| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023142334036000 | Rp 1,357,530,000 | - | |
| 0312111511016001 | - | - | |
PT Cipta Digital Global Teknologi | 09*7**1****04**0 | Rp 1,554,000,000 | - KBLI yang terpenuhi hanya 62090, 58200, 46512 - Tidak melampirkan neraca keuangan perusahaan dua tahun terakhir - Tenaga teknis Analis Sistem tidak melampirkan Sertifikat BNSP sebagai Analis Sistem - Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
PT Metro Teknologi Indonesia | 06*5**7****05**0 | - | - |
| 0315692772418000 | Rp 1,139,719,131 | - KBLI yang terpenuhi hanya 46512 - tenaga teknis Analis Sistem tidak melampirkan Sertifikat BNSP sebagai Analis Sistem - tidak melampirkan pengalaman minimal 2 dua tahun trakhir di bidang penyedia aplikasi yaitu pernah mengembangkan aplikasisistem informasi berbasis web yang masih aktif digunakan secara nasional dapat diakses via internet atau aplikasi integrasi data yang dipakai secara nasional di instansi PemerintahBUMN. | |
| 0027554559541000 | - | - | |
| 0021856240016000 | - | - | |
CV Maju Jaya Teknik Abadi | 02*4**8****35**0 | - | - |
CV Rifil Abadi Makmur | 08*3**8****03**0 | - | - |
| 0311538987421000 | - | - | |
| 0210752473423000 | - | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - |
| 0027916089005000 | - | - | |
PT Wellmagic Media Digital | 05*9**8****13**0 | - | - |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0024810707429000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0636868242015000 | - | - | |
| 0027906429428000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi PNBP
Kejaksaan RI tahun 2024
Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga pengelola PNBP wajib melakukan
pengelolaan PNBP dengan tertib, efisisen, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatuhan. Siklus dalam pengelaan PNBP adalah di mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.
Untuk memudahkan Kejaksaan melaksanakan pengelolaan PNBP maka
dibuat Aplikasi Sistem Informasi PNBP dengan uraian singkat pekerjaan sebagai
berikut :
Pembuatan Sistem yang terdiri atas :
1. Fitur Dashboard.
Modul ini berfungsi untuk membantu Pimpinan dalam melakukan monitoring
secara cepat terhadap data dan informasi yang berhubungan dengan PNBP
sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
2. Fitur Monitoring Realisasi PNBP.
Modul ini berfungsi untuk membantu Instansi Pengelola PNBP dalam monitoring
realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN/Perubahan APBN.
Modul ini terdiri dari 3 Submodul, yaitu:
a. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Agung.
b. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Tinggi.
c. Monitoring Realisasi PNBP untuk Satker Kejaksaan Negeri.
3. Fitur Monitoring Penggunaan PNBP.
Modul ini berfungsi untuk membantu Instansi Pengelola PNBP dalam melakukan
monitoring penggunaan PNBP.
Modul ini terdiri dari 3 Submodul, yaitu:
a. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Agung.
b. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Tinggi.
c. Monitoring Penggunaan PNBP untuk Satker Kejaksaan Negeri.
4. Fitur Monitoring Piutang PNBP.
Modul ini berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap data piutang
Kejaksaan. Fitur ini terintegrasi dengan aplikasi E-Piutang Kejaksaan RI
sehingga dapat meminimalisir duplikasi entri data oleh user.
Modul ini terdiri dari 3 submodul, yaitu:
a. Monitoring Piutang Uang Pengganti Pidana Khusus.
b. Monitoring Piutang Uang Pengganti Datun.
c. Monitoring Piutang Denda Tilang.
5. Fitur Monitoring perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan
pengembalian PNBP
Modul ini berfungsi untuk memonitoring proses penyelesaian keberatan,
keringanan, dan pengembalian PNBP.
6. Fitur Monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan
PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil
pengawasan PNBP.
Modul ini berfungsi untuk membantu user dalam melakukan monitoring
terhadap tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan PNBP
baik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, maupun Bidang
Pengawasan/ Inspektorat Keuangan.
7. Fitur Monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP.
Modul ini berfungsi untuk membantu user dalam melakukan monitoring
terhadap proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP.
8. Fitur Laporan
Modul ini berfungsi membantu user dalam mencetak format laporan yang
dibutuhkan untuk dilaporkan secara berkala (semester dan bulanan). Fitur ini
terdiri dari 6 format laporan, antara lain:
a. Laporan Realisasi PNBP.
b. Laporan Penggunaan Dana PNBP.
c. Laporan Piutang PNBP.
d. Laporan Informasi/Laporan Perkembangan Penyelesaian Keberatan.
e. Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP.
f. Laporan Informasi/Laporan Perkembangan Tindak Lanjut/Penyelesaian Hasil
Pemeriksaan dan Pengawasan yang terkait dengan Pengelolaan PNBP.
g. Laporan Proyeksi PNBP
9. Fitur Penyetoran PNBP.
Fitur ini berfungsi untuk membantu Bendahara dalam proses pembuatan kode
billing saat akan melakukan penyetoran PNBP. Fitur ini memanfaatkan API
yang disediakan oleh aplikasi SIMPONI milik Kementerian Keuangan.
10. Fitur Master Data Akun.
Modul ini berfungsi untuk mengelola daftar akun PNBP dan kode tarif yang
berlaku di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.
11. Fitur Master Data Satker.
Modul ini berfungsi untuk mengelola Daftar Satker beserta kode Satker
Kejaksaan, mulai dari satker Pusat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri/
Cabang Kejaksaan Negeri.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi PNBP
Kejaksaan RI tahun 2024
Eni Setiani
Jaksa Madya