Pembangunan Rumah Dinas

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055313000
Status: Tender Ulang
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Kotabaru
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,899,993,000
Winner (Pemenang): CV Alkha
NPWP: 944862465734000
RUP Code: 58516621
Work Location: Jl. Jamrud I Ds. Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru - Kota Baru (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Reason
0944862465734000Rp 1,860,421,207-
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0--
0901855650941000--
0312156987113000Rp 1,694,922,2151 Tidak melampirkan bukti status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 12 Melampirkan NPWP, SPT Pajak Tahun 2024 dan Bukti Valid KSWP. 2. Tidak melampirkan surat tinjauan lapangan berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf E.Pemberian Penjelasan.
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 1,819,119,6371. Untuk Pelaksana lapangan yang diusulkan oleh PT. Adikarya Konstruksi Perkasa an. LUMBA HUTASOIT menyampaikan Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7 yang mana tidak sesuai dengan persyaratan yang ada didalam Dokumen Pemilihan Nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung SKK Jenjang 5 atau 6 + Ijazah berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 33 /KPTS/Dk/2023 II. KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SEKTOR KONSTRUKSI A. KUALIFIKASI AHLI ( terdapat kertdaksesuaian sub klasifikasi pada Sertifikat Kompetensi ) 2. Tidak melampirkan surat tinjauan lapangan berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf E.Pemberian Penjelasan.
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0017088659429000--
0027483502008000--
Garis Langit
17*3**1****00**1--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0023761257711000--
0014245500734000--
0739194264219000--
0030606875112000--
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0--
0721392314807000--
0024552820833000--
0012173084627000--
0021046909543000--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
0027487388009000--
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0--
0942226978941000--
0316840263401000--
CV Dwi Puteri
00*0**0****31**0--
0016396806804000--
0924593007821000--
0032023640731000--
0033183310606000--
Attachment
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG                
             DAN  ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI                    
                                                                       
                                                                       
 Data SOPD :                                                           
                                                                       
 1. SOPD              : KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU                      
                                                                       
 2. Alamat SOPD       : JALAN. JAMBRUT I DS. DIRGAHAYU KOTABARU        
                                                                       
 3. Telpon / Fax      : (0518) 21233                                   
                                                                       
 4. Website           : -                                              
                                                                       
 5. Email             : kejari_kotabaru@yahoo.co.id                    
                                                                       
                        Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.,M.H / 19770317 200112 1
   Nama dan NIP PA /KPA :                                              
 6.                     004                                            
 7. Pejabat Pembuat   :                                                
                        a. Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.,M.H / 19770317    
   Komitmen (PPK)                                                      
                        200112 1 004                                   
   Wakil Sah (PPTK)   : -                                              
8.                                                                     
 Data Paket Pekerjaan :                                                
                                                                       
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas                      
                                                                       
 2. Uraian singkat pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas                 
                                                                       
 3. Lokasi pekerjaan : Kejaksaan Negeri Kotabaru                       
                                                                       
 4. HPS              : Rp. 1.899.993.000,-                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan                         
   cara pembayaran                                                     
 6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal                        
   pembebanan Tahun                                                    
   Anggaran                                                            
                                                                       
 7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal                    
   sumber pendanaan                                                    
 8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal                    
   jenis pekerjaan                                                     
                                                                       
 9. Jangka waktu     : 150 (Seratus Lima puluh) hari kalender sejak SPMK.
   penyelesaian                                                        
   pekerjaan                                                           
 10. Tanggal Berlaku : Kontrak mulai berlaku sejak : Tanggal ….. s.d. ….. 2024
   Kontrak                                                             
 11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
                       terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
                       pekerjaan;                                      
 12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
                       keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu)
                       dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan
                       cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang   
                       diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
 13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi:
                        10. (Sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan
                        Berita Acara penyerahan akhir.                 
                                                                       
                       b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan    
                        ditetapkan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
                        penyerahan akhir.                              
 14. Pedoman         : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
   Pengoperasian dan   perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-
   Perawatan/-         lambatnya: 7 (tujuh) hari kalender/bulan/tahunsetelah
   Pemeliharaan        tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
                       awal.                                           
 15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
                       oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 15
                       (Lima belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
                       kelengkapan Dokumen penunjang yang   tidak      
                       diperselisihkan diterima oleh PPK.              
                                                                       
 16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
                       Kabupaten Kotabaru.                             
 17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain Oleh Penyedia yang memerlukan   
   yang Mensyaratkan   persetujuan PPK adalah:                         
   Persetujuan PPK atau a. Adendum Kontrak;                            
   Pengawas Pekerjaan   b. Mengubah atau memutakhirkan program mutu;   
                        c. Tindakan lain yang diatur SSKK;             
                        d. Hal-hal lain yang secara prinsip memerlukan 
                           persetujuan PPK.                            
                                                                       
                      Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
                      Pengawas Pekerjaan adalah:                       
                        a. Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
                        b. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.       
 18. Kepemilikan     : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
   Dokumen             dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
                       Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                       Dokumen arsip                                   
                       Penyedia                                        
                                                                       
 19. Fasilitas       : PPK akan memberikan fasilitas berupa :          
                       Informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
 20. Peristiwa Kompensasi : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
                       ganti rugi adalah : tidak ada.                  
                                                                       
 21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
                       APBD.                                           
 22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstruksi ini dapat diberikan
   Muka                 uang muka.                                     
                      22 U. .a ng muka diberikan    sebesar 30%        
                        (Tiga Puluh persen) dari nilai Kontrak.        
                                                                       
 23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan adalah : Petugas
                       K3 Konstruksi.                                  
   Kesehatan Kerja                                                     
                       1                                               
 24. Pembayaran Prestasi : . Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
   Pekerjaan            Bulanan (MC) berdasarkan volume pekerjaan yang 
                        terpasang.                                     
                        Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan
                        dengan ketentuan sebagai berikut: Penyedia mengajukan
                        permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
                        tertulis kepada PPK dilampiri dengan dokumen   
                        penunjangnya.                                  
                                                                       
                      2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk      
                        mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
                        a. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah   
                          diverifikasi konsultan dan atau pengawas lapangan;
                        b. Back up volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
                        c. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan;
                        d. Monthly Certificate (MC) / Termyn; Berita Acara
                          Pembayaran;                                  
                        e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh yang telah
                          ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut;
                        f. Surat perjanjian kerja sama/kontrak antara PPK
                          dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor 
                          rekening Bank Pihak Ketiga;                  
                        g. Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak
                          ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna
                          Anggaran;                                    
                        h. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (untuk  
                          pengajuan pembayaran 100%);                  
                        i. Foto/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian
                          per pekerjaan;                               
                        j. Bukti setoran retribusi bahan galian Golongan C.
                                                                       
                                                                       
                      3. Mata uang pembayaran : Rupiah (Rp)            
25. Pembayaran Peralatan : Penentuan dan besaranpembayaran untuk item peralatan
   dan/atau Bahan     dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari 
                      pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
                      berikut:                                         
                     1. Tidak ada pembayaran dan untuk material yang belum
                        terpasang (material on site)                   
                                                                       
26. Serah Terima    : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
   Sebagian Pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
                      1. Tidak diberlakukan serah terima parsial.      
27. Penyesuaian Harga : Penyesuaian harga: tidak diberikan             
   (Eskalasi/-Deeskalasi)                                              
                                                                       
28. Denda           : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
                        setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu  
                        perseribu) dari Sebagian nilai kontraakk .     
                      2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang
                        tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
                        berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
                        dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan
                        dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai 
                        TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen). 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Sanksi kepada penyedia apabila melanggar      
                         ketentuan mengenai subkontrak:                
                         a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
29. Usaha Mikro, Usaha   Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil   
  Kecil dan Koperasi Kecil Mensubkontrakkan pekerjaan maka akan dikenakan
                         denda didenda senilai pekerjaan yang akan     
                         disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen
                         penawaran.                                    
                     b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
                         Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
                         tidak mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan    
                        dikenakan denda didenda senilai pekerjaan yang 
                        akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam    
                         dokumen penawaran.                            
                     c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
                        Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
                        mensubkontrakkan pekerjaan utama, maka akan    
                        dikenakan denda didenda senilai pekerjaan utama yang
                         disubkontrakkan.                              
                                                                       
 30. Penyelesaian   : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
   Perselisihan      Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
                     Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
                      tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:      
                     Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan
                      Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).             
                                                                       
                     [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus   
                     Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat
                      di bawah pilihan yang dibuat di atas :           
                     “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
                     diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
                      Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan     
                     administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
                     BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
                     yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
                     terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
                     adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus  
                     menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
                     ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
                      yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
                                                                       
 31. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
                      diperlukan.                                      
                              Kotabaru, 10 Juni 2024                   
                                                                       
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
                              Kejaksaan Negeri Kotabaru,    ,          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.M.H.            
                              NIP. 19770317 2001 12 1 004              
                                                                       
                                                                       
 *) Catatan :                                                          
    Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
    tangan juga dibubuhkan paraf PPK.
Tenders also won by CV Alkha
Authority
6 December 2021Pembangunan Fasilitas Penunjang Olahraga Paralayang Kabupaten Kotabaru (Fisik), Pembangunan Viewing Bridge Di Objek Wisata Mamake (Fisik)Kab. KotabaruRp 3,720,000,000
29 August 2023Konstruksi Fisik Pembangunan Lapangan Volly Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut UtaraKab. KotabaruRp 1,475,890,000
22 April 2020Rehab Total Puskesmas BerangasKab. KotabaruRp 1,318,819,380
9 July 2021Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKab. KotabaruRp 984,800,000
21 November 2025Rehab Rumah Dinas (Ji. Karya Utama, Desa Semayap Kec. Pulaulaut Utara)Kab. KotabaruRp 352,000,000
23 September 2025Pembangunan Lanjutan Teras Kuliner Objek Wisata Tumpang DuaKab. KotabaruRp 200,000,000
14 August 2025Pemeliharaan Gedung Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru Tahun 2025Kab. KotabaruRp 200,000,000
7 October 2025Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor Dinas PerhubunganKab. KotabaruRp 100,000,000
13 November 2025Pemeliharaan Interior Front OfficeKab. KotabaruRp 64,687,500