KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI SELATAN
Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
KPA : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
SATKER : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN
NAMA PPK : Dr. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.P.
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENATAAN TAMAN DAN
HALAMAN KANTOR PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV
SERTA PENGAWASAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR
PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN : PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR PENGELOLA DAN
PELAYANAN FP IV SERTA PENGAWASAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR
PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV
Uraian Pendahuluan
1. Standar Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan konstruksi
harus dilaksanakan secara benar, akuntabel dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut jenis, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan
Pengawas yang secara fungsional yang mencipatakan
keberfungsian maksimal suatu pekerjaan dan dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
lain:
1) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2) Persyaratan yang termuat dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2. Lingkup a. Lingkup Pengawasan Pekerjaan
Kegiatan 1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
Pengguna Jasa (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak kerja pengawasan
konstruksi;
3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan
dalam pelaksanaan;
b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi.
4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan
memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang
memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan setiap
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan konstruksi.
5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
b) memberikan laporan secara berkala kepada
Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi.
b. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (Quality
Control/QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor konstruksi.
1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field
engineering), meliputi survey bersama, dan laporan
evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi).
2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
1. Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan
permohonan pekerjaan (request of work).
2. Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh
konsultan pengawas termasuk pengawasan
terhadap personal, bahan dan peralatan yang
disiapkan oleh kontraktor konstruksi.
3. Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur
kerja dan pengendalian mutu berdasarkan
spesifikasi.
4. Menguji kebenaran back up perhitungan
kuantitas dan mutu (selama pelaksanaan dan
hasil pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi.
5. Pemantauan jadwal pelaksanaan.
6. Memeriksa dan menyetujui semua laporan
penyedia pekerjaan konstruksi.
7. Melaksanakan koordinasi dengan PPK dan tim
pendukung PPK.
8. Membuat laporan-laporan yang ditentukan di
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)
Penjaminan mutu menjadi tanggung jawab Pengawas
Pekerjaan. Dalam menjalankan fungsi QA, Pengawas
Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap pekerjaan
dalam hal pemenuhan ketentuan dokumen kontrak, serta
membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak
memenuhi ketentuan.
d. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat
kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh APIP/Pengawas
Internal (Inspektorat Kementerian Kehutanan) dan/atau
Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan
konstruksi pada masa pelaksanaan dan/ atau pasca
pelaksanaan pekerjan konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/ tanggapan atas temuan
pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat
diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
3) Pihak Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/ atau
personel lain yang diperlukan pada pasca
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan
pemeriksaan internal/ eksternal.
e. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa.
Pihak penyedia jasa konsultansi wajib menyediakan
advokasi untuk personel konsultan yang bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi permasalahan
hukum atas pelaksanaan tugasnya.
3. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pekerjaan
Konstruksi
a. Laporan Mingguan.
Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
(1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian
di minggu sebelumnya pada bulan berjalan serta
target capaian di minggu berikutnya (termasuk
time schedule).
(2) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan
(bila ada)
(3) Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan
dan rencana tindakan selanjutnya;
(4) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan
dan penanggulangan yang akan dilakukan;
(5) Foto geotagging.
b. Laporan Bulanan.
Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating
dari laporan mingguan.
c. Laporan Khusus (apabila diperlukan)
PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan
laporan kegiatan lainnya berisi tentang kejadian,
kegiatan, keadaan khusus/kritis yang perlu dilaporkan
atas permintaan Pimpinan Unit Kerja Pelaksana
Kegiatan.
d. Laporan Akhir
1) Laporan Akhir merupakan hasil keseluruhan dari
laporan bulanan sejak awal hingga akhir
pelaksanaan konstruksi yang telah dirangkum
dan memuat evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
2) Hasil Evaluasi dapat digunakan oleh penyedia
jasa pekerjaan konstruksi dan penanggungjawab
kegiatan sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan
konstruksi selanjutnya yang mempunyai
karakteristik tipikal sehingga dapat melakukan
perbaikan dan inovasi pada pekerjaan konstruksi
selanjutnya.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (bila ada).
g. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan
Konstruksi.
h. Laporan ESMF dan ESCOPP diperkaya.
2. Laporan Pelaksanaan Pengawasan
a. Laporan Berkala/ antara
Laporan berkala (triwulan/ antara) paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam
proyek.
2) Kemajuan pelaksanaan pengawasan.
3) Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan
termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika
hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak
sesuai dengan rencana.
4) Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli
5) Evaluasi sementara dan saran kepada
penanggungjawab kegiatan.
b. Laporan Bulanan.
c. Laporan Khusus.
d. Laporan Akhir.
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan
dalam masa kontrak konsultan pengawas, yang
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Rencana kerja awal untuk selama periode
pengawasan
ii. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama
periode pengawasan
iii. Realisasi Pelaksanaan pengawasan
iv. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan
penggunaan tenaga ahli selama masa periode
pengawasan
v. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada
penanggungjawab kegiatan
Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak
konsultan pengawas.
4. Jadwal a. Pekerjaan Persiapan.
Tahapan 1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
Kegiatan 2) Memeriksa time schedule /bar chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
1) Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan
kerja-satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana
sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
kerja lainya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
4) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja.
5) Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, dengan pemberitahuan
tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
Pengelola Kegiatan.
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia
jasa pelaksana konstruksi dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan;
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
dua kali dalam sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja,
Perencana dan Penyedia jasa pelaksana konstruksi
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
Laporan
5. Laporan a. Laporan Mingguan.
Pengawasan Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
terhadap Hasil berikut:
Pekerjaan (1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
Konstruksi pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di di
Minggu sebelumnya pada bulan berjalan serta target
capaian di minggu berikutnya (termasuk time
schedule).
(2) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan (bila ada)
(3) Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana
tindakan selanjutnya;
(4) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
berikutnya, beserta rencana pencegahan dan
penanggulangan yang akan dilakukan;
(5) Foto geotagging.
(6) Laporan Mingguan diserahkan pada Hari Senin minggu
berikutnya
(7) Laporan Mingguan disusun oleh konsultan pengawas
dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan.
b. Laporan Bulanan.
Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
laporan mingguan. Laporan bulanan diserahkan pada
tanggal 1 bulan berikutnya. Laporan Bulanan disusun oleh
konsultan pengawas dan diketahui oleh penanggungjawab
kegiatan.
c. Laporan Khusus (apabila diperlukan)
PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan laporan
kegiatan lainnya berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
khusus yang perlu dilaporkan atas permintaan Pimpinan
Unit Kerja Pelaksana Kegiatan. Laporan khusus diserahkan
setelah kejadian, kegiatan, keadaan khusus dilaksanakan.
Laporan Khusus disusun oleh konsultan pengawas dan
diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
d. Laporan Akhir
i. Laporan Akhir merupakan hasil keseluruhan dari
laporan bulanan sejak awal hingga akhir pelaksanaan
konstruksi yang telah dirangkum dan memuat evaluasi
pelaksanaan pekerjaan.
ii. Hasil Evaluasi dapat digunakan oleh penyedia jasa
pekerjaan konstruksi dan penanggungjawab kegiatan
sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan konstruksi
selanjutnya yang mempunyai karakteristik tipikal
sehingga dapat melakukan perbaikan dan inovasi pada
pekerjaan konstruksi selanjutnya.
iii. Laporan Akhir disusun oleh konsultan pengawas dan
diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (bila ada).
g. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan Konstruksi.
h. Laporan ESMF dan ESCOPP diperkaya.
i. Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak
konsultan pengawas.
Seluruh laporan disajikan dalam bentuk hardcopy (kertas HVS
dan ukuran A4) dan softcopy (dalam bentuk file
word/excel/PDF dan JPG.
6. Laporan a. Laporan Berkala/ antara
Pelaksanaan Laporan berkala (triwulan/ antara) paling sedikit memuat
Pengawasan hal-hal sebagai berikut:
i. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam
proyek.
ii. Kemajuan pelaksanaan pengawasan.
iii. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan
termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika
hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai
dengan rencana.
iv. Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli
v. Evaluasi sementara dan saran kepada
penanggungjawab kegiatan.
vi. Laporan berkala disusun oleh konsultan pengawas
dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
b. Laporan Bulanan.
Laporan Bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
laporan mingguan. Laporan bulanan diserahkan pada
tanggal 1 bulan berikutnya. Laporan Bulanan disusun oleh
konsultan pengawas dan diketahui oleh
penanggungjawab kegiatan
c. Laporan Khusus.
PCM, SCM, rapat di lapangan (site meeting) dan laporan
kegiatan lainnya berisi tentang kejadian, kegiatan,
keadaan khusus yang perlu dilaporkan atas permintaan
Pimpinan Unit Kerja Pelaksana Kegiatan. Laporan khusus
diserahkan setelah kejadian, kegiatan, keadaan khusus
dilaksanakan. Laporan Khusus disusun oleh konsultan
pengawas dan diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
d. Laporan Akhir.
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam
masa kontrak konsultan pengawas, yang paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Rencana kerja awal untuk selama periode
pengawasan
ii. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
pengawasan
iii. Realisasi Pelaksanaan pengawasan
iv. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli selama masa periode pengawasan
v. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada penanggungjawab
kegiatan.
vi. Laporan Akhir disusun oleh konsultan pengawas dan
diketahui oleh penanggungjawab kegiatan
Penyampaian laporan akhir pada akhir masa kontrak
konsultan pengawas.
Makassar, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.
NIP. 19771124 199603 1 001