1. LATAR BELAKANG : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Bangunan
negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara. Dalam Undang- Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal Pasal 35 (ayat
1) disebutkan bahwa pembangunan bangunan gedung
diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan
pelaksanaan beserta pengawasannya. Perencanaan
pembangunan bangunan gedung merupakan kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai
dengan
fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai
pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan. Dengan demikian sudah jelas bahwa segala
bentuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung (baik
gedung kantor Negara / pemerintahan, rumah dinas jabatan
maupun bangunan gedung milik pemerintah pusat dan
daerah) harus mengacu pada tahapan-tahapan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan PEMBUATAN PANTRI
b. Tujuan :
Untuk meningkatkan pelayanan dan Kenyamanan Kantor.
3 TARGET DAN SASARAN Terlaksananya kegiatan rehab komponen-komponen Sarana
Dan Prasarana Kantor yang perlu direhab.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan pekerjaan konstruksi :
KONSTRUKSI KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
5. SUMBER DANA, a.
APBN T.A 2025
PERKIRAAN BIAYA DAN
HPS
b. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri / HPS adalah sebesar Rp
50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
6 RUANG LINGKUP, LOKASI a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
PENUNJANG
1). Pekerjaan pendahuluan;
2). Pembuatan Pantri
7. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 30 (Tiga puluh) hari
PELAKSANAAN kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan
puluh ) hari.
8. PERSONEL MANAJERIAL A. Personel Manajerial yang diperlukan untuk pekerjaan ini :
1. Pelaksana : 1 Orang
Persyaratan Minimal :
a) SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
(TA 020); atau SKK Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022); ( minimal Jenjang 4).
Pengalaman dalam bidangnya 1 tahun dengan melampirkan :
(a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
(b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak.
2. Petugas K3 Konstruksi : 1 Orang
a) Memiliki Sertifikat Petugas K3/Ahli K3.
B. Melampirkan scan/pindai asli SKK dari Tenaga Terampil dan
Petugas K3 Konstruksi yang diperlukan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini.
9. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
YANG DIHASILKAN adalah terlaksananya pekerjaan PEMBUATAN PANTRI T.A 2025
10. SYARAT KUALIFIKASI Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) Kode KBLI
41019/Kontruksi Gedung Perkantoran (BG 002) dengan
Kode KBLI 41012
Memiliki NIB dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Memiliki Akte Pendirian Perushaan serta perubahannya
(apabila ada)
Memiliki KSWP yang Valid
Memiliki NPWP.
11. PERALATAN Adapun peralatan yang dibutuhakn antara lain:
1. Peralatan Tukang 1 set
2. Peralatan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi
3. Kereta Sorong 1 Unit
12 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar,
memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f) Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang
boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan
lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
h) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
j) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua minggu setelah SPMK turun
k) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
l) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
m) Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
n) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
dalam Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah
pembangunan.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b) Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK
dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d) PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
f) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau
khusus sesuai intruksi Pabrik
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-
patok di Lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan
air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta
mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
f) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
g) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila
perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
disebabkan oleh pekerjaan lain.
h) Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan
akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia
Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak.
j) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
konstruksi.
l) enyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada / existing di Lapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air
Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
m) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
n) Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
5 Ketentuan Gambar Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-
claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
c) Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f) Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5. untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
b) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c) PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d) Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
c) Laporan harian berisi:
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
d) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a) Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja
diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi
dari resiko kecelakaan
b) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman
c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan
pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat
d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa
bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin
dan kondisi fisik/kesehatannya
f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap
bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan
berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-
sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman
h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa
Panyabungan, Januari 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IRZAN HAFIANDY, SH, MH
NIP.19860215 200501 1 001