Perencanaan Renovasi Gedung Dan Bagunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013825000
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Tual
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 269,962,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 269,960,000
Winner (Pemenang): PT Binakarya Multi Struktur
NPWP: 318104098941000
RUP Code: 56983642
Work Location: Kota Tual - Tual (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0318104098941000Rp 256,433,4218789.6-
0032360463009000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0020866166701000---SBU yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0733685341804000----
CV Bellvan Konsultan
09*4**2****41**0---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0032747172941000----
0901686329649000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0763862778401000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0016578783101000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0731476719801000----
0865408132211000----
0012173084627000----
0031549041941000----
0018558775941000----
0028120749941000----
Attachment
KEJAKSAAN           TINGGI      MALUKU                 
                                                                      
              Jl. Pattimura No. 1, kel. Ketsoblak, kec. Pulau Dullah Selatan, kota Tual
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           KERANGKA         ACUAN     KERJA                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        PEKERJAAN  :                                  
                                                                      
                                                                      
     Perencanaan Renovasi Gedung dan Bagunan Kantor Kejaksaan         
                       Negeri Kota Tual                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         LOKASI  :                                    
                                                                      
                                                                      
                          Kota Tual                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SUMBER  DANA                                   
                                                                      
                      APBN Tahun 2025                                 
                 KERANGKA   ACUAN KERJA  (KAK)                          
                                                                        
     PERENCANAAN   RENOVASI  GEDUNG  DAN BAGUNAN  KANTOR                
                 KEJAKSAAN  NEGERI  KOTA TUAL                           
                                                                        
                                                                        
 I. PENDAHULUAN                                                         
Satuan Kerja             : Kejaksaan Tinggi Maluku                      
                                                                        
Program                  : Perencanaan Renovasi Gedung dan Bagunan      
                           Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual            
                                                                        
Sasaran Program          : 1. Perencanaan  Perencanaan Renovasi         
                              Gedung dan Bagunan Kantor Kejaksaan       
                              Negeri Kota Tual                          
                           2. Lingkup   Pekerjaan   Perencanaan         
                              Pembangunan, yang terdiri dari komponen   
                                                                        
                              kegiatan :                                
                              -  Pekerjaan Persiapan                    
                              -  Pekerjaan Sipil/Struktur               
                              -  Pekerjaan Arsitektur                   
                                                                        
                              -  Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal         
                              -  Pekerjaan Utilitas dan Plumbing        
                           3. Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :   
                              -  Persiapan Perencanaan Termasuk         
                                 Survey                                 
                                                                        
                              -  Penyusunan Pra rencana Lanjutan        
                              -  Pengembangan rencana lanjutan          
                              -  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya      
                              -  Peyusunan rencana Detail (Gambar       
                                                                        
                                 Kerja, RKS, BQ dll)                    
                              -  Persiapan Pelelangan                   
                              -  Pelaksanaan Pelelangan                 
                              -  Pengawasan berkala                     
                                                                        
Kegiatan                 : Perencanaan Perencanaan Renovasi Gedung      
                           dan Bagunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota     
                           Tual Lokasi : Kota Tual                      
Keluaran (Output)        : Layanan Prasarana Internal                   
                                                                        
Indikator Keluaran (Output) : Terselenggaranya Perencanaan Perencanaan  
                           Renovasi Gedung dan Bagunan Kantor           
                                                                        
                           Kejaksaan Negeri Kota Tual                   
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu)                                     
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen                                 
                                                                        
                                                                        
  2. Latar Belakang                                                     
                                                                        
      a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi  
         dengan peningkatan Mutu atau  Kualitas, sehingga mampu         
         memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi  
                                                                        
         teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
         perkembangan arsitektur.                                       
                                                                        
      b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan 
         sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
         yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
                                                                        
         bangunan negara.                                               
      c. Pemberi jasa  perencanaan untuk  Bangunan  Negara dan          
                                                                        
         prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan        
         menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan      
         teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                        
         norma serta tata laku profesional.                             
                                                                        
      d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu   
         disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan   
         karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.     
                                                                        
      e. Perencanaan Renovasi Gedung dan Bagunan Kantor Kejaksaan Negeri
         Kota Tual  yang  berlokasi di Kota Tual direncanakan :         
                                                                        
         1 bangunan Gedung kantor                                       
                                                                        
  3. Dasar Hukum                                                        
                                                                        
                                                                        
      1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,      
                                                                        
         Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4247);                       
      2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
                                                                        
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                
                                                                        
      3) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
                                                                        
         Lembaran Negara R.I Nomor 5494);                               
      4) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi     
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11);      
                                                                        
      5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan    
         Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran    
                                                                        
         Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan       
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);                
                                                                        
      6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan       
         Barang/Jasa Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                        
         2018 Nomor 33);                                                
      7) Perpres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
         Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                                                                        
         Kejaksaan Republik Indonesia                                   
                                                                        
      8) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang       
         Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri
                                                                        
         Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
         dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara                           
                                                                        
      9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tanggal 31    
         Agustus 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
                                                                        
      10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk
         Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
                                                                        
         Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
      11) Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan    
         Gedung Negara;                                                 
                                                                        
      12) Kepmen PUPR No. 897 Tahun 2017 Tentang Besaran Remunerasi     
         Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                                                                        
         Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                           
      13) Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman     
                                                                        
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                     
      14) DIPA Tahun Anggaran 2025 Nomor : tanggal 18 November 2024     
   4.  Maksud dan Tujuan                                                
                                                                        
    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan   
    Perencana dalam menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria
                                                                        
    dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan
    dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini diharapkan Konsutan        
                                                                        
    Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan   
    keluaran yang dimaksud.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   5.  Sasaran Kegiatan.                                                
      a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Perencanaan Renovasi       
                                                                        
         Gedung dan Bagunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual           
      b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas,         
                                                                        
         yang terdiri dari                                              
        komponen kegiatan :                                             
                                                                        
        1. Pekerjaan Persiapan dan Administrasi                         
        2. Pekerjaan Sipil / Struktur.                                  
        3. Pekerjaan Arsitektur.                                        
        4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).                      
                                                                        
        5. Pekerjaan Utilitas dan Plumbing                              
      c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                     
                                                                        
        1. Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi                 
        2. Penyusunan Pra Rencana .                                     
        3. Pengembangan Rencana Lanjutan.                               
                                                                        
        4. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, dll).          
        5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                            
        7. Persiapan Pelelangan.                                        
                                                                        
        8. Pelaksanaan Pelelangan.                                      
        9. Pengawasan Berkala.                                          
                                                                        
                                                                        
II. KEGIATAN PERENCANAAN                                                
                                                                        
   1. Dalam pelaksanaan tugas konsultan perencana berpedoman kepada     
     ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                        
     Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang    
     pembangunan bangunan gedung negara.                                
   2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana    
     adalah  meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak    
                                                                        
     bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
      a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi  
        lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. 
                                                                        
      b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata  
        ruang, perkiraan biaya dan program pelaksanaan.                 
                                                                        
      c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:          
        1. Rencana Masterplan Kawasan .                                 
        2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti  
        3. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya   
                                                                        
        4. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.                       
        5. Rencana utilitas dan plumbing                                
        6. Perkiraan biaya.                                             
      d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                
        1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, 
          yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.       
        2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
        3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya 
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
        4. Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                        
   3. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)     
      dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun              
      dokumen  pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.                   
                                                                        
   4. Membantu  Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,      
                                                                        
      termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,              
      menyusun  kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-      
      tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.                     
                                                                        
   5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi       
      fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:                          
                                                                        
      a. Melakukan peru ba h a n apa bila penyesuaian gambar dan        
                                                                        
        spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.              
                                                                        
      b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul 
        selama masa pelaksanaan konstruksi.                             
                                                                        
      c. Memberikan saran-saran.                                        
                                                                        
      d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                      
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                         
                                                                        
                                                                        
   1. Dengan  penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat        
      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan     
                                                                        
      keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                             
   2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                        
      perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
      yang berlaku.                                                     
                                                                        
   3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah             
      sebagai berikut :                                                 
                                                                        
      a . Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi        
         p e rsyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.    
      b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                                                                        
         batasan- batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / 
         Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini,    
         seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
         bangunan yang akan diwujudkan.                                 
      c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi   
         peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang    
         berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus     
                                                                        
         untuk bangunan gedung negara.                                  
                                                                        
 IV. BIAYA.                                                             
                                                                        
   1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan         
      diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi  
      Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain
      terdiri dari:                                                     
      a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.                   
      b. Materi dan penggandaan laporan.                                
      c. Sewa peralatan lapangan dan studio.                            
                                                                        
      d. Pembelian material habis pakai. ( ATK)                         
      e. Biaya rapat-rapat dan presentasi                               
      e. Jasa dan over head Perencanaan.                                
      f. Pajak Pendapatan Negara ( Ppn.)                                
                                                                        
                                                                        
   2.  Sumber Dana.                                                     
      Sumber  dana  pekerjaan perencanaan  tidak lebih dari Rp.         
                                                                        
      269.962.000,- ( Dua ratus enam puluh sembilan juta Sembilan       
      ratus enam puluh dua ribu rupiah ) dibebankan pada APBN pada      
      Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Tual Tahun Anggaran 2025            
                                                                        
 V. K R I T E R I A                                                     
                                                                        
                                                                        
   1. Kriteria Umum.                                                    
                                                                        
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
     dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan       
     disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:    
                                                                        
     a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.                          
        1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.      
        2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.    
                                                                        
     b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.                          
        1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan        
          keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.  
        2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan    
                                                                        
          baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.    
      c. Persyaratan Struktur Bangunan.                                 
                                                                        
        1. Menjamin terwujudnya k o n s t r u k s i bangunan yang dapat 
          mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 
        2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan     
                                                                        
          atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan. 
        3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan  
          benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.                 
                                                                        
        4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
          disebabkan oleh kegagalan struktur.                           
                                                                        
       d.  Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.                    
        1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban     
          yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.                 
                                                                        
        2. Menjamin terwujudnya bangunan  gedung yang  dibangun         
          sedemikian  rupa, secara struktur stabil selama kebakaran     
          sehingga:                                                     
                                                                        
          o  Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.  
          o  Cukup  waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki       
             lokasi untuk memadamkan api.                               
          o  Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.         
     e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.  
        1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
          penggunanya maupun pemeliharaannya.                           
                                                                        
        2. Menjamin terwujudnya keamanan  bangunan  gedung  dan         
          penghuninya dari bahaya akibat petir.                         
        3. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam    
                                                                        
          menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan         
          gedung  sesuai dengan fungsinya.                              
                                                                        
     f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.                  
        1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam  
          maupun  buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
          bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                      
                                                                        
        2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata 
          ruang udara secara baik.                                      
                                                                        
     g. Persyaratan Pencahayaan.                                        
        1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,      
           baik  alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya    
                                                                        
           kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.             
        2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan      
           tata ruang udara secara baik.                                
                                                                        
                                                                        
   2. Kriteria Khusus.                                                  
     Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang    
     khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik
                                                                        
     dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, 
     misalnya:                                                          
                                                                        
      a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di    
         sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
         lingkungan.                                                    
      b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
         setempat geografi klimatologi, dan lain-lain.                  
                                                                        
      c. Model bangunan permanen dengan 2 ( dua ) lantai.               
      d. Kebutuhan ruang disesuaikan dengan penggguna jasa yang dilakukan
                                                                        
         pada saat konsultasi dan presentasi awal perencanaan.          
                                                                        
      e. Unsur tambahan : Pendingin Ruangan, Taman dengan Paving Block  
         atau bahan arsitektural landscape lainnya dan Papan Nama Gedung.
      f. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia
         di lokasi setempat atau yang didatangkan dari provinsi lain.   
 VI. AZAS – AZAS.                                                       
                                                                        
   Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan  
   Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara   
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
    1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik    
       tetapi tidak berlebihan.                                         
                                                                        
    2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
       dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan         
       sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
       sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.                    
                                                                        
    3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya    
       investasi dan pemeliharaan bangunan  sepanjang  umurnya,         
       hendaknya diusahakan serendah mungkin.                           
                                                                        
    4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga       
       bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat    
       dimanfaatkan secepatnya.                                         
                                                                        
    5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas        
       lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di    
       sekitarnya.                                                      
                                                                        
                                                                        
 VII. PENDEKATAN METODOLOGI                                             
                                                                        
    1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan   
       bangunan di lingkungan sekitarnya.                               
                                                                        
    2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah    
       dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.          
    3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya       
       meggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi sedang,   
                                                                        
       dikarenakan alas an lokasi pekerjaan                             
                                                                        
                                                                        
 VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
                                                                        
    1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran    
                                                                        
       yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan
       berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran       
       dan Pejabat Pembuat Komitmen.                                    
    2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara  
       dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana  
       keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.                          
                                                                        
    3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan 
       bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.               
    4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai   diserahkannya       
                                                                        
       dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga     
       puluh) hari Kalender atau 1 (satu ) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
       Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                              
                                                                        
                                                                        
 IX. INFORMASI DAN TENAGA AHLI                                          
    1. Informasi.                                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Untuk  melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus          
        mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang    
        diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan  
        Pejabat Pembuat Komitmen.                                       
                                                                        
     b. Konsultan Perencana harus memeriksa  kebenaran informasi        
        yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
        Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat         
        Pembuat  Komitmen,maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /       
        kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan   
        informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.           
                                                                        
    2. Administrasi/Legalitas Usaha                                     
                                                                        
     a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
        konstruksi                                                      
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                                                                        
        serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan: Klasifikasi  
        Perencanaan Arsitektur Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan
        Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 KBLI 2020 – 71101            
                                                                        
   2. Tenaga Ahli.                                                      
                                                                        
       a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus       
          menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna 
          Anggaran /   Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat      
          Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
                                                                        
          kompleksitas pekerjaan.                                       
       b. Tenaga Ahli  yang  dilibatkan adalah tenaga ahli yang         
          cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
         a. Tenaga Profesional :                                        
           1. Team Leader, S1 Teknik Sipil (Terakreditasi), SKA Ahli Manajemen
                                                                        
              Konstruksi, Pengalaman minimal 4 (empat) tahun, 1 (satu) orang.
           2. Arsitek, S1 Teknik Arsitektur (Terakreditasi), SKA Arsitek Madya,
              Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, 1 (satu) orang.        
                                                                        
           3. Ahli Struktur, S1 Teknik Sipil (Terakreditasi), SKA Ahli Teknik
              Bangunan Gedung Madya, Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, 1
              (satu) orang.                                             
                                                                        
           4. Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal, S1 Teknik Sipil (Terakreditasi),
              SKA Ahli Mekanikal Madya atau Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya/
              Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung - 
                                                                        
              Madya, Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, 1 (satu) orang. 
                                                                        
         b. Tenaga Sub Profesional :                                    
                                                                        
           1. Surveyor, Minimal DIII Teknik Sipil, 2 (dua) orang.       
           2. Operator CAD/CAM, DIII Teknik Sipil, 1 (satu) orang.      
                                                                        
         c. Tenaga Pendukung :                                          
                                                                        
           1. Manajer Kantor (Administrator), Minimal SLTA Sederajat, 1 (satu)
              orang.                                                    
                                                                        
           2. Operator Komputer, Minimal SLTA Sederajat, Pengalaman, 1  
              (satu) orang.                                             
                                                                        
         d. Alat Yang Dibutuhkan :                                      
                                                                        
           1. Kendaraan Roda 4 (empat), 1 (satu) unit.                  
           2. Kendaraan Roda 2 (dua), 2 (dua) unit.                     
           3. Komputer Desk Top, 2 (dua) unit.                          
                                                                        
           4. Laptop, 2 (dua) Unit                                      
           5. Printer Color A3, 1 (satu) unit.                          
           6. Printer Color A4, 1 (satu) unit.                          
                                                                        
       Catatan : Kebutuhan personil tercantum dalam Bill oq Quantity    
 X. KELUARAN                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
    Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
    minimal meliputi:                                                   
                                                                        
    1. Tahap Konsep Rencana Teknis                                      
      a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja       
         konsultan perencana.                                           
                                                                        
      b. Konsep skematik rencana teknis.                                
                                                                        
      c. Laporan data dan informasi lapangan.                           
      d. Hasil pengukuran lokasi                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Tahap Pra-rencana Teknis                                        
                                                                        
      a. Gambar-gambar Pra-rencana.                                     
                                                                        
      b. Perkiraan biaya pembangunan.                                   
      c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).             
                                                                        
                                                                        
    3. Tahap Pengembangan Rencana                                       
                                                                        
      a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
                                                                        
      b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang         
         diperlukan.                                                    
      c. Draft rencana anggaran biaya.                                  
                                                                        
      d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                   
                                                                        
                                                                        
    4. Tahap Rencana Detail                                             
                                                                        
      a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                        
      b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                          
                                                                        
      c. Bill Of Quantity (BQ).                                         
      d. Rencana anggaran biaya (RAB).                                  
                                                                        
                                                                        
    5. Tahap Pelelangan.                                                
      - Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                    
 XI. LAPORAN.                                                           
                                                                        
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran /      
    Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia  
    Jasa Konsultansi adalah meliputi :                                  
                                                                        
    1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan 
      dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus   
      dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan,      
                                                                        
      mobilisasi  tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal   
      penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
      diserahkan 10 (sepuluh ) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan   
                                                                        
      diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5( lima) set.        
    2. Laporan   Akhir   Perencanaan,   yang   berisi  Kemajuan         
                                                                        
      Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya,
      Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan        
      Akhir. Laporan  Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat-   
                                                                        
      lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
      Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 ( lima) set.       
                                                                        
       Laporan Akhir / Final Perencanaan terdiri dari :                 
    -  Gambar Perencanaan diserahkan terpisah dalam bentuk Album Gambar 
       ukuran A3 sebanyak 5 ( lima) set.                                
                                                                        
    -  Exteral Disk Kap 500Gb yang berisikan Dokumen Perencanaan Akhir  
       sebanyak 1 buah .                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 XII. Lain-lain                                                         
                                                                        
   1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa      
      mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
      kerjanya;                                                         
                                                                        
   2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
      b erkaitan d engan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan;         
   3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan
      ini dengan Pemilik pekerjaan.                                     
                                                                        
   4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
      harus disediakan oleh Penyedia Jasa;                              
                                                                        
   5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan   
      dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.               
  XIII. Tahap Pengawasan Berkala                                        
   1) Melakukan  Pengawasan Berkala ( apabila diminta kunjungan saat    
                                                                        
      pelaksanaan); seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan  
      dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan   
      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan     
      penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa   
      konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan  
      membuat laporan akhir pengawasan berkala;                         
                                                                        
                                                                        
  XIV. PENUTUP                                                          
                                                                        
   A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) ini diterima, maka konsultan  
      hendaknya merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencari
      bahan masukan lain yang dibutuhkan.                               
                                                                        
   B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
      kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.                   
                                                                        
   Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini
   dari Panitia Pengadaan, konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya
   sesuai dengan Pengarahan Penugasan KAK ini, dan disampaikan kepada Panitia
   Pengadaan dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir dalam KAK ini.
                                                                        
   Demikian KAK ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.         
                                                                        
                                                                        
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                 Pembangunan Gedung Kantor              
                                 Kejaksanaan Negeri Kota Tual           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 MARIO CH. FRANS, ST.MT                 
                                                                        
                                 NIP. 19820316 200604 1 012
Tenders also won by PT Binakarya Multi Struktur
Authority
28 May 2024Pengawasan Pembangunan/Rehabilitasi SmpKab. Seram Bagian BaratRp 333,710,000
21 January 2025Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri BuruKejaksaan Republik IndonesiaRp 316,066,000
9 June 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas Iia AmbonKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 153,848,000
29 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Areal Terminal MardikaKota AmbonRp 140,000,000
30 September 2024Penyusunan Ded Gedung Kantor Bptd Kelas II MalukuKementerian PerhubunganRp 100,000,000
9 July 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kalar-Kalar, Lutur, NgaiborKab. Kepulauan AruRp 99,111,600
30 July 2021Perencanaan Pembangunan Jembatan Jalan Soya-Hatalai (Paket 1)Kota AmbonRp 99,000,000
14 May 2025Perencanaan Pembangunan JembatanKota AmbonRp 95,000,000
15 May 2023Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan (Paket 4)Kota AmbonRp 85,000,000
11 July 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Puskesmas Pembantu Desa Salarem, Desa Lor-Lor Dan Desa WahangulangulaKab. Kepulauan AruRp 84,538,800