| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0813596806814000 | Rp 475,205,708 | 67.21 | 97 | |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - |
| 0802823336542000 | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - | - |
| 0017887233821000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan perencanaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut :
A. TAHAP PERSIAPAN
a. Peninjauan Dokumen Kontrak
• Konsultan memulai dengan menelaah dokumen kontrak proyek secara
menyeluruh, termasuk kontrak kerja, gambar desain awal (jika ada), dan
spesifikasi teknis.
• Tujuannya adalah untuk memahami secara mendalam lingkup pekerjaan
proyek, persyaratan teknis, dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
• Koordinasi dengan Pemilik Proyek
b. Koordinasi dengan Pemilik Proyek
• Konsultan kemudian melakukan koordinasi intensif dengan pemilik proyek
untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang proyek.
• Hal ini meliputi tujuan proyek, kebutuhan pengguna, batasan anggaran, dan
ekspektasi terhadap hasil akhir.
• Konsultan juga akan membahas metodologi kerja, jadwal penyusunan
dokumen perencanaan, dan mekanisme komunikasi selama proses
berlangsung.
c. Studi Lokasi Proyek
• Kunjungan langsung ke lokasi proyek menjadi langkah penting selanjutnya.
Konsultan akan mengamati kondisi eksisting proyek dan sekitarnya secara
seksama.
• Pengukuran dimensi, kondisi tanah, topografi, vegetasi, dan infrastruktur
yang ada di sekitar proyek menjadi bagian penting dalam studi lokasi.
• Informasi yang diperoleh dari studi lokasi ini akan menjadi dasar
pertimbangan dalam merumuskan informasi yang tepat dan sesuai dengan
kondisi aktual.
d. Pengumpulan Data yang Diperlukan
• Konsultan secara aktif mengumpulkan berbagai data yang diperlukan untuk
menyusun dokumen yang komprehensif.
• Data-data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti instansi
pemerintah, lembaga penelitian, pihak terkait lainnya, dan studi literatur yang
relevan.
• Beberapa jenis data yang dikumpulkan antara lain data topografi, data
geoteknik, data hidrologi, data lalu lintas, data jaringan infrastruktur dan data
lainnya yang dianggap penting untuk proyek.
e. Analisis Data dan Identifikasi Potensi Hambatan
• Setelah data terkumpul, konsultan melakukan analisis mendalam untuk
memahami kondisi eksisting proyek secara menyeluruh.
• Analisis data ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi hambatan atau
kendala yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
• Hasil analisis data akan menjadi dasar untuk menyusun alternatif desain yang
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan proyek.
f. Penyusunan Dokumen Persiapan
• Konsultan merumuskan dokumen persiapan yang berisi laporan hasil studi
lokasi dan analisis data yang telah dikaji.
• Dokumen persiapan ini disusun secara sistematis dan informatif, dengan
menyertakan gambar, tabel, dan grafik yang diperlukan untuk memperjelas
informasi.
• Dokumen persiapan ini akan menjadi dasar untuk diskusi dan persetujuan
dengan pemilik proyek.
g. Penentuan batas awal dan akhir ruas
B. Pemasangan Patok RUMIJA
Konsultan melakukan pemasangan Patok Rumija pada batas terluar Ruang Milik Jalan
(RUMIJA) sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Ketentuan pemasangan Patok
RUMIJA mengikuti ketentuan berikut ini :
a. Batas luar Ruang Milik Jalan dapat berupa sisi terluar bahu jalan, sisi terluar pasangan
batu, sisi terluar saluran, dan garis pembebasan tanah terbaru.
b. Lakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk
penentuan batas dan titik pemasangan patok Ruang Milik Jalan sebelum dilakukan
pemasangan patok.
c. Patok dipasang pada tempat yang aman dari gangguan tata guna lahan atau dipasang
lurus dengan garis batas antar lahan/kavling.
d. Dipasang di sisi kanan dan di sisi kiri jalan.
e. Maksimal inteval jarak pemasangan adalah 200 meter.
f. Patok juga dipasang pada awal ruas jalan, akhir ruas jalan, garis batas terlebar dan
garis batas tersempit pada ruas jalan yang menyempit atau melebar (bottleneck) (bila
ada).
g. Patok juga dipasang pada batas bidang tanah berupa batas wilayah (minimal tingkat
desa), awal dan akhir jembatan/sungai (batas alam bidang tanah) (bila ada).
h. Pemasangan jenis patok disesuaikan dengan keadaan rumija apakah sudah terdapat
pedestrian atau rumija masih berbentuk tanah. Apabila rumija berupa jalur
pedestrian/perkerasan beton maka menggunakan desain patok B, begitupun
sebaliknya.
C. Tahap Pengumpulan Data
a. Survei Instansional
Survei instansional dilakukan pada instansi-instansi terkait dalam rangka penjaringan
data-data sekunder pendukung yang tidak dapat diinventarisasi oleh survei primer baik
data sekunder tersebut berupa data spasial maupun tabular. Yang termasuk data
sekunder pendukung leger jalan antara lain :
▪ Database Jalan dan Jembatan
▪ Data LHR
▪ As-Built Drawing
▪ Jaringan Pipa PDAM
▪ Jaringan Saluran Pipa Gas
▪ Jaringan Fiber Optik Bawah Tanah
▪ Jaringan Listrik Bawah Tanah
▪ Nilai Obyek Jual Pajak (NJOP)
▪ Data lainnya yang terkait leger jalan
b. Survei Geodetik
Survei Geodetik dilakukan dalam rangka pengikatan patok BM (benchmark) LJ
terhadap Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) baik Patok JKG maupun CORS BIG
(Badan Informasi Geospasial). Survei dilakukan dengan menggunakan metode static
sehingga koordinat yang dihasilkan merupakan hasil koreksi post-processing.
Pengukuran topografi dimaksudkan untuk mendapatkan data alinyemen horizontal
(plan) dan alinyemen vertical (profile) berdasarkan kondisi eksisting juga dalam rangka
pengukuran batas ruang milik jalan (Rumija) dan situasi pada ruas jalan. Survei
topografi dan situasi dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang telah
mendapatkan persetujuan oleh pengguna jasa.
c. Survei Inventarisasi Jalan dan Jembatan
Survei inventory Jalan dilakukan pada ruas jalan dalam rangka menginventarisasi
kuantitas dan kualitas baik itu bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan maupun
utilitas publik yang ada pada ruang milik jalan. Yang termasuk kedalam obyek-obyek
inventory anatara lain :
1. Bangunan Pelengkap terdiri dari :
✓ Gorong-gorong pipa/bulat
✓ Bangunan penahan tanah
✓ Penutup lereng
✓ Saluran permanen
✓ Drainase bawah tanah
✓ Bak penampung/main hole
✓ Kerb
✓ Bronjong/pasangan batu kosong
✓ Gorong-gorong kotak/box
✓ dsb
2. Perlengkapan jalan, terdiri dari :
✓ Patok RUMIJA
✓ Pagar pengaman
✓ Patok pemandu
✓ Patok kilometer
✓ Patok hektometer
✓ Patok leger jalan
✓ Patok Rumija
✓ Marka jalan
✓ Rambu lalu lintas
✓ Lampu lalu lintas
✓ Lampu penerangan
✓ Jembatan penyebarangan
✓ Penyeberangan bawah tanah
✓ Shelter bis
✓ Cermin jalan
✓ Dsb
3. Bangunan utilitas publik, terdiri dari sarana dan prasarana sebagai berikut :
✓ Jaringan air minum
✓ Jaringan dan tiang listrik
✓ Jaringan dan tiang telepon
✓ Jaringan minyak
✓ Hidran
✓ Rumah kabel
✓ dsb
d. Survei inventarisasi jembatan dilakukan dalam rangka pengukuran dan
pengumpulan data konstruksi jembatan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Peta situasi jembatan dilakukan dengan cara yang sama dalam pengukuran
situasi jalan
2. Pengukuran harus mempunyai titik ikat yang koordinatnya satu sistem
dengan sistem koordinat jalan.
3. Pengamatan dan pengukuran jembatan yang harus dilakukan meliputi :
✓ Tipe, bahan dan kondisi bangunan atas serta ukurannya.
✓ Tipe, bahan dan kondisi bangunan bawah serta ukurannya.
✓ Tipe, bahan dan kondisi pondasi serta ukurannya.
✓ Tipe dan bahan landasan serta ukurannya.
✓ Macam dan bahan bangunan pengaman dan pelengkap bangunan bawah
jembatan serta ukurannya.
✓ Panjang bentang dan lebar jembatan dan panjang total.
✓ Jumlah bentang jembatan.
e. Foto Dokumentasi
Pengambilan foto dokumentasi, yang bertujuan agar dapat
memberikan gambaran secara visual tentang kondisi dari ruas jalan yang sedang
disurvey. Pengambilan foto diambil dari arah kilometer (KM) terkecil dengan
mengambil posisi pada sumbu jalan agar situasi gambar terekam sampai dengan
ruang pengawasan jalan. Pengambilan foto dokumentasi jembatan (jika ada) dari
arah KM terkecil (arah depan jembatan) dan dari arah hulu/hilir (dipilih yang paling
memungkinkan).
D. TAHAP PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
a. Pengolahan Data
Data primer dan data sekunder yang diperoleh akan dilakukan pengolahan data
karena sifatnya masih data mentah. Baik berupa data spasial maupun data tabular
akan diolah yang kemudian digunakan sebagai data dasar untuk leger jalan.
b. Drafting dan Kompilasi Data
Dari data spasial yang telah diolah dilanjutkan drafting alinyemen horizontal & vertical,
digitasi situasi, tipikal cross dan tipikal perkerasan. Untuk data numerik leger bisa
didapatkan dari data tabular yang telah diolah dan data spasial yang mempunyai
atribut- atribut. Sehingga kompilasi data dapat dilakukan untuk menggabungkan peta
leger jalan dengan numerik leger jalan.
E. Tahap Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan
Laporan awal yang berisi gambaran tentang permasalahan yang ada dan metodologi
serta jadwal pelaksanaan untuk dijadikan bahan diskusi/ bahasan untuk langkah
selanjutnya.
b. Laporan Akhir (Kartu Leger)
✓ Leger Jalan
Gambar jadi konsep leger jalan (lengkap/telah dijilid/dibukukan dengan ring
binder menggunakan kertas Kingstruk 200 gr/m2) yang bersangkutan disiapkan
dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set salinannya
padabahan standar lembar leger jalan yang sama.
✓ Leger Jembatan (jika ada)
Gambar jadi konsep leger jembatan (lengkap/telah dijilid/dibukukan dengan ring
binder menggunakan kertas Kingstruk 200 gr/m2) yang bersangkutan disiapkan
dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set salinannya
padabahan standar lembar leger jalan yang sama.
✓ Foto Dokumentasi
Album kartu foto ruas jalan yang memuat dokumentasi setiap sekurang-
kurangnya 375 m (jalan kota) dan 750 m (luar kota) penggalan ruas jalan yang
bersangkutan harus disiapkan 3 (tiga) set, dengan rincian 1 (satu) set asli dan 2
(dua) set salinannya padabahan standar lembar leger jalan yang sama.
✓ Hasil pemasukan data (leger jalan digital) harus disiapkan dalam bentuk Harddisk
1 buah.
F. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
150 (Seratus Lima Puluh Hari) hari Kalender atau 5 Bulan.
G. PERSONIL PEKERJAAN
a. Ketua Tim / Team Leader
Memiliki Ijasah Sarjana Strata satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi atau S1 Teknik Sipil
dan berpengalaman dalam bidang perencanaan jalan atau survey pemetaan minimal 2
(dua) tahun, memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli Teknik Jalan (SKK) Jenjang 8 atau
Tingkat Madya Ahli Geodesi dan mengetahui dengan baik pekerjaan yang akan
dilaksanakan dengan segala permasalahannya. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
• Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja.
• Mengawasi semua tenaga/personil yang terlibat dalam pekerjaan survei
pengukuran dan pengumpulan data leger jalan dimaksud tepat waktu.
• Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan data
hasil pelaksanaan survei.
• Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan untuk pekerjaan survei/pengumpulan data sekunder, pengumpulan data
primer, pengolahan dan penyajian/pelaporan.
b. Tenaga Ahli Teknik Jalan
Adalah seorang sarjana (S1) dibidang Teknik sipil dan berpengalaman dalam bidang
perencanaan jalan/jembatan atau survey kondisi jalan/jembatan selama minimal 1 (satu)
Tahun dan Memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli Teknik Jalan (SKK) Jenjang 7 atau
Tingkat Muda Ahli Teknik Jalan, yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi
oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugas dan tanggung
jawabnya adalah
• Mengendalikan pengawasan lapangan dan juru ukur serta memberi petunjuk dalam
pelaksanaan survei pengukuran dan pengumpulan data sekunder leger jalan
dimaksud untuk wilayah yang telah ditentukan.
• Memeriksa dan mengolah semua data hasil survei sekunder dan data primer yang
berada di bawah tanggung jawabnya.
• Bertanggung jawab atas kualitas pengumpulan data mencakup kebenaran,
ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan hasil survei yang dilaksanakan sesuai
waktu yang telah ditetapkan.
• Bertanggung jawab atas kualitas hasil pengolahan data leger jalan dalam wilayah
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Surveyor
Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil yang berpengalaman minimal
2 (Dua) Tahun yang memiliki pengalaman dibidang penyelidikan lapangan untuk pekerjaan
sipil khususnya pengukuran yang berkaitan dengan jalan dan jembatan yang mempunyai
tugas yakni:
• Melakukan pengumpulan dan pengukuran data lapangan
• Melakukan inventarisasi jalan dan jembatan
• Melakukan foto dokumentasi Jalan dan Jembatan
• Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli terhadap hasil kajian dan evaluasi
penyusunan leger jalan dan jembatan
• Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim
d. Cad Operator
Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil atau Diploma 3 (D3) Teknik
Arsitektur yang berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki pengalaman
dibidang pembuatan gambar-gambar Teknik sipil khususnya jembatan serta dapat bekerja
dengan cepat dengan tingkat ketelitian tinggi, dengan tugas yaitu:
Melakukan drafting gambar geometri, situasi jalan dan jembatan
• Mengkombinasi antar draft gambar dengan data numerik
• Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli terhadap hasil kajian dan evaluasi
penyusunan leger jalan dan jembatan
• Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim
H. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Leger
Jalan Kabupaten adalah berupa Dokumen Leger Jalan yang mencakup segala
persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam keakuratan
ditinjau dari keilmuan serta dapat dipergunakan untuk pertimbangan perencanaan
program lebih lanjut di kemudian hari. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya
memuat :
1. Kartu Leger Jalan
2. Kartu Leger Jembatan (jika ada)
3. Kartu Foto Dokumentasi
I. PELAPORAN
Jenis laporan berikut ini harus diserahkan kepada pengguna jasa, masing-masing
1 (satu) buku asli dan 5 (lima) buku copy, dibuat dalam bahasa Indonesia dengan
ukuran kertas A4, kecuali Kartu Leger menggunakan kertas A3 dengan standar kertas
Leger Jalan dan juga harus diserahkan dalam soft copy (asli dan .pdf).
Laporan dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh rencana
kegiatan pada yang memuat antara lain:
• Umum
• Lingkup Pekerjaan
• Metodologi
• Program & Organisasi Kerja
• Hasil Survei Pendahuluan
b. Laporan Akhir
Laporan ini merupakan hasil akhir dari pekerjaan ini, yaitu berupa :
• Kartu Leger Jalan
• Kartu Leger Jembatan (jika ada)
• Kartu Foto Dokumentasi
Laporan ini harus diserahkan pada saat kontrak berakhir.
c. Soft file (Flashdisk)
Keseluruhan laporan, Data-data primer maupun sekunder harus dibuat dan
diserahkan sebelum Penyedia Jasa mengakhiri tugasnya dalam bentuk
Flashdisk yang berisi seluruh laporan
Tondano, 13 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Alfred Klaus, ST
NIP. 19870223 201903 1 005