| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014877666113000 | Rp 8,070,577,201 | - | |
| 0028800290045000 | - | - | |
| 0732259627122000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0314931403124000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0021997986121000 | Rp 7,854,406,879 | 1. Sertifikat Standar Tidak melampirkan sertifikat standar sebagaimana persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan, Sertifikat standar wajib terverifikasi atau sedang dalam proses verifikasi (dengan melampirkan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan); 2. BPJS Ketenagakerjaan Tidak melampirkan bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir sebagaimana persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan; 3. Sisa Kemampuan Paket Tidak melampirkan dokumen Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana ketentuan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0019732775121000 | Rp 7,519,887,205 | 1. Peralatan a. Excavator, Kuitansi excavator atas nama Warsito, sementara Invoice atas nama CV. Naga Mas Tessa Lestari, tidak ada Bukti Pelepasan Hak baik dari Warsito maupun CV. Naga Mas Tessa Lestari kepada Pemberi sewa PT. Multi Karya Pratama, tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan tender; b. Crane, tidak menyertakan gambar sebagaimana persyaratan tender; c. Concrate Pomp, Pemberi sewa PT. Citra Pratama Perkasa, sementara kuitansi/STNK/Uji KIR atas nama Jariman Tua, tidak ada Bukti Pelepasan Hak antara Jariman Tua dengan PT. Citra Pratama Perkasa, serta tidak menyertakan gambar; (Dokumen STNK dan Pajak tidak jelas) d. Dump Truck, tidak melampirkan BPKB, STNK atas nama Mindo Sakti, tidak ada surat pelepasan Hak dari Mindo Sakti ke pemberi sewa, Merk tertera Mitsubishi tetapi gambar Foto Merk Isuzu. | |
| 0022417927423000 | Rp 6,640,840,072 | 1. Peralatan a. Excavator tidak meyertakan gambar sebagaimana ketentuan persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan; b. Concrate Pomp tidak meyertakan gambar sebagaimana ketentuan persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan; c. Dump Truck, nomor polisi kendaraan pada gambar yang dilampirkan (W8731UA) tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan; d. Dump Truck dengan Nomor Polisi W9044UJ tidak melampirkan Uji KIR sebagaimana persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0940365281013000 | Rp 6,482,453,750 | 1. Peralatan Tidak disertakan dokumen peralatan sesuai persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan; 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak disertakan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai persyaratan tender pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0743463077101000 | Rp 7,014,514,013 | 1. Peralatan a. Crane dengan nomor polisi BK9113NA melampirkan Kuitansi dan STNK atas nama Windi, tidak ada bukti pelepasan hak kedaraan antara pemberi sewa dengan nama Windi sebagaimana persyaratan tender; b. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi dan penelusuran/penelitian pokmil terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : - Uji KIR Dump Truck dengan nomor polisi BL8914AC sudah tidak berlaku lagi c. Dump Truck dengan nomor polisi D3294DI, hasil penelusuran/penelitian pokmil bahwa Dokumen STNK dan Pajak Kendaraan tidak berlaku lagi | |
| 0016286619008000 | Rp 7,529,252,000 | 1. Peralatan a. Concrate Pomp, Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : Uji KIR Mobil Truk Concrete Pump S 9029 UQ sudah tidak berlaku lagi (14 Juni 2023) b. Dump Truck, volume kendaraan tidak sesuai persyaratan tender (persyaratan 2 unit dump truck), tidak melampirkan Uji KIR. | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0841586084122000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV Gian Rafi | 07*1**3****24**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0751633967121000 | - | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
CV Tiara Zahsy | 07*4**0****17**0 | - | - |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0749625307507000 | - | - | |
| 0627659956127000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0015380603119000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0811539469121000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0016280281304000 | - | - | |
| 0837689819121000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0956526289429000 | - | - | |
CV Mitra Jaya Kreatindo | 08*0**0****09**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0844347518121000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
| 0858783277122000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0030068027215000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
CV Busimor Engineering | 0210247656122000 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0633492574128000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0833677875122000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0860379999127000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0022793665119000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
| 0210751772122000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
CV Meranti Muda Mandiri | 09*3**3****24**0 | - | - |
| 0025619719101000 | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0013667639026000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
CV Garda Abadi Konstruksi | 04*9**5****21**0 | - | - |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0906122403009000 | - | - |
Pembangunan Portir dan Aula Lembaga Pemasyarakatan kelas I
PAKET PENGADAAN
Medan - Sumatra Utara Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK Sayuti, S.H., M.H.
ID RUP 46800087
PAGU ANGGARAN Rp. 8.100.000.000,00,-
HPS Rp. 8.098.607.967,35
Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan
prasarana harus direncanakan, diwujudkan, dan diawasi dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi persyaratan administratif
dan teknis seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta mampu memenuhi
fungsinya secara optimal, andal, dan selaras dengan lingkungannya
Dalam rangka program kebutuhan dibidang Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Pada Rumah Tahanan Negara dituntut untuk selalu
berusaha menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang telah
dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas pelayanan dibidang
penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya di wilayah
Sumatera Utara.
Sesuai dengan perkembangan tersebut, maka Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Provinsi Sumatera Utara
perlu mengantisipasi tantangan kedepan dengan meningkatkan
fasilitas sarana dan prasarana penunjang dengan dengan
menambah atau memperluas sarana yang ada. Terutama untuk
sarana dan prasarana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan Tahun Anggaran 2024
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Mewujudkan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta efisien dalam
penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan
lingkungannya dan berjalan dengan tertib, efektif dan efisien.
b. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dalam Spesfikasi ini adalah agar
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan
pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal
sesuai dengan persyaratan (spesifikasi teknis) untuk keperluan
pencapaian tujuan, dengan memperhatikan mutu bangunan, biaya
yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
Sasaran a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di bidang
Konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui proses tender.
b. Mampu mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai
dari pelaksanaan dan pemeliharaan dalam waktu yang telah
disepakati, dengan biaya yang efisien dengan mutu sesuai
spesifikasi teknis.
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Portir dan Aula Lembaga
Pemasyarakatan kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan
No.27, Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
20125
Waktu Pelaksanaan
Waktu Pekerjaan Selama 120 Hari Kalender
Pekerjaan
Sumber Pendanaan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Portir dan Aula Lembaga
Pemasyarakatan kelas I Medan - Sumatera Utara ini disiapkan
anggaran yang bersumber dari DIPA (APBN) Kemenkumham RI
Tahun Anggaran 2024 dengan besaran HPS : Rp. 8.098.607.967,35,-
(Delapan Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh
Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Tiga Lima Rupiah),
termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku.
Nama dan Organisasi PPK
Nama : Sayuti, S.H., M.H.
NIP : 19680722 198903 1 002
Satker : Lembaga Pemasyarakatan kelas I Medan
Standar Teknis SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria
Terkait untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Bangunan
Lain;
SNI 1729 : 2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung
Baja Struktural;
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI
2847:2019;
SNI 03-1736-2020 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Rumah dan Gedung;
SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
Bangunan Gedung;
Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
Spesifikasi Beton Struktural, SNI 6880-2016;
SNI 2052 : 2017 tentang Spesifikasi Baja Tulangan;
Peraturan Umum Bahan Bahan Bangunan Indonesia Tahun
1982;
Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978
Departemen Pekerjaan Umum;
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung tahun 1987;
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung, SNI 1726:2019;
Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan
perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat;
Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Sumatera
Utara.
Referensi Hukum
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11);
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan Gedung di daerah
setempat.
Lingkup Kegiatan
Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu
serta administrasi pelaksanaan kontruksi :
Persiapan pekerjaan termasuk SMK3,
Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan,
Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings),
Membuat as-built drawing dan laporan harian,
Membantu proses mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan perijinan lainnya yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak,
Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Portir dan Aula Lembaga Pemasyarakatan kelas I
Medan - Sumatera Utara ini meliputi kegiatan sesuai gambar kerja yang ada
sebagai berikut :
Pekerjaan persiapan
Pekerjaan Struktur (Pekerjaan Pondasi)
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Ekspose Plafon Beton
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Eletrikal
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Peningkatan Mutu
Pekerjaan Groundtank
Pekerjaan Sumur Bor
Pekerjaan Instalalasi
Jenis Barang/Jasa Satuan Vol
A.PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.Pembersihan Awal M' 1,00
2.Pengukuran dan Pemasangan Bowplang M' 130,00
3.Pembuatan Barak Logistic M2 18,00
4.Pembuatan Direksi Kit M2 27,00
5.Pembuatan Barak Pekerja M2 24,00
6.Pembuatan Pagar Seng Keliling M' 130,00
7.SMK3 Pekerja 1 1,00
8.Papan Nama Proyek Ls 1,00
9.Mobilisasi Alat Berat Ls 1,00
10.Mobile Crane Ls 1,00
11.Biaya Pembuatan Laporan & Dokumentasi Ls 1,00
II.PEKERJAAN TANAH
1.Galian Tanah M3 174,14
2.Pasir Urug M3 11,67
3.Urugan Kembali M3 80,96
4.Tanah Urug Elevasi Bangunan M3 393,60
5.Pemadatan Tanah M3 393,60
III.PEKERJAAN PONDASI & BETON
1.Pekerjaan Tiang Pancang
- Tiang Pancang 25x25 cm @ 6m M' 3.456,00
-Pemancangan M' 3.456,00
-Handling Pancang M' 3.456,00
-Sambungan Tiang Pancang Titik 384,00
-Pengelasan Sambungan Pancang Titik 384,00
-Pek. Pemotongan Tiang Pancang berikut buang ke luar lokasi proyek Titik 192,00
2.Lantai Kerja Beton f'c = 7,4 Mpa M3 11,51
3.Pondasi Roolag Bata M2 91,00
4.Pile Cap uk.150x150 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 48,60
-Pembesian D16-125 Kg 5.603,41
-Bekisting M2 129,60
5.Pondasi Fasad
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 0,58
-Pembesian D16-150 Kg 106,64
-Bekisting M2 4,32
6.Pondasi Tapak Tangga 185x80 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 0,37
-Pembesian D13-125 Kg 75,78
-Bekisting M2 1,33
7.Stump Tangga
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 0,44
-Pembesian 28D13 Kg 53,95
-Pembesian D10-150 Kg 19,72
-Bekisting M2 4,92
8.Sloof uk. 25x45 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 40,95
-Pembesian 8D16 Kg 5.053,16
-Pembesian Ø8-100 Kg 1.866,23
-Bekisting M2 327,60
9.Sloof uk.15x20 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 2,82
-Pembesian 4Ø12 Kg 367,01
-Pembesian Ø8-150 Kg 148,29
-Bekisting M2 37,60
10.Plat Beton T=12 cm lantai dasar
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 82,80
-Pembesian Wiremesh M8 2 layer Kg 7.519,42
-Bekisting M2 14,64
11.Kolom K-1 uk. 30x40 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 33,98
-Pembesian 8D16 Kg 3.931,47
-Pembesian Ø8-100 Kg 1.597,16
-Bekisting M2 436,13
12.Kolom uk 20x20 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 4,60
-Pembesian 8Ø12 Kg 898,01
-Pembesian Ø8-150 Kg 232,82
-Bekisting M2 50,60
13.Kolom uk 15x15 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 4,28
-Pembesian 4Ø12 Kg 741,84
-Pembesian Ø8-150 Kg 274,75
-Bekisting M2 62,70
14.Balok B-1 uk. 25x40 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 36,40
-Pembesian 9D16 Kg 5.684,81
-Pembesian Ø8-100 Kg 1.722,67
-Bekisting M2 382,20
15.Balok B-2 uk. 20x30 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 8,04
-Pembesian 7D16 Kg 1.627,70
-Pembesian Ø8-150 Kg 317,08
-Bekisting M2 107,20
16.Plat Beton T=12 cm lantai 2
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 82,61
-Pembesian Wiremesh M8 2 layer Kg 7.501,87
-Bekisting M2 688,39
17.Plat Canopy Beton T=10 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 4,70
-Pembesian Ø10-150 Kg 463,80
-Bekisting M2 47,04
18.Tangga Beton
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 4,77
-Pembesian Ø10-150 Kg 715,73
-Bekisting M2 31,22
19.Balok Diatas Jendela uk. 15x20 cm
-Beton Cor f'c = 24.9 Mpa M3 2,35
-Pembesian 4Ø10 Kg 212,57
-Pembesian Ø8-150 Kg 123,68
-Bekisting M2 31,36
20.PDA Test Concrete Titik 3,00
IV.PEKERJAAN DINDING
1.Pas Dinding 1 Bata 1 : 4 M2 586,86
2.Pas Dinding 1/2 Bata 1 : 4 M2 537,04
3.Plasteran 1 : 4 M2 2.247,80
4.Acian M2 2.734,53
V. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
1.Pintu Type P -1 Unit 2,00
2.Pintu Type P-2 Unit 2,00
3.Pintu Type P-3 Unit 2,00
4.Pintu Type P-4 Unit 4,00
5.Pintu Type P-5 Unit 4,00
6.Pintu Type P-5A Unit 12,00
7.Pintu Type P-6 Unit 9,00
8.Pintu Type P-7 Unit 1,00
9.Pintu Type P-8 Unit 1,00
10.Pintu Type P-9 Unit 1,00
11.Pintu Type P-10 Unit 1,00
12. Pintu Type P-11 Unit 1,00
13. Ventilasi Type V1 Unit 9,00
14. Ventilasi Type V2 Unit 29,00
15. Ventilasi Type V3 Unit 18,00
16.Jendela Type J2 Unit 4,00
VI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1.Lantai Granite Tile Uk. 60x60 cm M2 646,40
2.Lantai Keramik Uk. 30x60 cm T = 3m M2 84,00
VII. PEKERJAAN PLAFOND
1.Rangka Plafond Furing M2 595,00
2.Plafond Gypsum M2 595,00
VIII.PEKERJAAN ELEKTRIKAL
I.PEKERJAAN LAMPU
1.Lampu TL Led Mirror 2 x 18 Watt bh 45,00
2.Lampu TL Led 1 x 16 Watt, Type TKO bh 34,00
3.Lampu Led Hannochs Down Light 15 Watt, Type Ceiling bh 9,00
4.Lampu Led Hannochs Down Light 9 Watt, Type Ceiling bh 27,00
5.Instalasi penerangan NYM 3 x 2,5 mm² in conduit HI dia. 20 mm² ttk 115,00
6.Saklar Tunggal bh 39,00
7.Saklar Ganda bh 16,00
II.PEKERJAAN STOP KONTAK
1.Stop Kontak Dinding Tinggi = 1,50 cm, 1Ø 13A, 220 V bh 16,00
2.Stop Kontak Fan Wall 18 " , Daya 110 Watt Tinggi = 4,10 cm , 1Ø,
bh 10,00
13A, 220 V
3.Instalasi Stop Kontak Dinding Tinggi = 1,50 cm, Kabel NYM 3 x 2,5
ttk 16,00
mm² in conduit HI dia. 20 mm²
4.Instalasi Stop Kontak Fan Wall 18 " , Daya 110 Watt Tinggi = 4,10
ttk 10,00
cm, Kabel NYM 3 x 2,5 mm² in conduit HI dia. 20 mm²
III.PEKERJAAN PANEL LISTRIK
a.Pekerjaan Panel LV-MDP / Panel Lantai - 1 unit 1,00
Pengadaan dan pemasangan LV-MDP, dengan komponen panel sbb :
MCCB 3P, 3 x 80 A
MCCB 3P, 3 x 35 A
MCCB 3P, 3 x 20 A
MCB 3P, 3 x 10 A
MCB 3P, 3 x 6 A
MCB 1P, 1x20 A
MCB 1P, 1x10 A
MCB 1P, 1x6 A
Ampere-meter 200/5 A ( Digital ), 3 phase
Volt-meter 0-300, 3 Display For 3 phase ( Digital )
Selector Switch 3 Posisi - R - S - T
CT 200/5 A
Fuse Carrier 4 A
Indicator Lamp R S T
Cu Bar 35 x 5 mm2
Terminal Blok Kabel 60A X 6 Pole Terminal
Terminal Kabel Blok Netral, Block Ground 1
Accessories & Termination
Box Panel, Ukr' 60 cm x 80 cm x 30 cm
Testing & Commissioning
b.Grounding Untuk Panel LV-MDP s e t 1,00
-Cooper Rod 5/8" X 2 Meter
-Pipa PVC 3/4 "
-Clamp rod 5/8 ''
-Kabel NYA 6 mm²
-Skun Kabel 6 mm, Lubang 6 mm
-Baut Stainless M6
c.Panel DB AC Lantai - 1 unit 1,00
MCB 3P, 3 x 6 A
MCB 1P, 1x6 A
MCB 1P, 1x4 A
Indicator Lamp R S T
Ampere-meter 50/5 A ( Digital )
Volt-meter 0-300 Volt ( Digital )
Selector Switch
Fuse Carrier 2 A
CT 50/5 A
Terminal Blok Kabel 60A X 6 Pole Terminal
Terminal Kabel Blok Netral, Block Ground 1
Accessories & Termination
Testing & Commissioning
Box Panel 40 x 30 x 20 cm
d.Grounding Panel DB AC Lantai - 1 di Paralel Dari Panel LV-MDP
set 1,00
Lt-1
-Kabel NYA 2,5 mm
-Skun Kabel 2,5 mm, Lubang 4 mm²
-Baut Stainless M4
IV.PEKERJAAN PENGKABELAN
1.Panel PLN ke Panel LV-MDP Kantor Teknis
Kabel NYY 4 x 35 mm² + NYA 16 mm mtr 48,00
2.Panel LV-MDP Lantai - 1 ke Panel AC Lantai - 1
Kabel NYY 4 x 4 mm² + NYA 2,5 mm² mtr 6,00
IX.PEKERJAAN MEKANIKAL
I.INSTALASI AIR BERSIH DAN SANITARY FIXTURE
PEMIPAAN AIR BERSIH
PVC AW class, termasuk fitting & accessories :
1.Pipa PVC AW Rucika 1/2 '' mtr 26,00
2.Pipa PVC AW Rucika 3/4 '' mtr 19,00
3.Pipa PVC AW Rucika 2 '' mtr 91,00
4.Kran Air Setainless 1/2'' bh 11,00
5.Kran Air Angsa Sink Wastafel bh 7,00
6.Wastafel American Standard Complete bh 7,00
II.INSTALASI AIR KOTOR, AIR BEKAS
AIR BEKAS, AIR KOTOR DAN VENT
PVC, AW termasuk fitting-fitting & assesories
1.Pipa PVC D, 2'' Untuk Air Sisa mtr 15,00
2.Pipa PVC D, 3'' Untuk Air Sisa mtr 68,00
3.Pipa PVC D, 4'' Untuk Air Kotor mtr 44,00
4.Floor Drain 3'' Setainless bh 10,00
5.Closet Duduk American Standard Luxia Dual Flush CCST Set 5,00
6.Closet Jongkok American Standard - Rapi C Squat AS White Set 4,00
7.Urinoir TOTO U57 Comple Set Flush ValveLocal / Urinal Set 4,00
8.Partisi Urinoir Type, A100 bh 3,00
III.PEKERJAAN LIMBAH KOTORAN
Biofil Kap. 4 m³
Septictank Biofil (Kap' 4 M3 ) Memakai Sistem Disinfektan unit 1,00
Material : FRP, lengkap dengan assesories
Ukuran Biofil : ( P= 240 x L. 120 x T. 130 ) cm
X.PEKERJAAN PENGECATAN DAN HANDRAIL TANGGA
1.Pengecatan Dinding M2 2.734,53
2.Pengecatan Plafon M2 595,00
1. Struktur dan Stabilitas
Spesifikasi kinerja - Kekuatan Struktur harus sesuai dengan Standar SNI
bangunan - Percepatan gempa rencana sesuai dengan zona gempa setempat dan
peraturan yang beralaku
2. Air dan Sanitasi
- Konsumsi air per kapita: Tidak lebih dari 150 liter per orang per
hari, atau sesuai dengan standar lokal.
- Efisiensi penggunaan air: Mengurangi konsumsi air hingga 20-
30% melalui peralatan hemat air. 3. Aksesibilitas dan Keselamatan
- Lebar Jalur Evakuasi minimal 1,1 meter untuk bangunan dengan
jumlah penghuni diatas 500 orang
3. Waktu evakuasi maksimum tidak lebih dari 2,5 menit untuk bangunan
tinggi.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1) Excavator 0,8M3 1 Unit
2) Crane 55 Ton 1 Unit
3) Hydraulic Jack 100 Ton 1 Unit
4) Concrate Pomp Panjang boom 31M 1 Unit
5) Dump Truck 12 Ton 2 Unit
a. .Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli
bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada
saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas
nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi,
bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois
uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) Bukti kepemilikan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB,
invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan
lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa
Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa
peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana
dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
1. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a) Persiapan Lokasi
Persiapan lokasi meliputi pembersihan lahan dan pengukuran serta pemasangan bowplank,
pembangunan gudang material dan rumah jaga, dilaksanakan pada (minggu ke - 1)
pelaksanaan konstruksi bangunan dengan masa kurun pengerjaan ±4 minggu
b) Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Struktur meliputi pengerjaan pondasi, struktur bawah, atas serta struktur atap
dapat dilaksanakan pada (minggu ke-2) dengan masa pelaksanaan konstruksi ± 16 minggu
c) Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pintu jendela hingga teralis kamar hunian serta
finishing kamar hunian dan lantai hunian dapat dilaksanakan kurun waktu pada (minggu
ke- 12) dengan masa pelaksanaan secara berkala hingga selesai ±7 minggu.
d) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
Pekerjaan MEP meliputi pekerjaan pencahayaan, instalasi air bersih dan kotor, hingga
instalasi pengamanan cctv pada hunian dapat dilaksanaan pada minggu ke- 8 dengan waktu
pengerjaan secara berkala hingga selesai ±11 minggu
e) Serah terima pekerjaan
Pemeriksaan bangunan dan serah terima bangunan kepada pengelola Gedung dilaksanakan
pada minggu terakhir pekasanaan konstruksi bangunan.
Catatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko Besar, atau pekerjaan
yang berisiko Besar pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
2. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a) Persiapan Lokasi
- Melakukan pengukuran sesuai dengan gambar rencana
- Membersihkan lahan dari material dan vegetasi yang mengganggu
- Membangun pos jaga/rumah jaga serta Gudang material.
- Persiapan K3
b) Instalasi Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
- Memasang system kelistrikan termasuk panel listrik, kabel dan titik pencahayaan
serta peralatan lainnya.
c) Pemasanagan Kusen Pintu Jendela dan Teralis
- Memasangan kusen pintu dan jendela dengan bahan sesuai yang ada pada gambar
desain dan spesfikasi tertulis.
- Menginstal dan memasang pengaman kamar hunian dengan teralis sesuai gambar
desain.
d) Pekerjaan Finishing
- Melakukan pekerjaan cat dan finishing dinding, langit-langit, dan elemen interior
hunian rutan yang tertulis pada spesifikasi lainnya.
- Menginstal peralatan sanitasi, seperti wastafel, kloset, dan keran, di kamar mandi
dan dapur.
- Melakukan finishing pada fasad bangunan
e) Uji Coba dan Serah Terima
- Memastikan semua elemen bangunan telah selesai dan memenuhi spesifikasi
kinerja yang telah ditetapkan.
- Melakukan serah terima bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung, serta
menyiapkan dokumen yang diperlukan
Catatan:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
Besar harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan Dalam
Jumlah Sertifikat Kemampuan Pengalaman
No Pekerjaan Yang Akan
Personil Kerja (SKK) Kerja (thn)
Dilaksanakan
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pekerjaan Gedung jenjang 4 Pengalaman 2
Pelaksanaan 1 Orang
atau 5 Tahun
Sertifikat Pelatihan/Bimtek
2 Petugas Keselamatan Pengalaman 0
1 Orang Keselamatan Konstruksi
Konstruksi Tahun
Grafik Petunjuk penentuan jabatan , pengalaman, dan SKK personel manajerial
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan
kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
Skala pr ioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana manajeme n
risi`ko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai dengan jadwa l
perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan interven si
segera untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu adanya perencanaa n
yang baik, peralatan keselamatan yang memadai, serta pelatihan dan pengawasan ketat ba gi
pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil meliputi penerapan metode kerja yang lebi h
aman, pemberian peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentan g
keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya untuk
mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis. Tindakan yang bisa diambi l
meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan keselamatan yang memadai, da n
pengawasan untuk memastikan pekerja mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap in i,
pencegahan kecelakaan dapat dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinas i
antara pekerja dan pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan lebi h
fleksibel dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bisa diambil melipu ti
pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta penyuluhan tentang keselamata n
kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relatif lebih kecil, namun tetap perlu dikelola secar a
efektif untuk menjaga keselamatan pekerja dan menghindari potensi risiko yang lebih besa r.
Nb : Saduran dari Permen PUPR No 10 Tahun 2021
No Pekerjaan Beresiko Identifikasi Bahaya
1 2 3
1 Mobilisasi Pekerja - Terjadi tabrakan ketika mobilisasi
2 Pekejaan Tanah
- Pekerjaan Galian Biasa - Terkena Peralatan kerja > luka ringan/berat
- Pekerja/orang jauh kedalam galian > luka
- Timbunan Biasa - Terjadi Longsor karena tanah tidak stabil > luka
- Timbuna Pilihan - Terjadinya longsor karena tanah tidak stabil > luka
Pekerjaan Pasangan Batu
3 dengan Mortar - Terkena Runtuhan Material > luka ringan/berat
4 Pekerjaan Pemancangan
- Handling Tiang Pancang - Sling putus dan terkena pekerja
- Tiang Pancang Jatuh & Patah
- Tumpukan Tiang Terguling, menimpa
orang/alat/bangunan
- Pemancangan - Tiang Pancang Pecah/Rusak
- Cacat Pada Pengelasan
- Mobil Cranse Roboh/jatuh kesamping
- Pemotongan Tiang
Pancang - Tersandung/Terjatuh
- Tangan Tertusuk Iron Wire
- Mata terkena Percikan Api
5 Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Kayu - Pemasangan bekisting
- Pekerjaan Cor Beton - Terkena bahan cor beton > terluka ringan/berat
- Pekerjaan Pembesian - Tertimpa > tertusuk material > lukaringan berat
Pekerjaan Dinding dan
5 Lantai
- Pasangan Bata - Iritasi pada kulit
- Plesteran - Tertimpa material
- Pasang Keramik - Tekena cipratan material > luka ringan / berat
- Terkena pecahan bahan
6 Pekerjaan Kayu
- Pasangan Kusen pintu
dan jendela - Tertimpa material > luka ringan/berat
- Pasangan langit-langit - Tertusuk material bangunan > luka ringan/berat
- Jatuh terpeleset
7 Pekerjaan Atap - Jatuh terpeleset
- Tertimpa material > tertusuk material > lukaringan/berat
8 Pekerjaan Elektrikal - Jatuh terpeleset
- Tertimpa material > tertusuk material > lukaringan/berat
9 Pekerjaan Pengecatan - Jatuh terpeleset
- Iritasi pada kulit
- Tertimpa material > tertusuk material > lukaringan/berat
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK)
untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah adalah
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI KECIL
INFORMASI
LAINNYA 1. Anggaran didalam pembangunan Pada Lapas Kelas I Medan masih dalam
keadaan blokir, sehingga saat pemenang sudah terpilih akan menantangani
SPTJM yang berisikan tidak dapat menuntut balik jika anggaran tidak
tersedia.
2. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari keseluruh isi dokumen
spesifikasi teknis ini secara utuh dan lengkap
3. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada
tahap pemberian penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
4. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka seluruh pelaku usaha
dianggap sudah membaca, memahami dan menerima seluruh isi dokumen
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini
5. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap pemilihan penyedia
adalah tahap pembukaan dokumen penawaran, sehingga setelah tahap ini,
keseluruhan isi dokumen spesifikasi teknis bersifat mengikat secara hukum
sebagai dasar untuk pelaksanaan proses pemilihan penyedia dan menjadi
dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk berkompetisi dalam proses
pemilihan penyedia apabila melalui tender
Medan, 29 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Klas1 Medan
SAYUTI, S.H., M.H.
NIP : 199402172020121001