| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0813596806814000 | Rp 293,004,480 | 100 | 100 | |
| 0809522089814000 | - | - | - | |
| 0927819268801000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | |
| 0969587153809000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jl. Trans Sulawesi Tallungallo Desa tobadak kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulawesi barat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
Sub Kegiatan : Penyusunan Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Kab./Kota
Pekerjaan : Perencanaan Rekonstruksi Jembatan pada Jalan Desa Salulekbo
(Jembatan Gantung Desa Salulekbo) Kecamatan Topoyo
Lokasi Pekerjaan : Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo
Tahun Anggaran : 2025
1. Lingkup Pekerjaan yaitu:
a) Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan
dan aspirasi, sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
b) Persiapan Perencanaan berupa pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
c) Melakukan survey tophografi dan penyelidikan tanah minimal 2 titik sondir dan
mekanika tanah 2 titik bor inti.
d) Penyusunan Pra Rencana meliputi konsep ruang/prarencana bangunan.
e) Pengembangan Rencana yang memuat rencana arsitektur, struktur, utilitas dan
biaya.
f) Perencanaan Jembatan dan penunjang lainnya yang meliputi pekerjaan struktur dan
arsitektur
g) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
h) Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
i) Penyusunan Rencana Detail/DED (Gambar Kerja, RKS dan BoQ)
j) Membantu dalam penyusunan Dokumen Lelang.
k) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan konstruksi fisik (
bila ada perubahan ).
l) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana.
2. Tanggung Jawab Perencana
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
b) Hasil karya perencanaan harus telah mengakomodasi batasan – batasan yang telah
diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung negara yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan KAK adalah lebih
lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian meliputi :
1. Gambar rencana teknis bangunan terdiri dari denah, tampak, potongan, detail –
detail dan rencana - rencana yang diperlukan seperti rencana pondasi, rencana
balok lantai, dan sebagainya, dilengkapi dengan ukuran sedemikian rupa sehingga
mudah dimengerti oleh kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
2. Gambar detail lengkap Gambar detail harus merupakan penjelasan yang lebih
mendetail dalam skala yang lebih besar dan harus dapat dibaca dengan mudah.
3. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) dan Rencana anggaran biaya (RAB ) :
• Konsultan perencana harus membuat Rencana Kerja dan Syarat - syarat
Administrasi pekerjaan (RKS) yang khusus dibuat untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Memuat syarat- syarat umum, syarat-syarat administrasi dan
syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan.
• Dalam pembuatan uraian dan syarat - syarat pekerjaan tersebut hendaknya
konsultan perencana harus berpedoman pada peraturan – peraturan yang
berlaku.
• Dalam pembuatan syarat - syarat teknis pelaksanaan hendaknya
sebanyak mungkin menggunakan bahan - bahan bangunan yang mudah
diperoleh dipasaran dan dapat dilaksanakan dengan baik.
4. Dokumen Spesifikasi Teknis dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5. Dokumen pelelangan
6. Semua data output diserahkan kepada Pengguna Jasa dalam bentuk Hardcopy
dan Softcopy.
Demikian uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan paket pekerjaan
ini.
Tobadak, 06 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
BPBD Kabupaten Mamuju
Tengah
Drs. SIGIT DWI HASTONO
NIP. 19660913 199103 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2024 | Survey Kondisi Jalan | Kab. Boalemo | Rp 750,000,000 |
| 17 June 2025 | Penyusunan Surat Keputusan Gubernur Penetapan Ruas Jalan Menurut Fungsinya Dan Menurut Statusnya Di Provinsi Gorontalo | Provinsi Gorontalo | Rp 650,000,000 |
| 10 June 2025 | Survey Kondisi Jalan / Jembatan Kabupaten Minahasa | Kab. Minahasa | Rp 550,000,000 |
| 3 June 2024 | Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kabupaten Minahasa | Kab. Minahasa | Rp 477,488,700 |
| 3 June 2021 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Kabupaten | Kab. Mamuju | Rp 463,160,000 |
| 31 May 2022 | Survey Kondisi Jalan (Dak Reguler) | Kab. Boalemo | Rp 400,000,000 |
| 23 November 2020 | Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Batupiak Kab. Polewali Mandar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 350,000,000 |
| 30 August 2022 | Survey Kondisi Jembatan Dan Jalan Kabupaten | Kab. Mamuju | Rp 300,000,000 |
| 2 February 2021 | Survey Kondisi Jalan (Dak Penugasan) | Kab. Gorontalo Utara | Rp 256,000,000 |
| 29 June 2025 | Jasa Konsultansi Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Bolaang Mongondow | Rp 250,000,000 |