URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS RENOVASI RUMAH DINAS ESELON III DAN IV
KEJAKSAAN NEGERI WAJO, TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Paket Pekerjaan Perencanaan Teknik DED Renovasi Rumah Dinas Eselon III
dan IV adalah perencanaan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik
bangunan Gedung, baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan
mampu menciptakan sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan secara nasional.
b. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan
dengan sebaik - baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi ruang/bangunannya, andal dan dapat sebagai acuan bagi
bangunan sejenis dan lingkungannya.
c. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan
dan dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria administrasi.
d. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Latar Belakang
a. Kejaksaan Negeri Wajo bermaksud untuk melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan
Renovasi Rumah Dinas Eselon III dan IV yang dapat menunjang kegiatan
pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efesien.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup
program/kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Tahun Anggaran 2025.
c. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diperlukan
Perencanaan Teknis (DED) pada Renovasi Rumah Dinas Eselon III dan IV
melalui penyedia jasa konsultansi.
KAK PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN/PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN 1
3. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. Sasaran
Sasaran Perencanaan Teknis (DED) Renovasi Rumah Dinas Eselon III dan IV adalah
terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
arsitektural dan struktural, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan
pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan bisa menerjemahkan secara fisik
berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku
5 Lingkup Proyek.
a. Nama Paket Pekerjaan adalah : Biaya Perencanaan Teknis Renovasi Rumah
Dinas Eselon III dan IV.
b. Lingkup Pekerjaan adalah :
1) Pembuatan Desain Perencanaan Teknis (Detail Engineering Design)
untuk Renovasi Rumah Dinas Eselon III dan IV yang meliputi :
a) Tahap Survey Lapangan
Survey pendahuluan, melakukan pengamatan kondisi lokasi
pekerjaan yang telah ditentukan.
Survey Lapangan, melakukan pendataan hasil survey kondisi
lapangan.
b) Tahap pra-Rencana Teknis
Pekerjaan Penyelidikan Tanah (jika diperlukan);
Penyiapan konsep umum perencanaan yang akan dilakukan.
Konsep arsitektural, struktural bangunan dan
lingkungan termasuk rencana elektrikal, mekanikal dan interior;
Konsep rencana taman dan utilitasnya.
KAK PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN/PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN 2
c) Tahap Pengembangan Rencana dan Rencana Detail
Pengembangan rencana arsitektur bangunan, struktur
bangunan, mekanikal dan elektrika serta interior bangunan
serta utilitas lainnya;
Rencana detail lengkap bangunan;
Pengembangan fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya;
Rencana detail fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah :
1) Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2) Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang.
3) Pengembangan Rencana.
4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, Spesifikasi, BQ, dan lain –
lain)
7) Persiapan Tender.
B. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya :
1) Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No. 12 Tahun
2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5) Normalisasi teknis yang berlaku dan peraturan bangunan yang berlaku di daerah
setempat
6) Peraturan - peraturan, Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan SKBI yang terkait.
KAK PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN/PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN 3