| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0905502647322000 | Rp 540,925,200 | 91.27 | 93.02 | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0663139004321000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Kalangan Pratama | 04*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0019914894323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0721852044323000 | - | - | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
PT Skynet Infotech Solution | 00*4**7****08**0 | - | - | - | - |
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa :
1. Persiapan
a. Menyusun Program Kerja, alokasi, dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Melakukan peninjauan awal dan selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk
disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Pemborong (Time
Schedule / Bar Chart dan Curva serta Net Work Planning).
2. Pengawasan Konstruksi/Teknis
a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung negara agar
pelaksanaan teknis maupun administratif teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan, komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja Lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak dipenuhi.
d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan
harus menyampaikan Laporan hasil evaluasi lapangan kepada Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat langsung disampaikan
kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan kepada Pengawas Kegiatan.
Melakukan perhitungan bobot hasil pekerjaan pemborong (dituangkan pula
dalam kurva „S”).
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultansi dengan Pengawas Kegiatan Fisik, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Fisik dan Pejabat Pembuat Komitmen Fisik untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa penyelenggaraan
bangunan gedung negara.
b. Mengadakan koordinasi dengan Pengawas Kegiatan Fisik, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Fisik dan Pejabat Pembuat Komitmen Fisik, Perencana dan
Kontraktor Pelaksana Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Fisik melalui
Pengawas Kegiatan Fisik mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau
seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melihat dan membandingkan
dengan yang tercantum dalam Dokumen Kegiatan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan - bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
5. Dokumen
a. Memeriksa gambar - gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang mengakibatkan oleh bertambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
d. Melakukan dokumentasi sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan fisik
(0%, 50% dan 100%)
e. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan serta membuat berita acara
kemajuan fisik dan formulir laporan lainnya.