| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0634122147322000 | Rp 159,783,120 | 79.19 | 99.19 | - | |
| 0905502647322000 | Rp 175,884,800 | 80 | 99.26 | - | |
| 0032664674323000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0904204302322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018252494322000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0748991874322000 | - | - | - | - | |
CV Kalangan Pratama | 04*0**6****22**0 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI
PEKERJAN:
JASA KONSULTANSI DESAIN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN LABKESDA
LOKAS:
KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Gedung dan Bangunan adalah
perencanaan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan
baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu menciptakan
sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan
secara nasional maupun internasional. Setiap bangunan maupun sarana dan
prasarana lainnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknyaa sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya dan dapat digunakan sebagai
acuan bagi bangunan sejenis dan lingkungannya. Setiap bangunan maupun sarana
dan prasarana lainnya harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, waktu
dan kriteria administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Desain Perencanaan Pembangunan
Labkesda ini disiapkan sebagai pedoman bagi konsultan perencana dalam
pekerjaan Jasa Konsultansi Desain Perencanaan Pembangunan Labkesda.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud:
Maksud pengadaan Jasa Konsultansi Desain Perencanaan Pembangunan
Labkesda merupakan jasa konsultansi untuk mendapatkan suatu dokumen
perencanaan teknis yang lengkap dan representative berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
2.2. Tujuan:
Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan untuk memberikan uraian ruang lingkup
jasa konsultansi, sehingga calon penyedia jasa konsultansi memahami ruang
lingkup jasa yang akan dilaksanakan dan menyampaikan penawaran yang
wajar. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Konsultan Perencana. Dengan penugasan ini diharapkan
Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
arsitektural dan struktural serta aspek ekonomi serta tahapan pelaksanaan
kegiatan pembangunan dan bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan
Jalan Ir. Juanda No. 281 Kel. Baros, Kec. Kota Agung – Kabupaten Tanggamus.
5. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan biaya dari DAK Dinas
Kesehatan Tahun Anggaran 2025 sebesar 184.500.000,- (Seratus Delapan Puluh
Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
6.1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Nama : YEKTI MULYANI, S.Si
NIP : 19740120 200604 2 002
6.2. Organisasi Perangkat Kerja:
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
7. Data Dasar
a. Data Lahan Pembangunan Labkesda Kabupaten Tanggamus;
b. Data wilayah administrasi dan gambaran umum wilayah administrasi;
c. Data peruntukan ruang;
d. Data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan dalam bentuk
gambar/peta;
e. Data ketersediaan prasarana dan sarana;
f. Data vegetasi pada lokasi;
g. Juknis Labkesmas.
8. Referensi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Peraturan Dinas Kesehatan.
9. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi :
a. Persiapan Perencanaan
Mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat, interpretasi secara
garis besar terhadap KAK dan konsultasi dengan unsur terkait mengenai teknis
perencanaan bangunan gedung.
b. Penyusunan Pra-Rencana
Melakukan tahapan rencana tampak, pra rencana bangunan termasuk program
dan konsep ruang, perkiraan biaya dan keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan.
c. Rencana Pembangunan
Rencana arsitektur dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi
tugas;
Rencana struktur dan detail struktur;
Denah, tampak, potongan bangunan, rencana atap (detail bila ada);
Rencana utilitas berupa jaringan air kotor, jaringan air bersih dan jaringan
kotoran (detail bila ada);
Rencana mekanikal, lampu dsb;
Detail kusen, daun pintu dan jendela.
d. Penyusunan Rencana Anggaran
Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui;
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) atau Spesifikasi Teknis;
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi;
Laporan akhir perencanaan.
e. Penyusunan Perencanaan dikoordinasikan secara berkala kepada pengelola
kegiatan;
f. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
g. Membantu pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan.
10. Keluaran
Tersusunnya Dokumen Penyusunan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Gedung
dan Bangunan. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
berikut:
a. Tahap Perancangan
1) Konsep perancangan
2) Konsep pra rancangan
3) Pengembangan rancangan
4) Rancangan Detail
b. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan, arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan, tata ruang;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat
teknis (RKS);
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ);
5) Laporan perencanaan.
c. Tahap Pengawasan Berkala
Laporan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalanpersoalan yang timbul selama masa kontruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a. Referensi data untuk dipinjamkan kepada Penyedia Jasa berupa:
Data penunjang,
Laporan pendukung,
Surat-surat pendukung kegiatan untuk keperluan survei & identifikasi.
b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak
ada.
c. Fasilitas dari PPK yang ada adalah:
Kantor untuk Konsultasi Pekerjaan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanggamus.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah:
a. Peralatan
Peralatan pendukung minimal yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
berupa:
1. Alat ukur jarak
2. Alat Sondir (Jika di Perlukan)
3. Kendaraan personal
4. Peralatan kantor
5. Peralatan dokumentasi (kamera , drone dan lainnya)
6. Peralatan komunikasi dan internet.
b. Material
Material yang disediakan oleh penyedia Jasa berupa:
1. Kertas gambar A3
2. Kertas A4/F4
3. Tinta printer/tonner
4. Alat-alat tulis kantor dll.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyusunan Jasa Konsultansi Desain Perencanaan Pembangunan Labkesda yaitu
penyusunan Detailed Engineering Design (DED) /Gambar Kerja dilakukan terhadap
aspek- aspek yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
14. Personil dan Kualifikasi Perusahaan
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut:
No. Posisi Kualifikasi Jumlah
I. Tenaga Ahli Utama / Profesional
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1),
berpengalaman dalam perencanaan bangunan
Gedung non perumahan sekurangkurangnya 3
1 Team Leader 1 Orang
(tiga) tahun efektif serta Memiliki sertifikat
keahlian (SKK) Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung (Jenjang 7).
Berpendidikan minimal Sarjana Arsitektur (S1),
berpengalaman dalam perencanaan bangunan
Gedung non perumahan sekurangkurangnya 3
2 Ahli Arsitektur 1 Orang
(tiga) tahun efektif serta Memiliki ertifikat
keahlian (SKA) Arsitek Muda / Arsitek Muda
Interior (Jenjang 7).
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1),
berpengalaman dalam K3 Konstruksi
perencanaan bangunan Gedung non perumahan
3 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang
sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun efektif serta
Memiliki sertifikat keahlian (SKK) Ahli Muda K3
Konstruksi (Jenjang 7).
II. Tenaga Ahli Sub-Pendukung
Pendidikan D3 Teknik Sipil/ D3Arsitektur/ SMK
Operator CAD /
1 Bangunan dengan pengalaman kerja minimum 1 2 Orang
Drafter
(satu) tahun dibidangnya.
Pendidikan D3 Teknik Sipil/ D3Arsitektur/ SMK
2 Estimator Bangunan dengan pengalaman kerja minimum 1 2 Orang
(satu) tahun dibidangnya.
Pendidikan D3 Teknik Sipil/ D3Arsitektur/ SMK
3 Surveyor Bangunan dengan pengalaman kerja minimum 1 2 Orang
(satu) tahun dibidangnya.
III. Tenaga Pendukung
Pendidikan minimal SMA/ SMK Bangunan dengan
Tenaga
1 pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun 1 Orang
Administrator
dibidangnya.
Pendidikan minimal SMA/ SMK Bangunan dengan
Operator
2 pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun 1 Orang
Komputer
dibidangnya.
Kualifikasi Perusahaan:
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil yang masih berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi
Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih berlaku.
15. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Minggu Ke -
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
1 2 3 4
I. Persiapan
1 Persiapan Administrasi
2 Persiapan Peralatan
II. Survey Situasi Site Eksisting
III. Penyelidikan Tanah
1 Laporan Pendahuluan
2 Laporan Akhir
3 Engineering Estimate (EE)
4 Gambar Rencana (A3), Termasuk
5 Gambar / Animasi 3D
6 Rencana Kerja dan Syarat serta
7 Spesifikasi Teknis
17. Laporan
a. Laporan Pendahuluan
Merupakan laporan yang berisi mengenai metodologi pekerjaan, tanggapan
terhadap KAK, gambaran umum wilayah dan review terhadap peraturan yang
berlaku. Dalam laporan ini juga termasuk data eksisting serta analisa dan
skenario Perencanaan. Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada
akhir minggu ke-2 (dua) kontrak. Laporan Pendahuluan sebanyak 4 (empat)
buku dengan format A4.
b. Laporan Akhir
Merupakan laporan final yang berisi tentang rencana umum dan konsep dari
Perencanaan. Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat akhir
kontrak. Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) buku dengan format A4;
c. Gambar Rencana (Kertas A3), termasuk gambar 3D sebanyak 4 (empat) buku
dengan format A3;
d. Engineer's Estimate (EE) dan Bill of Quantity (BOQ) sebanyak 4 (empat) buku
dengan format A4;
e. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis sebanyak 4 (empat) buku
dengan format A4;
f. Dokumentasi sebanyak 4 (empat) buku dengan format A4;
g. Softcopyt File Hardisk Eksternal (HDD 1 TB) berisi seluruh Produk
Perencanaan.
18. Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus sesuai dengan Standar, kebijakan dan
peraturan-peraturan dan Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
3. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut pada ruang lingkup
pekerjaan.
Kota Agung, 16 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
YEKTI MULYANI, S.Si
NIP. 19740120 200604 2 002