URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN
NAMA PEKERJAAN : BIAYA PELAKSANAAN KONSTRUKSI RENOVASI
RUANGAN PSTP DAN AULA KANTOR
PAGU ANGGARAN : Rp. 100.000.000,-
HPS : Rp. 100.000.000,-
TAHUN ANGGARAN : 2025
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Preminilaries (Pendahuluan)
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Pengecetan
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Mekanikal dan Electrikal
j. Pengadaan
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai kontrak.
3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dan menjadi
kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan perencanaan Renovasi Gedung Pstp Dan Aula Kantor Kejaksaan
Negeri Wajo Tahun Anggaran 2025.
4. Standar Standar
Adapun standar yang di pakai untuk pekerjaan tersebut di atas ialah berdasarkan :
Standard Nasional Indonesia (SNI)
ASTM (Amerika society for testing & materials)
Pengetesan dilakukan Laboratotorium UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan
Pertanahan Kabupaten Wajo.
5. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketetuan yang tertulis pada gambar-
gambar kerja dan RKS ini beserta lampiran perubahannya.
b. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan
pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat ukuran, kelainan-kelainan antara gambar kerja dan RKS
serta kesesuaiannya dilapangan maka Penyedia diharuskan melaporkan
kepada PPK untuk segera mendapatkan keputusan. Penyedia tidak di
benarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari
kelainan Penyedia dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia .
d. Daerah kerja (construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia telah benar-benar
mengetahui tentang :
• Letak bangunan yang akan didirikan.
• Batas persil/Lahan maupun kondisi pada saat itu
• Keadaan Permukaan/Kontur tanah.
e. Penyedia wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
gambar- gambar kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk
dapat dipergunakan setiap saat oleh / konsultan pengawas .
f. Atas perintah PPK , Penyedia diminta untuk membuat gambar-gambar
penjelasan (shop drawing) berikut perincian bagian– bagian khusus (detail)
yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Penyedia .
Gambar tersebut menjadi gambar perlengkapan dari gambar- gambar kerja
yang ada.
g. Ketentuan Rinci terkait pelaksanaan kontrak diatur dalam Kontrak
6. Jadwal pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh pemberi tugas sebagai
pelaksanaan pembangunan, Penyedia harus segera membuat :
a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci.
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
e. Diagram cash-flow (arus tunai)
7. Gambar-Gambar Kerja
Yang dimaksudkan dengan gambar-gambar Kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi gambar arsitektur, gambar konstruksi, gambar
instalasi listrik, gambar perpipaan serta gambar-gambar perubahannya yang
telah disetujui oleh PPK . Gambar-gambar ini selain dari pada gambar-gambar
yang dibuat oleh konsultan perencana juga gambar- gambar yang dibuat oleh
Penyedia (shop drawing) yang telah disetujui PPK dan konsultan perancana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka yang dapat dipakai
pedoman sebagai berikut :
• Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
• Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang
dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
diantaranya adalah : gambar struktur, gambar elektrikal, gambar
mekanikal/plumbing dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (shop drawing) harus dibuat oleh Penyedia dengan
ketentuan sebagai berikut :
• Pembuatannya berdasarkan pada Gambar kerja dan disampaikan kepada
PPK untuk mendapat persetujuan.
• Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan
tersebut disetujui oleh PPK .
• Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
tanggung jawab Penyedia terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses pembuatan shop drawing ini tidak berarti
Penyedia mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Perubahan gambar kerja/perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis PPK /Pemberi Tugas berdasarkan pertimbangan konsultan
pengawas , konsultan perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
• Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang
diperintahkan Pemberi Tugas/PPK dengan penghargaan konsultan
perencanaan dan jelas di diperlihatkan perbedaan antara gambar
pelaksanaan dan gambar perubahan rencananya.
• Gambar perubahan dibuat oleh Penyedia atas pengarahan konsultan
perencana dan disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Penyedia
dengan ketentuan berikut :
• Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan
dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
• Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh PPK, dan diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh
Penyedia .
f. Ketentuan Rinci terkait pelaksanaan kontrak diatur dalam Kontrak| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2019 | - Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Tammeroddo Utara | Pemerintah Daerah Kabupaten Majene | Rp 3,780,000,000 |
| 24 June 2022 | Belanja Modal Pembangunan Gedung Nicu (Dak) Rsud Siwa | Kab. Wajo | Rp 2,868,000,008 |
| 15 May 2023 | Biaya Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Keera | Kementerian Perdagangan | Rp 2,736,000,000 |
| 24 October 2018 | Pembangunan Pasar Toburi Kec.Poleang Utara | Kab. Bombana | Rp 2,299,000,000 |
| 26 August 2020 | Pembangunan Pasar Rakyat Malunda | Kementerian Perdagangan | Rp 2,248,300,000 |
| 27 October 2025 | Rekonstruksi Jalan (Rabat Beton) Ruas Wekkae – Adinge (No. Ruas : 097) Kec. Takkalalla | Kab. Wajo | Rp 2,100,000,000 |
| 24 April 2018 | Pembangunan Embung Di Kawasan Perdesaan Kabupaten Wajo | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 2,000,000,000 |
| 10 July 2025 | Biaya Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Eselon III Dan Eselon IV | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 855,000,000 |
| 31 May 2022 | Pembangunan Jembatan Beton Bekkae Sp. 2 ( Wisue 1 ) | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 806,570,000 |
| 7 August 2019 | Pembangunan Embung Paket VI | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 640,500,000 |