| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014342158723000 | Rp 1,914,941,980 | 92 | 93.6 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 1,943,010,440 | 87.44 | 89.66 | - | |
| 0021430152016000 | Rp 2,015,743,240 | 86.7 | 88.36 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 2,030,314,160 | 91.83 | 92.33 | - | |
| 0012771861308000 | Rp 2,032,914,520 | 85.07 | 86.89 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 2,110,574,536 | 92.07 | 91.8 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 2,139,424,000 | 97 | 95.5 | - | |
| 0012186623721000 | - | - | - | - Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut - Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0011453040541000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0904848066952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015311541615000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas penilaian sub unsur pengalaman sejenis | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | tidak menghadiri klarifiikasi | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK pembangunan gedung Asrama/hotel/mess dalam kurun waktu 10 tahun terakhir | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016633224903000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0022034789429000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
| 0013054440036000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Penginapan Asrama Haji Banjarmasin
SBSN Tahun Anggaran 2025
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Gedung Penginapan Asrama Haji Banjarmasin
SBSN Tahun 2025
Lokasi : Jalan Jend. A. Yani Km. 28 Landasan Ulin Banjarbaru
Pagu Anggaran : Rp. 2.252.000.000,-
(Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah)
Sumber Dana : APBN-SBSN Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin TA. 2025
Kode RUP : 53293597
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Non
Konstruksi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Penginapan Asrama
Haji Banjarmasin SBSN Tahun Anggaran 2025 Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan operasionalnya, Konsultan akan mendapat arahan dan petunjuk dari
Pengelola Kegiatan yang bersangkutan, sehingga di dalam proses manajemen konstruksi dan
pembangunannya nanti mempunyai kesamaan persepsi di dalam desain maupun konsep
secara keseluruhan.
Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018 meliputi:
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
Negara, mulai dari tahap perencanaan fisik dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan, antara lain sebagai berikut:
1) Proses pelaksanaan perencanaan pembangunan
i. mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
daya dan strategi.
ii. memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
iii. mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program.
iv. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan.
v. menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
vi. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
2) Reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan
i. membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana
teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
ii. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
iii. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
3) pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan
berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi
i. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
ii. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
iii. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
v. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
• mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
• menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
• menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
• menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB/PBG.
• membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat.
vi. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
4) pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi
5) Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik.
Masa pelaksanaan dimulai sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
sampai dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan Fisik, terdiri dari tahap perencanaan,
pelelangan dan Pelaksanaan Fisik selama 300 (tiga ratus) Hari Kalender atau sampai
dengan serah terima pertama Fisik (PHO), ditambah waktu pemeliharaan selama 240 (dua
ratus empat puluh) hari atau sampai dengan serah terima akhir (FHO).
Hasil keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan yaitu:
1) Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana.
2) Laporan reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan.
3) Laporan pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik
4) Laporan pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik:
• Laporan Harian dan Mingguan.
• Laporan Bulanan.
• Laporan Akhir MK.
• Monitoring dan Evaluasi Kemajuan Prestasi
• Dokumentasi Video Tahapan Progres Pembangunan.
5) Laporan tahap pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir.