1. LATAR BELAKANG : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Bangunan
negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara. Dalam Undang- Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal Pasal 35 (ayat
1) disebutkan bahwa pembangunan bangunan gedung
diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan
pelaksanaan beserta pengawasannya. Perencanaan
pembangunan bangunan gedung merupakan kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai
dengan
fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai
pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan. Dengan demikian sudah jelas bahwa segala
bentuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung (baik
gedung kantor Negara / pemerintahan, rumah dinas jabatan
maupun bangunan gedung milik pemerintah pusat dan
daerah) harus mengacu pada tahapan-tahapan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah
terlaksananya pekerjaan JALUR DISABILITAS
b. Tujuan :
Untuk meningkatkan pelayanan dan Kenyamanan Kantor.
3 TARGET DAN SASARAN Terlaksananya kegiatan rehab komponen-komponen Sarana
Dan Prasarana Kantor yang perlu direhab.
4. Nama organisasi yang
NAMA ORGANISASI
menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
PENGADAAN
konstruksi :
KONSTRUKSI
KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
5. SUMBER DANA, a.
APBN T.A 2025
PERKIRAAN BIAYA DAN
HPS
b. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri / HPS adalah sebesar Rp
50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
6 RUANG LINGKUP, LOKASI a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
PENUNJANG
1). Pekerjaan pendahuluan;
2). Pekerjaan dinding partisi dan pelapis dinding
3). Pekerjaan plafond
4). Pekerjaan elektrikal
5). Pekerjaan jalur Disabilitas
7. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 30 (Tiga puluh) hari
PELAKSANAAN kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus
delapan puluh ) hari.
8. PERSONEL MANAJERIAL A. Personel Manajerial yang diperlukan untuk pekerjaan ini :
1. Pelaksana : 1 Orang
Persyaratan Minimal :
a) SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020); atau SKK Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022); ( minimal Jenjang
4).
Pengalaman dalam bidangnya 1 tahun dengan melampirkan
:
(a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
(b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan
Kontrak.
2. Petugas K3 Konstruksi : 1 Orang
a) Memiliki Sertifikat Petugas K3/Ahli K3.
B. Melampirkan scan/pindai asli SKK dari Tenaga Terampil dan
Petugas K3 Konstruksi yang diperlukan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini.
9. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
YANG DIHASILKAN konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan JALUR
DISABILITAS T.A 2025
10. SYARAT KUALIFIKASI Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009)
Kode KBLI 41019/Kontruksi Gedung Perkantoran
(BG 002) dengan Kode KBLI 41012
Memiliki NIB dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Memiliki Akte Pendirian Perushaan serta
perubahannya (apabila ada)
Memiliki KSWP yang Valid
Memiliki NPWP.
11. PERALATAN Adapun peralatan yang dibutuhakn antara lain:
1. Peralatan Tukang 1 set
2. Peralatan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi
3. Kereta Sorong 1 Unit
12 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan.
b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standard yang dipergunakan juga harus
mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain.
d) Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut.
e) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f) Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier
yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau
merk dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis
bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini,
kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas.
h) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana
i) Contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua minggu setelah SPMK turun
k) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
l) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan
diuji sesuai dengan standard yang berlaku
m) Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan
koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia
Jasa konstruksi bawahan atau Supplier bahan
n) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran.
b) Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak
boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
PPK.
c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
d) PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
f) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar
Kerja.
d) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada
di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h) Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k) Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
l) enyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
m) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa
konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan
tambah.
n) Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
ada di Lapangan.
5 Ketentuan Gambar Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktu pelaksanaan.
c) Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan
dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f) Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material on site)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5. untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c) PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
d) Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c) Laporan harian berisi:
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
d) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakil PPK.
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a) Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat
d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi
Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi
koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu
Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-
sarana pencegahan yang dipandang perlu
g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
yang aman
h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa
Panyabungan, Januari 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IRZAN HAFIANDY, SH, MH
NIP.19860215 200501 1 001