| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011395159517000 | Rp 952,713,000 | 93.3 | 94.64 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 1,058,440,500 | 85.57 | 86.46 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,082,873,265 | 93.4 | 92.32 | - | |
| 0021430152016000 | Rp 1,128,925,500 | 97.25 | 94.68 | - | |
| 0012771861308000 | Rp 1,140,152,595 | 92.18 | 90.46 | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (MK gedung pendidikan) | |
| 0022715874432000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0904848066952000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (MK gedung pendidikan) | |
| 0015311541615000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019323955517000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK Pembangunan gedung pendidikan. | |
| 0843189317013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas batas Unsur pengalaman sejenis | |
| 0018885178061000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032605628061000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas batas Unsur pengalaman sejenis | |
| 0026240051061000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014991798952000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK Pembangunan gedung pendidikan. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | - | |
PT Krida Ganesha Utama | 04*6**8****08**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | - | - | |
| 0859292468513000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU IAIN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan
prasarana harus direncanakan, diwujudkan, dan diawasi dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi persyaratan administratif dan teknis
seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, serta mampu memenuhi fungsinya secara
optimal, andal, dan selaras dengan lingkungannya.
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus diharapkan dapat
meningkatkan layanan kegiatan pembelajaran yang memadai dan
representatif sesuai dengan visi Menjadi Perguruan Tinggi Islam Unggul di
Bidang Pengembangan Ilmu Islam Terapan. Lokasi Pembangunan Gedung
Kuliah Terpadu IAIN Kudus berada di Jl. Conge Ngembalrejo Kotak Pos 51
Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Kode Pos 59322.
Rencana Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus dilaksanakan
secara Kontrak Tahun Tunggal/ Single Years Contract (SYC) pada Tahun
Anggaran 2025 didasarkan pada DIPA IAIN Kudus Tahun Anggaran 2025,
dengan mengacu produk Perencanaan/DED Tahun 2024.
Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kudus
yang tepat mutu, tepat waktu, dan tertib administrasi, mampu memenuhi
fungsinya secara optimal, andal, dan selaras dengan lingkungannya, maka
sesuai amanat Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, diperlukan konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mengawal pembangunan secara baik dan
menyeluruh, sehingga pelaksanaan konstruksi memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
Mengingat luasan pekerjaan fisik Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu
IAIN Kudus melebihi 5.000 m2 dan bangunan berdiri sebanyak enam
lantai, maka mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk
mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta
mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat
mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/
tekait dengan pekerjaannya.
2. Maksud dan Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai
Tujuan pedoman bagi pelaksanaan pengadaan jasa konsultan manajemen
konstruksi yang akan mengawasi dan mengelola proyek pembangunan
kuliah terpadu IAIN Kudus tahun 2025. Jasa konsultan manajemen
konstruksi ini diperlukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai
dengan jadwal, mutu, dan anggaran yang telah ditetapkan, serta sesuai
dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Adapun tujuan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah
a. Memastikan pelaksanaan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN
Kudus Tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu, sesuai anggaran, dan
memenuhi standar kualitas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan manajemen
konstruksi dapat :
1) Menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan gedung kuliah
terpadu IAIN Kudus Tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu,
sesuai anggaran, dan memenuhi standar kualitas.
2) Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pembangunan untuk
menghindari kesalahan yang berpotensi meningkatkan biaya dan
waktu pelaksanaan.
3) Menyediakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan teknis
sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi, dan standar bangunan
4) Memonitor progres fisik, administratif, dan keuangan secara
berkala.
5) Menyusun laporan manajemen proyek, termasuk laporan bulanan
dan akhir, untuk evaluasi kinerja proyek.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakan seleksi konsultan manajemen konstruksi
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus yaitu:
a. Memastikan bahwa konsultan yang dipilih memiliki pengalaman dan
keahlian di bidang manajemen konstruksi, terutama dalam proyek
serupa (pembangunan gedung pendidikan atau gedung bertingkat).
Konsultan harus memiliki pemahaman mendalam terkait
pengelolaan proyek konstruksi gedung kuliah yang terpadu;
b. Mendapatkan konsultan yang mampu menyusun dan mengelola
jadwal proyek secara detail dan akurat agar setiap tahapan
konstruksi selesai tepat waktu. Konsultan yang terpilih harus
memiliki metode yang baik dalam memantau kemajuan pekerjaan
dan mengatasi hambatan yang mungkin muncul;
c. Memilih konsultan yang dapat mengelola anggaran dengan cermat
sehingga pengeluaran anggaran tetap sesuai rencana tanpa
pembengkakan biaya. Konsultan juga harus memastikan penggunaan
sumber daya yang efisien, serta mengidentifikasi dan mengelola
risiko keuangan;
d. Konsultan yang terpilih harus memiliki kemampuan untuk
memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar kualitas yang
ditetapkan, baik dalam hal konstruksi, material, hingga aspek
keselamatan bangunan;
e. Konsultan yang dipilih harus memahami dan memastikan seluruh
proses pembangunan sesuai dengan standar keamanan, kesehatan,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Mendapatkan konsultan yang mampu mengidentifikasi potensi risiko
dalam proyek, serta menyiapkan rencana mitigasi yang tepat untuk
mengurangi dampak risiko terhadap kelancaran proyek;
g. Memilih konsultan yang memiliki kemampuan untuk bekerja sama
dengan pihak-pihak terkait seperti kontraktor, arsitek, dan tim IAIN
Kudus dan pengelola teknis, guna memastikan alur kerja yang
selaras dan komunikasi yang lancar;
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Pekerjaan dilakukan di IAIN Kudus, Jl. Conge
Ngembalrejo PO BOX 51 Bae Kudus
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA IAIN Tahun Anggaran
Pendanaan 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.190.000.000,00. (Satu Milyar
Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
sebesar Rp 1.189.990.707,00 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Besarnya biaya konsultan manajemen konstruksi merupakan biaya
tetap dan pasti.
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
yang dibuat oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Biaya pekerjaan konsultan manajemen konstruksi dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual.
6. Nama dan Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen IAIN Kudus
Organisasi PPK
Satuan Kerja: IAIN Kudus, Jl. Conge Ngembalrejo PO BOX 51 Bae Kudus
Data Penunjang
7. Data Dasar Rencana Teknis, Dokumen Manajemen Konstruksi, Dokumen Kondisi
Eksisiting lokasi
8. Standar Teknis
Standar teknis yang harus dipenuhi antara lain:
a. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden No 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang
Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang
Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No.14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau;
r. Peraturan Daerah setempat terkait bangunan gedung;
s. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
9. Studi-Studi Studi terdahulu yang dapat dijadikan rujukan pada paket pekerjaan ini
Terdahulu adalah:
a. Dokumen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Pada IAIN Kudus
Tahun 2017;
b. Dokumen Pembangunan Gedung Perpustakaan IAIN Kudus Tahun
2018;
c. Dokumen Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Kudus
Tahun 2023;
10. Referensi Referensi Hukum kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen
Hukum Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Kudus
yaitu:
a. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
d. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden No 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang
Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang
Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No.14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung
Hijau;
s. Keputusan Menteri PUPR Nomor: 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Renumerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Jasa Layanan Konsultansi Konstruksi;
t. Keputusan Menteri PUPR Nomor: 943/KPTS/M/2024 tentang
Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel
Daftar Komponen Biaya Pembangunan Gedung Negara;
u. Keputusan DPN INKINDO No 46/SK.DPN/XII/2023 tentang
Pedoman Standar Minimal Renumerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2024;
v. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus 2022-2042.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus Tahun 2025 berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor.
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara yang
meliputi pengendalian pengendalian waktu, pengendalian biaya,
pengendalian capaian fisik (kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
A. Tahap Persiapan (Reviu DED)
1. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
2. Membuat laporan reviu design rencana teknis sebagai acuan
persetujuan pengguna jasa;
3. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen
konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan
pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi;
5. Mengadakan dan memimpin rapat-rapt koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
B. Tahap Pelelangan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan
menyusun program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi
fisik;
2. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau kelompok kerja
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat pengadaan dalam
penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
3. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau kelompok kerja
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat pengadaan
melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
4. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan;
5. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau kelompok kerja
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate
(OE) pekerjaan konstruksi fisik;
6. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap
penawaran yang masuk;
7. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik;
8. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
C. Tahap Pelaksanaan
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai penugasannya;
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang
berlaku;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak PCM;
4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
5. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar,
RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa
dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran
teknis;
7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh kontraktor yang meliputi program-program
pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan
pemenuan persyaratan perijinan;
12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop
Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan dengan
memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
13. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan,serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian
gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana
kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan,
sesifikasi teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan
termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi
sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara
Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan
pertama dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan
persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita
acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan
pertama dan serah terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama
umur bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
konstruksi
14. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama
masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa
pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai
dasar serah terima akhir pekerjaan;
15. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan
dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
16. Menyusun Rencana Mutu Kontrak, laporan mingguan yang
dilengkapi Profil pelaksanaan setiap Minggu, bulanan dan laporan
Akhir dalam bentuk potret pelaksanaan (Executive Summary) dan
Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen konstruksi.
12. Ketentuan Ketentuan penyedia jasa antara lain :
Penyedia Jasa 1. Memiliki IUJK bidang “Manajemen Kontruksi”;
2. Memiliki SBU “Manajemen Konstruksi” kualifikasi “menengah”
yang masih aktif serta disyaratkan sub bidang kualifikasi/jasa
layanan menajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan kode sub
bidang klasifikasi/layanan (KL 403)/ Jasa Rekayasa Kontruksi
Bangunan Gedung (RK 001);
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman sub kontrak;
4. Memliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis;
a. Untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan sub kualifikasi; atau
b. Untuk pekerjaan usaha menengah atau usaha besar, pekerjaan
sejenis berdasarkan sub kualifikasi atau berdasarkan lingkup
pekerjaan.
5. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir, dan
6. Kelengkapan lain yang terdapat dalam MDP (Model Dokumen
Pengadaan).
Keluaran akhir Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah
13. Keluaran
Terpadu IAIN Kudus Tahun 2025 dihasilkan oleh Konsultan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini meliputi:
A. Tahap Persiapan (Reviu DED):
Laporan Hasil Reviu Perencanaan yang disertai backup perhitungan
dan justifikasi teknis. Laporan tersebut harus sudah diserahkan 14
(empat belas) hari kerja setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
B. Tahap Pelelangan
a. Dokumen tambahan dan/atau perubahan dalam penjelasan
pekerjaan sebanyak 5 (lima) dokumen;
b. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu
pelelangan sebanyak 5 (lima) laporan.
C. Tahap Konstruksi
a. Laporan berkala mingguan pengawasan progress pekerjaan fisik
sebanyak 5 (lima) laporan;
b. Laporan berkala bulanan pengawasan pekerjaan fisik dan
progress pekerjaan sebanyak 5 (lima) laporan;
c. Laporan akhir pengawasan berkala setelah masa pemeliharaan
selesai sebanyak 5 (lima) laporan.
14. Metode Metode Pemilihan penyedia menggunakan Seleksi Jasa Konsultansi
Badan Usaha, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya.
Pemilihan
1. Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/ informasi yang
15. Peralatan,
diperlukan untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini;
Material,
2. Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas perjalanan dinas dan
Personel dan
peralatan-peralatan-peralatan teknis untuk keperluan kegiatan
Fasilitas dari
tersebut.
PPK
16. Peralatan dan a. Akomodasi
Material dari Penyedia harus menyediakan akomodasi bagi tenaga profesional
Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri
Konsultansi b. Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini
diperlukan minimal yang tertuang dalam kontrak antara lain:
1. Ruang kantor dengan fasilitas listrik, dan internet;
2. PC Komputer/Notebook dan printer;
3. Kendaraan operasional roda 4;
4. Peralatan lain yang mendukung.
17. Lingkup
Sesuai dengan tugas Pengelola Satuan Kerja, setiap bagian pekerjaan
Kewenangan Manajemen Konstruksi yang diselenggarakan oleh konsultan
Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi untuk menghasilkan keluaran yang
dimaksud, dan untuk pemecahan persoalan yang timbul, konsultan
manajemen konstruksi memberikan arahan, bimbingan kepada
kontraktor pelaksana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan yang berlaku.
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan Manajemen Konstruksi pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, secara garis besar
sebagai berikut :
a) Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan Manajemen Konstruksi.
- Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Satuan Kerja untuk disetujui, mengenai jadwal waktu
pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan kontraktor
pelaksana (Time Schedule, Bar Chart, dan S Curve serta
Network Planning).
b) Pekerjaan Teknis
- Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun adminsitratif teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahwa atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selam pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di tempat kerja lain (work shop).
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan sesuai
dengan jadwal.
- Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan kepada
Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada Pemimpin
Satuan Kerja.
- Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak
menyimpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan
kepada kontraktor pelaksana dengan pemberitahuan kepada
Pengelola Satuan Kerja.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor
pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
c) Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan
Pejabat Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan dan
pembangunan berlangsung.
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya satu kali dalam
sebulan dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat
Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan. Untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian.
d) Laporan
- Memberikan laporan dan nasehat kepada Pejabat Pembuat
Komitmen mengenai volume prosentase dan nilai bobot
bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam
dokumen proyek.
e) Dokumen
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana, terutama yang mengakibatkan
tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan
serta gambar konstruktsi yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (shop drawings).
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan
bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang
diperlukan untuk menyiapkan dokumen rehabilitasi
bangunan.
Dalam pelaksanaan tugas, konsultan Manajemen Konstruksi selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai
dengan Peraturan Menteri No.21 Tahun 2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
18. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 8,5 (Delapan koma Lima)
Penyelesaian bulan atau 255 (Dua Ratus Lima Puluh Lima) hari kalender, atau sampai
Pekerjaan dengan serah terima pertama fisik (PHO), ditambah waktu pemeliharaan
selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan FHO.
19. Personil Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
(besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga ahli
yang ditugaskan harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Sertifikat Kopetensi Kerja (SKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Jumlah
Pendidikan
No Posisi Pengalaman Orang
Minimal
Bulan*
A.
Tenaga Ahli :
1 Team Leader, S2 Teknik Pengalaman 8,5 OB
SKK Ahli Utama Arsitektur/Teknik min. 5 th
Manajemen Sipil
Konstruksi
(SKKNI390-
2015), Jenjang 9
2 Tenaga Ahli S1 Teknik Pengalaman 8 OB
Arsitektur, Arsitektur min. 5 th
SKK/STRA Ahi
Madya Arsitek
(SKKNI 164-
2021) Jenjang 8
3 Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil Pengalaman 8 OB
Sipil/Struktur, min. 5 th
SKK Ahli Madya
Teknik
Bangunan
Gedung, (SKKNI
192-2016)
Jenjang 8
4 Tenaga Ahli S1 Teknik Pengalaman 3 OB
Mekanikal Elektro/S1 min. 5 th
Elektrikal, SKK Teknik Mesin
Ahli Madya
Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung (SKKNI
162-2019)
Jenjang 8
5 Tenaga Ahli K3 S1 Semua Jurusan Pengalaman 4 OB
Konstruksi, SKK min. 4 th
Ahli Madya K3
Konstruksi
(SKKNI 350-
2014) Jenjang 8
B.
Tenaga Pendukung
1 Pengawas S1 Teknik Sipil pengalaman 5 OB
Lapangan min. 2 th
Sipil/Arsitek
2 Pengawas S1 Teknik pengalaman 3 OB
Lapangan ME Elektro/ S1 min. 2 th
Teknik Mesin
5 Tenaga S1 semua jurusan pengalaman 8,5 OB
Administrasi/Op min. 2 th
Komputer
Jadwal Penugasan Personil
BULAN KE -
No Personil
1 2 3 4 5 6 7 8 9
A. Profesional Staff :
1. Team Leader
2. Ahli Arsitektur
3. Ahli Sipil
Ahli Mekanikal/
4
Elektrikal
5. Tenaga Ahli K3
B. Sub Profesional Staff:
Inspector
1
Sipil/Arsitektur
Inspector Mekanikal
2
/Elektrikal
C. Supporting Staff:
Administrasi/Operator
1
Komputer
20. Jadwal Tahapan
URAIAN BULAN KE KE-
NO
Pelaksanaan KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Pekerjaan Review DED
1
Pendampingan Lelang
2
Pelaksanaan Konstruksi
3
4 Pasca Konstruksi
6 Bulan Masa Pemeliharaan Setelah
PHO
Laporan
21. Laporan MK Produk Laporan Manajemen Konstruksi memuat:
No Jenis Laporan Volume
1 Laporan pendahuluan hasil 1.00 Buku
Reviu DED
2 Laporan Rutin Pengawasan
- Mingguan (5 buku/minggu
selama 34 minggu) 170.00 Buku
- Bulanan (5 buku/bulan
selama 8 bulan) 40.00 Buku
3 Laporan Akhir 5.00 Buku
4 Laporan Dokumentasi 1.00 Buku
5 Soft Copy semua laporan
(external Hard Disk 2 TB) 1.00 Buah
22. Progress Report Progress Report Tenaga Ahli memuat kegiatan yang dilaksanakan oleh
Tenaga Ahli tenaga ahli, hasil rapat-rapat, konsultasi, dan koordinasi selama kegiatan
penyusunan dokumen perencanaan berlangsung.
Hal-Hal Lain
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
23. Produksi dalam
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
Negeri
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
24. Persyaratan
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
Kerja sama
harus dipatuhi:
a. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan penunjang;dia jasa lainnya
yang akan dikerjasamakan harus mendapat persetujuan PPK
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
25. Pedoman
Pengumpulan
a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan langsung
Data Lapangan
di lapangan dan harus memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah
dan disesuaikan dengan kedalaman dan lingkup pekerjaan ini.
b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi dengan
pihak/instansi terkait dan harus dilakukan dengan cermat dengan
data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
26. Alih
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
Pengetahuan
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagai berikut:
1. Memberikan penjelasan hasil pekerjaan
2. Mengadakan rapat koordinasi yang diperlukan