RUMAH SAKIT ADHYAKSA BANTEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan Taman Tengah
Pekerjaan : Pemeliharaan Taman Tengah
Pagu Anggaran : Rp. 283.000.000
(Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)
HPS : Rp. 282.414.000
( Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus
Empat Belas Ribu Rupiah )
Sumber Dana : APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pemeliharaan Taman Tengah
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan Gedung milik negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunanny, andal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi
positif bagi perkembangan Arsitektur Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi negara.
3. Untuk lebih meningkatkan pelayanan operasional, perlu
dilaksanakan Rehabilitasi pembangunan kantor guna
menunjang kinerja dalam hal pelayanan. Untuk itu pada
tahun 2025 ini Rumah Sakit Adhiyaksa Banten akan
melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Taman Tengah.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor
pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut
beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung
jawab kepada Rumah Sakit Adhiyaksa Banten selaku
Pengguna Anggaran. Namun dalam Pelaksanaan,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan
untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan
Pengawas pada Kegiatan ini perlu mengarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga menghasilkan bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesionalisme.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
A. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan
Taman Tengah ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
B. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Taman
Tengah ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan
memberikan kenyamanan guna menujang pelayanan.
3. Sasaran A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang
baik, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan
pembangunan di Indonesia.
B. Terpenuhinya Kriteria teknis konstruksi yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi setiap
konstruksi.
C. Mendorong perwujudan karya Renovasi Yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan / proyek / bagian proyek.
D. Terciptanya Bangunan Gedung yang layak pakai, guna
menunjang kegiatan pelayanan di RSU Adhiyaksa.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan di RSU Adhiyaksa
5. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi Pejabat pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembuat
A. K/L/D/I : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten
Komitmen
B. Satker/SKPD/OPD : Rumah Sakit Adhiyaksa Banten
C. PA : Direktur Rumah Sakit
Adhiyaksa Banten
D. PPK : Direktur Rumah Sakit
Adhiyaksa Banten
6. Sumber Dana A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
dan Perkiraan Rumah Sakit Adhiyaksa Anggaran 2025;
Biaya
B. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp. 282.414.000,-
(Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Belas
Ribu Rupiah).
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksaanaan Pekerjaan selama 30 hari
Penyelesaian kalender (1,0 Bulan)
Kegiatan
8. Ruang Lingkup dan Uraian Pekerjaan Pemeliharaan Taman
Lingkup Tengah :
Pekerjaan
A. Pekerjaan Rehab Bangunan A
I. Pekerjaan Persiapan
II. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
III. Pekerjaan Tanah
IV. Pekerjaan Pondasi
V. Pekerjaan Struktur
VI. Pekerjaan Arsitektur
VII. Pekerjaan Tanaman
9. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang
menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan
yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi
tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan control terhadap kondisi eksisting di
lapangan;
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan
pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Membuat Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima
atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan
kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-kornponen pekerjaan yang
diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat
menghambat pelaksanaan
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume
laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja),
Laporan Bulanan;
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termijn;
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan);
Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya
Pekerjaan;
Membuat Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing);
Membuat Time schedule / S curve
untuk pelaksanaan pekerjaan.
10. Pelaporan dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat
Pelaksanaan Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas
Kegiatan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) berisi antara
lain :
1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima
atau tidak)
Peralatan yang berhubungan dengan
kebutuhan pekerjaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat
menghambat pelaksanaan.
B. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) berisi antara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut;
Monitor masalah teknis di lapangan;
Permasalahan non teknis yang dihadapi;
Monitor Kendali Mutu;
Pemeriksaan Gambar Kerja;
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
11. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli :
Peralatan
Kode
Kebutuhan Personil Keterangan
SKK
1. Pelaksana Ijazah SLTA– Sederajat,
Lapangan (Site Pelaksana Bangunan
-
Manager) 1 (satu) Gedung Minimal
Orang Jenjang 3 Pengalaman 2
(Tahun).
2. Petugas K3 – Ijazah SMA, Memiliki -
Konstruksi 1 Sertifikat Petugas K3
(satu) Orang Minimal 1 Tahun,
Pengalaman ( 0)
(Tahun).
Peralatan :
Nama Alat Kapasitas Jumlah
1. Alat Las - 1 Unit
2. Gerinda - 1 Unit
3. Mesin Potong - 2 Set
Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa
12. Kriteria Penyedia Jasa
A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin
usaha :
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) OSS KBLI 41016;
2. Memiliki Sertifikat sebagai jaminan kompetensi
penyedia jasa yang diterbitkan sesuai norma/aturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha
Bangunan Gedung, Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.)
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku;
B. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
C. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
D. Pakta Integritas yang berisi:
a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima sanksi
sesuai dengan peraturan peraturan perundang-
undangan.
E. Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang
undangan
F. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
G. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
13. Spesifikasi Teknis
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang
Pekerjaan
diperlukan;
B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan aturan
uang dipakai di Rumah Sakit Adhiyaksa Banten dengan
mengacu pada undang-undang Ketenaga Kerjaan;
DOKUMEN TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA
MEMUAT :
1) Spesifikasi Teknis;
2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S dan
Barchart dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO);
(Jadwal pelaksanaan harus menggambarkan pekerjaan
yang sesuai dengan kaidah teknis dan pedoman yang
berlaku);
3) Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan
Tahun Pembuatan peralatan yang
digunakan/direncanakan untuk melaksanakan
pekerjaan;
4) Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan
sebagaimana yang dipersyaratkan;
5) Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian
Sewa seluruh Perlaatan sebagaimana yang
dipersyaratkan;
6) Metode Pelaksanaan pekerjaan yang
disusun/ditawarkan sekurang-kurangnya
Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan,
meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian
/cara kerja dari masing –masing jenis kegiatan pekerjaan
utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
7) Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Sakit Adhiyaksa
Banten
...............................
Nip.
............................................