Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pnbp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3995670
Date: 17 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,597,512,000
Winner (Pemenang): PT Tegar Sakti Bina Muara
NPWP: 023142334036000
RUP Code: 52036224
Work Location: Jalan Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0023142334036000Rp 1,357,530,000-
0312111511016001--
PT Cipta Digital Global Teknologi
09*7**1****04**0Rp 1,554,000,000- KBLI yang terpenuhi hanya 62090, 58200, 46512 - Tidak melampirkan neraca keuangan perusahaan dua tahun terakhir - Tenaga teknis Analis Sistem tidak melampirkan Sertifikat BNSP sebagai Analis Sistem - Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
PT Metro Teknologi Indonesia
06*5**7****05**0--
0315692772418000Rp 1,139,719,131- KBLI yang terpenuhi hanya 46512 - tenaga teknis Analis Sistem tidak melampirkan Sertifikat BNSP sebagai Analis Sistem - tidak melampirkan pengalaman minimal 2 dua tahun trakhir di bidang penyedia aplikasi yaitu pernah mengembangkan aplikasisistem informasi berbasis web yang masih aktif digunakan secara nasional dapat diakses via internet atau aplikasi integrasi data yang dipakai secara nasional di instansi PemerintahBUMN.
0027554559541000--
0021856240016000--
CV Maju Jaya Teknik Abadi
02*4**8****35**0--
CV Rifil Abadi Makmur
08*3**8****03**0--
0311538987421000--
0210752473423000--
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0--
0027916089005000--
PT Wellmagic Media Digital
05*9**8****13**0--
0413869884452000--
0024810707429000--
0413300641402000--
0603509225402000--
0636868242015000--
0027906429428000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
               Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi PNBP                 
                                                                        
                      Kejaksaan RI tahun 2024                           
                                                                        
                                                                        
     Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga pengelola PNBP wajib melakukan
                                                                        
pengelolaan PNBP dengan tertib, efisisen, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan
                                                                        
rasa keadilan dan kepatuhan. Siklus dalam pengelaan PNBP adalah di mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.         
                                                                        
     Untuk memudahkan Kejaksaan melaksanakan pengelolaan PNBP maka      
                                                                        
dibuat Aplikasi Sistem Informasi PNBP dengan uraian singkat pekerjaan sebagai
berikut :                                                               
                                                                        
Pembuatan Sistem yang terdiri atas :                                    
1. Fitur Dashboard.                                                     
                                                                        
  Modul ini berfungsi untuk membantu Pimpinan dalam melakukan monitoring
                                                                        
  secara cepat terhadap data dan informasi yang berhubungan dengan PNBP 
  sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.              
                                                                        
2. Fitur Monitoring Realisasi PNBP.                                     
  Modul ini berfungsi untuk membantu Instansi Pengelola PNBP dalam monitoring
                                                                        
  realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN/Perubahan APBN.      
                                                                        
  Modul ini terdiri dari 3 Submodul, yaitu:                             
  a. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Agung.            
                                                                        
  b. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Tinggi.           
  c. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Negeri.           
                                                                        
3. Fitur Monitoring Penggunaan PNBP.                                    
  Modul ini berfungsi untuk membantu Instansi Pengelola PNBP dalam melakukan
                                                                        
  monitoring penggunaan PNBP.                                           
                                                                        
  Modul ini terdiri dari 3 Submodul, yaitu:                             
  a. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Agung.           
                                                                        
  b. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Tinggi.          
  c. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Negeri.          
  4. Fitur Monitoring Piutang PNBP.                                     
    Modul ini berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap data piutang
                                                                        
    Kejaksaan. Fitur ini terintegrasi dengan aplikasi E-Piutang Kejaksaan RI
    sehingga dapat meminimalisir duplikasi entri data oleh user.        
                                                                        
    Modul ini terdiri dari 3 submodul, yaitu:                           
                                                                        
    a. Monitoring Piutang Uang Pengganti Pidana Khusus.                 
    b. Monitoring Piutang Uang Pengganti Datun.                         
                                                                        
    c. Monitoring Piutang Denda Tilang.                                 
  5. Fitur Monitoring perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan
                                                                        
    pengembalian PNBP                                                   
                                                                        
    Modul ini berfungsi untuk memonitoring proses penyelesaian keberatan,
    keringanan, dan pengembalian PNBP.                                  
                                                                        
  6. Fitur Monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan
    PNBP  dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil    
                                                                        
    pengawasan PNBP.                                                    
                                                                        
    Modul ini berfungsi untuk membantu user dalam melakukan monitoring  
    terhadap tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan PNBP
                                                                        
    baik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, maupun Bidang
    Pengawasan/ Inspektorat Keuangan.                                   
                                                                        
  7. Fitur Monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP.         
                                                                        
    Modul ini berfungsi untuk membantu user dalam melakukan monitoring  
    terhadap proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP.                  
                                                                        
  8. Fitur Laporan                                                      
    Modul ini berfungsi membantu user dalam mencetak format laporan yang
                                                                        
    dibutuhkan untuk dilaporkan secara berkala (semester dan bulanan). Fitur ini
    terdiri dari 6 format laporan, antara lain:                         
                                                                        
    a. Laporan Realisasi PNBP.                                          
                                                                        
    b. Laporan Penggunaan Dana PNBP.                                    
    c. Laporan Piutang PNBP.                                            
                                                                        
    d. Laporan Informasi/Laporan Perkembangan Penyelesaian Keberatan.   
    e. Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP.                         
                                                                        
    f. Laporan Informasi/Laporan Perkembangan Tindak Lanjut/Penyelesaian Hasil
                                                                        
      Pemeriksaan dan Pengawasan yang terkait dengan Pengelolaan PNBP.  
    g. Laporan Proyeksi PNBP                                            
  9. Fitur Penyetoran PNBP.                                             
    Fitur ini berfungsi untuk membantu Bendahara dalam proses pembuatan kode
                                                                        
    billing saat akan melakukan penyetoran PNBP. Fitur ini memanfaatkan API
    yang disediakan oleh aplikasi SIMPONI milik Kementerian Keuangan.   
                                                                        
 10. Fitur Master Data Akun.                                            
                                                                        
    Modul ini berfungsi untuk mengelola daftar akun PNBP dan kode tarif yang
    berlaku di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                        
 11. Fitur Master Data Satker.                                          
    Modul ini berfungsi untuk mengelola Daftar Satker beserta kode Satker
                                                                        
    Kejaksaan, mulai dari satker Pusat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri/
                                                                        
    Cabang Kejaksaan Negeri.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                               Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi PNBP 
                                     Kejaksaan RI tahun 2024            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Eni Setiani                  
                                          Jaksa Madya