| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944862465734000 | Rp 1,860,421,207 | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0312156987113000 | Rp 1,694,922,215 | 1 Tidak melampirkan bukti status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 12 Melampirkan NPWP, SPT Pajak Tahun 2024 dan Bukti Valid KSWP. 2. Tidak melampirkan surat tinjauan lapangan berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf E.Pemberian Penjelasan. | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 1,819,119,637 | 1. Untuk Pelaksana lapangan yang diusulkan oleh PT. Adikarya Konstruksi Perkasa an. LUMBA HUTASOIT menyampaikan Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7 yang mana tidak sesuai dengan persyaratan yang ada didalam Dokumen Pemilihan Nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung SKK Jenjang 5 atau 6 + Ijazah berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 33 /KPTS/Dk/2023 II. KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING SEKTOR KONSTRUKSI A. KUALIFIKASI AHLI ( terdapat kertdaksesuaian sub klasifikasi pada Sertifikat Kompetensi ) 2. Tidak melampirkan surat tinjauan lapangan berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 002/POKMILRUMDIN/KEJARIKOTABARU/2025 Tanggal: 07 Juli 2025 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf E.Pemberian Penjelasan. |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
Garis Langit | 17*3**1****00**1 | - | - |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0014245500734000 | - | - | |
| 0739194264219000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
| 0027487388009000 | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0316840263401000 | - | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0032023640731000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU
2. Alamat SOPD : JALAN. JAMBRUT I DS. DIRGAHAYU KOTABARU
3. Telpon / Fax : (0518) 21233
4. Website : -
5. Email : kejari_kotabaru@yahoo.co.id
Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.,M.H / 19770317 200112 1
Nama dan NIP PA /KPA :
6. 004
7. Pejabat Pembuat :
a. Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.,M.H / 19770317
Komitmen (PPK)
200112 1 004
Wakil Sah (PPTK) : -
8.
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas
2. Uraian singkat pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas
3. Lokasi pekerjaan : Kejaksaan Negeri Kotabaru
4. HPS : Rp. 1.899.993.000,-
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 150 (Seratus Lima puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian
pekerjaan
10. Tanggal Berlaku : Kontrak mulai berlaku sejak : Tanggal ….. s.d. ….. 2024
Kontrak
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu)
dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan
cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang
diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
13. Umur Konstruksi : a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi:
10. (Sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan
Berita Acara penyerahan akhir.
b. Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan
ditetapkan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penyerahan akhir.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan selambat-
Perawatan/- lambatnya: 7 (tujuh) hari kalender/bulan/tahunsetelah
Pemeliharaan tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan
awal.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 15
(Lima belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan Dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Kotabaru.
17. Tindakan Penyedia : Tindakan lain Oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK atau a. Adendum Kontrak;
Pengawas Pekerjaan b. Mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c. Tindakan lain yang diatur SSKK;
d. Hal-hal lain yang secara prinsip memerlukan
persetujuan PPK.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah:
a. Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
b. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
18. Kepemilikan : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan
Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut:
Dokumen arsip
Penyedia
19. Fasilitas : PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
20. Peristiwa Kompensasi : Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
ganti rugi adalah : tidak ada.
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBD.
22. Pembayaran Uang : 1. Untuk pekerjaan Jasa Konstruksi ini dapat diberikan
Muka uang muka.
22 U. .a ng muka diberikan sebesar 30%
(Tiga Puluh persen) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Personil K3 yang dipersyaratkan adalah : Petugas
K3 Konstruksi.
Kesehatan Kerja
1
24. Pembayaran Prestasi : . Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Pekerjaan Bulanan (MC) berdasarkan volume pekerjaan yang
terpasang.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut: Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
tertulis kepada PPK dilampiri dengan dokumen
penunjangnya.
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
a. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah
diverifikasi konsultan dan atau pengawas lapangan;
b. Back up volume sesuai dengan prestasi pekerjaan;
c. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan;
d. Monthly Certificate (MC) / Termyn; Berita Acara
Pembayaran;
e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh yang telah
ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut;
f. Surat perjanjian kerja sama/kontrak antara PPK
dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor
rekening Bank Pihak Ketiga;
g. Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak
ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna
Anggaran;
h. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (untuk
pengajuan pembayaran 100%);
i. Foto/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian
per pekerjaan;
j. Bukti setoran retribusi bahan galian Golongan C.
3. Mata uang pembayaran : Rupiah (Rp)
25. Pembayaran Peralatan : Penentuan dan besaranpembayaran untuk item peralatan
dan/atau Bahan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari
pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
berikut:
1. Tidak ada pembayaran dan untuk material yang belum
terpasang (material on site)
26. Serah Terima : Dalam kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian Pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
1. Tidak diberlakukan serah terima parsial.
27. Penyesuaian Harga : Penyesuaian harga: tidak diberikan
(Eskalasi/-Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
perseribu) dari Sebagian nilai kontraakk .
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan
dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai
TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
Sanksi kepada penyedia apabila melanggar
ketentuan mengenai subkontrak:
a. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia
29. Usaha Mikro, Usaha Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Kecil dan Koperasi Kecil Mensubkontrakkan pekerjaan maka akan dikenakan
denda didenda senilai pekerjaan yang akan
disubkontrakkan yang dicantumkan dalam dokumen
penawaran.
b. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
tidak mensubkontrakkan pekerjaan,maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan yang
akan disubkontrakkan yang dicantumkan dalam
dokumen penawaran.
c. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang
mensubkontrakkan pekerjaan utama, maka akan
dikenakan denda didenda senilai pekerjaan utama yang
disubkontrakkan.
30. Penyelesaian : Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus
Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat
di bawah pilihan yang dibuat di atas :
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator
adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus
menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga
yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
31. Lainnya (apabila ada) : Tambahkan ketentuan tambahan lainnya apabila
diperlukan.
Kotabaru, 10 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kejaksaan Negeri Kotabaru, ,
Dr. MUHAMMAD FADLAN, S.H.M.H.
NIP. 19770317 2001 12 1 004
*) Catatan :
Untuk menjamin validitas data yang disampaikan, agar pada tiap lembar data selain lembar tanda
tangan juga dibubuhkan paraf PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 December 2021 | Pembangunan Fasilitas Penunjang Olahraga Paralayang Kabupaten Kotabaru (Fisik), Pembangunan Viewing Bridge Di Objek Wisata Mamake (Fisik) | Kab. Kotabaru | Rp 3,720,000,000 |
| 29 August 2023 | Konstruksi Fisik Pembangunan Lapangan Volly Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara | Kab. Kotabaru | Rp 1,475,890,000 |
| 22 April 2020 | Rehab Total Puskesmas Berangas | Kab. Kotabaru | Rp 1,318,819,380 |
| 9 July 2021 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kab. Kotabaru | Rp 984,800,000 |
| 21 November 2025 | Rehab Rumah Dinas (Ji. Karya Utama, Desa Semayap Kec. Pulaulaut Utara) | Kab. Kotabaru | Rp 352,000,000 |
| 23 September 2025 | Pembangunan Lanjutan Teras Kuliner Objek Wisata Tumpang Dua | Kab. Kotabaru | Rp 200,000,000 |
| 14 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 | Kab. Kotabaru | Rp 200,000,000 |
| 7 October 2025 | Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor Dinas Perhubungan | Kab. Kotabaru | Rp 100,000,000 |
| 13 November 2025 | Pemeliharaan Interior Front Office | Kab. Kotabaru | Rp 64,687,500 |