerjaan Konstruksi sebagai kegiatan
yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Perpres ini juga menekankan pentingnya mencapai
nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari setiap uang yang
dibelanjakan.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mendefinisikan
Pemeliharaan Bangunan Gedung sebagai kegiatan menjaga keandalan bangunan agar
tetap laik fungsi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025, sebagai acuan dalam penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS).
6. Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor : P.5/Setjen/Rokeu/Keu.1/8/2024 tentang Pedoman Standar Biaya
Kegiatan Tahun Anggaran 2025 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
2.2 Standar dan Pedoman Teknis
Pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada standar teknis yang berlaku untuk
menjamin mutu dan keamanan pekerjaan. Standar utama yang digunakan adalah
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permen PUPR No. 22 Tahun 2018),
serta berbagai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan, seperti:
● Struktur: SNI 1726:2019 (Tata cara perencanaan ketahanan gempa) dan
SNI 2847:2019 (Persyaratan beton struktural).
● Mekanikal, Elektrikal, dan Perpipaan (MEP): SNI 6572 (Sistem ventilasi), SNI 8153:2015
(Sistem plambing), SNI 3989 (Sistem sprinkler kebakaran), dan SNI-04-0255-2020
(Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
● Lainnya: SNI 2404:2015 dan SNI 2405:2015 (Pengendalian serangan rayap) serta SNI
ASTM C309:2012 (Spesifikasi kompon cair untuk perawatan beton).
● Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Konsultan wajib
memastikan kontraktor pelaksana mematuhi semua prosedur K3 selama pekerjaan
berlangsung.
Bab III. Ruang Lingkup, Tanggung Jawab, dan
Wewenang Konsultan Pengawas
3.1 Ringkasan Tugas dan Tanggung Jawab
Konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang kompleks sebagai perpanjangan
tangan PPK. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengendalian
kualitas, kuantitas, biaya, dan waktu. Tanggung jawab utama konsultan pengawas meliputi:
● Pengawasan Teknis: Memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
rencana kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
● Manajemen Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi untuk
memitigasinya.
● Koordinasi: Berfungsi sebagai penghubung antara PPK, kontraktor pelaksana, dan pihak
terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proyek.
● Pelaporan: Menyusun dan menyerahkan laporan berkala mengenai kemajuan proyek,
masalah yang dihadapi, dan solusi yang diusulkan.
3.2 Tahapan Pekerjaan Konsultansi
Ruang lingkup pekerjaan dibagi menjadi tiga tahap utama yang saling berkesinambungan:
A. Tahap Persiapan (Pra-Konstruksi)
1. Mempersiapkan Program Kerja: Menyusun program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi
pekerjaan pengawasan yang terstruktur.
2. Mempelajari Dokumen Kontrak: Memeriksa dan mempelajari seluruh dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan di lapangan.
3. Koordinasi Awal: Berkoordinasi dengan PPK untuk mengumpulkan data dan dokumen
teknis terkait proyek.
4. Verifikasi Gambar Kerja: Memeriksa dan menyetujui gambar kerja (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana sebelum pekerjaan dimulai.
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan (Konstruksi)
Tahap ini merupakan inti dari pekerjaan pengawasan, yang dilakukan secara terus-menerus
hingga Serah Terima Akhir (FHO). Tugas-tugas yang harus dilaksanakan antara lain:
1. Pengawasan Harian: Melakukan pengawasan harian di lapangan untuk memastikan
kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, serta metode pelaksanaan yang digunakan. Konsultan berwenang untuk
menolak material dan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
2. Pemantauan Kemajuan Fisik: Melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap
kemajuan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.
3. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan yang
mencatat seluruh kegiatan, perkembangan, serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
4. Rapat Koordinasi: Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala untuk membahas
segala permasalahan yang timbul selama pembangunan.
Bab IV. Kualifikasi Penyedia Jasa dan Tenaga Ahli
4.1 Persyaratan Administrasi dan Legalitas Perusahaan
Penyedia jasa yang akan mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan administrasi dan
legalitas sebagai berikut:
1. Izin Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
yang masih berlaku yaitu KBLI 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
atau KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur).
2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU): Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku dengan sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (RK001)
(RE201)/(AR002) Memiliki pengalaman sejenis atau paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
3. Pajak: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir yang dibuktikan dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
4. Pengalaman: Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta.
4.2 Persyaratan Tenaga Ahli (Personel)
Penyedia jasa wajib menyediakan tim yang terdiri dari tenaga-tenaga ahli yang kompeten dan
profesional, dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
yang sah dan masih berlaku. Kualifikasi minimum yang diperlukan adalah sebagai berikut:
No. Posisi Kualifikasi Pengalaman Sertifikasi
Pendidikan (Min.) Keahlian
SKK Ahli Muda
1. Ketua Tim (Team S.1/D4 Terapan 3 Tahun
Teknik
Leader) Arsitektur/Tek
Bangunan
nik Sipil atau
Gedung/ Ahli
Arsitektur
bidang
keahlian
Manajemen
Konstruksi
(Jenjang 7)
SKK Ahli Muda
2. Ahli K3 Konstruksi/ S.1/D4 Terapan 0 Tahun
Teknik
Manajemen Arsitektur/Tek
Bangunan
Konstruksi nik Sipil atau
Gedung/ Ahli
Arsitektur
bidang
keahlian
Manajemen
Konstruksi
(Jenjang 7)
Setiap tenaga ahli yang diusulkan harus melampirkan bukti pendukung seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, dan salinan sertifikat keahlian yang
masih berlaku.
Bab V. Keluaran (Output) yang Dihasilkan
Seluruh hasil pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini harus didokumentasikan dalam bentuk
keluaran (deliverables) yang lengkap, akurat, dan terstruktur. Keluaran ini merupakan bukti
kinerja penyedia jasa dan menjadi dasar bagi PPK untuk proses pembayaran serta
pertanggungjawaban proyek secara keseluruhan.
No. Jenis Keluaran Isi Pokok Jangka Waktu
Penyerahan
Selambat-
1. Laporan Rencana kerja,
lambatnya 3 hari
Pendahuluan alokasi personel,
kerja setelah SPMK
jadwal
pelaksanaan, dan
metodologi
pengawasan
Setiap akhir minggu
2. Laporan Mingguan Ringkasan laporan
selama masa
harian, rekapitulasi
pelaksanaan
kemajuan fisik dan
keuangan, serta konstruksi
permasalahan yang
timbul dalam satu
minggu
Setiap akhir bulan
3. Laporan Bulanan Resume laporan
selama masa
mingguan, berita
pelaksanaan
acara kemajuan
konstruksi
pekerjaan untuk
pembayaran
angsuran, dan
dokumentasi foto
progres
Selambat-
4. Laporan Akhir Seluruh hasil
lambatnya 1 hari
Pengawasan pelaksanaan
kerja sebelum
pekerjaan dari awal
Serah Terima Akhir
hingga akhir,
(FHO)
rekapitulasi laporan
berkala, daftar
cacat/kerusakan,
dan rekomendasi
perbaikan
Berita Acara (BA)
5. Dokumen Teknis Sesuai kebutuhan
Kemajuan
Lainnya dan jadwal
Pekerjaan dan
pekerjaan
Sistem pelaporan yang terperinci ini membangun sebuah mekanisme akuntabilitas yang
berlapis. Laporan mingguan dan bulanan memungkinkan PPK untuk melakukan pemantauan
makro dan mengambil keputusan strategis. Berita acara serah terima menjadi pintu gerbang
legal yang memindahkan tanggung jawab dan mengaktifkan tahapan kontrak berikutnya.
Kegagalan konsultan dalam menyediakan dokumen ini secara tepat waktu dan akurat dapat
menunda pembayaran dan menciptakan ketidakpastian hukum.
BAB VI. METODOLOGI PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN
6.1 Pendekatan Metodologi
Penyedia jasa konsultansi harus mengajukan metodologi pengawasan yang jelas dan proaktif.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada koreksi kesalahan yang sudah terjadi, tetapi juga pada
identifikasi masalah sejak dini dan memberikan rekomendasi teknis yang solutif untuk mencegah
terjadinya deviasi dari kontrak. Metodologi yang diusulkan harus mencakup:
● Rencana Kerja dan alokasi sumber daya yang terperinci.
● Prosedur pengawasan mutu, termasuk inspeksi material, metode pelaksanaan, dan
verifikasi kuantitas pekerjaan.
● Rencana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk memastikan
lingkungan kerja yang aman.
● Sistem pelaporan dan komunikasi yang efektif antara konsultan, kontraktor, dan PPK,
termasuk penggunaan media digital jika diperlukan.
6.2 Fasilitas, Peralatan, dan Personel
Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh untuk menyediakan dan memelihara semua
fasilitas, peralatan, dan personel yang diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan secara
mandiri. Ini termasuk perlengkapan K3 seperti helm dan sepatu keselamatan, serta peralatan
pendukung operasional seperti kamera, meteran, dan alat ukur lainnya.
6.3 Alih Pengetahuan
Sebagai bagian dari tugasnya, konsultan pengawas diwajibkan untuk menyelenggarakan sesi alih
pengetahuan jika diminta oleh PPK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi personel
satuan kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II dalam hal pemahaman teknis, metode
pemeliharaan yang benar, dan pengoperasian fasilitas yang telah diperbaiki. Ini memastikan
bahwa pengetahuan yang diperoleh selama proyek tidak hilang setelah pekerjaan selesai,
sehingga keandalan aset dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Bab VII. Jadwal Pelaksanaan dan Pembiayaan
7.1 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini harus disesuaikan dan
mengikuti jadwal pekerjaan fisik pemeliharaan yang akan diawasi. Pekerjaan pengawasan ini
mencakup Masa Pelaksanaan Konstruksi dimana jangka waktu yang disesuaikan dengan
kontrak pekerjaan fisik selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender.
7.2 Perkiraan Biaya dan Sumber Dana
Sumber dana untuk membiayai pekerjaan jasa konsultansi ini berasal dari Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II, Direktorat Jenderal
Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.34.376.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh
enam ribu Rupiah).
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa konsultansi ini didasarkan pada dua
komponen biaya utama: Biaya Langsung Personil (BLP) dan Biaya Langsung Non-Personil
(BLNP). Komponen-komponen ini harus disusun dengan mengacu pada
Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
● Biaya Langsung Personil (BLP): Merupakan honorarium untuk tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang ditugaskan dalam proyek. BLP harus minimal 60% dari total biaya
pekerjaan.
● Biaya Langsung Non-Personil (BLNP): Mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk
mendukung pekerjaan, seperti perjalanan, akomodasi, sewa kendaraan, dan biaya
komunikasi. BLNP harus maksimal 40% dari total biaya, kecuali untuk kegiatan yang
bersifat khusus seperti survei.
Bab VIII. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman yang mengikat bagi calon penyedia jasa
dalam menyusun proposal penawaran teknis dan biaya. Dokumen ini juga akan menjadi bagian
tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja yang akan ditandatangani oleh PPK dan Penyedia
Jasa.
Dengan disusunnya KAK yang mendalam ini, diharapkan seluruh proses pengawasan pekerjaan
pemeliharaan gedung dapat berjalan dengan lancar, menjamin kualitas dan keandalan
bangunan, serta memberikan kontribusi positif bagi kelancaran operasional Balai Perbenihan
Tanaman Hutan Wilayah II di Makassar.
PPK I Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II,
Samaun Alil, S.Hut.,T., M.M.
NIP 19730312 199403 1 009