| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014877666113000 | Rp 9,490,660,294 | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0026506196101000 | Rp 9,423,735,906 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat mobil tangki sesuai tabel data peralatan yang disampaikan | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
PT Obaja Jaya Konstruksi | 06*4**4****01**0 | - | - |
| 0932760531122000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0837006956443000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0824698047124000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0753245943626000 | - | - | |
PT Skynet Infotech Solution | 00*4**7****08**0 | - | - |
| 0027031806003000 | - | - | |
| 0028876290104000 | Rp 9,053,190,519 | 1. Jumlah concrete vibrator pada daftar isian peralatan utama yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada dokumen pemilihan 2. Status Kepemilikan pada daftar peralatan untuk nomor urut 1. Mobil Pick Up, nomor urut 3. Concrete Mixer dan nomor urut 7. Concrete Vibrator, yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP | |
| 0965863269223000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Azka Karya Papua | 0911327716951000 | - | - |
CV Kalangan Pratama | 04*0**6****22**0 | - | - |
| 0946828498003000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0705665586122000 | - | - | |
| 0027168723122000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan / Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan
Negeri Samosir
2 Nilai Total HPS : Rp.9.799.192.646,00 (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Enam Rupiah) termasuk
PPn.
3 Sumber Dana : DIPA Kantor Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: SP DIPA –
006.01.2.006486/2023 tanggal 18 Juli 2023
4 Lingkup Pekerjaan :. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang terdiri atas:
a. Pekerjaan persiapan lapangan sitework yang meliputi pekerjaan pembongkaran dan
pembersihan bangunan eksisting, Striping Lokasi Pekerjaan, papan nama proyek, pekerjaan
pengukuran dan pemasangan bowplank, pekerjaan pembuatan direksi keet, mobilisasi dan
demobilisasi, dan Biaya Penyelenggaran Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi;
b. Pekerjaan penerapan SMK3 yang meliputi penyiapan dokumen RKK (pembuatan dokumen
Rencana Keselamatan Konstruksi, pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja [laporan], dan
penyiapan formulir), sosialisasi, promosi, dan pelatihan (induksi K3 [safety induction],
pengarahan K3 [safety briefing], spanduk/banner, poster, dan papan informasi K3),
penyediaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri yang meliputi pagar pembatas area
(restricted area), topi pelindung (safety helmet), pelindung mata (googles/spectacles),
pelindung pernapasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), sepatu
keselamatan (safety shoes), penunjang seluruh tubuh (full body harness), dan rompi
keselamatan (safety vest), asuransi dan perizinan yang meliputi asuransi jasa konstruksi
untuk JKK dan JKM, personel K3 konstruksi yang meliputi ahli K3 konstruksi dan petugas K3
konstruksi, penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana Kesehatan yang meliputi peralatan
P3K, pembuatan rambu-rambu yang meliputi rambu petunjuk, rambu larangan, dan rambu
peringatan, konsultasi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi (ahli K3 konstruksi),
penyediaan alat-alat lain terkait pengendalian resiko keselamatan konstruksi yang meliputi
alat pemadam api ringan (APAR), pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
c. Pekerjaan struktur yang meliputi pekerjaan tanah dan urugan penambhaan elevasi lantai,
galian pondasi tapak, pekerjaan pondasi serta pekerjaan beton;
d. Pekerjaan arsitektur yang meliputi pekerjaan pasangan dan pelapis dinding, pekerjaan
pasangan lantai, pekerjaan pasangan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pengecatan,
pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu dan jendela, pekerjaan railing dan hand railing
lantai 1 dan 2, pekerjaan arsitektur nonstandard, dan pekerjaan interior;
e. Pekerjaan mekanikal elektrikal dan plambing yang meliputi instalasi air bersih (pengadaan
dan pemasangan peralatan utama air bersih:, pekerjaan pemipaan pipa pipa PVC, pekerjaan
sanitair, pekerjaan Pekerjaan washtafel dinding, pekerjaan elektrikal (catu daya listrik, , dan
pekerjaan panel listrik;
f. Pekerjaan finishing;
g. Penyedia membuat jadwal kegiatan pekerjaan konstruksi secara terperinci;
h. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun oleh PPK dan konsultan perencana (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
i. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
j. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa,
dimana dalam hal ini PPK Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, sebagai pengguna jasa akan
menunjuk konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini;
k. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
l. Pelaksanaan kegiatan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian yang
merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Negeri
Samosir dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan mingguan dan
bulanan) hingga Pemeriksaan Pekerjaan oleh PPK serta tim teknis dibantu pengawas
pekerjaan, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
(PHO);
m. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Di dalam masa pemeliharaan ini, penyedia pekerjaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi sehingga bangunan berfungsi dengan sempurna;
n. Lamanya masa pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO). Tanggung jawab penyedia pekerjaan
konstruksi meliputi:
1) Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku;
2) Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi adalah minimal sebagai
berikut:
a) Pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya konstruksi yang berlaku.
b) Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh pengguna jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu bangunan yang diwujudkan.
- Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung Negara.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR
FRI WISDOM S. SUMBAYAK, SH
NIP. 19840715 200501 1 002