| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0951978683643000 | Rp 1,591,407,000 | 92.5 | - | |
| 0027771385619000 | Rp 1,596,868,977 | 85.85 | - | |
| 0015310782606000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026240051061000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015399199027000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032351421301000 | - | - | - | |
PT Kimia Farma Trading & Distribution Cabang Sidoarjo | 00*0**2****51**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0734110463942000 | - | - | - | |
| 0800921264411000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Jl. Ahmad Yani No.54-56, Kota Surabaya, Jawa Timur 60234
Telp./Fax. (031) 8280392 www.kejati-jatim.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN / PENGADAAN / PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
KEJAKSAAN RI
PEKERJAAN :
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG SARANA PRASARANA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Nama Paket Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Sarana
Prasarana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
2. Nilai total HPS : Rp. 1.599.857.874,00
3. Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope of Service)
Lingkup pelayanan pekerjaan Manajemen Konstruksi ini
adalah melaksanakan tugas Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam rangka membantu Pengguna Jasa
dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi
pembangunan bangunan gedung negara.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi, terbagi menjadi :
1) Tahap Persiapan, paling sedikit :
a. Mempelajari hasil karya perencanaan selama tahap
pelaksanaan dalam rangka pengendalian mutu,
biaya, waktu dan tertib administrasi pembangunan
BGN;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
d. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
e. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Mengawasi pelaksanaan realisasi pemakaian
bahan dan peralatan yang menerapkan TKDN;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
f. Memastikan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi
diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku mulai dari izin kerja,
approval material dan pelaksanaan uji material/ test
commissioning;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
h. Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
i. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
j. Membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over),
paling sedikit :
a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
e. Bersama-sama Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
f. Khusus bangunan baru, Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Kontraktor Pelaksana bersama-
sama membuat dan menandatangani surat
penjaminan atas kegagalan bangunan;
g. Membantu PPK mempersiapkan dokumen untuk
pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan
dan membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun dokumen pendaftaran bangunan
gedung;
h. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (provisional hand over); dan
i. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
4) Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi pada Tahap
Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (final
hand over);
5) Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi
:
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work)
atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
memenuhi persyaratan; dan/atau
b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk
menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang
tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen
SMKK.
5. Lokasi Pekerjaan :
6. Jangka Waktu : 130 (seratus tiga puluh) hari kalender
Pelaksanaan
7. Output Pekerjaan : a. Laporan Mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil
pengawasan terhadap kontraktor dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian
untuk ditindaklanjuti.
Adapun laporan mingguan dapat dilengkapi hal-hal
sebagai berikut :
1) Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perihal/petunjuk yang penting dari pengguna jasa,
penyedia jasa pelaksana konstruksi, dan pengawas.
2) Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. tenaga kerja;
ii. bahan-bahan yang dating;
iii. alat-alat;
iv. pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan; dan
v. waktu pelaksanaan pekerjaan.
3) Laporan Mingguan dibuat oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima)
buku.
b. Laporan Bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil
pengawasan terhadap kontraktor dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang menjadi perhatian
untuk ditindaklanjuti.
Laporan bulanan dapat dilengkapi :
1) Resume laporan mingguan;
2) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita
acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
3) Berita acara rapat di lapangan (site meeting);
4) Dokumentasi gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
c. Laporan Akhir Pengawasan teknis terdiri dari berita
acara hasil perbaikan cacat mutu (bila ada) serta
dokumentasi berupa foto hasil perbaikan cacat mutu
yang telah dilaksanakan kontraktor pada masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan kedua (ST-2) pelaksanaan konstruksi, serta
hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk menjadi
bahan evaluasi dan perbaikan.
d. Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
e. Laporan TKDN terdiri dari checklist rekapitulasi nilai
TKDN bahan dan peralatan yang digunakan dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
g. Laporan K3 terdiri dari rekapitulasi monitoring K3
periode harian, mingguan, bulanan yang dilaksanakan
oleh kontraktor dari permulaan kegiatan pelaksanaan
konstruksi hingga akhir pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
h. Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
i. Laporan Dokumentasi terdiri dari rangkuman foto-foto
dan video pelaksanaan konstruksi fisik untuk merekam
kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik setiap minggunya
mulai dari 0% sampai dengan 100% dan merupakan
bagian dari kelengkapan laporan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran.
j. Laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
k. Soft Copy Data Laporan Pengawasan sebagai berikut :
1) Laporan mingguan dalam format MS Excell atau MS
Word;
2) Laporan bulanan dalam format MS Excell atau MS
Word;
3) Laporan akhir pengawasan teknis dalam format MS
Excell atau MS Word;
4) Laporan TKDN dalam format MS Excell atau MS
Word; dan
5) Laporan dokumentasi foto (berserta deskripsinya)
dalam format JPEG atau MS Word.
6) Softcopy diserahkan dalam bentuk SSD sebanyak 1
(satu) Portable Solid State Drive (SSD) USB 3.1,
dengan kapasitas 1 Terabyte.